Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili FT, menghadapi babak akhir dalam kasus penggelapan atau penipuan yang menjeratnya. Setelah melalui serangkaian proses hukum, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana, menjadikan putusan delapan bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Praya bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng) belum dapat melaksanakan eksekusi penahanan karena masih menanti salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.

Konfirmasi Status Hukum ‘Inkrah’ dan Penundaan Eksekusi

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa status hukum kasus yang melibatkan H. Moh. Suhaili FT kini telah inkrah. "Putusan kasus penggelapan atau penipuan dengan terpidana H Moh Suhaili FT sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Alfa Dera pada Senin (13/4). Ia menjelaskan, kekuatan hukum ini berlaku setelah Mahkamah Agung RI secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak terpidana. Penolakan kasasi ini berarti bahwa vonis pidana penjara selama delapan bulan, yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Praya, wajib untuk dijalani oleh Suhaili.

Meskipun status hukum sudah jelas, prosedur eksekusi masih harus mengikuti tahapan administratif. Alfa Dera menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa eksekutor saat ini sedang menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. "Saya coba konfirmasi ke jaksa terkait yang menangani dari seksi tindak pidana umum. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari seksi tindak pidana umum bahwa teman-teman jaksa penuntut umum atau jaksa eksekutor sedang menunggu salinan putusan resmi," tambahnya. Penantian salinan putusan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari due process of law, memastikan bahwa semua langkah hukum dilaksanakan berdasarkan dokumen resmi dan lengkap. Kejari Lombok Tengah berkomitmen untuk mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan putusan hukum ini begitu salinan resmi diterima.

Detil Putusan Mahkamah Agung dan Perubahan Pasal

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya, putusan kasasi tersebut diputus pada Selasa, 3 Februari 2026. Perkara ini terdaftar dengan nomor 279 K/Pid/2026. Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh H. Moh. Suhaili FT. Penolakan ini secara otomatis menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Praya.

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara ini terdiri dari tiga hakim agung yang berkompeten. Mereka adalah Prof. Surya Jaya, M.Hum., sebagai ketua majelis, serta Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, M.Hum., dan Brigjen TNI (Purn) Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, M.K., sebagai anggota majelis. Ketiga hakim ini telah mempertimbangkan secara seksama seluruh fakta dan argumen hukum yang diajukan selama proses kasasi.

Salah satu poin penting dalam putusan Mahkamah Agung adalah adanya perbaikan penerapan pasal. Awalnya, dalam proses persidangan sebelumnya, mungkin terdapat kekeliruan dalam penentuan pasal yang diterapkan. Majelis hakim kasasi melakukan perbaikan penerapan pasal dari Pasal 492 KUHP menjadi Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasal 492 KUHP sendiri sebenarnya mengatur tentang gangguan ketenteraman, sehingga koreksi ini sangat signifikan untuk menegaskan dasar hukum yang tepat sesuai dengan perbuatan pidana yang terbukti. "Meski terjadi perubahan pasal, substansi putusan tetap sama, yakni menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada terpidana," jelas Alfa Dera, menekankan bahwa perubahan pasal ini tidak mengubah esensi hukuman yang dijatuhkan. Perbaikan ini justru menunjukkan ketelitian dan upaya pengadilan tinggi untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum yang akurat.

Kronologi Kasus Penipuan Aset Daerah Balai Benih Ikan Pemepek

Kasus yang menjerat H. Moh. Suhaili FT ini berawal dari dugaan penipuan terkait pemanfaatan aset pemerintah daerah, yakni Balai Benih Ikan (BBI) di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. Kejadian ini terjadi ketika Suhaili masih menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah, periode 2011 hingga 2021, sebuah jabatan yang memberinya pengaruh dan kredibilitas di mata masyarakat dan mitra kerjanya.

Pada masa jabatannya, Suhaili memiliki pertemanan dengan saksi Karina De Vega. Pertemanan ini sering melibatkan komunikasi intensif terkait berbagai topik, mulai dari pekerjaan, politik, hingga kegiatan yayasan. Hubungan yang terjalin inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi dugaan penipuan.

Pada tahun 2022, setelah masa jabatannya berakhir, Suhaili mengajak Karina De Vega untuk mengunjungi BBI Pemepek. Aset ini merupakan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, dilengkapi dengan fasilitas seperti rumah, delapan kolam ikan, dan satu aula yang potensial untuk disewakan dan dijadikan tempat usaha. Suhaili mengindikasikan bahwa lokasi tersebut sangat strategis dan cocok untuk pengembangan bisnis.

Masih di tahun 2022, terpidana melalui perusahaannya, CV Elma Sejahtera, mengajukan proposal kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk menyewa lokasi BBI Pemepek tersebut. Namun, proposal ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Lombok Tengah karena belum ada hasil penilaian appraisal resmi terkait nilai atau harga sewa yang layak. Artinya, secara resmi, belum ada perjanjian sewa-menyewa yang sah antara CV Elma Sejahtera dan Pemda Lombok Tengah.

Sebelum bulan Desember tahun 2022, Suhaili kembali mengajak Karina De Vega ke BBI Pemepek. Dalam kunjungan tersebut, Suhaili secara lisan menyatakan kepada Karina bahwa dirinya telah berhasil menyewa lahan tersebut. Ia kemudian mengajak Karina untuk membuka usaha bersama di lokasi itu, meskipun pada kenyataannya, uang sewa untuk tahun 2022 belum dibayarkan oleh Suhaili.

Eksekusi Mantan Bupati Suhaili Belum Bisa Terlaksana

Karina De Vega, yang saat itu masih memandang Suhaili sebagai mantan pejabat publik yang terhormat dan memiliki pengaruh, percaya sepenuhnya pada ucapan Suhaili. Terlebih lagi, Suhaili melontarkan kalimat yang meyakinkan, "Sayang kalau tempat ini dilepas, karena tempatnya strategis dan bagus, tanpa buat restoran pun kita pelihara ikan saja sudah sangat menguntungkan." Dengan status Suhaili sebagai mantan Bupati dan reputasinya, Karina merasa yakin dan akhirnya menyanggupi permintaan kerja sama tersebut.

Setelah menyepakati kerja sama, Karina mulai melakukan pembenahan di lokasi usaha tersebut. Ia menginvestasikan sejumlah dana untuk mengganti keramik aula, mengganti spandek, dan mengecat rumah di BBI Pemepek. Selain itu, Karina juga membeli benih ikan sebanyak 14.000 ekor untuk dilepas di kolam-kolam yang menurutnya telah disewa oleh Suhaili.

Di tengah proses perbaikan lokasi usaha oleh Karina, Suhaili kemudian meminjam uang sebesar Rp 30.000.000 dari Karina. Alasan yang disampaikan Suhaili adalah uang tersebut akan digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek yang belum dibayar. Percaya pada janji Suhaili, Karina mengirimkan uang tersebut dalam tiga tahap: pertama Rp 2.500.000, kedua Rp 7.500.000, dan ketiga Rp 20.000.000, sehingga total menjadi Rp 30.000.000.

Namun, setelah Karina selesai membenahi lokasi usaha dan menyerahkan uang pinjaman, Suhaili tiba-tiba menyatakan bahwa ia akan tinggal di tempat tersebut. Tak lama setelah pernyataan itu, barang-barang milik Karina di lokasi tersebut dikemas oleh saksi Doyo, penjaga di BBI Pemepek, dan kemudian diserahkan kembali kepada Karina De Vega. Peristiwa ini tentu saja menimbulkan kekecewaan besar bagi Karina.

Karina De Vega kemudian meminta agar kontrak sewa dialihkan kepadanya secara resmi, mengingat investasinya dan upaya yang telah dilakukan. Namun, permintaan ini ditolak oleh Suhaili. Akibatnya, Karina meminta pengembalian uang sebesar Rp 30.000.000 yang telah dipinjamnya.

Pada titik ini, kebenaran mulai terungkap. Suhaili mengakui bahwa uang yang diterimanya dari Karina De Vega tidak digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek, melainkan untuk membayar utang pribadinya. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari Muhammad Khamrin, H. Nurjahman, dan Lalu Marzawan, terungkap fakta bahwa Suhaili tidak pernah menandatangani kontrak sewa lahan di BBI Pemepek dengan Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Dengan demikian, klaim Suhaili tentang telah menyewa lahan tersebut adalah tidak benar. Karina De Vega merasa telah dibohongi dan ditipu oleh terpidana, yang kemudian mendorongnya untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Sikap Kejaksaan dan Prosedur Eksekusi Hukum

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan hukum dengan profesionalisme tinggi. Alfa Dera menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji kembali putusan resmi Mahkamah Agung setelah salinannya diterima. "Jika nanti perintahnya eksekusi, maka tentu jaksa akan menjalani perintah hukum tersebut," tegasnya. Ini menunjukkan bahwa Kejari Loteng tidak akan ragu-ragu dalam melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Koordinasi dan komunikasi dengan pihak pengadilan, khususnya Pengadilan Negeri Praya, juga berjalan dengan baik. Proses pengiriman salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung akan melalui jalur yang telah ditetapkan. "Nanti putusan itu akan dikirim secara resmi ketika sudah diterima teman-teman di pengadilan, pasti akan disampaikan. Baik kepada terdakwa, JPU, dan saat ini kita sama-sama menunggu salinan putusan itu," terang Alfa Dera. Setelah salinan putusan diterima oleh Pengadilan Negeri Praya, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk terpidana dan Jaksa Penuntut Umum, sebelum eksekusi dapat dilakukan. Proses ini menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dampak dan Implikasi Putusan bagi Mantan Pejabat Publik dan Penegakan Hukum

Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan vonis delapan bulan penjara bagi H. Moh. Suhaili FT membawa implikasi signifikan, tidak hanya bagi individu terpidana, tetapi juga bagi tatanan penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap pejabat negara. Sebagai mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Suhaili adalah sosok yang pernah memegang amanah besar dari masyarakat. Kasus penipuan ini menjadi pengingat penting bahwa jabatan atau status sosial seseorang tidak membuat mereka kebal hukum.

Prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law) kembali ditegaskan melalui putusan ini. Siapapun, termasuk mantan pejabat tinggi daerah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti melanggar hukum. Ini mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa sistem peradilan di Indonesia berupaya untuk tegak lurus dan tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan.

Implikasi lain adalah terhadap kepercayaan publik terhadap pejabat publik. Kasus seperti ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat jika tidak ditangani dengan tegas. Sebaliknya, penegakan hukum yang konsisten dan transparan, seperti yang ditunjukkan dalam kasus Suhaili, dapat membantu memulihkan dan memperkuat kembali kepercayaan publik bahwa negara serius dalam memberantas penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana lainnya. Putusan ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pejabat publik lainnya untuk senantiasa menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik yang merugikan masyarakat atau negara.

Bagi H. Moh. Suhaili FT, putusan ini menandai akhir dari perjalanan panjang di meja hijau dan awal dari konsekuensi hukum yang harus dihadapinya. Delapan bulan penjara, meskipun terkesan singkat untuk sebuah kasus penipuan yang melibatkan mantan pejabat, adalah hukuman yang harus dijalani dan akan menjadi catatan dalam rekam jejaknya. Proses eksekusi yang akan segera dilakukan setelah salinan putusan resmi diterima diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat luas yang menantikan penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *