Kunjungan kerja spesifik yang dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, 22 April, membawa sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Fokus utama dalam agenda pengawasan ini tertuju pada skandal dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah munculnya laporan mengenai permintaan sejumlah uang kepada seorang pejabat daerah yang sedang terjerat masalah hukum, sebuah tindakan yang dinilai mencederai marwah institusi kejaksaan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menegaskan bahwa DPR tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Menurutnya, transparansi dalam penanganan pelanggaran etik dan disiplin di lingkungan korps Adhyaksa adalah harga mati untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum. Ia menekankan bahwa setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang harus dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi krusial mengingat fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara dan penuntut umum yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kronologi Dugaan Pemerasan: Pengakuan Camat Pajo

Pangkal persoalan ini bermula dari pengakuan mengejutkan yang disampaikan oleh Camat Pajo, Kabupaten Dompu, yang bernama Imran. Pada tanggal 30 Maret lalu, saat Imran hendak menjalani proses eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu terkait perkara penganiayaan yang menjeratnya, ia membeberkan praktik lancung yang dialaminya. Imran mengklaim bahwa dirinya telah dimintai uang sebesar Rp30 juta oleh tiga orang oknum jaksa yang saat itu memegang jabatan strategis di Kejari Dompu.

Berdasarkan keterangan Imran, uang tersebut diminta dengan dalih untuk memberikan kompensasi berupa perlakuan khusus atau keringanan hukuman dalam proses hukum yang sedang ia jalani. Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan secara langsung di lingkungan Kantor Kejari Dompu. Ketiga oknum yang disebut-sebut terlibat adalah mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum berinisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus berinisial IS. Ketiganya saat ini diketahui sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu karena telah mendapatkan mutasi jabatan ke lokasi lain sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi.

Pernyataan Imran ini segera memicu gelombang reaksi di masyarakat NTB, khususnya di Kabupaten Dompu. Praktik "jual beli" perkara atau pemerasan terhadap pihak berperkara merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku jaksa. Jika terbukti benar, tindakan ketiga oknum tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peningkatan Status ke Inspeksi Kasus oleh Kejati NTB

Merespons tekanan dari publik dan pengawasan dari legislatif, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, memberikan pernyataan tegas terkait langkah yang diambil institusinya. Kejati NTB telah resmi meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap klarifikasi menjadi tahap inspeksi kasus. Kenaikan status ini menandakan bahwa tim pengawas internal telah menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk menduga adanya pelanggaran disiplin maupun etik yang dilakukan oleh para oknum jaksa tersebut.

Inspeksi kasus merupakan mekanisme investigasi formal di internal kejaksaan yang memiliki dasar hukum kuat. Proses ini diatur secara rinci dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan Pengaduan Masyarakat serta Penyelenggaraan Pengawasan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam aturan ini, inspeksi kasus dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terlapor guna membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (4) pada peraturan tersebut, jika sebuah laporan pengaduan ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus, hal itu mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran bukan lagi sekadar isu, melainkan sudah didukung oleh data atau indikasi yang signifikan. Jangka waktu pelaksanaan inspeksi kasus ditetapkan selama 14 hari kerja, namun dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi masing-masing tujuh hari kerja apabila tim pemeriksa membutuhkan waktu lebih untuk mendalami bukti-bukti yang ada.

Profil Jabatan dan Implikasi Mutasi Terlapor

Keterlibatan tiga kepala seksi (Kasi) dalam satu kasus dugaan pemerasan di tingkat Kejaksaan Negeri merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Jabatan Kasi Intelijen, Kasi Pidum, dan Kasi Pidsus adalah pilar utama dalam operasional sebuah Kejaksaan Negeri. Kasi Intelijen berfungsi dalam deteksi dini dan pengamanan kebijakan penegakan hukum, Kasi Pidum mengelola penuntutan perkara tindak pidana umum, sementara Kasi Pidsus menangani perkara-perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.

Fakta bahwa ketiganya kini telah berpindah tugas (mutasi) menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi rutin ataukah ada upaya untuk menjauhkan para terlapor dari lokasi kejadian perkara. Namun, pihak Kejati NTB menegaskan bahwa proses inspeksi kasus akan tetap berjalan meskipun para terlapor sudah tidak lagi berdinas di Kejari Dompu. Hukum disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan internal kejaksaan tetap melekat pada individu tersebut di mana pun mereka ditempatkan.

Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Pemerasan oleh Tiga Jaksa di Dompu

Jika dalam hasil inspeksi kasus nantinya ditemukan bukti yang sah dan meyakinkan, para oknum jaksa ini terancam sanksi disiplin berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selain sanksi administratif, jika ditemukan unsur pidana pemerasan, kasus ini bisa dilimpahkan ke ranah pidana umum atau pidana khusus (korupsi).

Peran Komisi III DPR RI dalam Menjaga Marwah Hukum

Kunjungan Habib Aboe Bakar Al-Habsyi beserta rombongan Komisi III ke NTB merupakan bagian dari fungsi pengawasan (oversight) DPR terhadap mitra kerjanya, yakni Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Komisi III memiliki kepentingan besar untuk memastikan bahwa reformasi birokrasi di tubuh kejaksaan berjalan sesuai rencana. Kasus di Dompu ini dipandang sebagai ujian bagi Kejati NTB dalam menunjukkan komitmen "zero tolerance" terhadap jaksa-jaksa nakal.

"Kami meminta agar dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Dompu diusut secara transparan. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga. Pengawasan internal perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tempat lain," tegas Habib Aboe Bakar. Ia juga menambahkan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan inspeksi kasus ini hingga tuntas.

Dukungan politik dari DPR ini diharapkan dapat memberikan kekuatan tambahan bagi bidang pengawasan di Kejati NTB untuk bertindak objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Keberanian korban seperti Camat Pajo untuk bersuara juga diapresiasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih (clean government).

Analisis Fakta dan Dampak Terhadap Penegakan Hukum

Secara sosiologi hukum, kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa memiliki dampak sistemik yang luas. Pertama, hal ini menciptakan stigma negatif bahwa hukum dapat dibeli, yang pada gilirannya menurunkan kepatuhan hukum masyarakat. Jika penegak hukumnya sendiri melanggar aturan, maka masyarakat akan kehilangan figur teladan dalam bernegara.

Kedua, dari sisi efektivitas penegakan hukum, praktik pemerasan dalam perkara pidana mengaburkan esensi keadilan. Seseorang yang seharusnya mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya, bisa saja mendapatkan hukuman yang lebih ringan hanya karena mampu membayar oknum petugas. Ini merusak tatanan nilai keadilan bagi korban kejahatan asli dalam perkara yang ditangani.

Ketiga, kasus ini menyoroti pentingnya penguatan sistem whistleblowing di internal kejaksaan. Meskipun mekanisme pengawasan sudah ada, namun seringkali laporan baru ditindaklanjuti secara serius setelah menjadi konsumsi publik atau mendapat perhatian dari lembaga legislatif. Kedepannya, Kejaksaan Agung perlu memastikan bahwa pengawasan melekat (waskat) oleh pimpinan langsung di tingkat Kejari benar-benar berjalan efektif untuk mencegah bibit-bibit penyimpangan sejak dini.

Langkah Strategis Menuju Reformasi Kejaksaan

Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebenarnya telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaksa yang bermain-main dengan perkara. Semboyan "Jaksa adalah pelayan masyarakat dan bukan penguasa" sering digaungkan dalam berbagai kesempatan. Namun, tantangan di lapangan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari jangkauan pengawasan pusat, masih sangat besar.

Peningkatan status ke tahap inspeksi kasus oleh Kejati NTB dalam perkara Kejari Dompu ini harus dilihat sebagai langkah awal dari proses panjang pembersihan internal. Publik kini menunggu hasil nyata dari investigasi tersebut. Transparansi mengenai siapa saja yang diperiksa, apa saja bukti yang ditemukan, dan sanksi apa yang dijatuhkan akan menjadi tolok ukur keberhasilan Kejati NTB dalam menjalankan amanah undang-undang.

Selain itu, perlindungan terhadap saksi atau pelapor dalam kasus seperti ini juga harus dijamin. Mengingat terlapor adalah aparat penegak hukum yang memiliki akses terhadap kekuasaan, pelapor seperti Imran memerlukan jaminan bahwa kesaksiannya tidak akan berbalik menjadi bumerang bagi dirinya di luar perkara yang sedang ia jalani.

Kesimpulannya, pengawasan ketat dari Komisi III DPR RI dan tindakan responsif dari Kejati NTB merupakan kombinasi yang diperlukan untuk membedah borok dalam sistem penegakan hukum di daerah. Pengusutan tuntas kasus dugaan pemerasan di Kejari Dompu bukan hanya soal menghukum oknum, tetapi soal menyelamatkan integritas institusi Kejaksaan secara keseluruhan agar tetap menjadi lembaga yang dipercaya dan dicintai oleh rakyat Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *