MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) pada Kamis, 5 Maret 2026, melakukan penggeledahan intensif di kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan terhadap para guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.IK, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB dengan tujuan untuk mengamankan sejumlah dokumen krusial yang berkaitan dengan kasus tersebut. Oknum yang diduga kuat melakukan praktik pungli dan pemerasan ini adalah seorang pejabat di lingkungan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima berinisial IR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). IR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada akhir Februari 2026.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB tiba di kantor Dikpora pada hari Kamis (5/3/2026) dan langsung disambut oleh Sekretaris Dikpora. Tim kami yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK., menunjukkan Surat Perintah (Sprint) Penggeledahan yang sah. Di lokasi kejadian (TKP), tim penyidik langsung bergerak untuk menyita sejumlah dokumen penting yang berada di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),” ungkap Kombes Pol FX Endriadi kepada awak media di Mataram pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Kronologi Penggeledahan dan Penemuan Dokumen Krusial

Proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda NTB berlangsung dengan cermat dan teliti. Sejak kedatangan tim penyidik yang dipimpin oleh AKBP Muhaemin, setiap langkah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima, tim langsung diarahkan ke ruang PTK.

Di dalam ruang tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan puluhan dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan praktik pungli, pemerasan, serta potensi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pencairan dan distribusi tunjangan guru di daerah terpencil Kabupaten Bima. Tim penyidik bekerja dengan sangat hati-hati, meneliti satu per satu dokumen yang berhasil disita sebelum akhirnya mengamankannya secara resmi.

Proses penyitaan dokumen ini dilakukan dengan membuat berita acara penggeledahan yang rinci. Setelah seluruh proses administrasi dan penyitaan dokumen selesai, tim Ditreskrimsus Polda NTB segera bertolak dari Bima dan kembali ke Markas Polda NTB di Mataram untuk melanjutkan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Dugaan Pungli dan Pemerasan: Beban Ganda bagi Guru Terpencil

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan aduan dari sejumlah guru yang bertugas di wilayah terpencil Kabupaten Bima. Mereka diduga menjadi korban pungutan liar dan pemerasan oleh oknum pejabat Dikbudpora yang seharusnya bertugas untuk memastikan kesejahteraan mereka terpenuhi. Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) merupakan bentuk apresiasi dan stimulus bagi para pendidik yang memilih mengabdikan diri di daerah yang sulit dijangkau, dengan segala keterbatasan infrastruktur dan akses.

Praktik pungli dan pemerasan ini, jika terbukti benar, akan menimbulkan kerugian ganda bagi para guru. Selain berhadapan dengan tantangan profesi di daerah terpencil, mereka juga harus kehilangan sebagian dari hak tunjangan yang semestinya mereka terima. Hal ini tentu saja dapat berdampak buruk pada motivasi mengajar, kesejahteraan pribadi dan keluarga, serta pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas pendidikan di daerah-daerah terpencil tersebut.

Penegasan Komitmen Polda NTB dalam Memberantas Korupsi

Kombes Pol FX Endriadi menegaskan komitmen Polda NTB untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Penyidik bertekad segera menuntaskan perkara pungli dan pemerasan terhadap hak tunjangan guru daerah terpencil. Pungli ini merugikan nasib guru di Bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil,” tegasnya.

Bongkar Pungli, Ditreskrimsus Polda NTB Geledah Dikpora Bima

Polda NTB memandang serius setiap bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama yang merugikan masyarakat luas dan merusak tatanan birokrasi yang bersih. Kasus ini menjadi salah satu prioritas Ditreskrimsus untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan tanpa pandang bulu, demi terciptanya keadilan dan tertibnya pengelolaan dana publik.

Konteks Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT)

Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, yang bertugas di daerah yang secara geografis, sosial, dan ekonomi dikategorikan sebagai daerah terpencil. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas tantangan dan kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di lokasi tersebut.

Di Kabupaten Bima, seperti halnya di banyak daerah lain di Indonesia, terdapat wilayah-wilayah yang masuk kategori terpencil. Guru-guru yang ditempatkan di sana seringkali menghadapi kondisi seperti akses transportasi yang sulit, minimnya fasilitas umum, keterbatasan akses informasi, hingga isolasi sosial. TKDT diharapkan dapat sedikit meringankan beban tersebut dan membuat mereka merasa dihargai atas pengabdiannya.

Pemberian TKDT biasanya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mekanisme pencairan dan distribusinya haruslah transparan dan akuntabel. Setiap pemotongan atau pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar hukum.

Dampak dan Implikasi Lebih Luas

Penggeledahan yang dilakukan oleh Polda NTB ini memiliki implikasi yang luas. Pertama, ini menjadi peringatan keras bagi para oknum pejabat di lingkungan pemerintahan daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Kedua, kasus ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para guru, tentang hak-hak mereka dan pentingnya melaporkan setiap praktik pungli atau pemerasan yang terjadi.

Jika terbukti, tindakan IR dapat memicu gelombang tuntutan serupa di daerah lain yang mungkin juga mengalami masalah serupa. Hal ini juga akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tunjangan guru di seluruh NTB, bahkan secara nasional.

Lebih lanjut, kasus ini secara tidak langsung menyoroti pentingnya peran pengawasan internal di setiap instansi pemerintah. Mekanisme pelaporan pengaduan masyarakat (LAPOR!) yang disediakan oleh pemerintah juga menjadi salah satu jalur penting bagi warga untuk melaporkan dugaan penyimpangan.

Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan

Setelah penggeledahan dan penyitaan dokumen, tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan beberapa tahapan penting:

  1. Analisis Dokumen: Puluhan dokumen yang disita akan dianalisis secara mendalam oleh tim ahli untuk mengidentifikasi aliran dana, bukti transaksi, dan daftar penerima tunjangan serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli.
  2. Pemeriksaan Saksi: Selain tersangka IR, penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk para guru yang diduga menjadi korban, staf di Dinas Dikbudpora, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan kasus ini.
  3. Konfrontasi: Hasil temuan dari analisis dokumen dan keterangan saksi akan digunakan untuk melakukan konfrontasi dengan tersangka guna mendapatkan penjelasan yang lebih rinci.
  4. Penetapan Tersangka Tambahan (jika ada): Berdasarkan bukti yang terkumpul, jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.
  5. Berkoordinasi dengan Kejaksaan: Setelah berkas penyidikan dianggap lengkap, Polda NTB akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Komitmen Polda NTB untuk memberantas pungli dan korupsi di sektor pendidikan, khususnya yang merugikan para pendidik di daerah terpencil, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil serta profesional di masa mendatang. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengabdian para guru di daerah terluar patut diapresiasi, bukan dieksploitasi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *