Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi merilis temuan krusial terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Negeri tahun 2026. Dalam investigasi mendalam yang dilakukan, tim Ombudsman menemukan adanya praktik penggunaan alamat domisili fiktif yang dilakukan oleh oknum orang tua calon murid untuk memanipulasi jarak tempat tinggal agar masuk dalam radius prioritas jalur zonasi. Temuan ini mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem verifikasi dokumen kependudukan yang selama ini menjadi tulang punggung proses seleksi jalur domisili di wilayah tersebut. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa temuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan hasil dari validasi faktual di lapangan. Tim investigasi Ombudsman melakukan penyisiran terhadap sejumlah alamat yang didaftarkan oleh calon peserta didik yang mencatatkan jarak sangat dekat dengan sekolah-sekolah unggulan. Hasilnya cukup mengejutkan; banyak alamat yang tercantum dalam dokumen pendaftaran tidak ditemukan keberadaannya secara fisik, atau dalam kasus lain, penghuni asli di lokasi tersebut menyatakan tidak pernah mengenal calon siswa maupun keluarganya. "Kami menemukan sejumlah titik koordinat dan alamat yang secara administratif terdaftar dalam dokumen pendaftaran, namun saat tim turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan silang, alamat tersebut tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Lebih lanjut, warga di sekitar lokasi yang kami mintai keterangan memberikan konfirmasi bahwa nama calon murid atau keluarga yang bersangkutan tidak pernah tinggal di sana. Ini adalah indikasi kuat adanya manipulasi domisili demi memenangkan persaingan di jalur zonasi," tegas Dwi Sudarsono dalam keterangan resminya di Mataram. Celah Verifikasi dan Manipulasi Dokumen Kependudukan Praktik penggunaan domisili fiktif ini diduga kuat bertujuan untuk memperpendek jarak antara rumah calon murid dengan sekolah tujuan. Dalam sistem SPMB atau yang secara nasional dikenal sebagai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), jalur zonasi memberikan porsi terbesar bagi calon siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah. Hal ini kemudian memicu kompetisi yang tidak sehat, di mana sebagian oknum menempuh jalur instan dengan memindahkan nama anak mereka ke Kartu Keluarga (KK) kerabat atau bahkan alamat asing yang dekat dengan sekolah, tanpa benar-benar berpindah tempat tinggal secara fisik. Dwi Sudarsono menilai bahwa lemahnya proses verifikasi di tingkat sekolah maupun dinas terkait menjadi pintu masuk utama bagi praktik ini. Verifikasi yang selama ini hanya bersifat administratif—yakni sekadar melihat tanggal terbit KK atau legalisir dokumen—terbukti tidak cukup untuk membendung kecurangan. Ombudsman menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi agar tidak hanya berhenti pada pemeriksaan berkas di atas meja, tetapi juga melibatkan validasi lapangan untuk kasus-kasus yang mencurigakan. "Temuan ini merupakan sinyal merah bagi dunia pendidikan kita di NTB. Jika proses verifikasi tidak diperketat, maka rasa keadilan bagi calon murid yang jujur akan tercederai. Mereka yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah justru berisiko tersingkir oleh mereka yang menggunakan alamat palsu. Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB untuk menyampaikan hasil temuan ini secara resmi dan mendorong adanya perbaikan sistem yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel," tambah Dwi. Analisis Penggunaan Data Dapodik sebagai Instrumen Penguji Menanggapi fenomena ini, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, memberikan analisis teknis mengenai mengapa sistem saat ini masih mudah ditembus. Menurutnya, ketergantungan yang terlalu besar pada Kartu Keluarga (KK) sebagai satu-satunya parameter domisili adalah kelemahan mendasar. Arya menyarankan agar pemerintah daerah mulai mengoptimalkan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai data pembanding yang valid. Dalam sistem Dapodik, terekam riwayat pendidikan siswa selama bertahun-tahun, termasuk alamat tempat tinggal mereka saat masih di jenjang SMP. Jika terdapat perbedaan yang drastis antara alamat di Dapodik dengan alamat yang didaftarkan saat SPMB SMA tanpa alasan perpindahan orang tua yang logis (seperti mutasi kerja), maka hal tersebut patut dicurigai sebagai upaya manipulasi. "Data Dapodik memuat riwayat panjang seorang peserta didik. Ini bisa menjadi instrumen yang sangat efektif untuk menguji kewajaran data domisili. Misalnya, jika seorang siswa selama tiga tahun di SMP tercatat tinggal di wilayah A, lalu tiba-tiba saat mendaftar SMA berpindah ke wilayah B yang sangat dekat dengan sekolah favorit, panitia seharusnya melakukan verifikasi lebih dalam. Sayangnya, potensi data ini belum dimanfaatkan secara optimal sebagai alat validasi silang," jelas Arya Wiguna. Selain masalah alamat fiktif, Arya juga menyoroti permasalahan status hubungan keluarga dalam KK. Ia menemukan kasus di Kabupaten Lombok Barat di mana seorang calon murid yang secara faktual tinggal di dekat sekolah justru ditolak karena status di KK-nya tertulis sebagai ‘famili lain’. Padahal, siswa tersebut memang tinggal bersama keluarga besar di alamat tersebut selama bertahun-tahun. Hal ini menunjukkan bahwa verifikasi yang kaku dan hanya berbasis teks dokumen tanpa melihat konteks sosial juga bisa merugikan siswa yang benar-benar berhak. Respon Pihak Sekolah: Kasus SMAN 1 Mataram Sebagai salah satu sekolah yang menjadi tujuan utama di Kota Mataram, SMAN 1 Mataram turut menjadi perhatian dalam pengawasan Ombudsman. Kepala SMAN 1 Mataram, Burhanudin, mengonfirmasi bahwa tim Ombudsman telah mendatangi sekolahnya untuk melakukan klarifikasi. Fokus utama klarifikasi tersebut adalah mengenai proses verifikasi pada hari-hari terakhir pendaftaran serta penentuan jarak terdekat dan terjauh siswa yang diterima. Burhanudin menjelaskan bahwa untuk tahun ajaran 2026/2027, jarak terjauh siswa yang diterima melalui jalur zonasi di SMAN 1 Mataram berada pada kisaran 475 meter dari sekolah. Hal ini menggambarkan betapa ketatnya persaingan di sekolah-sekolah pusat kota, di mana selisih beberapa meter saja bisa menentukan nasib seorang calon siswa. "Kami telah bekerja sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB yang ditetapkan. Panitia di sekolah memverifikasi KK yang masa berlakunya sudah lebih dari satu tahun dan berstatus aktif. Terkait adanya calon murid yang memiliki jarak sangat dekat, misalnya 100 meter, tetap kami verifikasi selama dokumennya memenuhi syarat administratif yang diminta dalam aturan," kata Burhanudin. Meskipun sekolah telah mengikuti Juknis, pihak sekolah mengakui bahwa mereka memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengecekan lapangan satu per satu terhadap ribuan pendaftar. Oleh karena itu, integritas data kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi terkait menjadi kunci utama validitas proses seleksi di tingkat sekolah. Kronologi dan Latar Belakang Masalah Zonasi di NTB Masalah manipulasi domisili dalam penerimaan siswa baru bukanlah fenomena baru, namun eskalasinya di tahun 2026 ini menarik perhatian khusus karena penggunaan teknologi informasi dalam pendaftaran seharusnya mempermudah deteksi kecurangan. Sejak sistem zonasi diperkenalkan oleh Pemerintah Pusat melalui Permendikbud beberapa tahun lalu dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan, "perang jarak" menjadi realitas baru setiap tahunnya. Di NTB, khususnya di kota-kota besar seperti Mataram, Praya, dan Selong, fenomena ‘titip KK’ telah menjadi rahasia umum. Namun, temuan Ombudsman mengenai ‘alamat fiktif’—di mana alamatnya bahkan tidak ada secara fisik—menunjukkan adanya peningkatan level kecurangan yang lebih berani. Hal ini dipicu oleh stigma sekolah favorit yang masih melekat kuat di masyarakat, sehingga orang tua merasa perlu melakukan segala cara agar anak mereka bisa menempuh pendidikan di sekolah yang dianggap unggul. Garis waktu investigasi Ombudsman dimulai sejak dibukanya masa pendaftaran jalur domisili. Berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan mandiri, tim menemukan anomali pada sebaran koordinat pendaftar di beberapa SMA Negeri unggulan. Langkah investigasi lapangan dilakukan selama pekan terakhir proses seleksi untuk memastikan apakah data digital selaras dengan fakta geografis. Implikasi Luas dan Rekomendasi Masa Depan Dampak dari praktik alamat fiktif ini sangat luas. Pertama, hilangnya hak akses pendidikan bagi warga lokal yang secara geografis memang bertempat tinggal di sekitar sekolah. Kedua, menciptakan degradasi moral di lingkungan pendidikan karena proses pendidikan diawali dengan ketidakjujuran. Ketiga, menciptakan ketimpangan sosial di mana kelompok masyarakat yang memiliki akses atau kemampuan untuk memanipulasi data bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang lebih baik dibandingkan mereka yang jujur namun kurang mampu. Ombudsman NTB menegaskan bahwa penyempurnaan sistem di masa depan harus melibatkan pemanfaatan data lintas sektor. Validasi tidak boleh hanya melibatkan Dinas Pendidikan, tetapi juga harus terintegrasi secara real-time dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta memanfaatkan teknologi pemetaan geografis yang lebih akurat. "Evaluasi ini mendesak. Kami mendorong penguatan verifikasi melalui validasi lapangan terhadap alamat-alamat yang masuk dalam radius ‘ring satu’ sekolah yang sangat padat peminat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, sanksi tegas berupa pembatalan kelulusan harus berani diambil untuk memberikan efek jera," pungkas Dwi Sudarsono. Ke depan, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat menjadi model bagi daerah lain dalam hal transparansi. Pemanfaatan teknologi geo-tagging yang lebih canggih dan keterlibatan pengawas eksternal dalam tim verifikasi lapangan diharapkan dapat meminimalisir ruang gerak bagi para pemburu domisili fiktif. Dengan sistem yang lebih adil, cita-cita pemerataan pendidikan melalui jalur zonasi diharapkan dapat tercapai tanpa harus mengorbankan integritas dan nilai-nilai kejujuran. Post navigation Ombudsman NTB Awasi Ketat Seleksi Jalur Domisili di SMA Favorit Mataram Guna Cegah Maladministrasi dan Pastikan Transparansi Pendidikan