PRAYA – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, M. Suhaili FT, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya pada Kamis (7/5), setelah kasus penipuan atau penggelapan yang menjeratnya mencapai kekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi ini menandai babak akhir dari perjalanan panjang kasus hukum yang melibatkan salah satu tokoh penting di Lombok Tengah tersebut, menegaskan prinsip supremasi hukum yang berlaku bagi setiap warga negara, termasuk mantan pejabat publik. Penahanan Suhaili dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 yang diputuskan pada tanggal 3 Februari 2026. Putusan ini mengukuhkan vonis pidana penjara delapan bulan, setelah sebelumnya terdapat serangkaian perubahan dalam penerapan pasal dan lama hukuman di tingkat pengadilan yang berbeda. Kasus ini berpusat pada dugaan penipuan yang dialami oleh seorang wanita bernama Karina De Vega, terkait penyewaan aset daerah. Perjalanan Hukum dan Putusan Inkrah Kasus yang menjerat M. Suhaili FT, atau yang akrab disapa Abah Uhel, telah melalui serangkaian persidangan di berbagai tingkatan. Di tingkat Pengadilan Negeri (PN), jaksa penuntut umum awalnya menuntut Suhaili dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Namun, PN kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara tiga bulan. Putusan yang dianggap terlalu ringan oleh jaksa ini mendorong mereka untuk mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), putusan PN diperbaiki dengan menaikkan vonis menjadi satu tahun penjara. Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Suhaili kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah melalui proses peninjauan, MA RI melalui putusan Kasasi Nomor 279 K/Pid/2026 memutuskan untuk menolak kasasi Suhaili, sekaligus melakukan perbaikan dalam penerapan pasal. Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi mengubah penerapan pasal dari Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan atau melanggar ketertiban umum, menjadi Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Meskipun terjadi perubahan pasal, substansi putusan yang menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada terpidana tetap dipertahankan. Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian kualifikasi perbuatan pidana yang lebih tepat sesuai fakta persidangan, namun tanpa mengubah esensi bahwa Suhaili dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman. Penting untuk dicatat bahwa status "inkrah" berarti putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat diajukan. Dengan demikian, eksekusi terhadap M. Suhaili FT wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses Eksekusi yang Terpantau Publik Eksekusi terhadap M. Suhaili FT menjadi perhatian publik dan media lokal. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Suhaili tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA. Kedatangannya disambut dengan prosedur standar yang berlaku untuk setiap terpidana yang akan dieksekusi. Setibanya di Kejari, Suhaili menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Prosedur ini penting untuk memastikan kondisi fisik terpidana layak untuk ditahan dan juga sebagai bagian dari protokol kesehatan, terutama di tengah potensi risiko penularan penyakit. Setelah dinyatakan sehat, sekitar pukul 15.35 WITA, Suhaili digelandang menuju mobil tahanan. Dalam momen tersebut, ia terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, yang merupakan identitas standar bagi tahanan, dan tangannya terborgol. Ia kemudian dibawa menuju Rutan Kelas II B Praya, tempat ia akan menjalani masa hukumannya. Gambar yang menyertai pemberitaan menunjukkan Suhaili digelandang ke mobil tahanan, memberikan gambaran visual tentang momen penting dalam penegakan hukum ini. Penjelasan Resmi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar Said, memberikan keterangan resmi terkait eksekusi tersebut. Fajar Said menegaskan bahwa proses eksekusi ini adalah konsekuensi logis dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan Suhaili, sehingga kasusnya kini telah berkekuatan hukum tetap. "Kita tahan dalam kasus penipuan yang korbannya ibu Karina (Karina De Vega)," ungkap Fajar Said saat ditemui di Kantor Kejari Lombok Tengah. Ia menjelaskan secara rinci perjalanan kasus dari tuntutan jaksa di pengadilan negeri hingga putusan kasasi. Fajar Said juga menambahkan bahwa selama proses hukum berjalan, Suhaili sempat berstatus sebagai tahanan kota. Sesuai dengan aturan hukum, masa tahanan kota akan diperhitungkan untuk mengurangi masa pidana yang harus dijalani di dalam rutan. "Jadi tahanan 8 bulan ini akan dikurangi selama dia menjalani tahanan kota, hitungan tahanan kota itu seperlima. Jadi misalnya kalau 30 hari tahanan kota dihitung enam hari," terang Fajar Said. Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana sistem hukum mengakomodasi status tahanan kota dalam penghitungan total masa pidana yang harus dijalani, sebuah detail penting untuk transparansi proses hukum. Kronologi Kasus Penipuan: Awal Mula Perkenalan hingga Pelaporan Kasus penipuan yang menjerat M. Suhaili FT ini bermula dari perkenalannya dengan Karina De Vega. Hubungan pertemanan antara Suhaili, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah periode 2011 hingga 2021, dengan Karina cukup intens. Mereka sering berkomunikasi dan berdiskusi mengenai berbagai hal, mulai dari masalah pekerjaan, dinamika politik, hingga kegiatan yayasan. Hubungan ini menjadi dasar kepercayaan yang kemudian dimanfaatkan dalam dugaan penipuan. Pada tahun 2022, setelah masa jabatannya berakhir, Suhaili mengajak Karina ke Balai Benih Ikan (BBI) yang terletak di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. BBI ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, yang di dalamnya terdapat rumah, delapan kolam ikan, dan satu aula serbaguna. Tempat ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi usaha, dan Suhaili memperkenalkan ide tersebut kepada Karina. Sebelumnya, pada tahun 2022, Suhaili melalui perusahaannya, CV. Elma Sejahtera, telah mengajukan proposal kepada Pemda Lombok Tengah untuk menyewa lokasi di BBI Pemepek tersebut. Namun, proposal ini tidak mendapatkan tindak lanjut dari Pemda Lombok Tengah. Alasannya adalah belum adanya hasil penilaian appraisal resmi terkait nilai atau harga sewa yang wajar untuk aset tersebut. Hal ini berarti secara administratif, belum ada kesepakatan sewa-menyewa yang sah antara CV. Elma Sejahtera dengan Pemda Lombok Tengah. Meski demikian, sebelum bulan Desember tahun 2022, Suhaili kembali mengajak Karina ke BBI Pemepek. Di lokasi tersebut, Suhaili secara lisan meyakinkan Karina bahwa dirinya telah berhasil menyewa lahan tersebut. Ia kemudian mengajak Karina untuk membuka usaha di sana, dengan dalih bahwa uang sewa untuk tahun 2022 belum terbayar. Suhaili menggunakan kata-kata persuasif, mengatakan, "Sayang kalau tempat ini dilepas, karena tempatnya strategis dan bagus, tanpa buat restoran pun kita pelihara ikan saja sudah sangat menguntungkan." Terpikat oleh potensi usaha dan didasari kepercayaan terhadap Suhaili yang merupakan mantan bupati, Karina percaya sepenuhnya pada perkataan tersebut dan menyanggupi ajakan kerja sama. Karina kemudian mulai berinvestasi untuk membenahi tempat usaha tersebut. Ia melakukan berbagai perbaikan, seperti mengganti keramik aula, mengganti atap spandeks, dan mengecat ulang rumah yang ada di lokasi BBI. Selain itu, untuk memulai usaha perikanan yang dianjurkan Suhaili, Karina membeli benih ikan sebanyak 14.000 ekor dan melepasnya di kolam-kolam yang diklaim disewa oleh Suhaili. Di tengah proses perbaikan dan investasi yang dilakukan Karina, Suhaili kemudian meminjam uang sebesar Rp30 juta dari Karina. Alasannya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek yang katanya belum terbayar. Karina, dengan keyakinan penuh akan kerja sama tersebut, menyanggupi permintaan pinjaman tersebut. Namun, setelah Karina selesai membenahi lokasi usaha dan berinvestasi cukup besar, tiba-tiba Suhaili menyampaikan bahwa dirinya akan tinggal di tempat tersebut. Tak lama kemudian, barang-barang milik Karina di lokasi tersebut dikemas oleh saksi Doyo, yang merupakan penjaga di tempat itu. Karina merasa kecewa dan tertipu. Ia kemudian meminta agar kontrak sewa dialihkan kepadanya, namun Suhaili menolak. Karena penolakan tersebut, Karina akhirnya meminta Suhaili untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp30 juta yang telah dipinjam. Pada titik inilah kebenaran mulai terungkap. Suhaili mengakui kepada Karina bahwa uang Rp30 juta yang telah diterimanya tidak digunakan untuk membayar sewa lahan, melainkan dipakai untuk membayar utang pribadinya. Puncak kekecewaan Karina terjadi ketika belakangan terungkap bahwa Suhaili tidak pernah sama sekali menandatangani kontrak sewa lahan di BBI Pemepek dengan Pemda Lombok Tengah. Ini berarti klaim Suhaili sebelumnya bahwa ia telah menyewa lahan tersebut adalah kebohongan belaka. Merasa telah dibohongi dan dirugikan secara materiil dan moral, Karina De Vega akhirnya melaporkan M. Suhaili FT ke pihak berwajib, yang kemudian memicu proses hukum panjang hingga eksekusi hari ini. Dampak dan Implikasi Kasus bagi Tata Kelola Pemerintahan Kasus yang menimpa M. Suhaili FT ini membawa implikasi yang signifikan, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan tetapi juga bagi tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik. Pertama, kasus ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan akuntabilitas bagi setiap pejabat publik, baik yang sedang menjabat maupun yang telah purnatugas. Seorang mantan kepala daerah, yang seharusnya menjadi panutan, tersangkut kasus penipuan, tentu akan berdampak pada persepsi masyarakat terhadap etika dan moral para pemimpin. Kedua, putusan inkrah ini menegaskan prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia. Status atau jabatan seseorang, betapapun tinggi, tidak akan menghalanginya untuk diproses secara hukum jika terbukti melakukan tindak pidana. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memastikan kesetaraan di mata hukum. Ketiga, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah. BBI Pemepek adalah aset Pemkab Lombok Tengah. Proses penyewaan atau pemanfaatan aset pemerintah harus melalui prosedur yang jelas, transparan, dan akuntabel, termasuk adanya penilaian appraisal yang objektif dan penandatanganan kontrak resmi. Ketiadaan prosedur ini dalam kasus Suhaili menunjukkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan penipuan atau penyalahgunaan. Pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait pemanfaatan aset publik untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Keempat, bagi masyarakat, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama jika melibatkan pihak yang memiliki pengaruh atau mengklaim memiliki akses khusus. Melakukan verifikasi terhadap dokumen resmi dan legalitas suatu perjanjian adalah langkah krusial untuk menghindari kerugian. Terakhir, panjangnya proses hukum dari dugaan penipuan di tahun 2022 hingga putusan kasasi di awal 2026, yang kemudian dieksekusi pada Mei 2026, juga menunjukkan kompleksitas dan waktu yang dibutuhkan dalam sistem peradilan Indonesia. Ini juga menggarisbawahi ketekunan pihak korban dalam mencari keadilan. Dengan dieksekusinya M. Suhaili FT, kasus penipuan yang menjeratnya kini secara resmi telah ditutup. Ini menjadi pengingat tegas bahwa hukum akan tetap berjalan, dan setiap tindakan pelanggaran hukum akan menghadapi konsekuensi yang setimpal. (met/radarlombok) Post navigation Satnarkoba Polres Lombok Tengah Berhasil Lumpuhkan Jaringan Pengedar Narkotika, Empat Tersangka Diamankan dengan Puluhan Gram Sabu dan Ganja Kejari Loteng Usut Pengadaan Baju Kader Posyandu di Dikes