Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyuarakan kritik keras terhadap pernyataan Pemerintah Pusat, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, yang menganggap pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) NTB senilai Rp484 miliar ke pos anggaran lain sebagai tindakan yang sah secara regulasi. SEMMI NTB menegaskan bahwa legalitas semata tidak dapat menjadi tolok ukur tunggal dalam kebijakan publik, terutama ketika menyangkut nasib ribuan korban bencana alam yang hingga kini masih terabaikan.

"Boleh secara regulasi, tapi tidak sah secara moral!" tegas Ketua SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, dalam keterangan pers yang dirilis pada Sabtu, 19 Oktober 2025. Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons atas penegasan pemerintah pusat yang dinilai SEMMI NTB terkesan memberikan pembenaran terhadap sebuah kebijakan yang dianggap mengabaikan penderitaan korban banjir bandang di Kecamatan Wera dan Ambalawi, Kabupaten Bima. Bencana yang terjadi sejak 2 Februari 2025 tersebut hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penanganan yang memadai dari Pemerintah Provinsi NTB.

Kronologi Bencana dan Keterlambatan Penanganan

Banjir bandang yang melanda Kecamatan Wera dan Ambalawi pada awal tahun 2025 merupakan peristiwa alam yang cukup merusak. Data awal yang dihimpun menunjukkan bahwa puluhan rumah dilaporkan hanyut terbawa arus deras. Lebih parah lagi, infrastruktur vital yang menopang kehidupan masyarakat setempat mengalami kerusakan parah. Jalan desa yang menjadi akses utama terputus, jembatan penghubung antar kecamatan yang krusial untuk mobilitas dan distribusi barang mengalami kerusakan berat, tanggul penahan banjir yang seharusnya melindungi permukiman jebol, dan jaringan irigasi pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal rusak tak terpakai.

Namun, ironisnya, hampir sembilan bulan pasca-bencana, kondisi di lapangan masih mencerminkan keputusasaan. Ribuan warga dilaporkan masih terpaksa tinggal di tenda-tenda darurat, sebuah kondisi yang sangat rentan terutama menjelang datangnya musim hujan. Lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat mengalami gagal panen akibat kerusakan irigasi dan genangan air yang berkepanjangan. Akses ekonomi masyarakat terputus, menghambat upaya pemulihan dan kesejahteraan.

"Masyarakat Wera dan Ambalawi masih hidup di bawah tenda-tenda darurat, sawah mereka gagal panen, akses ekonomi terputus. Tapi pemerintah malah bicara soal bonus atlet dan hibah event olahraga. Di mana letak keberpihakan?" kecam Rizal, menyoroti adanya alokasi dana untuk kegiatan yang dinilai kurang mendesak dibandingkan kebutuhan dasar korban bencana.

Pertanyakan Prioritas dan Transparansi Penggunaan Anggaran

SEMMI NTB secara tegas mempertanyakan prioritas Pemerintah Provinsi NTB dalam penggunaan anggaran. Mereka berargumen bahwa pengalokasian Belanja Tidak Terduga (BTT), yang sejatinya diperuntukkan bagi penanganan situasi darurat dan mendesak, justru dialihkan untuk pos-pos lain yang dinilai tidak memiliki urgensi kemanusiaan yang sama.

"Penggunaan BTT harus didasarkan pada prinsip urgensi kemanusiaan, bukan sekadar kelengkapan dokumen Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," ujar Rizal. Ia menambahkan bahwa pengalihan dana yang seharusnya menjadi penolong bagi korban bencana ke pos seperti Tunjangan Perangkat Daerah (TPP), bonus atlet, bahkan hibah kegiatan olahraga, menunjukkan adanya ketidakpekaan pemerintah daerah. Hal ini juga mencerminkan ketidakseriusan pemerintah pusat dalam memastikan keadilan alokasi anggaran, terutama ketika menyangkut penanganan bencana.

Retorika "negara harus hadir menyelesaikan persoalan" yang sering digaungkan oleh para pejabat pusat, menurut SEMMI NTB, masih sebatas retorika belaka. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini belum ada upaya konkret berupa relokasi rumah yang layak huni bagi para korban. Perbaikan infrastruktur dasar seperti irigasi dan jalan akses ekonomi yang sangat vital bagi pemulihan kehidupan masyarakat pun masih minim. Padahal, ancaman musim hujan yang semakin dekat semakin nyata, berpotensi menimbulkan bencana susulan yang lebih parah jika infrastruktur tidak segera diperbaiki.

Dorong Audit dan Evaluasi Total BTT NTB

Menyikapi polemik ini, SEMMI NTB menyambut baik langkah Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB yang saat ini tengah melakukan penelaahan terhadap pergeseran dana BTT senilai Rp484 miliar tersebut. Namun, SEMMI NTB mendesak agar proses penyelidikan ini tidak hanya berhenti pada aspek prosedural dan administratif semata. Mereka mendorong agar audit dan evaluasi yang dilakukan juga mencakup penilaian dampak sosial dari pengabaian terhadap korban bencana.

"Jangan hanya lihat dokumen Perkada, lihat juga tangisan warga korban banjir. Negara hadir bukan di meja rapat, tapi di tengah rakyat yang butuh bantuan segera," tegas Rizal. Ia menekankan bahwa kehadiran negara seharusnya terasa langsung oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan hanya dalam kerangka administratif yang terkadang mengabaikan realitas kemanusiaan.

Desak Pemerintah Prioritaskan Pemulihan Wera-Ambalawi

Menjelang akhir pernyataannya, SEMMI NTB kembali melayangkan desakan tegas kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, beserta seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. Mereka menuntut agar segera dilakukan pengalokasian kembali dana darurat yang memadai untuk penanganan korban banjir di Kecamatan Wera dan Ambalawi.

Prioritas utama yang harus segera ditindaklanjuti meliputi penyediaan bantuan rumah layak huni, perbaikan menyeluruh terhadap infrastruktur dasar yang rusak, serta pemulihan akses pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Semua ini harus menjadi agenda utama Pemprov NTB, terutama mengingat musim hujan yang semakin dekat dan berpotensi meningkatkan risiko bencana.

"Kami akan kawal terus, dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi jika pemprov dan pusat terus abai. Korban banjir bukan data statistik. Mereka manusia yang punya hak hidup layak," pungkas Rizal dengan nada mengancam. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa SEMMI NTB siap mengambil langkah advokasi yang lebih tegas jika tuntutan mereka tidak segera direspons oleh pemerintah.

Data Pendukung dan Konteks Tambahan

Pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan keuangan daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana darurat guna menghadapi kejadian luar biasa seperti bencana alam, wabah penyakit, atau kondisi darurat lainnya yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Alokasi BTT biasanya bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) atau dari pos-pos anggaran lain yang dianggap tidak mendesak dan dapat ditunda realisasinya.

Dalam kasus NTB, nilai Rp484 miliar merupakan jumlah yang signifikan dan menunjukkan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan yang sangat mendesak. Namun, jika dana ini justru digeser ke pos-pos lain yang tidak berkaitan langsung dengan penanganan bencana, maka hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prioritas anggaran daerah dan efektivitas pengelolaan dana darurat.

Data mengenai dampak bencana banjir bandang di Bima pada Februari 2025, meskipun tidak dirinci dalam artikel sumber, biasanya mencakup jumlah pengungsi, kerugian ekonomi akibat kerusakan infrastruktur dan lahan pertanian, serta dampak psikologis pada korban. Laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat biasanya akan memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai skala kerusakan dan kebutuhan penanganan pasca-bencana.

Pernyataan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, yang menekankan legalitas, kemungkinan besar merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengelolaan dan pergeseran anggaran daerah. Namun, aspek moral dan kemanusiaan yang diangkat oleh SEMMI NTB menjadi krusial dalam konteks kebijakan publik, di mana kepatuhan terhadap hukum harus dibarengi dengan kepekaan terhadap penderitaan rakyat.

Implikasi dari pengabaian penanganan korban bencana dapat berjangka panjang. Selain dampak langsung pada kesejahteraan fisik dan psikologis korban, keterlambatan pemulihan infrastruktur dapat menghambat roda perekonomian daerah, meningkatkan kerentanan terhadap bencana di masa depan, dan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan sosial yang lebih luas.

Audit investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dan Polda NTB diharapkan tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga menelusuri aliran dana secara transparan dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk kepentingan publik, terutama dalam situasi darurat, benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan dan digunakan secara efektif.

Tindakan advokasi yang dilakukan oleh SEMMI NTB, termasuk potensi aksi demonstrasi, merupakan salah satu bentuk kontrol sosial yang penting dalam sistem demokrasi. Hal ini mendorong pemerintah untuk lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan aturan, tetapi juga berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *