MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. Perwira menengah ini diamankan oleh penyidik dalam rangka pendalaman kasus peredaran narkoba yang sedang diusut oleh Polda NTB. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Kholid, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Ia menegaskan komitmen Polda NTB untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk dugaan keterlibatan personel dalam perkara narkotika. "Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh," ujar Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Kamis, 5 Februari 2026. Kabid Humas menjelaskan bahwa langkah pengamanan dan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari pengembangan penanganan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Kronologi Pengamanan dan Pemeriksaan Menurut informasi yang dihimpun, AKP Malaungi pertama kali diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Pengamanan tersebut tidak hanya berhenti pada penangkapan AKP Malaungi, tetapi juga melibatkan penggeledahan di ruang kerjanya yang berlokasi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima Kota. Saat ini, AKP Malaungi berada di bawah pengawasan langsung Ditresnarkoba Polda NTB guna kepentingan pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam. Proses pemeriksaan ini sendiri merupakan bagian dari investigasi yang lebih luas terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah NTB. Polda NTB sebelumnya telah berhasil membongkar sebuah jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) bernama Karol beserta istrinya yang berinisial N alias Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda NTB. Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan tersebut. Keempat individu ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti. Nilai nominal uang tunai yang cukup besar ini mengindikasikan skala operasi jaringan tersebut. Langkah Tegas Internal dan Komitmen Pemberantasan Narkoba Seiring dengan berjalannya proses penyelidikan pidana terhadap AKP Malaungi, Polda NTB juga mengambil langkah tegas di bidang internal organisasi. Kombes Pol Muhammad Kholid menegaskan bahwa terhadap AKP Malaungi akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Keputusan ini diambil untuk memastikan independensi proses penyelidikan dan mencegah potensi gangguan terhadap jalannya investigasi. "Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kombes Pol Kholid. Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polda NTB ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Edy Murbowo, dalam menjaga integritas institusi Polri. Komitmen ini juga mencakup upaya memastikan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di NTB dijalankan secara konsisten dan tanpa kompromi. "Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Kombes Pol Kholid, mengutip pernyataan Kapolda NTB. Penegasan ini menunjukkan bahwa siapapun yang melanggar hukum, termasuk anggota Polri itu sendiri, akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang setimpal. Data Pendukung dan Konteks Pemberantasan Narkoba di NTB Kasus penangkapan AKP Malaungi dan pengungkapan jaringan narkoba sebelumnya menyoroti tantangan serius dalam pemberantasan narkoba di Provinsi NTB. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman signifikan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk NTB. Tingginya angka penyalahguna narkoba dan jaringan pengedar yang terus beroperasi memerlukan upaya penegakan hukum yang kuat dan berkelanjutan dari pihak kepolisian. Dalam beberapa tahun terakhir, Polda NTB telah menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba melalui berbagai operasi penindakan. Pengungkapan kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan personel kepolisian, menunjukkan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Hal ini juga bertujuan untuk membersihkan citra Polri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan justru terlibat dalam tindak pidana. Implikasi dan Harapan Publik Penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini tentu akan menimbulkan berbagai reaksi dari publik. Di satu sisi, masyarakat mengapresiasi transparansi dan ketegasan Polda NTB dalam menindak anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum. Hal ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai potensi sindikasi yang lebih luas. Oleh karena itu, penting bagi Polda NTB untuk terus melakukan investigasi secara mendalam dan komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Polda NTB memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab, sesuai dengan tahapan hukum yang sedang berjalan. Imbauan kepada masyarakat juga disampaikan agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Transparansi dalam penyampaian informasi diharapkan dapat mencegah timbulnya simpati atau narasi yang keliru terkait kasus ini. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat. Kolaborasi yang kuat dan komitmen untuk memberantas kejahatan narkoba tanpa pandang bulu adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkoba di NTB. Komitmen Kapolda NTB untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum, sekecil apapun, dan dari siapapun, termasuk dari internal Polri sendiri, patut diapresiasi sebagai upaya serius dalam menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin kuat apabila setiap pelanggaran ditindak dengan tegas dan adil. Post navigation YBM PLN UIW NTB Salurkan Bantuan Sembako untuk 52 Lansia Dhuafa di Desa Bajo Pulau, Bima, Sambut Ramadan 1447 H Polda NTB Hadir di Tengah Krisis Air Bersih, Brimob Distribusikan Bantuan ke Warga Kota Bima