MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan penggeledahan intensif di kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima pada Kamis, 5 Maret 2026. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.IK, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kasus yang telah menjerat seorang pejabat di lingkungan dinas tersebut. "Tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB AKBP Muhaemin, SH, S.IK, M.IK, telah tiba di kantor Dikpora dan menunjukkan Surat Perintah (Sprint) Penggeledahan kepada Sekretaris Dikpora," ungkap Kombes Pol FX Endriadi kepada awak media di Mataram, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Kombes Pol FX Endriadi, penggeledahan difokuskan di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dinas tersebut. "Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim penyidik langsung menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat terkait dengan praktik pungli dan pemerasan tersebut," tambahnya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengumpulkan bukti yang kuat guna membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.

Kronologi Penggeledahan dan Penetapan Tersangka

Peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya praktik pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Oknum yang dimaksud adalah Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, yang inisialnya adalah IR. Berdasarkan bukti awal yang cukup, IR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada akhir Februari 2026.

Penetapan tersangka ini menjadi dasar bagi Polda NTB untuk memperluas penyelidikan dan mengamankan bukti fisik melalui penggeledahan. Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, tim penyidik yang dipimpin oleh AKBP Muhaemin, S.IK, M.IK, mendatangi kantor Dinas Dikbudpora Bima. Kedatangan tim disambut oleh Sekretaris Dikpora yang kemudian menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan. Setelah itu, penyidik bergerak menuju ruang PTK untuk melakukan penyitaan dokumen.

Proses penyitaan dokumen dilakukan dengan cermat. Tim penyidik memeriksa satu per satu dokumen yang ditemukan di ruang PTK. Puluhan dokumen penting yang relevan dengan dugaan pungli, pemerasan, dan dugaan korupsi terkait tunjangan guru terpencil berhasil diamankan. Setelah berita acara penggeledahan selesai dibuat, tim Ditreskrimsus segera bertolak dari Bima menuju Markas Polda NTB untuk melakukan analisis lebih lanjut terhadap dokumen yang disita.

Latar Belakang Kasus: Tunjangan Guru Terpencil dan Potensi Korupsi

Kasus ini berakar pada program Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT). Program ini dirancang pemerintah untuk memberikan insentif tambahan kepada para guru yang mengabdi di daerah-daerah yang sulit dijangkau, terpencil, dan memiliki kondisi geografis yang menantang. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memotivasi mereka untuk tetap mengajar di daerah terpencil, serta memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, dalam praktiknya, program mulia ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Dugaan pungli dan pemerasan yang terjadi di Kabupaten Bima ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan penyaluran tunjangan tersebut. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan membebani guru penerima TKDT dengan pungutan liar atau bahkan melakukan pemerasan dengan ancaman tertentu, yang tentu saja sangat merugikan para pendidik.

Pemerintah telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi, pungli, dan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan. Tunjangan guru terpencil adalah salah satu bentuk perhatian negara terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa yang berjuang di garis depan pendidikan. Penyalahgunaan dana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra profesi guru dan mengurangi semangat pengabdian mereka.

Bongkar Pungli, Ditreskrimsus Polda NTB Geledah Dikpora Bima

Data Pendukung dan Implikasi Lebih Luas

Data mengenai jumlah guru yang menerima TKDT di Kabupaten Bima dan besaran tunjangan yang seharusnya mereka terima menjadi salah satu fokus penyelidikan lebih lanjut. Meskipun detail jumlahnya belum dirilis secara resmi oleh Polda NTB, dugaan adanya pungutan yang signifikan dapat merugikan puluhan hingga ratusan guru di wilayah terpencil Kabupaten Bima. Jika setiap guru dipungut sekian persen dari tunjangannya, total kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai jumlah yang sangat besar.

Penyitaan dokumen yang dilakukan tim penyidik diharapkan dapat mengungkap secara rinci aliran dana, besaran pungutan yang dikenakan, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan praktik pungli ini. Dokumen-dokumen tersebut bisa meliputi daftar penerima TKDT, bukti pencairan dana, surat perintah pembayaran, serta catatan internal dinas yang berkaitan dengan pengelolaan tunjangan tersebut. Analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen ini akan menjadi kunci untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.

Implikasi dari kasus ini sangat luas. Pertama, ini mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya di daerah. Kedua, praktik pungli dan pemerasan ini dapat menurunkan moral dan profesionalisme para guru yang menjadi korban. Mereka yang seharusnya fokus mengajar dan mendidik generasi penerus bangsa, justru terbebani dengan urusan administrasi yang tidak semestinya dan kerugian finansial. Ketiga, kasus ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.

Pernyataan Resmi dan Tekad Penuntasan Perkara

Kombes Pol FX Endriadi menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menuntaskan kasus ini. "Penyidik bertekat segera menuntaskan perkara pungli dan pemerasan terhadap hak tunjangan guru daerah terpencil ini. Pungli ini merugikan nasib guru di Bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polda NTB dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat, terutama para tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri di tempat yang sulit.

Polda NTB juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para guru di Kabupaten Bima, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik pungli atau pemerasan yang mereka alami. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan. Perlindungan terhadap pelapor juga akan diupayakan demi keamanan dan kenyamanan mereka.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi para pejabat publik, agar senantiasa menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan kepada mereka. Pemberantasan pungli dan korupsi adalah tanggung jawab bersama demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Peran Serta Masyarakat dan Upaya Pencegahan

Keberhasilan penuntasan kasus ini tidak hanya bergantung pada upaya aparat penegak hukum semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pungli dan dampaknya terhadap pembangunan. Kampanye anti-pungli, penyuluhan hukum, dan pembentukan forum-forum pengawasan oleh masyarakat dapat menjadi sarana efektif untuk mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di masa mendatang.

Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan penyaluran dana tunjangan guru terpencil. Perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat, transparansi anggaran, serta sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Komitmen dari pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi juga menjadi faktor krusial.

Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku pungli dan korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah. (rl/red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *