MATARAM – Proyek pembangunan kembali gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terbakar pasca aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu, kini memasuki fase krusial dengan dimulainya penurunan alat berat. Namun, proses revitalisasi ini menimbulkan polemik baru. Puluhan penghuni Kompleks Perumahan Dinas DPRD NTB di kawasan Udayana terpaksa harus segera mengosongkan tempat tinggal mereka. Keputusan ini didasarkan pada Surat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB Nomor 900/550/BKAD/2026 tertanggal 10 Juni 2026, yang memerintahkan pengosongan 28 unit rumah paling lambat tanggal 30 Juni 2026. Kebijakan mendadak ini sontak memicu keberatan dari para penghuni yang merasa tidak dilibatkan dalam proses dialog maupun musyawarah sebelum surat peringatan tersebut diterbitkan. Latar Belakang Kebakaran Gedung DPRD NTB dan Rencana Pembangunan Kembali Insiden kebakaran yang melanda gedung DPRD NTB pada Agustus 2025 menjadi peristiwa tragis yang meninggalkan luka mendalam, baik secara fisik maupun simbolis. Kebakaran tersebut terjadi pasca rangkaian aksi unjuk rasa yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Kerusakan yang ditimbulkan cukup parah, sehingga membutuhkan upaya rekonstruksi dan revitalisasi yang signifikan. Keputusan untuk membangun kembali gedung tersebut bukan hanya sekadar pemulihan infrastruktur, tetapi juga sebagai simbol pemulihan kepercayaan publik dan penguatan fungsi legislatif di NTB. Pemerintah pusat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi NTB telah menginformasikan rencana perluasan gedung DPRD. Informasi ini disampaikan kepada Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra. Menurutnya, rencana pembangunan gedung baru ini akan meluas hingga ke area belakang kantor PUPRPKP NTB, bahkan melibatkan dukungan dari kementerian. “Kita diinfokan bahwa pembangunan gedung (DPRD NTB) itu akan sampai belakang dari PU (PUPRPKP NTB), dari kementerian juga,” ungkap Hendra Saputra saat dihubungi Radar Lombok pada Kamis, 18 Juni 2026. Dasar pengosongan lahan perumahan dinas tersebut adalah untuk mendukung perluasan dan kelancaran proyek pembangunan kantor DPRD NTB. Namun, proses ini menuai protes dari warga yang merasa hak mereka terabaikan. Kronologi Pengosongan dan Munculnya Keberatan Warga Garis waktu peristiwa ini dapat dirunut sebagai berikut: Agustus 2025: Gedung DPRD NTB terbakar pasca aksi unjuk rasa. Awal Juni 2026: Pemerintah Provinsi NTB, melalui BKAD, menerbitkan Surat Nomor 900/550/BKAD/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Surat ini memerintahkan pengosongan 28 unit rumah di Kompleks Perumahan Dinas DPRD NTB di kawasan Udayana paling lambat 30 Juni 2026. Pertengahan Juni 2026: Para penghuni Kompleks Perumahan Dinas DPRD NTB menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Mereka mengklaim tidak pernah diajak berdialog atau bermusyawarah sebelumnya. 17 Juni 2026: Perwakilan warga Kompleks Perumahan Dinas DPRD NTB melayangkan surat tanggapan keberatan kepada Kepala BKAD Provinsi NTB. 18 Juni 2026: Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra, memberikan tanggapan awal terkait isu ini kepada media. Hingga berita ini diturunkan: Kepala BKAD NTB Nursalim dan Kepala Dinas PUPRPKP NTB Lalu Kusuma Wijaya memilih untuk bungkam, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Tanggapan Resmi dan Klarifikasi Pihak DPRD NTB Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra, memberikan klarifikasi mengenai posisi DPRD dalam isu pengosongan kompleks perumahan tersebut. Ia menegaskan bahwa aset yang dimaksud bukanlah rumah dinas DPRD sebagaimana yang selama ini dipersepsikan oleh sebagian masyarakat. Menurutnya, aset tersebut telah lama menjadi aset Pemerintah Provinsi NTB dan berada di bawah pengelolaan BKAD. "Kalau soal koordinasi, kita diinfokan bahwa pembangunan gedung itu akan sampai belakang dari PU, dari kementerian juga," ujar Hendra Saputra, merujuk pada informasi yang diterimanya. Menanggapi keluhan warga mengenai pengosongan yang mendadak dan tanpa dialog, Hendra Saputra menyatakan bahwa DPRD tidak melihat adanya persoalan yang secara langsung berkaitan dengan institusinya. Ia menekankan, "Dikonfirmasi lagi warga yang mana maksudnya. Biar jelas kan? Kita juga nggak tahu yang mana dimaksud." Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa aset tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah bahkan sebelum ia bertugas di lingkungan DPRD. Pengelolaannya saat ini berada sepenuhnya di bawah BKAD. Oleh karena itu, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan teknis terkait pengosongan maupun pembangunan. "Karena itu, saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab secara teknis persoalan tersebut," tegasnya. Ia menambahkan, "Yang bisa jawab teknis itu karena bukan di daerah saya. Pertama itu bukan asetnya DPRD. Jadi bukan saya melaksanakan urusan penggusuran." Pernyataan ini secara jelas memindahkan tanggung jawab penjelasan teknis dan pelaksanaan kepada instansi yang berwenang, yaitu BKAD dan PUPRPKP NTB. Keberatan Warga dan Permohonan Peninjauan Kembali Kebijakan Para penghuni Kompleks Perumahan Dinas DPRD NTB Udayana merasa kebijakan pengosongan ini sangat memberatkan. Dalam surat keberatan yang dilayangkan kepada Kepala BKAD Provinsi NTB tertanggal 17 Juni 2026, warga menyampaikan beberapa poin krusial. Salah satu keberatan utama adalah waktu yang diberikan oleh pemerintah daerah dianggap terlalu singkat. Jangka waktu pengosongan yang hanya sekitar 20 hari dinilai tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi warga untuk melakukan persiapan yang diperlukan. Warga mengaku tidak memiliki cukup waktu untuk mencari tempat tinggal baru, menyiapkan biaya sewa rumah yang tidak sedikit, hingga mengatur proses pemindahan barang-barang pribadi mereka yang tentu memakan waktu dan tenaga. "Kami merasa waktu yang diberikan terlalu singkat. Kami butuh waktu untuk mencari rumah baru, mengurus kepindahan, dan menyiapkan biaya," ujar salah seorang perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya. Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan pengosongan ini, setidaknya memberikan perpanjangan waktu yang lebih manusiawi, atau memberikan solusi pengganti yang layak. Diamnya Instansi Terkait dan Implikasi yang Lebih Luas Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Radar Lombok kepada Kepala BKAD NTB, Nursalim, dan Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya, belum membuahkan hasil. Baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, kedua pejabat tersebut memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi terkait polemik pengosongan kompleks perumahan ini. Ketidakjelasan sikap dan respons dari instansi yang memegang kendali atas aset daerah dan proyek pembangunan ini menambah kegelisahan warga. Implikasi dari kebijakan pengosongan ini tidak hanya dirasakan oleh puluhan kepala keluarga yang terpaksa pindah, tetapi juga dapat menciptakan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Data Pendukung dan Konteks Tambahan Nilai Aset dan Anggaran Pembangunan: Meskipun angka pasti anggaran pembangunan kembali gedung DPRD NTB belum dirilis secara rinci, proyek skala besar seperti ini biasanya melibatkan alokasi dana yang signifikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB, bahkan mungkin bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber pendanaan lainnya. Keterlambatan atau hambatan dalam proyek ini dapat berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran. Sejarah Kompleks Perumahan: Kompleks Perumahan Dinas DPRD NTB di kawasan Udayana kemungkinan telah dihuni oleh para pegawai atau pejabat DPRD selama bertahun-tahun, bahkan mungkin puluhan tahun. Sejarah kepemilikan dan status aset ini menjadi penting untuk dipahami secara utuh, demi menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Peraturan Terkait Pengadaan dan Pengelolaan Aset: Pengosongan aset milik pemerintah daerah biasanya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Proses pengosongan haruslah dilakukan secara prosedural dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Peran BKAD dan PUPRPKP: BKAD bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah, termasuk inventarisasi, pemeliharaan, dan optimalisasi aset. Sementara itu, Dinas PUPRPKP NTB bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan infrastruktur. Kedua instansi ini memiliki peran sentral dalam proyek pembangunan kembali gedung DPRD NTB dan penanganan aset terkait. Analisis Singkat Implikasi Kebijakan pengosongan kompleks perumahan ini menyoroti beberapa aspek penting dalam tata kelola pemerintahan daerah: Pentingnya Komunikasi dan Partisipasi Publik: Kegagalan dalam melakukan dialog dan musyawarah dengan para penghuni sebelum mengeluarkan surat pengosongan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap prinsip partisipasi publik. Hal ini dapat menimbulkan resistensi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Transparansi dalam Pengelolaan Aset: Kurangnya informasi yang jelas mengenai status aset dan dasar hukum pengosongan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Efektivitas Proyek Pembangunan: Meskipun pembangunan kembali gedung DPRD NTB merupakan prioritas, cara penanganannya terhadap dampak sosial terhadap warga perlu dipertimbangkan secara matang. Potensi penundaan proyek akibat polemik ini juga perlu diantisipasi. Peran Media dalam Pengawasan: Pemberitaan oleh media seperti Radar Lombok menjadi krusial dalam mengungkap persoalan ini ke publik dan mendorong adanya respons dari pihak berwenang. Pembangunan kembali gedung DPRD NTB adalah langkah penting bagi pemulihan dan penguatan institusi legislatif daerah. Namun, proses tersebut seharusnya tidak mengorbankan hak dan kesejahteraan warga. Adanya dialog yang konstruktif dan solusi yang adil bagi para penghuni kompleks perumahan dinas menjadi kunci untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan bermartabat. Penjelasan teknis yang transparan dari BKAD dan Dinas PUPRPKP NTB sangat dinantikan oleh publik, terutama oleh para warga yang terdampak langsung oleh kebijakan ini. Post navigation Penambahan Frekuensi Penerbangan Singapura-Lombok Jadi 10 Kali Seminggu, NTB Perkuat Posisi Destinasi Internasional Unggulan