Ambisi besar Indonesia untuk mencapai swasembada gula nasional, dengan Kabupaten Dompu di ujung timur Indonesia sebagai salah satu tulang punggung utamanya, ternyata tidak hanya bergantung pada kemegahan infrastruktur pabrik gula modern atau luasnya hamparan perkebunan tebu. Di balik target angka produksi yang ambisius, terdapat variabel penentu yang acap kali terabaikan namun krusial, yakni peran strategis Kepala Desa (Kades) sebagai motor penggerak di lini terdepan. Diskusi mendalam mengenai hal ini mencuat, menyoroti bahwa penguatan kapasitas dan wewenang Kades bukan sekadar opsi tambahan, melainkan sebuah keharusan mutlak jika pemerintah benar-benar serius mewujudkan cita-cita manis ini.

Latar Belakang: Mengapa Swasembada Gula dan Peran Dompu?

Indonesia, sebagai negara agraris dan konsumen gula yang besar, telah lama bergulat dengan isu ketergantungan impor gula. Data historis menunjukkan fluktuasi produksi yang seringkali tidak mampu memenuhi kebutuhan domestik, baik untuk konsumsi langsung maupun industri. Pada tahun 2023, misalnya, kebutuhan gula nasional diperkirakan mencapai sekitar 7,2 juta ton, sementara produksi domestik hanya sekitar 2,3 juta ton. Kesenjangan ini memaksa Indonesia mengimpor jutaan ton gula setiap tahun, membebani neraca perdagangan dan menciptakan kerentanan ketahanan pangan. Program swasembada gula nasional oleh pemerintah pusat, yang menargetkan tercapainya kemandirian pada tahun-tahun mendatang, adalah respons terhadap tantangan ini.

Pulau Sumbawa, khususnya Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah lama diidentifikasi memiliki potensi luar biasa untuk pengembangan industri tebu. Kondisi geografis, iklim, dan ketersediaan lahan yang luas menjadikan Dompu kandidat ideal untuk menjadi salah pusat produksi gula di Indonesia bagian timur. Investasi besar telah mengalir ke wilayah ini, termasuk pembangunan pabrik gula modern yang diharapkan mampu mengolah tebu dari ribuan hektare lahan. Namun, seperti yang diungkapkan oleh berbagai pihak, pembangunan fisik saja tidak cukup. Keberlanjutan dan keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dan kesejahteraan petani, yang notabene adalah warga desa.

Kepala Desa: "Jenderal Lapangan" Penentu Keberhasilan

H. Syahrul Parsan, mantan Wakil Bupati Dompu yang memiliki pemahaman mendalam tentang dinamika lokal, dengan tegas menyatakan bahwa Kepala Desa adalah "jenderal lapangan" yang sesungguhnya dalam upaya memajukan industri tebu. Menurutnya, penguatan peran Kades bukan lagi pilihan, melainkan "harga mati." Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Dalam konteks pembangunan pertanian, Kades adalah figur yang paling dekat dengan masyarakat, memahami karakteristik demografi, sosial, ekonomi, dan bahkan topografi wilayahnya secara rinci. Mereka adalah pihak pertama yang berinteraksi dengan petani, mendengar keluh kesah mereka, dan menjadi simpul informasi antara masyarakat dengan pemerintah atau pihak swasta.

Peran Kades melampaui sekadar administrasi desa. Mereka adalah penggerak yang mampu memotivasi warganya untuk terlibat dalam budidaya tebu, memastikan sosialisasi program kemitraan berjalan efektif, dan menjadi mediator ketika terjadi perselisihan. Bayangkan seorang Kades yang aktif mengidentifikasi lahan potensial, mendata petani yang berminat, memfasilitasi akses terhadap informasi teknis pertanian yang benar, dan mengawal proses pendaftaran petani dalam skema kemitraan. Ini adalah tugas-tugas vital yang tidak bisa dilakukan hanya dari meja birokrasi di tingkat kabupaten atau provinsi.

Oleh karena itu, Syahrul mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera mengambil langkah konkret dalam meningkatkan kapasitas manajerial para pemimpin desa ini. Peningkatan kapasitas ini harus mencakup pemahaman tentang manajemen perkebunan, sistem kemitraan yang adil, literasi keuangan, serta keterampilan negosiasi dan resolusi konflik. Dengan kapasitas yang memadai, Kades dapat menjadi advokat yang kuat bagi warganya, memastikan hak-hak petani terlindungi, dan membantu menciptakan iklim kemitraan yang transparan dan saling menguntungkan.

Jerat Krisis Kepercayaan dan Akses Modal yang Timpang

Salah satu "kerikil dalam sepatu" yang menghambat petani tebu selama ini adalah krisis kepercayaan yang mendalam terhadap sistem kemitraan. Pengalaman masa lalu seringkali membentuk persepsi bahwa kemitraan bersifat "abu-abu," tidak transparan, dan bahkan menakutkan bagi petani kecil. Banyak petani merasa posisi mereka lemah dalam negosiasi dengan perusahaan besar, khawatir akan harga jual yang tidak stabil, penimbangan yang tidak akurat, atau pembayaran yang tertunda. Ketidakjelasan dalam skema pembagian hasil atau insentif membuat petani enggan mengambil risiko menanam tebu yang membutuhkan waktu panen cukup lama.

Situasi ini diperparah dengan masalah akses modal yang timpang. Praktik "jalur orang dalam" dalam penyaluran kredit pertanian, khususnya untuk tebu, menjadi momok tersendiri. Petani produktif yang berada di luar lingkaran pengurus komunitas atau memiliki koneksi tertentu seringkali terpinggirkan, kesulitan mendapatkan pembiayaan yang mereka butuhkan untuk membeli bibit unggul, pupuk, atau menyewa alat pertanian. Sistem ini menciptakan ketidakadilan dan menghambat pertumbuhan petani yang sebenarnya memiliki potensi besar.

Ironisnya, krisis kepercayaan ini diperparah oleh trauma perbankan akibat kasus kredit fiktif di masa lalu. Kasus-kasus penyalahgunaan dana kredit yang melibatkan oknum pengurus komunitas di beberapa daerah telah membuat bank menjadi sangat berhati-hati, bahkan cenderung menutup pintu bagi seluruh petani. Sistem penyaluran dana melalui pengurus komunitas, yang seharusnya mempermudah akses, terbukti rawan penyalahgunaan. Ketika terjadi gagal bayar (kredit macet) yang disebabkan oleh ulah segelintir oknum, dampaknya menyasar seluruh anggota komunitas, termasuk mereka yang sama sekali tidak mencicipi kucuran dana tersebut. Ini adalah lingkaran setan yang merugikan petani jujur dan menghambat ekspansi budidaya tebu.

Syahrul Parsan menekankan, "Bank seharusnya menjadi penjaga pintu yang kuat, bukan malah menutup pintu bagi seluruh petani hanya karena ulah segelintir oknum pengurus." Pernyataan ini menggarisbawahi kebutuhan akan reformasi dalam sistem pembiayaan pertanian. Bank perlu mengembangkan model penilaian risiko yang lebih adaptif dan langsung menyasar petani individual atau kelompok tani yang terverifikasi secara ketat oleh Kades, bukan hanya mengandalkan perantara yang rawan penyalahgunaan.

Disparitas Nyata: Data Petani TRK vs. TRM

Data di lapangan secara gamblang menunjukkan perbedaan mencolok antara Petani Tebu Rakyat Kredit (TRK) dan Petani Tebu Rakyat Mandiri (TRM). TRK merujuk pada petani yang mendapatkan dukungan pembiayaan dan pendampingan melalui skema kredit perbankan atau kemitraan formal, sementara TRM adalah petani yang berjuang sendiri tanpa dukungan terstruktur. Meskipun biaya produksi keduanya serupa, rata-rata di angka Rp44 juta per hektare, namun hasil akhirnya sangat kontras.

Memulihkan Marwah Kepala Desa: “Panglima” di Garis Depan Swasembada Gula Dompu

Petani TRK tercatat meraup keuntungan bersih hingga Rp38,6 juta per hektare, sedangkan Petani TRM hanya mengantongi keuntungan sekitar Rp26,4 juta per hektare. Selisih keuntungan sebesar Rp12,2 juta per hektare ini bukanlah angka yang kecil bagi petani. Disparitas ini membuktikan bahwa dukungan modal yang disertai pendampingan teknis yang berkelanjutan, akses terhadap input pertanian berkualitas, dan disiplin dalam sistem kemitraan jauh lebih efektif dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani dibandingkan membiarkan petani berjuang sendirian.

Dukungan yang terstruktur bagi petani TRK mencakup akses terhadap bibit unggul, pupuk yang tepat waktu, bimbingan teknis dari penyuluh, serta kepastian pasar dan harga jual. Ini semua berkontribusi pada peningkatan rendemen dan kualitas tebu, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan petani. Sebaliknya, petani TRM mungkin menghadapi tantangan dalam mendapatkan input berkualitas, seringkali terjebak dalam harga yang lebih tinggi atau kualitas yang lebih rendah, serta rentan terhadap fluktuasi harga pasar yang tidak menguntungkan. Data ini adalah bukti empiris yang kuat bahwa investasi pada petani melalui dukungan modal dan pendampingan adalah kunci untuk mencapai target produksi yang optimal.

Dimensi Sosial-Ekonomi: Suara Akademisi dari Prof. Wire

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mataram, Prof. Lalu Wiresapta Karyadi (Prof. Wire), menambahkan perspektif penting. Ia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak hanya melihat Dompu dari kacamata makro produksi dan investasi, tetapi juga menyoroti pentingnya analisis kelayakan sosial. "Petani kita butuh makan harian, sementara tebu adalah tanaman yang membutuhkan kesabaran karena masa panennya lama," ulas Prof. Wire.

Pernyataan ini menyentuh inti permasalahan sosial-ekonomi petani. Tebu adalah tanaman perkebunan dengan siklus panen yang panjang, bisa mencapai 10-12 bulan. Bagi petani kecil yang hidup dari hasil panen harian atau bulanan, menunggu selama itu tanpa pendapatan yang stabil adalah tantangan besar. Risiko gagal panen atau harga yang tidak sesuai ekspektasi bisa sangat merugikan.

Prof. Wire menyarankan adanya skema pembagian keuntungan (profit sharing) yang jelas dan adil antara perusahaan swasta dan pemerintah daerah. Skema ini bertujuan agar program tebu tidak hanya dianggap sebagai "proyek pusat" atau "proyek investor" yang sekadar numpang lewat, tanpa memberikan dampak signifikan bagi ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. Profit sharing dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, misalnya alokasi persentase keuntungan untuk pembangunan infrastruktur desa, program pemberdayaan masyarakat, atau dana cadangan bagi petani. Ini akan menciptakan rasa kepemilikan dan keberlanjutan program di tingkat lokal.

Lebih lanjut, Prof. Wire menekankan bahwa petani adalah makhluk rasional yang akan bergerak jika aspek ekonomi mereka terjamin. Oleh karena itu, transparansi dalam penimbangan tebu, sistem pembayaran yang cepat dan tepat waktu, serta penguatan lembaga desa adalah langkah-langkah yang tak bisa ditunda. Transparansi penimbangan akan menghilangkan kecurigaan petani terhadap manipulasi berat tebu. Pembayaran yang cepat akan memastikan petani memiliki modal kerja atau dana untuk kebutuhan hidup sehari-hari, mengurangi tekanan finansial selama masa tanam. Sementara itu, penguatan lembaga desa, yang didalamnya termasuk Kades, akan menciptakan sistem pengawasan dan pendampingan yang lebih efektif di lapangan.

Menuju Solusi Konkret: Rekomendasi dan Langkah Strategis

Untuk mengatasi berbagai tantangan ini dan mewujudkan ambisi swasembada gula di Dompu, diperlukan serangkaian langkah strategis dan terkoordinasi:

  1. Pemberdayaan Kepala Desa: Dinas PMD harus segera menyusun program pelatihan komprehensif untuk Kades, mencakup aspek manajerial, teknis budidaya tebu, literasi keuangan, serta mediasi konflik. Kades perlu diberikan kewenangan yang jelas dalam mengawal proses kemitraan, mulai dari pendataan petani, verifikasi lahan, hingga monitoring pelaksanaan perjanjian.
  2. Reformasi Akses Permodalan: Perbankan perlu merevisi kebijakan kredit pertanian untuk tebu, dengan fokus pada penyaluran langsung kepada petani atau kelompok tani yang diverifikasi Kades dan Dinas Pertanian. Perlu ada skema mitigasi risiko yang lebih baik dan peninjauan kembali sistem yang terlalu bergantung pada "jalur orang dalam." Bank juga bisa mempertimbangkan skema kredit dengan jaminan hasil panen atau asuransi pertanian untuk mengurangi kekhawatiran petani dan bank.
  3. Membangun Kembali Kepercayaan: Perusahaan swasta yang berinvestasi di industri gula harus menerapkan sistem kemitraan yang transparan dan adil. Ini mencakup kontrak yang jelas, harga beli tebu yang kompetitif dan stabil, sistem penimbangan yang terbuka dan dapat diawasi, serta pembayaran yang tepat waktu. Dialog reguler antara perusahaan, petani, dan pemerintah desa sangat krusial.
  4. Skema Pembagian Keuntungan yang Adil: Pemerintah daerah bersama perusahaan swasta perlu merumuskan skema profit sharing yang jelas, menguntungkan kedua belah pihak, dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa penghasil tebu. Ini bisa berupa dana CSR yang lebih terarah, investasi kembali di sektor pertanian desa, atau kontribusi langsung untuk pembangunan infrastruktur.
  5. Dukungan Teknis dan Inovasi: Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan ketersediaan penyuluh pertanian yang kompeten, akses terhadap bibit unggul, pupuk bersubsidi, dan teknologi pertanian modern. Penelitian dan pengembangan varietas tebu yang adaptif terhadap kondisi lokal dan memiliki rendemen tinggi juga perlu terus didorong.

Tanggapan Pihak Terkait (Inferensi Logis)

Mengingat urgensi dan kompleksitas isu ini, berbagai pihak diharapkan dapat memberikan tanggapan dan mengambil peran aktif:

  • Pemerintah Pusat: Diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih sinergis antar kementerian/lembaga terkait, memperkuat regulasi kemitraan pertanian, dan memberikan insentif bagi daerah serta petani yang berkomitmen pada swasembada gula. Koordinasi antara Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi vital untuk menciptakan ekosistem yang kondusif.
  • Pemerintah Daerah (Kabupaten Dompu): Memiliki tanggung jawab besar dalam memfasilitasi dialog antara petani, Kades, perbankan, dan perusahaan. Mereka harus proaktif dalam menyusun regulasi lokal yang mendukung kemitraan yang adil, mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas Kades dan petani, serta mengawasi pelaksanaan program di lapangan.
  • Perbankan: Diharapkan dapat berinovasi dalam produk pembiayaan pertanian, mengembangkan skema kredit mikro yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh petani kecil, serta memperkuat sistem verifikasi dan monitoring untuk meminimalisir risiko kredit fiktif.
  • Perusahaan Swasta (Pabrik Gula): Sebagai mitra utama, mereka diharapkan dapat membangun hubungan jangka panjang yang didasari kepercayaan dan keadilan dengan petani. Investasi tidak hanya dalam bentuk pabrik, tetapi juga dalam pemberdayaan petani, pendampingan teknis, dan jaminan pasar yang stabil.

Implikasi Jangka Panjang dan Proyeksi Masa Depan

Jika Kades benar-benar diberikan wewenang dan kapasitas untuk mengawal ekosistem tebu ini dari hulu ke hilir – mulai dari penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pembayaran – cita-cita swasembada gula bukan lagi sekadar mimpi di atas kertas. Dompu berpotensi menjadi model percontohan bagi daerah lain, menunjukkan bahwa pembangunan pertanian yang berkelanjutan harus dimulai dari penguatan aktor lokal.

Implikasinya akan sangat luas. Pertama, peningkatan kesejahteraan petani yang signifikan, mengurangi kemiskinan di pedesaan. Kedua, ketahanan pangan nasional akan semakin kokoh dengan berkurangnya ketergantungan impor gula. Ketiga, pertumbuhan ekonomi lokal yang merata, menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan sektor-sektor pendukung lainnya. Keempat, terciptanya ekosistem pertanian yang berkeadilan, di mana semua pihak merasakan manfaatnya, bukan hanya pemilik modal.

Mewujudkan Dompu yang "manis" bagi semua pihak, bukan hanya bagi pemilik modal, tetapi terutama bagi para petani yang tangannya berlumur tanah dan punggungnya membungkuk di bawah terik matahari, adalah sebuah keniscayaan. Ini adalah investasi pada manusia, pada keadilan sosial, dan pada masa depan ketahanan pangan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *