MATARAM – Kasus dugaan pembakaran santri junior oleh santri senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah, kini menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus dan intervensi guna memastikan pengusutan perkara ini berjalan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Desakan ini muncul menyusul berbagai kejanggalan yang terindikasi dalam penanganan kasus yang dilaporkan sejak November 2025 tersebut. Abdullah, yang juga dikenal dengan sapaan Abduh, menilai bahwa penanganan kasus ini menyisakan banyak pertanyaan yang perlu dijawab secara terang kepada publik. Perbedaan keterangan antara pihak pondok pesantren dengan korban menjadi salah satu poin krusial yang menurutnya harus diungkap melalui proses penyidikan yang profesional dan objektif. “Padahal, perkara seperti ini seharusnya diungkap secara profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali,” ujar Abduh dalam keterangan persnya yang dikutip Parlementaria, kemarin. Kronologi dan Kejanggalan yang Muncul Kejanggalan paling mencolok, menurut Abdullah, terletak pada perbedaan kronologi kejadian. Pihak ponpes secara konsisten menyatakan bahwa insiden kebakaran tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan. Namun, keterangan korban justru berbanding terbalik. Korban mengaku bahwa ia sengaja dibakar oleh seorang santri senior setelah melaporkan dugaan praktik perundungan yang dialaminya kepada pihak pengurus pesantren. Lebih lanjut, berdasarkan kesaksian korban yang telah beredar di publik, terungkap bahwa korban juga mengaku dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian yang diajukan oleh pihak ponpes. Tindakan ini diduga disertai dengan ancaman. Korban mengaku sempat diperingatkan bahwa apabila peristiwa tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum, orang tuanya akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp7 juta. Perbedaan kronologi yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai integritas dan objektivitas penyelidikan awal. Fakta bahwa korban merasa dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian dan diancam dengan denda, semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi atau meredam kasus ini. Desakan Intervensi Kapolri dan Penegakan Hukum Mengingat sensitivitas kasus ini dan potensi adanya upaya intervensi, politisi dari Fraksi PKB ini menegaskan bahwa perhatian langsung dari Kapolri sangat diperlukan. “Dengan adanya atensi khusus dari Kapolri, saya berharap tidak ada pihak mana pun yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum,” tegasnya. Abdullah berpendapat bahwa seluruh pihak yang mengetahui atau diduga terkait dengan peristiwa ini, mulai dari pengelola pesantren, pelaku, korban, orang tua, hingga para saksi, harus diperiksa secara menyeluruh untuk membuat terang perkara. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya independensi dalam proses hukum, terutama ketika melibatkan institusi pendidikan yang memiliki pengaruh sosial. Intervensi dari pimpinan tertinggi kepolisian diharapkan dapat menjamin bahwa setiap tahapan penyidikan akan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kuat, bukan atas dasar tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. Perlindungan Maksimal bagi Korban dan Keluarga Selain mendesak penanganan yang profesional, Abdullah juga menyoroti aspek perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ia secara resmi meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal. “Korban dan keluarganya harus segera mendapatkan perlindungan agar tidak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat intimidasi ataupun karena tidak memperoleh keadilan yang semestinya,” tuturnya. Negara, menurut Abdullah, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang memadai. Di sisi lain, pelaku yang terbukti bersalah harus dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan ini mencakup aspek keamanan fisik, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis. KPAI dan Komnas HAM, dengan mandatnya masing-masing, diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal hak-hak korban, sementara LPSK memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan fisik dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Tanggung Jawab Negara dalam Pemulihan dan Pencegahan Mengingat kasus ini telah mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka bakar berat, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI ini juga menekankan tanggung jawab negara dalam hal pemulihan dan rehabilitasi. Ia meminta pemerintah untuk menanggung penuh seluruh biaya pengobatan, rehabilitasi, serta pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan,” jelasnya. Lebih dari sekadar penanganan kasus per kasus, Abdullah menekankan bahwa negara harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat upaya pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tragedi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Implikasi dari kasus ini meluas ke ranah pendidikan karakter dan budaya sekolah. Kegagalan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif dapat berujung pada tragedi yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng citra dunia pendidikan. Kondisi Korban dan Penanganan Biaya Medis Di sisi lain, Direktur RSUP NTB, dr. H. Asrul Sani, memberikan keterangan terkini mengenai kondisi salah satu korban yang masih menjalani perawatan. Menurutnya, korban telah melewati tahapan operasi dan saat ini hanya menjalani kontrol rutin di rumah sakit. “Dalam kontrol saja sih. Sudah dilakukan tindakan operasi dan sebagainya. Jadi saat ini hanya dalam posisi kontrol,” jelasnya. Asrul Sani menambahkan bahwa pada saat awal korban dirawat, seluruh biaya tindakan operasi telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Keputusan ini diambil karena pada awalnya pihak rumah sakit menerima informasi bahwa luka bakar yang dialami korban terjadi akibat suatu proses tertentu dan belum diketahui secara pasti kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Namun, setelah kasus ini mencuat ke publik dan diketahui memiliki kaitan erat dengan proses hukum, pembiayaan lanjutan tidak lagi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Untuk kontrol-kontrolnya selanjutnya ini menjadi tanggung jawab LPA. Karena kan ini kemarin masuk ke rumah sakit dalam kondisi tidak ada informasi kasus ini. Jadi terkawal dulu sama BPJS. Tapi setelah keluar pemberitaan ini? Artinya sesuai regulasi tidak bisa (ditanggung BPJS, red) dan sudah menjadi tanggungan dari LPA,” terang Asrul Sani. Pihak RSUP NTB mengaku belum menerima laporan rinci mengenai jenis maupun jumlah operasi yang telah dijalani korban. Namun, tindakan operasi utama telah dilaksanakan dan saat ini korban masih dalam pengawasan intensif oleh dokter spesialis bedah serta tim medis lainnya. “Saya belum procek detail kasusnya, tapi saat ini tindakan utamanya sudah dilaksanakan. Dikontrol oleh dokter spesialis bedah, dan kemudian juga ada yang lain,” bebernya. Terkait isu pemindahan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Asrul Sani menyatakan tidak mengetahui secara teknis proses tersebut. Ia menegaskan bahwa setelah perkara masuk ke ranah penegakan hukum, rumah sakit hanya memberikan pelayanan medis sesuai dengan prosedur standar operasional. Ia juga membantah informasi yang beredar mengenai orang tua korban yang harus menjual sapi untuk membiayai pengobatan, menyebut informasi tersebut tidak benar. Direktur RSUP NTB memastikan bahwa tidak ada tunggakan maupun utang biaya pengobatan yang harus ditanggung oleh korban selama menjalani perawatan di rumah sakit. Mengenai kemungkinan pembiayaan kembali ditanggung BPJS apabila Lembaga Perlindungan Anak (LPA) tidak mampu menanggung biaya selanjutnya, ia menyatakan belum dapat memberikan jawaban pasti karena hal tersebut harus mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Kasus ini menyoroti kompleksitas penanganan dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan, sekaligus menuntut perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak dan HAM, hingga pemerintah pusat dan daerah, untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa. Post navigation Minat Rendah Pendaftar KPID NTB, Panitia Seleksi Optimistis Capai Target