Transparansi pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah menjadi sorotan tajam setelah munculnya temuan mengenai pergeseran anggaran fantastis senilai Rp484 miliar. Dana yang seharusnya masuk dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut diduga dialihkan menjadi belanja modal melalui mekanisme yang dianggap menyalahi prosedur hukum serta mengabaikan kaidah audit keuangan negara. Fraksi PDI Perjuangan di DPRD NTB secara resmi telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat permohonan audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB guna menelusuri dugaan pelanggaran administratif dan potensi kerugian negara yang menyertai pergeseran anggaran tersebut.

Kecurigaan ini bermula dari ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan anggaran dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas APBD NTB Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan dalam Sidang Paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026. Anggota DPRD NTB dari Fraksi PDIP, Made Slamet, bersama rekan-rekannya, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim, menemukan kejanggalan mendasar yakni absennya poin audit terkait pergeseran dana tersebut dalam dokumen resmi BPK. Absennya pembahasan mengenai dana sebesar hampir setengah triliun rupiah ini memicu pertanyaan publik terkait integritas dan ketelitian proses pengawasan keuangan daerah di NTB.

Kronologi Polemik Pergeseran Anggaran

Polemik ini berpijak pada dinamika fiskal yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2025. Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dengan nilai total mencapai Rp515 miliar. Sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang lazim, tambahan pendapatan yang diterima di tengah tahun berjalan seharusnya dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan diproyeksikan dalam mekanisme APBD Perubahan (APBD-P) yang melibatkan persetujuan legislatif.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Pemprov NTB memasukkan dana senilai Rp484 miliar ke dalam pos BTT. Langkah ini diikuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum bagi eksekutif untuk mengalihkan dana tersebut menjadi belanja modal. Dana yang secara definisi seharusnya digunakan untuk kondisi darurat atau mendesak—seperti penanganan bencana alam atau krisis sosial—justru diarahkan untuk membiayai program-program reguler dan janji kampanye, termasuk proyek infrastruktur jalan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Konteks ini menjadi semakin pelik karena pergeseran anggaran tersebut terjadi di tengah-tengah sorotan hukum terkait kasus korupsi yang sering disebut sebagai Dana Siluman DPRD, yang juga melibatkan pengalihan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) periode sebelumnya. Keterkaitan antara penggunaan dana BTT untuk proyek modal dengan narasi pembangunan daerah yang politis telah menciptakan ruang spekulasi yang luas di masyarakat.

Perspektif Regulasi dan Pelanggaran Prosedur

Secara regulasi, penggunaan BTT telah diatur secara ketat dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Dalam pedoman tersebut, BTT didefinisikan sebagai pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana, keadaan darurat, atau kebutuhan mendesak lainnya. Penggunaan BTT untuk membiayai belanja modal yang bersifat rutin atau proyek fisik yang sudah direncanakan merupakan penyimpangan mendasar terhadap fungsi pos anggaran tersebut.

H. Ruslan Turmuzi, Wakil Ketua DPD PDIP NTB, menegaskan bahwa tindakan eksekutif tersebut melanggar hakikat BTT. Menurutnya, jika terdapat tambahan pendapatan yang bersifat signifikan, mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui pembahasan bersama DPRD agar penggunaan anggaran tersebut memiliki legitimasi politis dan akuntabilitas publik yang kuat. Penggunaan Pergub sebagai alat pembenaran pergeseran anggaran dalam skala yang begitu besar dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol DPRD dan melanggar prinsip transparansi anggaran.

Ketua DPD PDIP NTB, H. Rachmat Hidayat, menyoroti ketidakkonsistenan BPK dalam melakukan pemeriksaan. Sebagai lembaga auditor negara, BPK selama ini dikenal memiliki standar ketelitian yang tinggi, bahkan seringkali memberikan catatan temuan terhadap penyimpangan atau kelebihan bayar dalam nilai yang relatif kecil. Oleh karena itu, ketidakmunculan angka Rp484 miliar dalam LHP dianggap sebagai anomali yang harus segera diklarifikasi oleh pihak auditor. "Audit itu jangan pilih-pilih. Kelebihan bayar satu atau dua juta rupiah saja bisa jadi temuan BPK. Masak dana setengah triliun rupiah tidak ada di LHP? Ini kejanggalan yang serius," ujar Rachmat.

BTT Rp484 Miliar Tak Muncul di LHP, Fraksi PDIP DPRD NTB Desak BPK Audit Investigatif

Implikasi bagi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Dampak dari polemik ini melampaui sekadar perdebatan angka. Jika audit investigatif nantinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur yang sistematis, maka hal ini akan berdampak pada legitimasi kebijakan publik yang telah diambil oleh Pemprov NTB sepanjang 2025. Pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari dana tersebut dapat terjebak dalam masalah hukum yang berkepanjangan, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas selaku penerima manfaat proyek.

Lebih jauh, absennya audit mendalam terhadap pergeseran dana ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan BPK. Transparansi adalah fondasi dari kepercayaan publik dalam demokrasi. Ketika sebuah proses pengelolaan keuangan negara senilai Rp484 miliar tidak muncul dalam dokumen audit, maka ruang bagi munculnya kecurigaan mengenai penyalahgunaan wewenang akan semakin terbuka lebar.

Langkah Fraksi PDIP untuk melayangkan surat kepada BPK Perwakilan NTB, dengan tembusan kepada Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan Ketua DPRD NTB, merupakan upaya konstitusional untuk membuka tabir kegelapan tersebut. Dengan adanya surat resmi ini, BPK kini memiliki kewajiban moral dan profesional untuk merespons dan memberikan kepastian hukum. Apakah anggaran tersebut memang telah digunakan sesuai dengan ketentuan, atau terdapat celah hukum yang sengaja diciptakan untuk kepentingan pihak tertentu, adalah pertanyaan yang harus dijawab melalui investigasi yang independen dan terbuka.

Analisis: Pentingnya Pengawasan Berjenjang

Kasus ini juga menjadi cerminan pentingnya pengawasan berjenjang dalam sistem desentralisasi fiskal. APBD bukan sekadar daftar belanja daerah, melainkan dokumen publik yang harus mencerminkan prioritas kebutuhan rakyat. Penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggeser anggaran dalam nominal yang sangat besar, tanpa melalui persetujuan legislatif, menunjukkan adanya potensi pelemahan fungsi check and balances.

Dalam sistem pemerintahan daerah, fungsi legislasi dan penganggaran adalah kewenangan bersama antara eksekutif dan legislatif. Ketika eksekutif merasa memiliki otoritas penuh untuk mengalihkan dana berdasarkan diskresi yang diterjemahkan melalui Pergub, maka fungsi pengawasan DPRD menjadi lumpuh. Hal ini menegaskan kembali urgensi bagi DPRD untuk memperkuat peran pengawasannya, terutama dalam memantau setiap rupiah yang masuk ke kas daerah, baik yang bersumber dari PAD maupun Dana Bagi Hasil pusat.

Harapan masyarakat saat ini tertuju pada BPK sebagai lembaga auditor tertinggi. Masyarakat menunggu langkah konkret dari BPK untuk melakukan audit investigatif, bukan sekadar audit kepatuhan rutin. Transparansi harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan daerah harus dihilangkan agar tidak menjadi celah bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di masa depan.

Menunggu Langkah Lanjutan

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Provinsi NTB belum memberikan pernyataan resmi yang merinci mengenai dasar pertimbangan di balik pergeseran dana BTT tersebut secara detail di ruang publik pasca-desakan dari Fraksi PDIP. Publik kini menanti apakah akan ada klarifikasi dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal atau pihak terkait mengenai urgensi di balik penggunaan dana tersebut.

Dengan bergulirnya bola panas ini ke meja BPK, diharapkan proses hukum dan audit dapat berjalan objektif. Kejelasan mengenai nasib anggaran Rp484 miliar ini akan menjadi tolok ukur bagi kesehatan tata kelola pemerintahan di NTB. Di tengah tuntutan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, transparansi anggaran bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan mutlak bagi setiap pemangku kebijakan di daerah. Proses audit investigatif yang diharapkan akan memberikan jawaban tuntas, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan APBD di masa mendatang agar lebih taat pada asas hukum dan prinsip-prinsip transparansi yang diatur oleh perundang-undangan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *