DOMPU – Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu Kawasan Tebu Nasional. Penetapan ini, yang seharusnya menjadi katalisator bagi percepatan pembangunan agroindustri gula di wilayah yang dikenal memiliki potensi lahan luas dan kualitas rendemen tebu yang baik, kini menghadapi kritik tajam. Lebih dari setahun pasca-penetapan, gelar prestisius ini mulai disebut sebagai "gelar tanpa makna" atau "papan nama megah di depan lahan yang tak terurus," menyusul lambatnya implementasi dan minimnya dampak nyata di lapangan. Optimisme awal yang membumbung tinggi di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan perlahan digantikan oleh kekecewaan atas kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dan realitas di daerah. Latar Belakang dan Potensi Strategis Dompu Keputusan pemerintah pusat untuk menunjuk Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional bukanlah tanpa dasar. Secara geografis dan agroklimatologi, Dompu memiliki keunggulan komparatif yang signifikan. Hamparan lahan kering yang luas dan subur, iklim yang mendukung, serta kualitas rendemen tebu yang secara historis terbukti baik, menjadikan daerah ini kandidat ideal untuk menjadi sentra produksi gula. Penetapan ini juga sejalan dengan agenda strategis nasional untuk mencapai swasembada gula, sebuah cita-cita yang telah lama digaungkan namun belum sepenuhnya tercapai, membuat Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi sebagian kebutuhan gulanya. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa konsumsi gula nasional mencapai sekitar 7 juta ton per tahun, sementara produksi domestik masih berkisar di angka 2,5 – 3 juta ton, menyisakan defisit yang signifikan. Upaya untuk menutup kesenjangan ini memerlukan ekstensifikasi lahan tebu dan peningkatan produktivitas di berbagai daerah potensial, termasuk Dompu. Sejak status Kawasan Tebu Nasional disematkan pada Oktober 2024, antusiasme masyarakat Dompu memang sempat membara. Banyak petani mulai merintis lahan tebu, terpicu oleh harapan akan dukungan pemerintah dan prospek ekonomi yang lebih cerah. Salah satu bukti nyata dari potensi ini adalah keberadaan PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) di Kecamatan Pekat. Perusahaan ini telah mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 5.000 hektare, ditambah dengan lahan kemitraan bersama petani seluas 1.000 hektare. Secara keseluruhan, areal tebu di Dompu saat ini mencapai lebih dari 6.000 hektare. Angka produksi gula yang signifikan juga sempat tercatat, menyentuh 108.456 ton pada tahun 2022, menunjukkan kapasitas daerah ini untuk berkontribusi besar terhadap pasokan gula nasional. Dr. Iwan Harsono, Pengamat Ekonomi dari Universitas Mataram, pada Selasa (2/12/2025), menegaskan bahwa potensi tebu di Dompu ini sangat layak dijadikan komoditas unggulan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Menurut Dr. Iwan, yang juga anggota tim seleksi pejabat eselon 2 di Kabupaten Dompu, selain volume produksi, sektor tebu memiliki kemampuan luar biasa untuk menciptakan nilai tambah ekonomi di sektor agroindustri, menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis kawasan. Jika dimaksimalkan dengan strategi yang tepat, Dompu berpotensi besar untuk menjadi sentra agroindustri tebu dan gula yang terkemuka di Kawasan Timur Indonesia, bahkan menjadi motor penggerak ekonomi regional. Kesenjangan Implementasi dan Kritik Kebijakan Top-Down Namun, harapan besar ini kini terancam kandas di tengah realitas lapangan. Koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dilaporkan masih berjalan sporadis dan terfragmentasi. Ketiadaan peta jalan (roadmap) pengembangan kawasan industri tebu yang konkret di tingkat daerah menjadi indikasi utama dari kekosongan strategis ini. Ini menciptakan ketidakjelasan bagi semua pihak, mulai dari petani yang ingin menanam, investor yang berminat menanamkan modal, hingga aparat pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pelaksana di garis depan. Profesor Lalu Wiresapta Karyadi, atau yang akrab disapa Prof. Wire, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mataram, menyoroti akar masalah ini dengan tajam. "Tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang jelas, status ‘nasional’ itu bagai gelar tanpa makna," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa tanpa payung hukum yang kuat dan rinci, pemerintah daerah, petani, dan investor hanya bisa berspekulasi tentang implikasi nyata dari penetapan secara administratif