SELONG – Isak tangis keluarga menyambut kedatangan jenazah Sahabudin (40), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Bengkung, Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, yang meninggal dunia di Kuala Kubu Bharu, Selangor, Malaysia. Jenazah tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok pada Kamis siang, 2 Juli 2020, sekitar pukul 14.00 WITA, mengakhiri perjalanan panjang dari negeri Jiran.

Kepergian Sahabudin, yang telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih empat tahun, meninggalkan duka mendalam bagi istri dan anak-anaknya. Ia ditemukan tak bernyawa oleh rekan kerjanya pada Minggu, 28 Juni 2020. Dokumen resmi dari pihak berwenang Malaysia, yang didukung oleh surat keterangan dari Unit Forensik Hospital Kuala Kubu Bharu, Selangor, menyatakan bahwa penyebab utama kematian almarhum adalah serangan jantung atau Myocardial Infarction.

Kronologi Kepulangan Jenazah dan Upaya Pemerintah

Begitu kabar duka diterima, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera bergerak cepat. Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H. Suroto, menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi NTB dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Koordinasi lintas sektoral ini mencakup pula komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia serta pemerintah setempat untuk memperlancar proses kepulangan jenazah.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi dan BP3MI, termasuk dengan KBRI di Malaysia dan pemerintah setempat untuk mengurus kepulangan jenazah," ungkap Suroto.

Setibanya di BIZAM Lombok, peti jenazah Sahabudin langsung dibawa menuju rumah duka di Dusun Bengkung menggunakan ambulans yang difasilitasi oleh BP3MI NTB. Proses pemulangan jenazah ini turut didampingi langsung oleh perwakilan Disnakertrans Lombok Timur, Disnakertrans Provinsi NTB, dan BP3MI, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap nasib warganya di luar negeri, sekalipun dalam situasi yang memilukan.

Status Non-Prosedural dan Penegasan Pemerintah

Salah satu poin penting yang diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Lombok Timur adalah status almarhum Sahabudin sebagai PMI non-prosedural atau undocumented. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen memfasilitasi pemulangan jenazahnya. Keputusan ini diambil atas permintaan keluarga yang diwakili oleh Muhamad Fawdil bin Baba.

"Almarhum ini statusnya PMI yang non-prosedural. Meskipun demikian, pemerintah tetap memfasilitasi pemulangan jenazahnya," tegas Suroto.

Fakta bahwa Sahabudin bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang resmi ini menjadi sorotan utama. Suroto menegaskan kembali pentingnya bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur yang benar. Hal ini krusial untuk menjamin hak-hak mereka sebagai pekerja migran, mulai dari perlindungan kerja, jaminan sosial, hingga kemudahan dalam pengurusan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk kematian.

"Kami terus mengedukasi masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur yang resmi, sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, perlindungan terhadap PMI dan keluarganya bisa lebih maksimal," tandasnya.

Jenazah PMI Lotim Dipulangkan dari Malaysia

Refleksi Keluarga dan Pentingnya Edukasi

Sakiyah, istri almarhum Sahabudin, menceritakan momen terakhir komunikasinya dengan sang suami. Empat tahun bekerja di Malaysia, Sahabudin sempat menelepon keluarganya beberapa hari sebelum kabar duka datang. Dalam percakapan terakhirnya, almarhum menanyakan kabar anak-anak dan sempat mengeluhkan rasa pegal-pegal di badannya.

"Terakhir telepon, suami saya menanyakan kondisi anak-anak. Dia juga sempat memberitahukan saya kalau badannya terasa pegal-pegal. Karena tidak pernah sakit parah, saya kaget ketika dikabari jika suami saya sudah meninggal," terang Sakiyah dengan nada lirih.

Ia mengaku sempat diliputi kekhawatiran jika jenazah suaminya tidak dapat dipulangkan ke tanah air. Namun, kepastian dari pemerintah dan pihak terkait memberikan kelegaan. "Intinya saya bersyukur bisa melihat jenazah suami saya dibawa pulang," tutupnya.

Kisah Sahabudin menjadi pengingat pahit tentang risiko bekerja di luar negeri tanpa jalur yang resmi. Data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat bahwa masih banyak PMI yang bekerja di luar negeri dengan status non-prosedural. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap berbagai permasalahan, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, gaji yang tidak dibayarkan, hingga kesulitan dalam mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak dasar.

Implikasi dan Langkah ke Depan

Kasus meninggalnya Sahabudin, PMI asal Lombok Timur yang bekerja secara non-prosedural, kembali menyoroti urgensi peningkatan kesadaran dan edukasi publik mengenai pentingnya migrasi yang aman dan teratur. Pemerintah, melalui berbagai instansi terkait seperti Disnakertrans dan BP3MI, terus berupaya mensosialisasikan jalur resmi perekrutan PMI.

Data menunjukkan bahwa PMI yang bekerja melalui jalur resmi memiliki akses yang lebih baik terhadap perlindungan hukum, pelatihan kerja yang memadai, serta jaminan sosial dan kesehatan. Selain itu, keberadaan perjanjian kerja yang jelas dan terdaftar di instansi berwenang meminimalkan risiko penipuan dan eksploitasi.

Pemerintah juga terus berupaya memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan negara-negara tujuan PMI, untuk memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi. Upaya ini meliputi penguatan fungsi perwakilan RI di luar negeri, peningkatan kapasitas pelayanan konsuler, serta penandatanganan nota kesepahaman bilateral terkait perlindungan PMI.

Meskipun demikian, keberhasilan program perlindungan PMI sangat bergantung pada partisipasi aktif dari masyarakat. Edukasi yang terus-menerus, sosialisasi yang masif, dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik ilegal dalam penempatan PMI menjadi kunci untuk meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang.

Kepergian Sahabudin menjadi sebuah kehilangan besar bagi keluarganya dan sebuah refleksi penting bagi seluruh elemen masyarakat mengenai tanggung jawab kolektif dalam memastikan setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dapat melakukannya dengan aman, terjamin, dan bermartabat. Pemulangan jenazah yang difasilitasi pemerintah menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk warganya, namun pencegahan dan jalur resmi tetap menjadi prioritas utama untuk menghindari tragedi serupa terulang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *