Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu Kawasan Tebu Nasional sejak Oktober 2024. Penetapan ini seyogianya menjadi pijakan strategis untuk mengakselerasi pembangunan agroindustri gula di wilayah yang memang dikenal memiliki potensi lahan luas dan kualitas rendemen tebu yang superior. Namun, satu tahun berselang dari penetapan tersebut, implementasi di lapangan masih menunjukkan tanda-tanda kelambatan, memunculkan kritik bahwa gelar prestisius ini tak lebih dari "gelar tanpa makna" atau "papan nama megah di depan lahan yang tak terurus." Situasi ini mengancam target nasional untuk mencapai swasembada gula, sebuah cita-cita yang telah lama digaungkan namun terus terhambat oleh berbagai tantangan di tingkat domestik.

Latar Belakang dan Urgensi Swasembada Gula Nasional

Indonesia, sebagai negara agraris dengan populasi besar, memiliki kebutuhan gula yang sangat tinggi, baik untuk konsumsi langsung maupun sebagai bahan baku industri. Selama puluhan tahun, negeri ini masih bergulat dengan ketergantungan pada impor gula untuk memenuhi defisit produksi domestik. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa kebutuhan gula nasional mencapai sekitar 7 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri baru mampu memenuhi kurang dari separuhnya, memicu impor gula mentah maupun rafinasi yang substansial setiap tahunnya. Kesenjangan ini menciptakan tekanan pada neraca perdagangan, volatilitas harga di pasar domestik, dan kerentanan terhadap gejolak pasokan global.

Dalam upaya mengatasi defisit ini, pemerintah pusat meluncurkan berbagai program strategis, salah satunya adalah penetapan Kawasan Tebu Nasional di beberapa daerah potensial. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan lahan pertanian, meningkatkan produktivitas tebu, dan mendorong investasi di sektor agroindustri gula. Dengan penetapan ini, diharapkan ada alokasi sumber daya yang lebih terarah, dukungan kebijakan yang lebih kuat, serta koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah pusat, daerah, petani, dan pelaku usaha. Dompu, dengan karakteristik geografis dan agroklimat yang mendukung, menjadi salah satu harapan besar dalam peta jalan swasembada gula nasional.

Dompu: Magnet Investasi dan Harapan Baru Industri Tebu

Potensi Kabupaten Dompu sebagai lumbung tebu nasional bukanlah isapan jempol belaka. Wilayah ini diberkahi dengan ketersediaan lahan yang luas, terutama lahan kering yang cocok untuk budidaya tebu, serta kondisi iklim yang mendukung pertumbuhan tanaman tebu dengan rendemen (kadar gula) yang baik. Pascaditetapkannya status Kawasan Tebu Nasional, antusiasme masyarakat Dompu untuk merintis dan mengembangkan lahan tebu sangat tinggi. Hal ini terlihat dari peningkatan areal tanam dan partisipasi petani dalam skema kemitraan.

Salah satu pemain kunci dalam pengembangan tebu di Dompu adalah PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS). Perusahaan ini telah menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 5.000 hektare di Kecamatan Pekat. Selain itu, PT SMS juga menjalin kemitraan strategis dengan petani lokal, mengelola lahan seluas 1.000 hektare. Secara total, areal tebu di Dompu telah mencapai lebih dari 6.000 hektare, menjadikannya salah satu sentra produksi tebu yang signifikan di Indonesia Timur.

Produksi gula dari Dompu pun tidak bisa dianggap remeh. Pada tahun 2022, Kabupaten Dompu berhasil mencatatkan produksi gula yang impresif, mencapai 108.456 ton. Angka ini merupakan kontribusi penting bagi pasokan gula nasional dan menunjukkan kapasitas produksi yang besar apabila dikelola secara optimal. Dr. Iwan Harsono, seorang Pengamat Ekonomi dari Universitas Mataram, pada Selasa (2/12/2025), menegaskan bahwa potensi ini sangat layak dijadikan komoditas unggulan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Menurut Dr. Iwan, yang juga merupakan anggota tim seleksi pejabat eselon II di Kabupaten Dompu, pengembangan tebu tidak hanya berkontribusi pada volume produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang substansial di sektor agroindustri. Industri gula berbasis tebu memiliki efek berganda (multiplier effect) yang kuat, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang masif di tingkat pertanian dan pabrik, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan melalui pengembangan usaha-usaha pendukung. Jika dimaksimalkan, Dompu memiliki kapasitas untuk menjadi sentra agroindustri tebu dan gula yang terdepan di Kawasan Timur Indonesia.

Kronologi Penetapan dan Dinamika Lapangan

Penetapan Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional pada Oktober 2024 disambut dengan optimisme tinggi, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat petani. Harapannya, status ini akan membuka keran investasi, mempermudah akses terhadap bantuan teknis dan permodalan, serta memastikan pasar yang stabil bagi produk tebu. Pemerintah pusat melihat Dompu sebagai jawaban strategis terhadap kebutuhan swasembada gula, mengingat ketersediaan lahan, kondisi iklim, dan potensi rendemen tebu yang tinggi.

Namun, harapan tersebut mulai memudar seiring berjalannya waktu. Hingga Desember 2025, implementasi di lapangan masih jauh dari yang diharapkan. Kritik mulai bermunculan karena koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dilaporkan masih sporadis dan terfragmentasi. Ketiadaan peta jalan (roadmap) pengembangan kawasan industri tebu yang konkret di tingkat daerah menjadi kendala utama. Akibatnya, program-program yang seharusnya berjalan sinergis menjadi parsial dan kurang berdampak.

Analisis Akar Masalah: Kesenjangan Kebijakan Pusat-Daerah

Prof. Lalu Wiresapta Karyadi, atau yang akrab disapa Prof. Wire, seorang Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mataram, menyoroti akar masalah dari lambatnya implementasi ini. Menurutnya, tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang jelas, status "nasional" itu bagaikan "gelar tanpa makna." Ia menjelaskan bahwa ketiadaan payung hukum yang konkret menyebabkan pemerintah daerah, petani, dan investor hanya bisa berspekulasi tentang implikasi nyata dari penetapan administratif tersebut.

"Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan," ujar Prof. Wire, mengutip analisis mengenai pola kebijakan top-down yang kerap terjadi di Indonesia. Ia mengidentifikasi adanya kesenjangan persepsi yang lebar antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat cenderung melihat Dompu dari kacamata makro, yaitu kesesuaian tanah, iklim yang mendukung, dan ketersediaan lahan yang memadai. Namun, yang sering terabaikan adalah analisis kelayakan sosial. "Apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau membutuhkan pengembangan tebu?" pertanyaan Prof. Wire ini menggugah. Kebijakan pusat, lanjutnya, kerap dirancang tanpa mempertimbangkan detail kondisi lokal, termasuk kesiapan sumber daya manusia, kapasitas tata kelola birokrasi setempat, bahkan jenis tanaman yang paling sesuai dengan karakteristik lahan yang ditanami.

Dompu Sebagai Kawasan Tebu Nasional, Bagai Gelar Tanpa Makna

Sebagai contoh, Prof. Wire mencontohkan kasus tebu yang dipaksakan ditanam di lahan basah yang kaya air. Meskipun tebu bisa tumbuh, hasilnya seringkali tidak ekonomis untuk diproses karena rendahnya rendemen gula. Akibatnya, pemerintah daerah enggan terlibat penuh karena kebijakan tersebut dianggap kurang kontekstual dan tidak realistis dengan kondisi di lapangan. Kesenjangan ini tidak hanya menghambat implementasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan resistensi dari masyarakat jika program tidak selaras dengan kebutuhan dan kearifan lokal.

Implikasi Ekonomi dan Sosial yang Luas

Mandeknya implementasi program Kawasan Tebu Nasional di Dompu memiliki implikasi ekonomi dan sosial yang luas, jauh melampaui sekadar target produksi gula. Secara ekonomi, potensi besar untuk menciptakan nilai tambah di sektor agroindustri menjadi terhambat. Investasi yang seharusnya mengalir untuk modernisasi pertanian tebu, pembangunan infrastruktur pendukung, dan pengembangan pabrik pengolahan gula menjadi tertunda atau bahkan batal. Hal ini berarti hilangnya peluang untuk menciptakan ribuan lapangan kerja baru, mulai dari tenaga kerja pertanian, pengemudi truk, operator pabrik, hingga sektor jasa pendukung lainnya.

Dr. Iwan Harsono kembali menekankan bahwa potensi tebu harus dilihat bukan sekadar sebagai proyek ekonomi, melainkan sebagai instrumen rekayasa sosial-ekonomi untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Tanpa kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung koordinasi yang solid, potensi raksasa tebu Dompu hanya akan tetap menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan, teronggok di balik gemerlap gelar "nasional" yang disematkan sejak Oktober 2024 tetapi sesungguhnya tak bermakna. Petani yang semula antusias untuk beralih atau memperluas penanaman tebu bisa kehilangan semangat jika janji-janji dukungan dan pasar tidak terealisasi. Kehilangan kepercayaan petani merupakan kerugian besar yang sulit dipulihkan.

Lebih jauh, kegagalan di tingkat daerah seperti Dompu secara langsung berdampak pada target swasembada gula nasional. Jika ekstensifikasi lahan pertanian tebu dan peningkatan produktivitas tidak menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah, maka swasembada gula akan tetap menjadi cita-cita yang jauh dari kenyataan. Indonesia akan terus bergantung pada impor gula, yang pada gilirannya dapat mengganggu ketahanan pangan dan stabilitas harga di pasar domestik.

Menyibak Tantangan Koordinasi dan Regulasi

Tantangan utama yang teridentifikasi dalam kasus Dompu adalah minimnya koordinasi yang efektif antara berbagai tingkatan pemerintahan dan ketiadaan kerangka regulasi yang memadai. Koordinasi yang sporadis antara Pemprov NTB dan Pemkab Dompu berarti tidak ada sinergi dalam perencanaan tata ruang, alokasi anggaran, penyediaan infrastruktur seperti jalan akses dan irigasi, serta program pendampingan petani.

Misalnya, Pemkab Dompu mungkin memiliki rencana pengembangan wilayah, tetapi tanpa dukungan regulasi dari pusat atau koordinasi yang kuat dengan provinsi, rencana tersebut sulit diimplementasikan. Di sisi lain, Pemprov NTB mungkin memiliki program strategis regional, tetapi tanpa keterlibatan aktif Pemkab Dompu, implementasi di lapangan tidak akan maksimal. Ketiadaan peta jalan yang konkret, yang memuat target waktu, indikator kinerja, pembagian tugas, dan anggaran yang jelas, menjadikan program berjalan tanpa arah yang pasti.

Aspek regulasi, seperti yang disoroti Prof. Wire, menjadi krusial. Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang terperinci tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai panduan operasional bagi semua pihak. Regulasi ini harus mencakup aspek-aspek seperti insentif bagi petani dan investor, standar kualitas tebu, mekanisme kemitraan yang adil, pengelolaan lingkungan, serta prosedur pengawasan dan evaluasi. Tanpa panduan ini, setiap pihak bergerak dengan interpretasinya sendiri, menciptakan kebingungan dan inefisiensi.

Masa Depan Industri Tebu Dompu: Rekomendasi dan Jalan ke Depan

Solusi dari kebuntuan ini, menurut Prof. Wire, terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat. Pemerintah pusat tidak boleh hanya memantau dari jauh, tetapi harus mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemerintah daerah, serta memberikan dukungan teknis dan finansial yang memadai. "Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program," tegasnya. Keterlibatan aktif ini akan memastikan bahwa kebijakan yang dirancang pusat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

Senada dengan itu, Dr. Iwan Harsono menegaskan bahwa potensi tebu harus dilihat bukan sekadar sebagai proyek ekonomi, melainkan instrumen rekayasa sosial-ekonomi untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Untuk itu, diperlukan beberapa langkah konkret:

  1. Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Komprehensif: Pusat dan daerah harus duduk bersama menyusun peta jalan pengembangan industri tebu di Dompu yang jelas, terukur, dan berkelanjutan, termasuk target produksi, investasi, pengembangan infrastruktur, dan program pendampingan petani.
  2. Penerbitan Regulasi Pendukung: Pemerintah pusat harus segera menerbitkan Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang memberikan kejelasan hukum dan operasional bagi Kawasan Tebu Nasional. Regulasi ini harus bersifat partisipatif, mengakomodasi masukan dari pemerintah daerah dan petani.
  3. Penguatan Koordinasi dan Sinergi: Membentuk tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, swasta (PT SMS), akademisi, dan perwakilan petani. Tim ini bertugas memastikan sinkronisasi program dan anggaran.
  4. Peningkatan Kapasitas Petani: Memberikan pelatihan, penyuluhan, dan akses ke teknologi pertanian tebu modern (misalnya, varietas unggul, teknik budidaya yang efisien, mekanisasi) untuk meningkatkan produktivitas dan rendemen.
  5. Pengembangan Infrastruktur: Membangun dan memperbaiki infrastruktur pendukung seperti jalan produksi, sistem irigasi, dan fasilitas pascapanen untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi.
  6. Kebijakan yang Inklusif dan Adil: Memastikan bahwa program pengembangan tebu tidak hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi petani kecil dan masyarakat lokal, misalnya melalui skema kemitraan yang transparan dan pembagian keuntungan yang adil.

Penutup: Asa Swasembada Gula Bertumpu pada Komitmen Bersama

Potensi Dompu sebagai penyangga swasembada gula nasional adalah nyata. Dengan lebih dari 6.000 hektare lahan tebu dan kapasitas produksi yang terbukti, Dompu dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di NTB dan kontributor penting bagi ketahanan pangan Indonesia. Namun, mewujudkan potensi ini membutuhkan lebih dari sekadar penetapan status administratif. Dibutuhkan komitmen politik yang kuat dari pemerintah pusat dan daerah, koordinasi yang solid, kerangka regulasi yang jelas, serta pendekatan yang sensitif terhadap konteks sosial dan ekonomi lokal.

Jika semua elemen ini dapat disinergikan, maka gelar "Kawasan Tebu Nasional" bagi Dompu tidak akan lagi menjadi "gelar tanpa makna." Sebaliknya, ia akan menjadi simbol keberhasilan pembangunan agroindustri yang inklusif, berkelanjutan, dan pada akhirnya, mempercepat terwujudnya cita-cita luhur swasembada gula Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ribuan petani tebu dan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Tanpa langkah-langkah konkret ini, Dompu akan terus terperangkap dalam dilema antara potensi raksasa dan implementasi yang tertatih, meninggalkan asa swasembada gula hanya sebagai angan-angan belaka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *