Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi intensif yang berlangsung pada akhir pekan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggulung sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi lintas kabupaten. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang diduga kuat menjadi pemain penting dalam rantai distribusi barang haram di Pulau Lombok. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi maraton yang dilakukan kepolisian dalam satu hari penuh guna menekan angka kriminalitas narkotika yang kian mengkhawatirkan. Operasi penangkapan tersebut terjadi di kawasan strategis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu malam (4/7). Keberhasilan tim dalam mengidentifikasi dan meringkus para pelaku menjadi bukti efektivitas intelijen kepolisian di lapangan. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial T (36) dan LDH (34). Keduanya merupakan warga asli Lombok Tengah yang sengaja bergerak menuju wilayah Mataram dan sekitarnya untuk melakukan transaksi narkotika. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 60,87 gram, sebuah angka yang cukup signifikan dalam kategori peredaran tingkat menengah ke atas. Kronologi Penangkapan dan Operasi Maraton Kepolisian Keberhasilan operasi pada Sabtu malam tersebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, penangkapan di Narmada merupakan pengembangan dan kelanjutan dari serangkaian tindakan preventif dan represif yang dilakukan sepanjang hari tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, mengungkapkan bahwa timnya telah bekerja ekstra keras sejak pagi hari untuk memantau pergerakan para pelaku yang sudah masuk dalam radar pengawasan. Rentetan pengungkapan ini dimulai pada siang hari di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dalam operasi pertama tersebut, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat puluhan gram. Keberhasilan di Cakranegara ini tidak membuat petugas lantas berpuas diri. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, petugas mencium adanya pergerakan lain yang akan dilakukan oleh jaringan berbeda di wilayah perbatasan Mataram-Lombok Barat. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, tim beralih menuju arah timur, tepatnya di Kecamatan Narmada. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendeteksi keberadaan T dan LDH yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area SPBU Dasan Tereng. Lokasi ini diduga dipilih oleh para pelaku karena dianggap cukup ramai sehingga dapat menyamarkan aktivitas transaksi mereka dari pantauan aparat. Namun, kesigapan Tim Opsnal Polresta Mataram mematahkan strategi tersebut. Tanpa perlawanan berarti, kedua pria tersebut berhasil diringkus di tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan paket besar berisi kristal bening yang dipastikan sebagai sabu-sabu seberat 60,87 gram. Analisis Barang Bukti dan Peran Para Tersangka Penyitaan sabu seberat 60,87 gram ini dipandang sebagai pencapaian besar dalam operasi tersebut. Secara kuantitas, jumlah ini jauh melampaui barang bukti yang ditemukan pada operasi siang harinya di Cakranegara. AKP Remanto menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari setengah ons tersebut menjadi indikator kuat mengenai profil para tersangka. Kepolisian meyakini bahwa T dan LDH bukan sekadar pengguna atau pengecer kecil di tingkat jalanan (street level dealer). Dilihat dari berat barang bukti, keduanya diduga kuat memiliki peran sebagai kurir besar atau pengedar yang bertugas mendistribusikan barang dalam jumlah masif kepada pengedar-pengedar yang lebih kecil di wilayah Mataram dan Lombok Barat. Polisi juga tengah menyelidiki apakah barang haram ini berasal dari luar Pulau Lombok atau merupakan bagian dari stok besar yang disimpan di wilayah Lombok Tengah. Pendalaman ini penting untuk memutus mata rantai pasokan (supply chain) narkotika yang masuk ke ibu kota provinsi Nusa Tenggara Barat. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk alat komunikasi berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengatur janji temu transaksi, serta kendaraan yang digunakan para pelaku untuk bermobilitas antar-kabupaten. Seluruh barang bukti tersebut kini telah berada di bawah pengawasan ketat penyidik Polresta Mataram untuk keperluan uji laboratorium di Balai POM dan sebagai kelengkapan berkas perkara di persidangan nantinya. Penegakan Hukum dan Konsekuensi Pidana Tindakan tegas terhadap T dan LDH didasarkan pada payung hukum yang kuat. Pihak penyidik Polresta Mataram telah menetapkan pasal-pasal berlapis untuk menjerat kedua tersangka guna memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh peredaran narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Berdasarkan UU Narkotika tersebut, ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 114 ayat (2) sangatlah berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penggunaan pasal-pasal terbaru ini menunjukkan bahwa kepolisian sudah mulai mengadopsi transisi hukum nasional dalam menangani kasus-kasus krusial. Secara keseluruhan, jika terbukti bersalah di pengadilan, kedua warga Lombok Tengah ini terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara atau bahkan lebih, tergantung pada perkembangan fakta-fakta persidangan mengenai peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan para bandar dan pengedar tidak memiliki ruang gerak di wilayah hukum Mataram. Dampak Sosial dan Upaya Pemberantasan Berkelanjutan Penangkapan di Narmada ini membuka tabir mengenai kerentanan wilayah perbatasan kabupaten terhadap peredaran narkotika. Kecamatan Narmada, yang merupakan jalur utama penghubung antara Kota Mataram dengan wilayah timur Pulau Lombok, seringkali dijadikan titik transit bagi para pelaku kejahatan. Kehadiran SPBU dan pusat keramaian lainnya di sepanjang jalur ini menuntut kewaspadaan ekstra baik dari aparat keamanan maupun masyarakat setempat. Secara sosiologis, keberhasilan polisi menyita 60,87 gram sabu telah menyelamatkan ratusan hingga ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 8 hingga 10 orang, maka tindakan preventif ini telah mencegah potensi kerusakan saraf dan masa depan bagi setidaknya 600 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat. Implikasi dari peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga memicu peningkatan angka kriminalitas lain seperti pencurian, perampokan, hingga kekerasan dalam rumah tangga yang seringkali berakar dari ketergantungan zat adiktif. Polresta Mataram melalui AKP Remanto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian. Partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungannya sangat krusial dalam memerangi narkoba. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat adalah kunci utama bagi kami untuk melakukan pemetaan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika ini," tegasnya dalam keterangan pers di Mapolresta Mataram pada Minggu (5/7). Langkah Selanjutnya dan Pengembangan Kasus Saat ini, T dan LDH masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram. Fokus utama penyidikan saat ini adalah melakukan teknik "undercover delivery" atau pengembangan jaringan ke atas (top-level distribution). Polisi berupaya melacak siapa sosok di balik layar yang memasok sabu dalam jumlah besar kepada kedua tersangka tersebut. Mengingat para pelaku berasal dari Lombok Tengah, koordinasi antar-polres (Polresta Mataram dan Polres Lombok Tengah) kemungkinan besar akan dilakukan untuk menyisir kantong-kantong peredaran di wilayah asal pelaku. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa riwayat komunikasi dan transaksi keuangan para tersangka. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil penjualan narkotika. Jika ditemukan bukti yang cukup bahwa harta benda para pelaku berasal dari bisnis haram ini, kepolisian tidak ragu untuk melakukan penyitaan aset guna memiskinkan para bandar narkoba. Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Mataram mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka, bahkan di kegelapan malam atau di tengah keramaian fasilitas umum sekalipun. Operasi yang dilakukan secara maraton dari Cakranegara hingga Narmada ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tetap siaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya laten narkotika. Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kota Mataram, yang menjadi barometer keamanan bagi wilayah lainnya. Polresta Mataram memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional, sesuai dengan semangat transformasi Polri yang presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk benar-benar membersihkan Pulau Seribu Masjid dari jeratan narkotika yang merusak generasi bangsa. Post navigation Eskalasi Gangguan Keamanan di Kota Mataram: Aksi Tawuran Geng Motor dan Balap Liar di Jalan Udayana Terekam CCTV