MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima pada Kamis, 5 Maret 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan terhadap guru-guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT). Hingga berita ini diturunkan, puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal tersebut telah berhasil diamankan. Kronologi Penggeledahan dan Penetapan Tersangka Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K. Kedatangan tim penyidik ke kantor Dikpora Kabupaten Bima disambut oleh Sekretaris Dinas Dikpora, yang kemudian diperlihatkan Surat Perintah (Sprint) Penggeledahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penggeledahan difokuskan pada ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di lingkungan dinas tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) FX Endriadi, S.I.K., dalam keterangannya pada Sabtu, 7 Maret 2026, di Mataram, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan seorang tersangka berinisial IR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. IR telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026 atas dugaan melakukan pungli dan pemerasan terhadap para guru penerima TKDT. "Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB tiba di kantor Dikpora dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB AKBP Muhaemin, SH,. S. IK, M. IK, langsung menemui Sekretaris Dikpora untuk menunjukkan Surat Perintah (Sprint) Penggeledahan. Di TKP tim penyidik langsung menyita sejumlah dokumen di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)," ujar Kombes Pol FX Endriadi. Tim penyidik dilaporkan bekerja secara cermat, meneliti satu per satu dokumen yang berhasil disita. Setidaknya puluhan dokumen yang dianggap krusial dan berkaitan langsung dengan dugaan pungli, pemerasan, serta potensi tindak pidana korupsi terkait tunjangan guru terpencil tersebut telah diamankan. Setelah proses administrasi dan penyitaan selesai, termasuk pembuatan berita acara penggeledahan, tim Ditreskrimsus segera bertolak dari Bima menuju Markas Polda NTB untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Latar Belakang Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) merupakan salah satu bentuk apresiasi dan insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para tenaga pendidik yang mengabdikan diri di wilayah-wilayah yang secara geografis sulit dijangkau, memiliki infrastruktur terbatas, dan menghadapi tantangan operasional yang signifikan. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memotivasi mereka untuk terus berkinerja optimal di daerah terpencil, serta memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh penjuru negeri. Di Kabupaten Bima, seperti halnya di banyak daerah lain di Indonesia, terdapat sejumlah sekolah yang berlokasi di wilayah terluar dan terpencil. Guru-guru yang bertugas di sekolah-sekolah ini seringkali menghadapi berbagai kendala, mulai dari akses transportasi yang sulit, minimnya fasilitas pendukung, hingga keterbatasan akses informasi dan komunikasi. Oleh karena itu, TKDT menjadi sangat penting untuk meringankan beban mereka dan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi luar biasa yang mereka tunjukkan. Namun, praktik pungli dan pemerasan yang diduga terjadi ini secara langsung mencederai tujuan mulia dari pemberian TKDT. Korupsi dalam bentuk apapun, terutama yang menyasar hak-hak dasar para pendidik, akan berdampak buruk pada semangat kerja, kesejahteraan, dan pada akhirnya kualitas pendidikan yang diterima oleh anak-anak di daerah terpencil. Implikasi dan Ancaman Hukum Kasus dugaan pungli dan pemerasan terhadap guru penerima TKDT ini memiliki implikasi yang serius. Pertama, praktik semacam ini dapat menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor pendidikan. Kedua, hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap para guru, di mana mereka yang seharusnya mendapatkan haknya justru harus "membayar" untuk menerima tunjangan yang sudah seharusnya menjadi hak mereka. Lebih jauh lagi, tindak pidana pungli dan korupsi dalam bentuk apapun dapat merugikan keuangan negara dan menghambat program-program pembangunan, termasuk upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional. Para guru yang menjadi korban praktik ilegal ini mungkin akan kehilangan semangat mengajar, bahkan ada kemungkinan mereka memutuskan untuk berhenti mengajar di daerah terpencil, yang pada akhirnya akan memperparah kesenjangan kualitas pendidikan. Terkait ancaman hukum, pelaku pungli dan pemerasan dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya, memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan tindakan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi. Pungli itu sendiri juga telah diatur secara spesifik dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akarnya. Komitmen Polda NTB dalam Memberantas Korupsi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini. "Penyidik bertekat segera menuntaskan perkara pungli dan pemerasan terhadap hak tunjangan guru daerah terpencil. Pungli ini merugikan nasib guru di Bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil," tutupnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Polda NTB tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan secara profesional, didukung dengan bukti-bukti yang kuat seperti dokumen yang disita, diharapkan dapat membawa pelaku ke pengadilan dan memberikan efek jera bagi pihak lain yang mungkin memiliki niat serupa. Dukungan dari masyarakat dan instansi terkait juga menjadi krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Laporan dari masyarakat, seperti yang kemungkinan menjadi dasar penyelidikan ini, sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap praktik-praktik ilegal yang tersembunyi. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungli dan korupsi, terutama di sektor-sektor krusial seperti pendidikan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi sistem dan pengawasan internal di lingkungan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, serta di instansi pemerintah daerah lainnya di seluruh NTB, agar praktik serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan hak-hak pegawai, serta akuntabilitas yang tinggi, menjadi kunci untuk menjaga integritas sektor publik dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan amanah undang-undang. Post navigation Lima Awak Kapal Nelayan Selamat Setelah KMN Putri Novi Kandas Akibat Cuaca Buruk di Perairan Gili Banta PLN UIW NTB dan Pemkot Bima Bersinergi Gelar Penghijauan dan Pengelolaan Sampah di Pantai Kolo