GIRI MENANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat telah menunjukkan atensi serius terhadap performa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Giri Menang dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Barat tahun anggaran 2025. Evaluasi yang mendalam ini dilakukan sebagai bagian integral dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait penyertaan modal pemerintah daerah dan pembagian dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Polemik utama mencuat seputar ketidakhadiran Direktur Utama PAM Giri Menang dalam rapat evaluasi, perbedaan informasi mengenai realisasi dana hibah, serta desakan untuk transparansi dalam pembagian dividen yang dinilai belum optimal. Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai akuntabilitas BUMD dan efektivitas pengawasan legislatif terhadap entitas yang mengelola hajat hidup orang banyak. Latar Belakang dan Konteks LKPJ: Pilar Akuntabilitas Pemerintahan Daerah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan dokumen krusial yang wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas kepala daerah dalam melaksanakan program dan kebijakan pembangunan, termasuk pengelolaan BUMD. Bagi DPRD, LKPJ adalah landasan untuk mengevaluasi kinerja eksekutif, memberikan rekomendasi, dan memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah telah sesuai dengan rencana serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dalam konteks ini, PAM Giri Menang, sebagai salah satu BUMD strategis yang bertanggung jawab atas penyediaan air bersih di dua wilayah penting, Lombok Barat dan Kota Mataram, menjadi sorotan utama. Kinerja PAM Giri Menang tidak hanya diukur dari aspek finansial, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada pelanggan. Oleh karena itu, rapat evaluasi dengan Komisi II DPRD Lombok Barat menjadi momen penting untuk meninjau secara komprehensif bagaimana BUMD ini menjalankan mandatnya. PAM Giri Menang adalah BUMD yang memiliki peran vital dalam menjamin ketersediaan air bersih di wilayahnya. Dengan kepemilikan saham yang dibagi antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (sekitar 63%) dan Pemerintah Kota Mataram, operasionalnya secara inheren memiliki dimensi regional. Investasi pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan modal dan ekspektasi pembagian dividen adalah cerminan dari peran ganda BUMD ini: sebagai penyedia layanan publik esensial sekaligus generator Pendapatan Asli Daerah (PAD). Segala bentuk permasalahan yang muncul dalam pengelolaan PAM Giri Menang, baik itu terkait transparansi keuangan maupun kualitas layanan, akan langsung berdampak pada masyarakat dan keuangan daerah. Kronologi Ketegangan Rapat Komisi II: Absensi Dirut dan Desakan Klarifikasi Rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh Komisi II DPRD Lombok Barat menjadi arena pertama munculnya ketegangan. Anggota Komisi II DPRD Lombok Barat, Munawir Haris, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa Komisi II telah melakukan serangkaian rapat dengan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merupakan mitra kerjanya, termasuk PAM Giri Menang. Namun, rapat evaluasi spesifik dengan PAM Giri Menang menyisakan kekecewaan mendalam bagi para legislator. Direktur Utama PAM Giri Menang, H. Sudirman, tidak hadir dalam pertemuan tersebut, dan hanya diwakili oleh Direktur Umum (Dirum). "Kami mengundang secara resmi, namun Direktur Utama tidak hadir dan hanya diwakili Dirum. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami berharap dia menghargai undangan ini demi menjaga marwah kelembagaan," tegas Munawir Haris dengan nada kecewa pada Selasa (7/7). Ketidakhadiran pucuk pimpinan dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menanggapi undangan resmi dari lembaga pengawas. Hal ini tidak hanya memicu pertanyaan tentang prioritas manajemen PAM Giri Menang, tetapi juga menyulitkan proses klarifikasi langsung terhadap isu-isu krusial yang ingin digali oleh Komisi II. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, kehadiran pimpinan tertinggi dalam forum resmi seperti rapat dengan DPRD adalah wujud penghormatan terhadap lembaga legislatif dan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas publik. Misteri Dana Hibah Rp5 Miliar: Perbedaan Keterangan yang Mengkhawatirkan Fokus utama Komisi II dalam rapat tersebut tertuju pada dana hibah penyertaan modal sebesar Rp5 miliar yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Dana ini, yang merupakan uang rakyat, seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung peningkatan kinerja BUMD. Namun, dalam rapat tersebut, Komisi II menemukan adanya ketidakselarasan informasi yang mencolok antara jajaran direksi PAM Giri Menang mengenai penggunaan anggaran vital tersebut. "Klaim Direktur Utama menyatakan anggaran telah terserap untuk program pipa sambungan di jalur Bajur serta rencana pembangunan reservoir penyeimbang guna mendukung pasokan air di wilayah Labuapi dan sekitarnya," tegas Munawir Haris, mengacu pada informasi yang diterima Komisi II sebelum rapat atau dari laporan tertulis. Namun, keterangan yang disampaikan oleh Direktur Umum yang hadir dalam rapat justru sebaliknya. "Sedangkan keterangan direktur umum sebaliknya, Dirum menyatakan bahwa anggaran tersebut justru belum digunakan sama sekali," tambahnya. Perbedaan informasi yang fundamental ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan anggota dewan. "Ini uang rakyat, wajar jika kami mempertanyakan sejauh mana realisasinya. Perbedaan jawaban antara Dirut dan Dirum membuat persoalan ini belum klir," pungkas Munawir. Discrepansi semacam ini tidak hanya menunjukkan kurangnya koordinasi internal di tubuh PAM Giri Menang tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan DPRD terhadap pengelolaan dana daerah. Dana penyertaan modal dari APBD-P seharusnya memiliki perencanaan dan pelaporan yang jelas, sehingga setiap rupiah yang keluar dapat dipertanggungjawabkan dengan pasti. Kesenjangan informasi seperti ini menuntut klarifikasi segera dan menyeluruh untuk menghindari spekulasi dan memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan yang telah ditetapkan. Transparansi Pembagian Dividen: Desakan Keadilan untuk Lombok Barat Selain persoalan dana hibah, Komisi II juga mengejar transparansi porsi pembagian dividen senilai Rp21 miliar antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kota Mataram. Dividen adalah bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Berdasarkan data kuartal, laba bersih PAM Giri Menang berada di kisaran Rp50 miliar pada periode 2023–2025. Dengan kepemilikan saham Lombok Barat yang mencapai 63% lebih, dewan mendesak agar ada hitungan yang pasti dan rasional. Secara proporsional, porsi dividen untuk Lombok Barat seharusnya berada di atas Rp14 miliar. Perhitungan dividen harus mencerminkan kepemilikan saham secara adil. Jika laba bersih mencapai Rp50 miliar dalam periode tertentu dan total dividen yang akan dibagikan adalah Rp21 miliar, maka perhitungan porsi bagi masing-masing pemegang saham haruslah transparan dan sesuai dengan persentase kepemilikan. Angka 63% lebih kepemilikan saham Lombok Barat secara matematis memang menuntut porsi dividen yang signifikan. Desakan DPRD ini mencerminkan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BUMD, yang pada akhirnya akan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik di Lombok Barat. Jika porsi dividen yang diterima tidak sesuai dengan porsi kepemilikan, maka ini menjadi kerugian potensial bagi pemerintah daerah dan masyarakatnya. Pelayanan Publik dan Pertanggungjawaban Atas Kenaikan Tarif DPRD Lombok Barat secara tegas menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah melalui BUMD harus selalu dibarengi dengan optimalisasi pelayanan publik. Isu ini menjadi semakin krusial mengingat PAM Giri Menang telah melakukan penyesuaian tarif beberapa waktu lalu, yang tentunya membebani masyarakat. Penyesuaian tarif seringkali dibenarkan dengan alasan peningkatan biaya operasional, investasi infrastruktur, atau peningkatan kualitas layanan. Selain itu, PAM Giri Menang juga pernah mendapatkan dukungan dana pinjaman sebesar Rp118 miliar pada masa lalu untuk perbaikan dan pengembangan jaringan pipa. "Masyarakat sudah dihadapkan pada penyesuaian tarif, maka dari itu harus diimbangi dengan kepuasan publik yang maksimal. Kami tidak ingin ada keluhan pelayanan di saat penyertaan modal terus mengalir," ungkap anggota Komisi II. Pernyataan ini menegaskan bahwa investasi pemerintah daerah dan beban biaya yang ditanggung masyarakat (melalui tarif) harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan kuantitas layanan air bersih. Keluhan masyarakat terkait pasokan air, tekanan air yang rendah, atau kualitas air yang buruk di tengah kenaikan tarif dan kucuran dana, akan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik. DPRD ingin memastikan bahwa setiap dana yang diinvestasikan, baik itu dari APBD maupun dari pinjaman, benar-benar menghasilkan perbaikan layanan yang signifikan dan dapat dirasakan langsung oleh pelanggan. Pembelaan Direktur Utama PAM Giri Menang: Prioritas Strategis di Tengah Jadwal Padat Menanggapi berbagai sorotan dan ketidakpuasan dari Komisi II DPRD Lombok Barat, Direktur Utama PAM Giri Menang, H. Sudirman, akhirnya memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam rapat dengan Komisi II DPRD Lombok Barat bukan karena sengaja menghindar atau meremehkan lembaga legislatif, melainkan karena adanya agenda krusial yang mendesak dan bersamaan. H. Sudirman menjelaskan bahwa pada waktu yang sama, ia harus memimpin koordinasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) SPAM Meninting serta pertemuan manajemen risiko dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Mengingat hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) sudah keluar dan transparan, saya mendelegasikan kehadiran kepada Direktur Umum dan Keuangan yang dinilai lebih menguasai detail laporan finansial dan pembagian dividen," terangnya. PSN SPAM Meninting adalah proyek berskala besar yang memiliki implikasi jangka panjang bagi penyediaan air bersih di wilayah tersebut. Proyek ini melibatkan tujuh pemangku kepentingan (stakeholders) utama, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk membahas pembangunan intake, pipa transmisi, dan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA). "Proyek ini merupakan program pusat yang ditargetkan mampu menambah minimal 15.000 pelanggan baru di Mataram dan Lombok Barat," ungkap Sudirman. Pentingnya proyek ini, yang berpotensi meningkatkan cakupan layanan secara signifikan, memang menuntut perhatian penuh dari pimpinan perusahaan. Keterlibatan BPKP dalam pertemuan manajemen risiko juga menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap standar akuntansi. Delegasi kepada Direktur Umum dan Keuangan, menurut Sudirman, adalah langkah rasional mengingat kompetensi mereka dalam aspek finansial yang menjadi sorotan utama DPRD. Klarifikasi Penggunaan Dana Hibah dan Komitmen Dividen H. Sudirman juga memberikan klarifikasi terkait dua isu utama lainnya: penggunaan dana hibah Rp5 miliar dan transparansi dividen. Menanggapi tambahan dana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, pihak manajemen menegaskan bahwa dana tersebut sudah digunakan. "Dana penyertaan modal Rp5 miliar tersebut sudah direalisasikan untuk pengembangan dan pembangunan jaringan pipa di wilayah Bajur," terangnya. Sudirman menjelaskan lebih lanjut bahwa pembangunan ini dilakukan agar selaras dengan rencana pembuatan reservoir penyeimbang yang dijadwalkan tahun ini, yang membutuhkan jaringan distribusi penunjang yang memadai. Penjelasan ini berusaha menjembatani perbedaan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Umum. Kemungkinan, perbedaan informasi ini timbul dari perbedaan pemahaman tentang status dana: apakah dana sudah dianggarkan dan dialokasikan (menurut Dirut) atau secara fisik belum seluruhnya dibelanjakan (menurut Dirum) pada saat rapat berlangsung. Klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa dana tersebut memang telah mengalir ke proyek yang direncanakan. Terkait dividen yang dinilai belum optimal oleh DPRD, Sudirman menyatakan bahwa per hari ini pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Lombok Barat untuk menyetorkan dividen tahap pertama sebesar Rp6,7 miliar. Secara keseluruhan, total dividen yang akan disetorkan mencapai kisaran Rp12,7 hingga Rp12,8 miliar, yang disesuaikan dengan kondisi kas perusahaan. "Per hari ini sudah mengirimkan surat ke Bupati Lombok Barat untuk pembuatannya dividen tahap 1, total dividen yang akan dibayarkan Rp12,8 miliar," tutupnya. Angka ini, meskipun sedikit di bawah ekspektasi awal DPRD yang berada di atas Rp14 miliar berdasarkan persentase saham, namun menunjukkan komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajiban dividennya. Perbedaan antara ekspektasi dan realisasi mungkin perlu dijelaskan lebih lanjut, misalnya terkait perhitungan laba yang dapat dibagi atau kebijakan perusahaan dalam menahan sebagian laba untuk reinvestasi. Implikasi dan Tantangan Tata Kelola BUMD Kasus PAM Giri Menang ini menyoroti beberapa implikasi penting dan tantangan dalam tata kelola BUMD. Pertama, ini menegaskan kembali pentingnya fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik dan kinerja BUMD. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan atau inefisiensi dapat terjadi. Kedua, perbedaan keterangan antarjajaran direksi PAM Giri Menang mengenai dana hibah menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi internal dan standar pelaporan yang lebih baik dalam tubuh BUMD. Konsistensi informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan, baik dari pemegang saham maupun dari masyarakat. Ketiga, isu dividen menyoroti dilema antara optimalisasi PAD dan kebutuhan reinvestasi untuk pengembangan layanan BUMD. Meskipun pemerintah daerah berharap dividen yang besar, BUMD juga memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan infrastruktur dan kualitas layanan. Keseimbangan antara keduanya harus dicapai melalui dialog dan perencanaan yang matang. Keempat, hubungan antara kenaikan tarif, investasi modal, dan kualitas pelayanan adalah aspek krusial yang harus terus dijaga. Masyarakat sebagai konsumen akhir adalah pihak yang paling merasakan dampak dari kebijakan BUMD. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus berujung pada kepuasan pelanggan yang lebih baik. Proyek Strategis Nasional SPAM Meninting yang dikemukakan oleh H. Sudirman juga menunjukkan ambisi PAM Giri Menang untuk ekspansi dan peningkatan kapasitas layanan. Namun, proyek sebesar ini juga menuntut transparansi dalam pelaksanaannya dan akuntabilitas dalam penggunaan dananya, yang akan menjadi fokus pengawasan di masa mendatang. Langkah Lanjut DPRD: Komitmen Mengawal Akuntabilitas Mengingat belum semua persoalan dianggap "klir" oleh Komisi II DPRD Lombok Barat, Munawir Haris memastikan bahwa pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilan ulang Direktur Utama PAM Giri Menang. Pemanggilan kedua ini bertujuan untuk mengklarifikasi secara langsung semua perbedaan informasi, menuntaskan evaluasi LKPJ ini secara transparan, dan mencari solusi atas semua isu yang mengganjal. Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD untuk tidak berhenti pada penjelasan awal, melainkan menggali lebih dalam hingga semua pertanyaan terjawab dan setiap keraguan teratasi. Akuntabilitas publik adalah fondasi utama dalam pemerintahan yang baik, dan DPRD, sebagai representasi rakyat, memiliki mandat penuh untuk memastikan bahwa BUMD beroperasi secara efisien, transparan, dan demi kepentingan terbaik masyarakat Lombok Barat. Hasil dari pemanggilan ulang ini diharapkan dapat membawa kejelasan, perbaikan tata kelola, dan pada akhirnya, peningkatan kualitas layanan air bersih bagi seluruh pelanggan PAM Giri Menang. Post navigation Gagalnya Rapat Paripurna LPJ APBD 2025 Lombok Barat, Silpa Rp 337 Miliar Picu Ketegangan Eksekutif-Legislatif Penurunan Signifikan Angka Anak Tidak Sekolah di Lombok Barat: Upaya Pemerintah Daerah Berbuah Hasil