SELONG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah operasi penggerebekan yang gencar dilakukan pada hari Minggu, 12 Juli lalu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menyita total 33,45 gram narkotika jenis sabu. Operasi ini menyasar dua lokasi strategis di Kecamatan Selong dan Aikmel, tepatnya di wilayah Desa Sekarteja dan Desa Aikmel Barat, dan merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Fedy Miharja, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi intelijen dan laporan masyarakat. "Kami menerima laporan adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Selong, khususnya di Desa Sekarteja," ujar IPTU Fedy Miharja. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Kronologi Penangkapan yang Efektif Titik awal operasi dilakukan di sebuah rumah di Desa Sekarteja, Kecamatan Selong. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS. Penangkapan AS menjadi gerbang awal bagi tim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Melalui proses interogasi yang intensif terhadap AS, terungkap informasi krusial mengenai lokasi penyimpanan dan jaringan peredaran narkoba lainnya. "Dari hasil interogasi awal terhadap AS, kami mendapatkan petunjuk mengenai adanya pergerakan barang haram di lokasi lain. Ini menjadi dasar kami untuk melakukan pengembangan," ungkap IPTU Fedy Miharja. Pengembangan tersebut membawa tim penyidik ke lokasi kedua yang berjarak tidak jauh, yaitu di Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel. Di Desa Aikmel Barat, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang lebih menyeluruh. Operasi di lokasi kedua ini juga membuahkan hasil yang tak kalah penting. Petugas menemukan sejumlah paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu, siap untuk diedarkan. Selain barang bukti narkotika, penggeledahan juga berhasil menyita berbagai macam barang bukti pendukung yang sangat erat kaitannya dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut meliputi: Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 33,45 gram. Satu unit timbangan digital, yang diduga kuat digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan. Beberapa peralatan hisap narkoba, termasuk bong. Dua buah sekop plastik, yang kemungkinan digunakan untuk mengambil atau mengemas sabu. Satu unit telepon genggam, yang diduga kuat dimanfaatkan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba. Beberapa barang bukti lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Semua barang bukti tersebut, bersama dengan terduga pelaku AS, telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. IPTU Fedy Miharja menegaskan bahwa AS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Peran Aktif Masyarakat dan Komitmen Pemberantasan Narkoba Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. IPTU Fedy Miharja mengapresiasi penuh partisipasi warga dalam memerangi peredaran narkoba. "Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini. Peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam upaya kita memberantas narkoba," katanya. Ia menambahkan bahwa Polres Lombok Timur memiliki komitmen yang kuat untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami terus berkomitmen untuk membersihkan Lombok Timur dari cengkeraman narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, pendidik, hingga warga biasa, untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," tandasnya. Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Terduga pelaku AS kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) yang mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) yang berkaitan dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kombinasi kedua pasal ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan narkotika yang dinilai sangat merusak. Analisis Dampak dan Implikasi Peredaran Narkoba di Lombok Timur Penangkapan ini menjadi pengingat akan maraknya peredaran narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan lain, mengganggu stabilitas sosial, dan menghambat pembangunan daerah. Wilayah seperti Sekarteja dan Aikmel, yang menjadi lokasi penggerebekan, seringkali menjadi titik rawan peredaran narkoba karena berbagai faktor, termasuk mobilitas penduduk, akses geografis, dan potensi jaringan yang terbentuk. Keberhasilan Polres Lombok Timur dalam membongkar sindikat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus rantai pasok narkoba di daerah tersebut. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam perang melawan narkoba. Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di berbagai kalangan usia menjadi bukti bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan harus terus ditingkatkan. Dalam konteks Lombok Timur, operasi seperti ini sangat krusial untuk melindungi masyarakat dari dampak destruktif narkoba. Pihak kepolisian menggarisbawahi bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama. Dengan semakin banyaknya laporan dari masyarakat, diharapkan jangkauan operasi pemberantasan narkoba dapat semakin luas dan efektif, serta mampu menjangkau akar permasalahan peredaran gelap narkotika di seluruh penjuru daerah. Lebih lanjut, penangkapan ini juga membuka peluang untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan bandar besar atau pelaku yang beroperasi lintas wilayah. Proses penyidikan yang sedang berjalan akan menjadi penentu sejauh mana keberhasilan Polres Lombok Timur dalam mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku kejahatan narkoba. (lie) Post navigation Sahabat Literasi Menyapa Desa: Gerakan Cinta Buku Meluas ke Pelosok Lombok Timur