Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berskala besar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, menyasar sejumlah titik keramaian dan pusat hiburan malam di wilayah hukum Kota Mataram. Operasi terpadu yang melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Kota Mataram ini berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk yang diperdagangkan tanpa izin resmi. Langkah preventif ini diambil sebagai upaya nyata pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol berlebih di ruang publik. Kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Mataram, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., dengan didampingi oleh Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kompol Yozana Fajri Sidik, S.I.K., serta Kasatresnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. Kekuatan personel yang dikerahkan mencakup satuan fungsi dari Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba, Satuan Intelkam, hingga Satuan Samapta. Dukungan lintas instansi juga terlihat dengan hadirnya personel dari Kodim 1606/Mataram, Dinas Perhubungan Kota Mataram, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram. Kronologi dan Alur Pelaksanaan Operasi KRYD Gabungan Operasi diawali dengan apel kesiapan di Mapolresta Mataram untuk memberikan arahan teknis mengenai prosedur operasional standar (SOP) dalam bertindak di lapangan. AKBP I Wayan Sudarmanta menekankan bahwa setiap personel harus mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum. Fokus utama operasi malam itu adalah menyisir tempat hiburan malam yang diduga kuat menjual minuman beralkohol secara ilegal atau melampaui kadar alkohol yang diizinkan oleh regulasi daerah. Tim gabungan kemudian bergerak menuju titik-titik strategis di pusat kota. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran utama meliputi La Cafe La, Kingsmans, Djembang/Executive, Lotus, Travel Cafe, dan FD Entertainment. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari identitas pengunjung, penggeledahan terhadap barang bawaan yang mencurigakan, hingga pemeriksaan legalitas izin usaha dan izin penjualan minuman beralkohol. Di setiap lokasi, petugas disambut dengan prosedur pemeriksaan yang ketat. Pengelola tempat hiburan diminta menunjukkan dokumen asli terkait izin edar minuman keras. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan fakta bahwa banyak di antara tempat-tempat tersebut yang menyediakan minuman keras golongan B dan C tanpa dilengkapi dokumen administrasi yang sah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram. Detail Hasil Penyitaan dan Klasifikasi Minuman Keras Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras, mulai dari jenis tradisional hingga merk impor bermerek internasional. Di La Cafe La, petugas mengamankan puluhan botol yang terdiri dari bir, tuak, anggur merah, soju, dan bir hitam. Penyitaan berlanjut ke Kingsmans, di mana ditemukan koleksi minuman beralkohol dengan kadar tinggi seperti tequila, vodka, whisky, hingga wine yang tidak memiliki stiker cukai yang sesuai atau izin edar dari otoritas setempat. Temuan serupa juga didapatkan di lokasi lain seperti Djembang/Executive dan Lotus. Petugas menyita berbagai botol minuman beralkohol jenis spirit dan likuer. Sementara di Travel Cafe dan FD Entertainment, tim gabungan mengamankan stok bir kemasan dan minuman beralkohol impor lainnya yang disembunyikan di area gudang dan bar. Seluruh barang bukti tersebut kemudian didata dan diangkut menggunakan kendaraan operasional menuju Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Secara akumulatif, operasi ini tidak hanya menyita barang bukti fisik, tetapi juga melakukan pendataan terhadap para pengelola dan pramuria yang bekerja di lokasi tersebut guna memastikan tidak adanya praktik perdagangan orang atau penyalahgunaan narkotika. Meskipun fokus utama adalah miras, pemeriksaan urine secara acak juga dilakukan terhadap beberapa pengunjung yang menunjukkan perilaku mencurigakan, meskipun dalam operasi kali ini fokus utama tetap pada penertiban miras ilegal. Landasan Hukum dan Penegakan Peraturan Daerah Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polresta Mataram dan tim gabungan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain itu, operasi ini juga merujuk pada Instruksi Kapolri mengenai peningkatan keamanan di wilayah perkotaan guna mencegah gangguan kamtibmas seperti perkelahian antar kelompok, aksi balap liar, dan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Wakapolresta Mataram AKBP I Wayan Sudarmanta menjelaskan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu pemicu utama terjadinya gangguan keamanan di malam hari. "Banyak laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di sekitar tempat hiburan malam, terutama terkait dampak dari konsumsi minuman keras yang sering berujung pada keributan. Oleh karena itu, sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Kota sangat krusial untuk memastikan aturan ditegakkan demi kenyamanan warga Mataram," jelasnya dalam keterangan resmi pasca operasi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pengelola tempat hiburan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penyitaan barang bukti, para pemilik usaha juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perizinan mereka. Jika ditemukan pelanggaran berulang, pihak kepolisian akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Mataram untuk melakukan pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Respons Pihak Terkait dan Dampak Sosial Masyarakat Operasi KRYD ini mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama di Kota Mataram. Banyak pihak menilai bahwa ketegasan aparat dalam menertibkan miras ilegal merupakan langkah penting untuk menjaga citra Kota Mataram sebagai kota yang religius dan aman bagi wisatawan. Konsumsi alkohol yang tidak terkendali dianggap berisiko tinggi merusak moral generasi muda dan meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Tokoh masyarakat setempat menyatakan dukungannya terhadap langkah Polresta Mataram. Mereka berharap operasi semacam ini tidak hanya dilakukan secara insidental, tetapi menjadi agenda rutin yang konsisten. Kehadiran aparat di lapangan pada jam-jam rawan memberikan rasa aman bagi warga yang masih beraktivitas di malam hari maupun mereka yang tinggal di sekitar kawasan hiburan malam. Di sisi lain, perwakilan dari Satpol PP Kota Mataram menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian akan terus diperkuat. Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tempat usaha mematuhi jam operasional dan ketentuan administratif lainnya. Sinergi ini membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak main-main dalam urusan ketertiban umum. Analisis Implikasi dan Strategi Pencegahan Jangka Panjang Secara analitis, keberhasilan penyitaan ratusan botol miras ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan distribusi minuman beralkohol di wilayah NTB, khususnya di Mataram. Maraknya miras ilegal yang masuk ke tempat hiburan malam mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat di pintu-pintu masuk logistik dan gudang distributor. Selain penindakan fisik, Polresta Mataram juga mengedepankan strategi Cooling System. Strategi ini melibatkan pendekatan dialogis kepada pengelola tempat hiburan. Petugas memberikan edukasi mengenai dampak hukum dan sosial dari penjualan miras ilegal. Melalui imbauan ini, diharapkan para pengelola memiliki kesadaran mandiri untuk menaati aturan tanpa harus menunggu adanya razia. Dampak jangka panjang dari konsistensi operasi KRYD ini diperkirakan akan menurunkan angka kriminalitas jalanan di Kota Mataram secara signifikan. Berdasarkan data kepolisian di berbagai kota besar di Indonesia, terdapat korelasi positif antara penurunan peredaran miras ilegal dengan penurunan kasus penganiayaan dan keributan di tempat umum. Dengan terciptanya situasi yang kondusif, sektor ekonomi dan pariwisata di Mataram juga diharapkan dapat tumbuh lebih sehat, di mana hiburan malam tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku. Komitmen Polresta Mataram dalam Menjaga Keamanan Wilayah Menutup rangkaian operasi malam itu, AKBP I Wayan Sudarmanta kembali menegaskan komitmen jajaran Polresta Mataram untuk terus hadir di tengah masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merusak tatanan sosial dan keamanan wilayah. Operasi KRYD akan terus dievaluasi dan ditingkatkan intensitasnya, terutama menjelang hari-hari besar atau momentum nasional yang memerlukan perhatian ekstra. "Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta berperan aktif. Jika melihat atau mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kerja sama antara masyarakat dan aparat adalah kunci utama dalam menciptakan Mataram yang aman, tertib, dan damai," pungkasnya. Barang bukti yang telah diamankan kini berada di bawah pengawasan Satresnarkoba Polresta Mataram. Rencananya, barang-barang tersebut akan dimusnahkan secara massal setelah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan, sebagai simbol perlawanan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kota Mataram. Dengan langkah nyata ini, diharapkan potensi gangguan kamtibmas dapat ditekan seminimal mungkin, memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga kota. Post navigation Polda NTB Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Warga Negara Selandia Baru di Sekotong Korban Tolak Uang Damai dan Tuntut Keadilan Hukum Polres Lombok Utara Tangkap Warga Negara Korea Selatan Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Setelah Sempat Melarikan Diri ke Bali