Persoalan krusial mengenai tertundanya pengembalian tabungan siswa di sejumlah satuan pendidikan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, kini memasuki babak baru dengan mencuatnya kasus di SDN 1 Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Fenomena ini bukan merupakan kejadian terisolasi, melainkan bagian dari rangkaian polemik serupa yang juga melanda wilayah Lombok Tengah, Lombok Barat, hingga Kabupaten Lombok Utara. Di SDN 1 Batuyang, ketegangan antara pihak wali murid dan pihak sekolah mencapai puncaknya setelah aspirasi para orang tua mengenai dana tabungan anak-anak mereka yang tak kunjung cair menjadi viral di media sosial. Menanggapi eskalasi tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dikbud Kecamatan Pringgabaya melakukan langkah mediasi intensif guna mencari jalan keluar bagi para pihak yang bertikai. Hasil dari mediasi tersebut menetapkan sebuah komitmen yuridis yang mengharuskan guru pengelola dana tabungan untuk melakukan pengembalian penuh dalam jangka waktu satu pekan ke depan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban formal, komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang ditandatangani oleh oknum guru yang bersangkutan. Penandatanganan ini dilakukan dengan disaksikan secara langsung oleh perwakilan wali murid, dewan guru, serta pejabat dari UPTD Dikbud Kecamatan Pringgabaya. Menariknya, guna menjamin kepastian pembayaran dan memberikan rasa aman bagi para wali murid, guru tersebut juga menyerahkan sejumlah aset pribadi sebagai jaminan fisik, yakni sertifikat rumah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk satu unit sepeda motor Honda PCX. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi terakhir atas ketidakmampuan pihak pengelola dalam mendistribusikan dana tabungan siswa tepat pada waktunya, yang seharusnya dibagikan menjelang kenaikan kelas atau kelulusan. Kronologi dan Detail Mediasi di Pringgabaya Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Pringgabaya, M. Nasir, memberikan penjelasan rinci mengenai proses penyelesaian masalah yang sempat memicu keresahan publik ini. Menurut Nasir, mediasi dilaksanakan sebagai respons cepat atas keluhan yang beredar luas di tengah masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah dan guru yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana mengakui adanya kendala administratif dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga menyebabkan saldo tabungan tidak tersedia saat dibutuhkan oleh siswa. Melalui dialog yang difasilitasi UPTD, tercapailah kesepakatan bahwa seluruh kewajiban finansial terhadap siswa harus dituntaskan tanpa penundaan lebih lanjut. Pemberian jaminan berupa sertifikat rumah dan BPKB motor mewah tersebut dipandang sebagai preseden penting dalam penanganan kasus penyalahgunaan dana pendidikan di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa ada konsekuensi perdata yang nyata bagi oknum pendidik yang gagal menjaga amanah keuangan masyarakat. Nasir menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar memfasilitasi janji lisan, namun memastikan ada dokumen hukum yang kuat yang dapat digunakan wali murid jika di kemudian hari komitmen tersebut kembali diingkari. Laporan resmi mengenai hasil mediasi dan status penjaminan ini dijadwalkan akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur pada hari Senin mendatang sebagai dasar bagi dinas untuk mengambil tindakan administratif maupun disipliner terhadap oknum guru tersebut. Kegagalan Mitigasi dan Peringatan yang Diabaikan Meskipun penyelesaian di SDN 1 Batuyang mulai menunjukkan titik terang, kasus ini sekaligus menyingkap adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal sekolah. M. Nasir mengungkapkan bahwa persoalan tabungan macet ini sebenarnya sudah diantisipasi oleh otoritas pendidikan di tingkat kecamatan maupun kabupaten jauh sebelum masalah ini meledak ke publik. Dinas Dikbud Lombok Timur dilaporkan telah berkali-kali mengeluarkan surat edaran dan peringatan kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar memastikan pengelolaan tabungan siswa dilakukan secara transparan dan dikembalikan tepat waktu sesuai jadwal kalender akademik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya disparitas antara regulasi dan implementasi. Peringatan-peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh sejumlah oknum di beberapa sekolah, yang tetap mempraktikkan pengelolaan dana secara konvensional dan berisiko tinggi. "Sejak awal kami sudah mengingatkan agar tabungan siswa dibagikan sesuai jadwal. Bahkan, Dinas Dikbud juga sudah memberikan peringatan resmi. Namun tetap saja ada kelalaian yang berujung pada kerugian bagi siswa dan orang tua," ujar Nasir dengan nada menyesal. Hal ini mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme audit tabungan siswa yang selama ini berjalan di bawah radar pengawasan formal. Respons Tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas berulangnya kasus tabungan siswa yang tertunda pembagiannya. Wathoni mengapresiasi gerak cepat UPTD Pringgabaya dalam memediasi konflik, namun ia juga menekankan bahwa tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar aturan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, Dinas Dikbud telah melakukan langkah persuasif sejak tiga bulan lalu dengan memberikan himbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melakukan sinkronisasi data tabungan sebelum masa pembagian tiba. Wathoni menegaskan bahwa prioritas utama instansinya saat ini adalah memastikan hak-hak finansial siswa terpenuhi 100 persen. Setelah proses pengembalian dana selesai, barulah Dinas Dikbud akan menjalankan mekanisme pembinaan yang lebih keras, termasuk sanksi administratif sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi guru atau kepala sekolah yang terbukti lalai atau sengaja menyalahgunakan wewenang. "Kita sudah menghimbau dan mengingatkan sejak tiga bulan lalu. Tapi yang namanya oknum-oknum ini harus ditindak tegas agar memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain di Lombok Timur," tegas Wathoni. Pengawasan ketat akan terus dilakukan hingga seluruh laporan mengenai tabungan siswa di berbagai kecamatan dinyatakan selesai. Perspektif Ombudsman: Ilegalitas Pengelolaan Dana oleh Sekolah Di sisi lain, lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan tinjauan kritis dari sudut pandang regulasi dan tata kelola. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI NTB, Arya Wiguna, menegaskan bahwa secara hukum, satuan pendidikan atau sekolah tidak memiliki mandat maupun kewenangan untuk bertindak sebagai lembaga pengelola dana masyarakat atau perbankan. Praktik mengumpulkan uang tabungan siswa yang kemudian dikelola secara mandiri oleh guru atau pihak sekolah dinilai sebagai tindakan yang menyalahi prosedur dan berpotensi besar menimbulkan maladministrasi serta tindak pidana penggelapan. Arya menjelaskan bahwa pengelolaan dana masyarakat adalah ranah eksklusif lembaga keuangan resmi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau koperasi yang berbadan hukum jelas. Jika sekolah memiliki tujuan mulia untuk memberikan edukasi literasi keuangan dan menanamkan budaya menabung sejak dini, maka pelaksanaannya harus dilakukan melalui kerja sama resmi dengan lembaga perbankan. Contoh nyata yang disarankan adalah program Simpanan Pelajar (SimPel) yang dicanangkan pemerintah pusat, di mana sekolah hanya berperan sebagai fasilitator, sementara uang siswa tetap berada dalam sistem perbankan yang aman dan terjamin. "Sekolah tidak boleh mengelola sendiri tabungan siswa karena sangat rentan terhadap penyalahgunaan oleh oknum. Kasus-kasus yang muncul saat ini adalah bukti nyata dari risiko tersebut. Kami mendorong Dinas Pendidikan untuk melarang praktik tabungan internal sekolah dan mewajibkan kerja sama dengan bank resmi demi perlindungan dana nasabah yang dalam hal ini adalah para siswa," terang Arya Wiguna. Ombudsman juga meminta masyarakat untuk lebih kritis dan tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan atau pengelolaan dana di sekolah yang tidak transparan. Analisis Implikasi dan Dampak Sosial-Ekonomi Polemik tabungan siswa ini membawa dampak yang cukup luas, tidak hanya bagi stabilitas internal sekolah, tetapi juga bagi kondisi ekonomi keluarga wali murid. Di wilayah pedesaan seperti Pringgabaya, uang tabungan siswa seringkali menjadi sandaran utama bagi orang tua untuk membiayai kebutuhan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi, seperti pembelian seragam baru, buku pelajaran, hingga biaya pendaftaran masuk SMP atau SMA. Ketika dana tersebut macet, orang tua terpaksa mencari pinjaman dari pihak lain, yang justru menambah beban finansial keluarga. Secara sosiologis, kejadian ini telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan publik. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan tempat pembentukan karakter integritas justru menjadi tempat terjadinya praktik yang merugikan secara material. Jika tidak ditangani dengan transparansi tinggi, dikhawatirkan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program sekolah akan menurun drastis di masa depan. Oleh karena itu, langkah penyelesaian melalui penjaminan aset di SDN 1 Batuyang diharapkan dapat menjadi titik balik untuk memulihkan kepercayaan tersebut, sembari menunggu kebijakan permanen dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengenai pelarangan pengelolaan tabungan siswa secara mandiri oleh sekolah. Menuju Reformasi Tata Kelola Keuangan Sekolah Kasus di Lombok Timur ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemerintah daerah di NTB untuk segera melakukan reformasi dalam tata kelola keuangan di lingkungan sekolah. Pengawasan yang hanya bersifat administratif dan periodik terbukti tidak cukup untuk mencegah oknum guru melakukan "peminjaman" dana tabungan untuk kepentingan pribadi. Diperlukan sistem pelaporan digital yang terintegrasi di mana orang tua dapat memantau saldo tabungan anak-anak mereka secara real-time, atau sepenuhnya mengalihkan sistem tabungan ke platform perbankan digital. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok kini dituntut untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh sekolah yang masih menjalankan praktik tabungan manual. Langkah preventif berupa sosialisasi masif mengenai bahaya pengelolaan dana non-perbankan perlu ditingkatkan. Selain itu, penguatan peran komite sekolah dalam melakukan fungsi kontrol keuangan juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Dengan adanya kasus SDN 1 Batuyang ini, publik berharap ada perubahan fundamental agar sekolah kembali fokus pada fungsi edukasi, tanpa terbebani oleh risiko-risiko finansial yang bukan merupakan kompetensi utama mereka. Penegakan hukum dan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan dana pendidikan menjadi kunci utama untuk memastikan masa depan pendidikan di Nusa Tenggara Barat tetap bersih dan berintegritas. Post navigation Seleksi Talenta Puspresnas 2026 di NTB Menjadi Wadah Strategis Melahirkan Generasi Emas Melalui Kompetisi Sains Seni dan Olahraga Urgensi Regulasi Sumbangan Pendidikan di NTB: Strategi DPRD Memutus Rantai Pungli dan Mewujudkan Kepastian Hukum di Satuan Pendidikan Menengah