tersebut. "Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan yang memadai," tambahnya, mengutip pola kebijakan top-down yang kerap terjadi di Indonesia, di mana keputusan diambil di tingkat atas tanpa melibatkan atau mengkomunikasikan secara efektif kepada pihak-pihak di tingkat bawah yang akan terdampak langsung. Prof. Wire juga menyebut adanya kesenjangan persepsi yang lebar antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat cenderung melihat Dompu dari kacamata makro: tanah cocok, iklim mendukung, dan lahan memadai. Namun, seringkali yang terlupakan adalah analisis kelayakan sosial dan konteks lokal. "Apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau membutuhkan pengembangan tebu? Pertanyaan ini seringkali terlewatkan," ujarnya menggelitik. Kebijakan pusat, lanjutnya, kerap dirancang tanpa mempertimbangkan detail kondisi lokal yang krusial, termasuk sumber daya manusia, kapasitas tata kelola birokrasi setempat, bahkan karakteristik lahan yang spesifik dan jenis tanaman tebu yang paling cocok. Sebagai contoh, Prof. Wire menyoroti kasus di mana tebu dipaksakan untuk ditanam di lahan basah yang kaya air. Meskipun tebu mungkin tumbuh, hasil rendemennya sangat rendah sehingga tidak ekonomis untuk diproses. Situasi seperti ini membuat pemerintah daerah enggan terlibat penuh karena kebijakan tersebut dianggap kurang kontekstual dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat lokal. Ketiadaan panduan teknis yang spesifik mengenai pemilihan varietas tebu, metode budidaya yang sesuai dengan kondisi tanah dan iklim lokal, serta pengelolaan hama dan penyakit, semakin memperparah kondisi ini. Akibatnya, alih-alih menjadi lokomotif pembangunan, program ini justru berpotensi menimbulkan kerugian dan kekecewaan di tingkat petani. Data Pendukung dan Tantangan Industri Gula Nasional Defisit gula nasional adalah masalah kronis yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Meskipun Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai salah satu produsen gula terbesar di dunia pada era kolonial, kapasitas produksi domestik saat ini jauh tertinggal dibandingkan dengan pertumbuhan konsumsi. Data dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian seringkali menunjukkan angka yang fluktuatif, namun tren umum menunjukkan ketergantungan pada impor, baik gula mentah (raw sugar) untuk industri maupun gula kristal putih (white sugar) untuk konsumsi langsung. Pada tahun 2023, misalnya, impor gula Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 3 juta ton untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan industri. Potensi Dompu dengan lahan 6.000 hektare lebih dan produksi 108.456 ton gula pada 2022, jika dikembangkan secara optimal, dapat berkontribusi signifikan terhadap upaya swasembada ini. Namun, angka tersebut masih relatif kecil dibandingkan total kebutuhan nasional. Tantangan yang dihadapi industri gula di Dompu, dan secara lebih luas di Indonesia, sangat kompleks: Ketiadaan Kerangka Kebijakan yang Jelas: Seperti yang disoroti Prof. Wire, absennya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang rinci menyebabkan ketidakpastian hukum dan operasional. Koordinasi Lintas Sektor: Sektor tebu melibatkan banyak kementerian (Pertanian, Perindustrian, BUMN, Perdagangan) dan pemerintah daerah. Koordinasi yang lemah seringkali menghambat implementasi kebijakan. Dukungan Teknis Petani: Petani seringkali kekurangan akses terhadap bibit unggul, pelatihan teknik budidaya modern, irigasi yang memadai, dan pupuk yang tepat. Akibatnya, produktivitas per hektare masih rendah dibandingkan negara-negara produsen gula maju. Akses Permodalan: Petani kecil menghadapi kesulitan dalam mengakses kredit atau modal investasi untuk mengembangkan lahannya. Stabilitas Harga: Fluktuasi harga tebu di tingkat petani seringkali membuat mereka enggan berinvestasi lebih lanjut. Ketiadaan jaminan harga beli yang adil oleh pabrik gula menjadi masalah klasik. Infrastruktur: Kondisi jalan penghubung dari lahan tebu ke pabrik gula yang kurang memadai dapat meningkatkan biaya logistik dan memperlambat pengiriman tebu, yang berujung pada penurunan rendemen. Hilirisasi: Kurangnya pengembangan produk turunan tebu (misalnya etanol, listrik dari ampas tebu) membuat nilai tambah ekonomi dari tebu belum sepenuhnya termanfaatkan. Pandangan Pakar dan Rekomendasi Solusi Konkret Solusi dari kebuntuan ini, menurut Prof. Wire, terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat dari semua pihak. Pemerintah pusat tidak boleh hanya memantau dari jauh, tetapi harus mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemerintah daerah. "Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program," tegasnya. Ini berarti pemerintah daerah harus diberikan peran yang lebih aktif dan didukung dengan sumber daya yang memadai untuk mengelola program di lapangan. Senada dengan itu, Dr. Iwan Harsono menegaskan bahwa potensi tebu harus dilihat bukan sekadar sebagai proyek ekonomi semata, melainkan instrumen rekayasa sosial-ekonomi yang komprehensif untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Ini mencakup peningkatan pendapatan petani, penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas hidup. Untuk mewujudkan visi ini, beberapa langkah konkret perlu segera diambil: Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Komprehensif: Pemerintah pusat bersama Pemprov NTB dan Pemkab Dompu harus segera menyusun peta jalan yang jelas dan terukur. Roadmap ini harus mencakup target produksi, area pengembangan, jenis varietas tebu yang direkomendasikan, strategi dukungan petani, rencana investasi pabrik gula, dan pengembangan infrastruktur pendukung. Regulasi Pendukung yang Mendesak: Penerbitan Peraturan Menteri atau petunjuk teknis (juknis) yang mengatur implementasi Kawasan Tebu Nasional di Dompu menjadi prioritas utama. Regulasi ini harus merinci peran dan tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan, skema kemitraan dengan petani, mekanisme pembiayaan, serta insentif bagi investor. Penguatan Kapasitas Petani: Program pelatihan intensif bagi petani tebu harus digalakkan, mencakup teknik budidaya modern, pengelolaan hama terpadu, penggunaan pupuk yang efisien, dan pascapanen. Penyediaan bibit tebu unggul yang adaptif terhadap kondisi lokal juga krusial. Pengembangan Infrastruktur Pendukung: Peningkatan kualitas jalan akses menuju lahan tebu dan pabrik, serta pengembangan sistem irigasi yang efisien, akan sangat membantu mengurangi biaya operasional dan meningkatkan produktivitas. Fasilitasi Investasi dan Hilirisasi: Menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi perusahaan gula untuk berinvestasi dalam kapasitas pabrik dan teknologi hilirisasi (misalnya produksi bioetanol, biomassa untuk energi) akan menambah nilai ekonomi dari tebu. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Partisipatif: Dibentuknya tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah, petani, akademisi, dan sektor swasta akan memastikan transparansi dan akuntabilitas program, serta memungkinkan penyesuaian strategi berdasarkan umpan balik dari lapangan. Implikasi Lebih Luas dan Masa Depan Swasembada Gula Jika isu-isu koordinasi dan regulasi ini terus berlarut-larut tanpa solusi konkret, potensi raksasa tebu Dompu hanya akan tetap menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan, teronggok di balik gemerlap gelar "nasional" yang disematkan sejak Oktober 2024 namun sesungguhnya tak bermakna. Ini tidak hanya merugikan masyarakat Dompu yang telah menaruh harapan besar, tetapi juga menghambat upaya nasional untuk mencapai swasembada gula. Ekstensifikasi lahan pertanian tebu dan peningkatan produktivitas pertanian tebu harus menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah. Tanpa ini, cita-cita swasembada gula akan tetap menjadi angan-angan, dan Indonesia akan terus berada dalam posisi sebagai negara pengimpor gula, hanya karena rendahnya produksi sektor pertanian tebu secara domestik. Padahal, dengan terus memperkuat hilirisasi dan produktivitas tebu nasional, proses terwujudnya swasembada gula akan jauh lebih cepat. Peningkatan produktivitas tebu tidak hanya akan memperkuat ketahanan pangan nasional tetapi juga secara langsung meningkatkan kesejahteraan petani tebu, memberikan mereka jaminan pendapatan yang lebih baik dan kehidupan yang lebih layak. Masa depan industri gula nasional, dan khususnya Dompu sebagai salah satu pilar utamanya, sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah, baik di pusat maupun daerah, dapat menerjemahkan visi besar menjadi aksi nyata yang terkoordinasi, didukung regulasi kuat, dan berpihak pada kesejahteraan petani. Hanya dengan komitmen dan kolaborasi yang solid, "gelar tanpa makna" ini dapat bertransformasi menjadi kisah sukses yang menginspirasi, membawa Dompu menjadi sentra gula yang berkontribusi signifikan terhadap kemandirian pangan Indonesia. Post navigation PT Sumbawa Timur Mining Selesaikan Program Partisipasi Desa 2025, Anggaran Rp1,26 Miliar Dorong Pembangunan di 12 Desa