Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi meningkatkan intensitas penyelidikan terkait kematian misterius seorang pria bernama M. Idrus (28), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan dari pihak keluarga yang mencium aroma ketidakwajaran dalam proses meninggalnya korban yang terjadi pada akhir April lalu. Hingga saat ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan guna membedah tabir gelap yang menyelimuti kasus tersebut, sekaligus merespons keresahan publik atas desakan keadilan yang disuarakan melalui tim hukum nasional.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, memberikan konfirmasi resmi bahwa laporan pengaduan dari keluarga korban telah ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan kepolisian. Meskipun proses hukum tengah berjalan, Catur menekankan bahwa pihaknya mengedepankan asas profesionalitas dan objektivitas dalam menilai setiap bukti yang ada. Hingga pertengahan Juli 2026, status perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan guna mencari tahu apakah terdapat unsur pidana atau murni kematian akibat faktor medis alami.

Pendalaman Penyelidikan: Pemeriksaan 17 Saksi dan Hasil Visum Luar

Dalam upaya mengungkap fakta di balik kematian Idrus, tim penyidik Subdit III Jatanras Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 17 orang saksi. Komposisi saksi tersebut mencakup berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari anggota keluarga inti korban, kerabat dekat, tetangga, hingga tenaga medis profesional yang terlibat dalam penanganan awal jenazah.

"Kami telah memanggil dan meminta keterangan dari 17 orang saksi. Termasuk di dalamnya adalah pihak keluarga korban dan dokter yang melakukan visum luar saat korban pertama kali dibawa ke fasilitas kesehatan setelah dinyatakan meninggal dunia," ujar AKBP Catur Erwin Setiawan dalam keterangannya di Mataram, Minggu (12/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para saksi dan dokumen medis awal, kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana seperti penganiayaan atau pembunuhan. Dokter yang melakukan visum luar melaporkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang signifikan pada permukaan tubuh korban saat itu. Pernyataan ini sekaligus menjadi dasar awal bagi kepolisian untuk berhati-hati dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Klarifikasi Terkait Isu Kondisi Fisik Jenazah

Salah satu poin yang memicu polemik di tengah masyarakat adalah beredarnya informasi mengenai kondisi fisik jenazah Idrus yang disebut-sebut mengalami lebam atau perubahan warna kulit menjadi hitam kebiruan di area leher. Kabar ini sempat memicu spekulasi adanya tindakan pencekikan atau kekerasan tumpul. Namun, AKBP Catur Erwin Setiawan secara tegas membantah informasi tersebut berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan dari lapangan.

Pihak kepolisian telah mengonfrontasi kabar tersebut dengan keterangan saksi kunci, yakni orang yang memandikan jenazah korban sebelum dimakamkan. Menurut keterangan saksi pemandi jenazah, tidak ditemukan adanya tanda kebiruan atau luka mencurigakan di bagian leher. Hal ini selaras dengan laporan medis awal yang tidak mencatat adanya anomali pada bagian leher korban. Penegasan ini dinilai penting untuk meredam spekulasi liar yang berkembang di media sosial dan lingkungan sekitar tempat tinggal korban.

Kronologi Peristiwa: Dari Kondisi Sehat Hingga Kematian Mendadak

Kematian M. Idrus menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga karena prosesnya yang dianggap sangat mendadak. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah garis waktu kejadian yang menjadi fokus penyelidikan:

  1. 26 April 2026: Korban dilaporkan masih dalam kondisi sehat walafiat. Tidak ada keluhan medis yang berarti, dan Idrus masih beraktivitas seperti biasa di kediamannya di Ampenan.
  2. 27 April 2026 (Pagi Hari): Idrus berada di rumah bersama istrinya dan mertuanya. Secara tiba-tiba, kondisi kesehatan korban memburuk secara drastis.
  3. Penemuan Kondisi Korban: Saat ditemukan oleh anggota keluarga di dalam rumah, kondisi Idrus sudah sangat memprihatinkan. Laporan internal menyebutkan mulut korban mengeluarkan darah, salah satu mata terbuka, dan mulut dalam posisi menganga disertai keluarnya cairan liur.
  4. Evakuasi Medis: Keluarga segera melarikan Idrus ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mendapatkan pertolongan darurat. Namun, sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan bahwa Idrus telah meninggal dunia.
  5. Pemakaman Awal: Pada awalnya, keluarga menerima kematian tersebut sebagai musibah dan menganggapnya sebagai kematian wajar (sudden death). Jenazah kemudian dimakamkan sesuai tata cara agama.
  6. Munculnya Kecurigaan: Beberapa waktu setelah pemakaman, kakak korban bernama Aisyah mulai merasakan adanya kejanggalan. Ia merenungkan kembali kondisi fisik korban saat ditemukan dan merasa ada hal yang tidak selaras dengan kematian alami, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Keterlibatan Tim 911 Hotman Paris dan Desakan Ekshumasi

Kasus ini semakin mendapatkan perhatian luas setelah keluarga korban meminta bantuan hukum kepada tim "911 Hotman Paris", sebuah unit bantuan hukum yang diinisiasi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menangani kasus-kasus yang dianggap mengandung ketidakadilan bagi masyarakat kecil. Kehadiran tim kuasa hukum ini memberikan tekanan baru bagi proses penyelidikan di Polda NTB.

Usut Kematian Idrus, Keluarga Minta Makam Dibongkar

Tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera melakukan tindakan ekshumasi atau pembongkaran makam guna dilakukan autopsi menyeluruh (bedah mayat). Mereka berargumen bahwa visum luar yang dilakukan di awal tidak cukup kuat untuk menentukan penyebab pasti kematian, terutama jika ada kemungkinan keracunan atau trauma internal yang tidak terlihat dari luar.

"Keluarga ingin kepastian hukum. Jika memang benar meninggal karena sakit, harus dibuktikan secara ilmiah melalui autopsi. Namun jika ada unsur kesengajaan atau tindak pidana, pelakunya harus diproses," tegas salah satu perwakilan tim hukum korban.

Analisis Hukum dan Forensik: Urgensi Autopsi dalam Kasus Kematian Mendadak

Secara yuridis, dalam kasus kematian yang dianggap tidak wajar, Pasal 133 dan Pasal 134 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli bedah mayat. Visum luar hanya mencakup pemeriksaan pada permukaan kulit, sementara autopsi (visum et repertum bedah) adalah prosedur standar emas untuk mengetahui penyebab kematian yang sebenarnya, apakah karena sumbatan jalan napas, pecahnya pembuluh darah, atau adanya zat kimia berbahaya dalam tubuh.

Dalam konteks kasus Idrus, keluarnya darah dari mulut dan kondisi mata yang terbuka bisa saja disebabkan oleh proses medis alami seperti pecahnya pembuluh darah akibat hipertensi mendadak atau serangan jantung (aneurisma). Namun, hal tersebut juga identik dengan gejala-gejala trauma tumpul atau keracunan sistemik. Tanpa adanya autopsi, spekulasi antara "kematian alami" dan "tindak pidana" akan terus menjadi perdebatan yang tidak berujung.

Langkah Selanjutnya: Gelar Perkara dan Penentuan Status Kasus

AKBP Catur Erwin Setiawan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menutup kasus ini. Meski hasil pemeriksaan 17 saksi belum menunjukkan adanya pidana, polisi tetap membuka peluang untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti baru yang signifikan.

"Kami akan segera melakukan gelar perkara. Di sana akan diputuskan apakah bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk meningkatkan status kasus ini atau diperlukan tindakan medis lanjutan seperti ekshumasi dan autopsi sebagaimana yang diminta oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya," tambah Catur.

Gelar perkara ini nantinya akan melibatkan tim internal dari berbagai unit di Polda NTB untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi-informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di lapangan.

Implikasi Sosial dan Kepercayaan Publik

Kasus kematian M. Idrus di Ampenan ini menjadi ujian bagi profesionalitas Polda NTB dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik. Di satu sisi, polisi harus bertindak berdasarkan bukti ilmiah dan keterangan saksi yang kredibel. Di sisi lain, desakan dari tokoh hukum populer seperti Hotman Paris seringkali membawa harapan tinggi dari masyarakat akan adanya "keadilan yang cepat".

Transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Jika nantinya diputuskan untuk melakukan ekshumasi, maka hal tersebut akan menjadi langkah maju dalam penegakan hukum berbasis sains (scientific crime investigation) di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya melakukan prosedur medis lengkap sejak awal jika ditemukan kematian yang dianggap mendadak atau mencurigakan, guna menghindari komplikasi hukum di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, rumah duka di Ampenan masih sering didatangi kerabat yang memberikan dukungan moril kepada keluarga korban. Aisyah dan anggota keluarga lainnya berharap agar kebenaran segera terungkap, apa pun hasilnya nanti, demi memberikan ketenangan bagi almarhum M. Idrus yang telah pergi mendahului mereka. Pihak Polda NTB berjanji akan memberikan pemutakhiran informasi secara berkala kepada publik seiring dengan perkembangan hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *