Lombok Barat – Status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi vital Kantor Desa Kebon Ayu di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, saat ini berada dalam sorotan serius. Tanah yang selama ini menopang seluruh aktivitas pelayanan publik dan pemerintahan desa tersebut terbukti belum memiliki sertifikat resmi, memicu kekhawatiran akan kepastian hukum aset negara. Ironisnya, di tengah berdirinya bangunan permanen kantor desa, muncul klaim dari pihak keluarga yang menyatakan memiliki riwayat penguasaan atas tanah tersebut. Situasi ini menuntut solusi komprehensif yang tidak hanya memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan, tetapi juga menjamin kelangsungan pelayanan pemerintahan desa yang esensial bagi masyarakat. Latar Belakang dan Kronologi Permasalahan Permasalahan ini bukanlah fenomena baru di Indonesia, di mana banyak aset pemerintah daerah maupun desa yang berdiri di atas lahan tanpa alas hak yang jelas. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Catur Bowo Susbiarto, S.SiT., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pembangunan Kantor Desa Kebon Ayu di masa lampau didasarkan pada penyerahan tanah secara lisan atau informal oleh orang tua dari pihak yang kini mengajukan klaim. Proses pembangunan kantor desa itu sendiri disebut-sebut dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat setempat, mencerminkan semangat kebersamaan yang kuat di era tersebut. Namun, semangat gotong royong dan kesepakatan informal di masa lalu kini berhadapan dengan tuntutan administrasi dan kepastian hukum modern. Seiring berjalannya waktu, riwayat penyerahan tanah tersebut tidak pernah diikuti dengan proses administrasi pertanahan yang semestinya, seperti pembuatan akta hibah atau pelepasan hak yang dicatat secara resmi. Akibatnya, hingga saat ini, tidak ada dokumen kepemilikan maupun bukti administrasi yang sah dan memadai yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat atau aset Desa Kebon Ayu. Kekosongan legalitas inilah yang membuka celah bagi munculnya klaim dari pihak keluarga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, mengingat status tanah yang masih belum jelas di mata hukum. Kondisi demikian secara langsung menghambat upaya pendaftaran tanah yang seharusnya dilakukan untuk memperoleh sertifikat. Tanpa adanya kejelasan status hukum dan dasar perolehan hak, Kantor Pertanahan tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat, yang merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat di mata hukum. "Yang perlu kita lihat adalah riwayat tanah dan dokumen yang ada. Saat ini tanah tersebut belum terdaftar sebagai aset pemerintah dan dokumen dari pemerintah desa juga belum tersedia secara lengkap. Karena itu, perlu ada penyelesaian terlebih dahulu antara pihak-pihak yang berkaitan dengan tanah tersebut," tegas Catur Bowo Susbiarto, menyoroti urgensi penyelesaian akar masalah sebelum tahapan administrasi pertanahan dapat dijalankan. Data Pendukung dan Konteks Nasional Aset Tak Bersertifikat Permasalahan aset pemerintah dan desa yang belum bersertifikat adalah isu klasik yang dihadapi banyak daerah di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri memiliki program percepatan pendaftaran tanah, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang salah satu sasarannya adalah pensertifikatan aset pemerintah. Data dari BPN seringkali menunjukkan bahwa persentase aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat masih cukup tinggi. Hal ini kerap kali disebabkan oleh proses pengadaan tanah di masa lalu yang kurang dilengkapi dengan administrasi formal, seperti pembelian tanpa akta jual beli, hibah lisan, atau tukar guling yang tidak tercatat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang tanah di wilayah Republik Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Bagi aset pemerintah, kepastian hukum ini menjadi krusial untuk mencegah sengketa, memudahkan pengelolaan aset, serta menjadi dasar dalam pencatatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) sesuai standar akuntansi pemerintah. Tanpa sertifikat, aset tersebut rentan terhadap klaim pihak ketiga, sulit dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan, dan berpotensi menghambat program pembangunan atau pengembangan fasilitas publik. Dalam konteks desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, secara jelas mengamanatkan agar aset desa, termasuk tanah, harus didata dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. Sertifikat menjadi bukti kepemilikan yang kuat, melindungi aset dari potensi penyerobotan atau pengalihan hak yang tidak sah, dan memastikan bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat desa. Kasus Kantor Desa Kebon Ayu ini menjadi representasi nyata dari tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan aset pemerintah dan desa di seluruh Indonesia. Pendekatan Penyelesaian Kekeluargaan Melalui Mediasi Mengingat kompleksitas riwayat dan sensitivitas persoalan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat secara proaktif mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah dan mediasi. Pendekatan ini dinilai sebagai alternatif yang paling bijaksana untuk mencari titik temu dan solusi win-win solution tanpa harus melibatkan proses peradilan yang panjang, mahal, dan berpotensi memecah belah keharmonisan masyarakat. Melalui mediasi, para pihak – yaitu Pemerintah Desa Kebon Ayu (mewakili kepentingan publik), Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aset daerah), dan pihak keluarga yang mengajukan klaim – dapat duduk bersama untuk membicarakan secara terbuka. Proses ini akan mengupas tuntas riwayat penguasaan tanah, menimbang kepentingan pemerintah desa dalam menyelenggarakan pelayanan publik, serta mengakomodasi hak dan kepentingan keluarga yang merasa memiliki ikatan historis dengan tanah tersebut. Dari hasil musyawarah tersebut, Catur Bowo Susbiarto menguraikan beberapa kemungkinan penyelesaian yang dapat disepakati bersama oleh para pihak. Opsi-opsi ini dapat berupa pemberian penggantian dalam bentuk uang tunai kepada pihak keluarga yang mengajukan klaim, atau penyediaan tanah lain sebagai pengganti yang sepadan. Penentuan bentuk penyelesaian ini sepenuhnya akan bergantung pada kesepakatan yang dicapai oleh semua pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta asas kepatutan dan keadilan. "Bentuk penyelesaiannya nanti bergantung pada kesepakatan para pihak. Bisa melalui penggantian dalam bentuk uang ataupun tanah pengganti. Yang terpenting, persoalannya diselesaikan terlebih dahulu dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang memiliki kekuatan hukum," jelas Catur. Baginya, poin krusial adalah adanya kesepakatan yang jelas, tertulis, dan dapat dibuktikan secara hukum. Kesepakatan inilah yang nantinya akan menjadi dasar kuat bagi Kantor Pertanahan untuk melanjutkan proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut. Pilihan penyelesaian secara musyawarah ini mendapatkan respons positif dari pihak keluarga yang mengajukan klaim. Jalur mediasi dianggap dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, menjaga silaturahmi, dan menghindari eskalasi konflik ke ranah pengadilan. Proses litigasi tidak hanya memakan waktu dan biaya, tetapi juga berpotensi menciptakan ketegangan sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat desa. Pelayanan Desa Tetap Berjalan di Tengah Proses Penyelesaian Salah satu pertimbangan utama dalam penanganan sengketa ini adalah keberlangsungan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Desa Kebon Ayu. Kantor Desa Kebon Ayu merupakan pusat layanan administratif, sosial, dan ekonomi bagi warga. Oleh karena itu, di tengah proses penyelesaian status tanah, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa aktivitas pelayanan desa tidak terganggu. Penyelesaian persoalan tanah harus berjalan beriringan dengan jaminan keberlangsungan operasional kantor desa. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menunjukkan perhatian serius terhadap hal ini. Mereka akan terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk membahas langkah-langkah strategis yang diperlukan, berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan kelengkapan dokumen yang dapat dikumpulkan. Komitmen ini penting untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat yang bergantung pada layanan desa sehari-hari. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, sesuai kewenangannya, akan berperan dalam proses pendaftaran dan pemberian hak atas tanah setelah semua persyaratan dan status tanah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ini berarti, penyelesaian sengketa di tingkat para pihak menjadi tahapan pra-syarat yang tidak bisa ditawar. Setelah kesepakatan perdamaian tercapai dan dasar perolehan hak atas tanah menjadi jelas, barulah proses administrasi pertanahan dapat dimulai. Menunggu Status Tanah "Clear" untuk Proses Sertifikasi Setelah tercapai kesepakatan perdamaian yang mengikat secara hukum dan kejelasan mengenai dasar perolehan hak atas tanah, Pemerintah Desa atau Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dapat secara resmi mengajukan permohonan pendaftaran tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Permohonan ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Kantor Pertanahan Lombok Barat kemudian akan memproses permohonan tersebut melalui tahapan administrasi pertanahan yang sistematis. Proses ini meliputi pemeriksaan berkas, pengukuran bidang tanah, penelitian data yuridis, pengumuman, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah. "Setelah ada kesepakatan perdamaian dan dasar perolehan haknya sudah jelas, pemerintah desa atau pemerintah daerah dapat mengajukan pendaftaran. Dari sisi pertanahan, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang dipersyaratkan," kata Catur, menegaskan prosedur yang akan ditempuh. Penyelesaian melalui jalur musyawarah dan mediasi diharapkan menjadi jalan keluar yang efektif bagi persoalan administrasi pertanahan yang selama ini menggantung. Selain itu, proses ini juga membuka ruang bagi penataan aset pemerintah desa secara lebih tertib dan akuntabel. Dengan diperolehnya sertifikat hak atas tanah, keberadaan Kantor Desa Kebon Ayu akan memiliki dasar administrasi pertanahan yang kuat dan tak terbantahkan. Hal ini tidak hanya mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang stabil, tetapi juga menjamin kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat dalam jangka panjang. Sertifikat akan menjadi benteng hukum yang melindungi aset vital ini dari potensi sengketa di masa mendatang, memastikan keberlanjutan fungsi pelayanan, dan mencerminkan tata kelola aset yang baik di lingkungan pemerintahan desa dan daerah. Kasus ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penanganan sengketa serupa di wilayah lain, mendorong kepastian hukum dan efisiensi dalam pengelolaan aset publik. Post navigation Penyelidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Dua Pondok Pesantren Lombok Barat: Ustaz F Diduga Terlibat, Korban Santri Disabilitas