Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melancarkan sorotan tajam terhadap kinerja Perusahaan Air Minum (PAM) Giri Menang. Evaluasi serius ini mencuat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Barat tahun anggaran 2025, di mana isu transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait penyertaan modal dan pembagian dividen, menjadi titik fokus utama. Situasi ini menggarisbawahi urgensi akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola dana publik dan memastikan pelayanan prima bagi masyarakat. Sorotan Awal dan Ketidakhadiran Direktur Utama Permasalahan mulai terkuak ketika Komisi II DPRD Lombok Barat, yang bertugas mengawasi BUMD mitra kerjanya, mengadakan rapat koordinasi. Anggota Komisi II, Munawir Haris, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Direktur Utama PAM Giri Menang dalam rapat penting tersebut. Pertemuan yang seyogianya menjadi forum klarifikasi dan pertanggungjawaban hanya dihadiri oleh Direktur Umum (Dirum) PAM Giri Menang. Munawir Haris menegaskan bahwa undangan resmi dari lembaga legislatif harus dihormati demi menjaga marwah kelembagaan dan prinsip tata kelola yang baik. "Kami mengundang secara resmi, namun Dirut tidak hadir dan hanya diwakili Dirum. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami berharap dia menghargai undangan ini demi menjaga marwah kelembagaan," tegas Munawir pada Selasa (7/7), mencerminkan ketidakpuasan dewan atas sikap manajemen PAM Giri Menang. Ketidakhadiran pimpinan tertinggi BUMD dalam rapat evaluasi LKPJ adalah hal yang tidak biasa dan dapat menimbulkan persepsi negatif di mata publik maupun lembaga pengawas. Pasalnya, LKPJ Bupati merupakan dokumen krusial yang merangkum capaian program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah, termasuk kontribusi dari BUMD. Kehadiran Direktur Utama sangat penting untuk memberikan penjelasan komprehensif dan memastikan akurasi data yang disampaikan kepada dewan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran secara efektif, memastikan setiap rupiah dana rakyat dikelola dengan transparan dan akuntabel. Dana Penyertaan Modal Rp5 Miliar: Klaim yang Berbeda Fokus utama Komisi II dalam rapat tersebut tertuju pada dana hibah penyertaan modal sebesar Rp5 miliar yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Dana ini, yang bersumber dari uang rakyat, dimaksudkan untuk mendukung pengembangan infrastruktur dan peningkatan pelayanan PAM Giri Menang. Namun, dalam proses evaluasi, dewan menemukan adanya ketidakselarasan informasi yang signifikan antara jajaran direksi mengenai penggunaan anggaran tersebut. Munawir Haris mengungkapkan bahwa Direktur Utama sebelumnya mengklaim dana Rp5 miliar tersebut telah terserap seluruhnya. Menurut klaim tersebut, anggaran telah dialokasikan untuk program pipa sambungan di jalur Bajur serta rencana pembangunan reservoir penyeimbang. Reservoir penyeimbang ini, menurut informasi yang diterima dewan, bertujuan untuk mendukung pasokan air di wilayah Labuapi dan sekitarnya, area yang seringkali mengalami masalah distribusi air. Ini adalah investasi infrastruktur yang vital untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang terus meningkat. Namun, pernyataan tersebut kontradiktif dengan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Umum yang hadir dalam rapat. Dirum menyatakan bahwa anggaran penyertaan modal sebesar Rp5 miliar tersebut justru belum digunakan sama sekali. "Ini uang rakyat, wajar jika kami mempertanyakan sejauh mana realisasinya. Perbedaan jawaban antara Dirut dan Dirum membuat persoalan ini belum klir," tambah Munawir Haris, menyoroti inkonsistensi yang memicu tanda tanya besar di kalangan anggota dewan. Disparitas informasi semacam ini bukan hanya menimbulkan kebingungan tetapi juga mengikis kepercayaan publik dan lembaga pengawas terhadap tata kelola keuangan BUMD. Ketidakjelasan ini dapat mengindikasikan kurangnya koordinasi internal, transparansi yang rendah, atau bahkan masalah dalam pelaporan keuangan. Transparansi Dividen: Pertanyaan atas Alokasi Laba Bersih Selain persoalan hibah penyertaan modal, Komisi II juga mendesak transparansi mengenai porsi pembagian dividen senilai Rp21 miliar antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kota Mataram. PAM Giri Menang adalah BUMD yang dimiliki bersama oleh dua pemerintah daerah ini, dengan komposisi saham yang tidak seimbang. Berdasarkan data kuartal yang diperoleh dewan, laba bersih PAM Giri Menang dilaporkan berada di kisaran Rp50 miliar pada periode tahun 2023 hingga 2025. Angka laba bersih yang cukup besar ini seharusnya tercermin dalam pembagian dividen yang proporsional dan menguntungkan kedua pemilik saham. Dewan secara khusus mendesak agar ada perhitungan yang pasti dan rasional terkait pembagian dividen ini. Mereka menyoroti bahwa saham Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berada di angka 63% lebih, yang secara matematis seharusnya menghasilkan porsi dividen di atas Rp14 miliar. Dengan asumsi laba bersih Rp50 miliar, dan porsi dividen sekitar 40% dari laba bersih (standar umum perusahaan), seharusnya Lombok Barat menerima bagian yang lebih besar. Perhitungan ini menjadi krusial karena dividen merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah, yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik lainnya. Ketidaksesuaian antara porsi saham dan estimasi dividen yang diterima menimbulkan kecurigaan dewan akan adanya ketidakwajaran dalam alokasi laba. Kualitas Pelayanan Publik dan Penyesuaian Tarif Di sisi lain, DPRD Lombok Barat juga menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah melalui BUMD harus selalu dibarengi dengan optimalisasi pelayanan publik. Hal ini menjadi semakin penting mengingat PAM Giri Menang telah melakukan penyesuaian tarif air minum beberapa waktu lalu. Penyesuaian tarif seringkali membebani masyarakat, dan oleh karena itu, harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas layanan yang signifikan. Lebih lanjut, dewan juga mengingatkan adanya dukungan dana pinjaman sebesar Rp118 miliar yang pernah diterima PAM Giri Menang pada masa lalu. Dana pinjaman ini dialokasikan khusus untuk perbaikan jaringan pipa dan infrastruktur air lainnya. Dengan adanya investasi besar baik melalui penyertaan modal, pinjaman, maupun penyesuaian tarif, ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan PAM Giri Menang tentu sangat tinggi. "Masyarakat sudah dihadapkan pada penyesuaian tarif, maka dari itu harus diimbangi dengan kepuasan publik yang maksimal. Kami tidak ingin ada keluhan pelayanan di saat penyertaan modal terus mengalir," ungkap Munawir Haris, menyuarakan kekhawatiran dewan terhadap potensi kesenjangan antara investasi dan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat. Kritik ini mencerminkan fungsi ganda BUMD, yaitu sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan dan sebagai penyedia layanan publik esensial yang harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Penjelasan dari Direktur Utama PAM Giri Menang Menanggapi berbagai sorotan dan kekecewaan dewan, Direktur Utama PAM Giri Menang, H. Sudirman, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam rapat dengan Komisi II DPRD Lombok Barat bukan karena sengaja menghindar atau meremehkan undangan, melainkan karena adanya agenda krusial yang mendesak dan bersamaan. Sudirman harus memimpin koordinasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Meninting, serta pertemuan manajemen risiko dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengungkapkan bahwa agenda PSN SPAM Meninting melibatkan tujuh pemangku kepentingan (stakeholders) penting, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN, kemungkinan maksudnya Bappenas atau BPKP lagi), untuk membahas pembangunan intake, pipa transmisi, dan Water Treatment Plant (WTP). Proyek ini merupakan program strategis dari pemerintah pusat yang ditargetkan mampu menambah minimal 15.000 pelanggan baru di wilayah Mataram dan Lombok Barat. Mengingat skala dan urgensi proyek ini, kehadiran Direktur Utama dianggap sangat vital. "Mengingat hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) sudah keluar dan transparan, saya mendelegasikan kehadiran kepada Direktur Umum dan Keuangan yang dinilai lebih menguasai detail laporan finansial dan pembagian dividen," terangnya, menunjukkan bahwa delegasi dilakukan berdasarkan pertimbangan kompetensi dan ketersediaan informasi. Proyek Strategis Nasional SPAM Meninting: Konteks Lebih Luas PSN SPAM Meninting adalah inisiatif besar yang dirancang untuk mengatasi defisit air bersih di wilayah perkotaan dan sekitarnya. Proyek ini tidak hanya mencakup pembangunan fasilitas pengolahan air (WTP) tetapi juga jaringan pipa transmisi dan distribusi yang luas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas air minum bagi ribuan rumah tangga baru, yang akan berdampak signifikan pada kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Keterlibatan Direktur Utama PAM Giri Menang dalam koordinasi proyek ini menunjukkan peran sentral perusahaan dalam implementasi infrastruktur vital ini. Konflik jadwal antara rapat DPRD dan koordinasi PSN menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pejabat publik dalam menyeimbangkan berbagai tanggung jawab penting. Tanggapan terhadap Dana Penyertaan Modal dan Pembagian Dividen Mengenai tambahan dana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, H. Sudirman menegaskan bahwa dana tersebut sudah digunakan. "Dana penyertaan modal Rp5 miliar tersebut sudah direalisasikan untuk pengembangan dan pembangunan jaringan pipa di wilayah Bajur," terangnya. Ia menambahkan bahwa pembangunan ini dilakukan agar selaras dengan rencana pembuatan reservoir penyeimbang yang akan dibangun pada tahun ini, yang membutuhkan jaringan distribusi penunjang yang kuat. Pernyataan ini secara langsung membantah klaim Direktur Umum sebelumnya yang menyatakan dana belum terpakai, dan memberikan klarifikasi yang diharapkan dapat mengakhiri kebingungan dewan. Terkait dividen yang dinilai belum optimal, Sudirman menyatakan bahwa per hari ini pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Lombok Barat untuk menyetorkan dividen tahap pertama sebesar Rp6,7 miliar. Secara keseluruhan, total dividen yang akan disetorkan mencapai kisaran Rp12,7 hingga Rp12,8 miliar, yang disesuaikan dengan kondisi kas perusahaan dan kemampuan keuangan. "Per hari ini sudah mengirimkan surat ke Bupati Lombok Barat untuk pembuatannya deviden tahap 1, total deviden yang akan bayarkan Rp 12,8 miliar," tutupnya. Angka ini, meskipun lebih rendah dari estimasi awal Rp21 miliar yang disebutkan dewan, memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai jumlah yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Perbedaan antara Rp21 miliar dan Rp12,8 miliar kemungkinan berasal dari perhitungan yang berbeda, atau bisa jadi Rp21 miliar adalah total dividen yang dibagi antara Lobar dan Mataram, sementara Rp12,8 miliar adalah bagian Lobar. Analisis Implikasi dan Tata Kelola BUMD Kasus PAM Giri Menang ini menyoroti beberapa isu fundamental dalam tata kelola BUMD. Pertama, pentingnya komunikasi yang jelas dan konsisten di antara jajaran direksi. Perbedaan informasi antara Direktur Utama dan Direktur Umum mengenai penggunaan dana penyertaan modal adalah indikator adanya kelemahan dalam koordinasi internal atau sistem pelaporan. Hal ini dapat merusak kredibilitas BUMD di mata pengawas dan masyarakat. Kedua, isu transparansi dalam pengelolaan keuangan, terutama terkait dana publik dan pembagian dividen. Sebagai BUMD yang mengelola layanan vital dan menerima suntikan modal dari APBD, PAM Giri Menang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap transaksi dan keputusan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketiga, tantangan dalam menyeimbangkan mandat ganda BUMD: mencari keuntungan untuk daerah dan menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Masyarakat yang telah menerima penyesuaian tarif berhak mendapatkan pelayanan optimal. Investasi besar seperti pinjaman Rp118 miliar dan penyertaan modal Rp5 miliar harus berbanding lurus dengan peningkatan kepuasan pelanggan dan penurunan keluhan. Keempat, pentingnya kehadiran pimpinan dalam forum pengawasan. Meskipun ada alasan yang kuat seperti PSN, mekanisme delegasi harus disertai dengan persiapan yang matang dan informasi yang lengkap agar tujuan pengawasan tetap tercapai. Langkah Selanjutnya dan Harapan Publik Komisi II DPRD Lombok Barat memastikan akan kembali mengagendakan pemanggilan ulang Direktur Utama PAM Giri Menang. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi secara tuntas semua persoalan yang belum terjawab, khususnya terkait perbedaan klaim penggunaan dana penyertaan modal dan detail perhitungan pembagian dividen. Evaluasi LKPJ ini harus dituntaskan secara transparan demi akuntabilitas publik. Masyarakat Lombok Barat, sebagai pengguna utama layanan PAM Giri Menang, menaruh harapan besar pada hasil evaluasi ini. Mereka berharap agar BUMD yang mereka percayakan untuk mengelola air bersih dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima. Dengan adanya pengawasan ketat dari DPRD dan komitmen dari manajemen PAM Giri Menang untuk memperbaiki tata kelola, diharapkan masalah-masalah serupa tidak terulang di masa depan, dan masyarakat dapat menikmati akses air bersih yang berkualitas dan terjangkau. Resolusi atas isu-isu ini akan menjadi preseden penting bagi akuntabilitas BUMD lainnya di daerah tersebut. Post navigation Polemik NIP Honorer di Lombok Barat: Puluhan Pegawai Terancam Diberhentikan Akibat Dugaan Kesalahan Sistem dan Kebijakan Rasionalisasi Pemerintah Lombok Barat Buka Pendaftaran Pimpinan Baznas Periode 2026-2031 di Tengah Isu Dugaan Pungutan Program Gerobak