GIRI MENANG – Pemerintah Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, bersama ratusan warga, tokoh masyarakat, dan pengurus Masjid Hidayatul Mukhtar, pada Kamis, 9 Juli, secara resmi melakukan pemasangan plang penanda di atas lahan wakaf milik masjid tersebut yang berlokasi di Dusun Monto, Desa Kuripan. Aksi kolektif ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menegaskan kembali status hukum kepemilikan lahan wakaf yang selama bertahun-tahun dikelola oleh para penggarap lama. Penegasan ini hadir setelah masa panjang di mana lahan tersebut "hilang" akibat praktik-praktik yang tidak sesuai, termasuk sebagian area yang kini diketahui menjadi lokasi perumahan milik PT Varindo Lombok Inti di desa setempat. Latar Belakang Sengketa dan Pentingnya Aset Wakaf Wakaf, sebagai instrumen filantropi Islam, memiliki kedudukan hukum yang kuat di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Aset wakaf bersifat abadi dan tidak dapat dipindahtangankan, serta harus digunakan untuk kemaslahatan umat. Dalam konteks Masjid Hidayatul Mukhtar, lahan wakaf ini seharusnya menjadi sumber daya berkelanjutan untuk mendukung operasional masjid dan kegiatan keagamaan serta sosial masyarakat. Namun, sejarah mencatat bahwa pengelolaan lahan ini justru diwarnai sengketa dan ketidakpatuhan. Sejak lama, lahan wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar telah menjadi objek perselisihan. Rekam jejak persidangan menunjukkan bahwa pihak masjid memiliki posisi hukum yang sangat kuat. Berdasarkan data yang ada, setidaknya sudah ada delapan putusan pengadilan yang secara konsisten memenangkan pihak masjid terkait status tanah wakaf ini. Putusan-putusan tersebut mencakup periode panjang, dimulai dari tahun 1960 hingga rentang tahun 1982-1986, menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik masjid. Salah satu poin krusial dalam sejarah sengketa ini adalah putusan pengadilan yang mewajibkan para penggarap tanah wakaf untuk menyerahkan sebagian hasil bumi atau panen mereka kepada pihak masjid sebagai bentuk kontribusi sesuai akad wakaf. Namun, selama puluhan tahun, kewajiban ini diduga kuat tidak pernah dipenuhi, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi pengelolaan masjid dan hilangnya potensi kemaslahatan bagi umat. Kronologi Panjang Sengketa Hukum dan Pelaksanaan Putusan Sengketa tanah wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar ini bukanlah perkara baru, melainkan saga hukum yang membentang selama lebih dari enam dekade. Penelusuran kembali menunjukkan bahwa landasan hukum kepemilikan masjid atas lahan ini telah dikuatkan melalui serangkaian putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah): Putusan Pengadilan Negeri Mataram No.161/P.N/1960 Perdata: Ini adalah putusan awal yang menegaskan status wakaf lahan. Putusan Banding No.125/P.P.D/1970/Perdata: Menguatkan putusan tingkat pertama. Putusan Mahkamah Agung No.1131k/Sip1977: Menguatkan kembali di tingkat kasasi. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No.315/Perdata/1982: Putusan akhir yang mengukuhkan kepemilikan masjid. Penetapan Eksekusi No.020/Pn.Mtr/Ex.Pdt/1982: Penetapan ini menjadi puncak dari upaya hukum, memerintahkan eksekusi atas lahan wakaf tersebut. Menurut H. Lalu Abdullah Saukandi, Pengurus Masjid Jami’ Hidayatul Mukhtar sekaligus Penghulu Desa Kuripan, dirinya menjadi saksi langsung pelaksanaan eksekusi tanah wakaf pada tahun 1982. "Kami hadir langsung saat eksekusi tahun 1982. Saat itu masyarakat bersama tokoh-tokoh masjid yang turun ke lokasi. Kami menjadi saksi sejarah pelaksanaan putusan pengadilan terhadap tanah wakaf ini," ungkapnya, menggarisbawahi betapa lamanya permasalahan ini telah berlarut-larut. Meskipun telah ada eksekusi pada tahun 1982, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kewajiban bagi hasil dari para penggarap tidak pernah dijalankan. Pihak masjid menyayangkan sikap para penggarap yang dinilai telah menguasai lahan dalam waktu yang sangat lama tanpa memberikan kontribusi nyata bagi tempat ibadah. Berdasarkan keterangan di lapangan, penyakap dan penggarap tersebut disinyalir sudah mengelola lahan selama kurang lebih 44 tahun sejak eksekusi terakhir, namun dituding tidak pernah menyerahkan bagi hasil yang menjadi hak masjid. Oleh karena itu, tindakan pemasangan plang yang dilakukan saat ini bukanlah eksekusi baru dalam pengertian murni, melainkan penegasan kembali dan pengalihan hak kelola berdasarkan putusan yang sudah lama inkrah. "Posisi hukumnya bukan eksekusi lagi, melainkan pengosongan dan pengalihan kepada penggarap baru. Tanah ini sudah dieksekusi sejak tahun 1982," tegas Safran, kuasa hukum dari Justice Law Firm yang mewakili pihak masjid. Detail Lahan Wakaf dan Isu Penggarap Lama Lahan wakaf yang dipasangi plang pengaman hari ini meliputi total luas 4,18 hektar yang tersebar di enam titik lokasi strategis di Desa Kuripan. Secara spesifik, area di sebelah barat mencakup lahan seluas hampir 75 hingga 80 are, sementara di sebelah timur mencakup area seluas hampir 1 hektar. Mayoritas lahan ini adalah lahan persawahan yang subur, yang seharusnya dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemaslahatan masjid dan masyarakat. Kepala Desa Kuripan, Hasbi, menegaskan bahwa lahan berupa lahan persawahan tersebut sejak awal memang sah milik masjid. Pemasangan plang dilakukan karena adanya rencana penataan ulang dan pergantian penggarap lahan yang baru. Dari total 23 penggarap lama yang sebelumnya mengelola lahan tersebut, saat ini tersisa 10 orang. Para penggarap lama ini dinilai tidak pernah memberikan kontribusi atau memenuhi ketentuan hukum yang sesuai dengan akad wakaf masjid. "Hari ini kita keluarkan mereka sebagai penggarap, dan akan kita gantikan dengan penggarap baru dari warga masyarakat yang masih aktif ikut membangun dan mengelola masjid," tambah Hasbi, menunjukkan komitmen desa untuk memastikan bahwa aset wakaf dikelola secara bertanggung jawab dan bermanfaat bagi komunitas. Selain lahan persawahan, pihak desa juga akan melakukan eksekusi lanjutan untuk tanah wakaf yang kini telah ditempati oleh sekitar 500 Kepala Keluarga (KK). Situasi ini tentu lebih kompleks dan memerlukan pendekatan yang hati-hati. Pemerintah Desa Kuripan tercatat sudah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali guna mencapai musyawarah mufakat, mengingat dampak sosial yang luas terhadap ratusan keluarga yang tinggal di wilayah tersebut. Upaya mediasi ini menjadi krusial untuk mencegah konflik dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Tanggapan Pihak Terkait dan Implikasi Hukum Kepala Desa Kuripan, Hasbi, menekankan bahwa tindakan pemasangan plang ini merupakan bentuk pengawalan pemerintah desa terhadap aspirasi warga dan pengurus masjid agar tidak terjadi tindakan anarkis di lapangan. "Tugas kami sebagai pemerintah desa adalah mengawal warga masyarakat untuk memasang plang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan. Kami bergerak bersama para tokoh dan pengurus masjid," ujar Hasbi, menegaskan peran pemerintah desa sebagai fasilitator dan penjamin ketertiban. Dari perspektif hukum, Kuasa hukum dari Justice Law Firm, Safran, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Haji Tajudin Nur selaku penguasa Masjid Desa Kuripan telah dikabulkan sebagian oleh pengadilan. Berdasarkan putusan tersebut, para tergugat ditetapkan berstatus sebagai penyakap sekaligus penggarap di tanah wakaf milik masjid. "Putusan menyatakan bahwa para penggarap diwajibkan untuk menyerahkan setengah dari hasil bumi atau panen yang mereka kerjakan di tanah wakaf ini kepada pihak Masjid Desa Kuripan," ujarnya. Lebih lanjut, Safran menegaskan adanya klausul tegas dalam putusan tersebut jika kewajiban bagi hasil tidak dipenuhi. "Bila tergugat tidak mampu atau tidak sanggup membayar pemotongan setengah dari hasil yang dikerjakan, maka tanah wakaf masjid harus diserahkan sepenuhnya kembali ke Masjid Desa Kuripan," tambahnya. Fakta di lapangan menunjukkan kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama lebih dari empat dekade. "Kalau kita lihat amar putusan itu, sudah sekitar empat puluh tahun lebih para penyakap tidak pernah menyerahkan bagian hasil kebun kepada masjid. Berdasarkan fakta itulah hari ini masjid memberhentikan penyakap lama dan menunjuk penyakap baru," tegas Safran, memberikan dasar hukum yang kuat untuk tindakan saat ini. Pengurus Masjid Jami’ Hidayatul Mukhtar, H. Lalu Abdullah Saukandi, menyatakan bahwa pengurus masjid merasa berkewajiban melanjutkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena selama puluhan tahun penggarap tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diputuskan pengadilan. "Selama lebih dari empat puluh tahun kami tidak pernah menerima bagian hasil garapan ataupun pepajakan dari para penggarap sebagaimana diperintahkan dalam putusan yang sudah inkrah. Karena itu jamaah memutuskan melanjutkan pelaksanaan putusan tersebut," katanya. Menurut Abdullah, pengurus masjid juga akan melakukan pembahasan internal terkait langkah selanjutnya, termasuk mengevaluasi pengelolaan tanah wakaf selama puluhan tahun terakhir, demi memastikan aset ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi umat. Dampak dan Implikasi Lebih Luas Keputusan dan aksi penegasan kembali hak atas lahan wakaf ini membawa sejumlah implikasi penting, baik bagi masyarakat Desa Kuripan maupun pengelolaan aset wakaf secara lebih luas. 1. Implikasi Sosial dan Komunitas: Langkah ini, meskipun didasari oleh putusan hukum yang kuat, berpotensi menimbulkan gejolak sosial, terutama terkait dengan 500 KK yang saat ini menempati sebagian lahan wakaf. Pentingnya mediasi yang berkelanjutan dan pendekatan humanis dari pemerintah desa dan pihak masjid akan menjadi kunci untuk mencegah konflik dan mencari solusi yang adil bagi warga yang terdampak. Di sisi lain, bagi masyarakat yang selama ini aktif mengelola dan mendukung masjid, keputusan ini membawa keadilan dan harapan baru akan pengelolaan aset wakaf yang lebih transparan dan akuntabel. 2. Pengelolaan Aset Wakaf di Masa Depan: Kasus ini menjadi preseden penting bagi pengelolaan aset wakaf lainnya. Ini menegaskan urgensi kepatuhan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap aset wakaf. Dengan mengembalikan hak pengelolaan kepada pihak yang berwenang, diharapkan lahan wakaf dapat direvitalisasi dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat, baik melalui program sosial, ekonomi, maupun pendidikan. Hal ini juga dapat mendorong nazir (pengelola wakaf) untuk lebih proaktif dalam mengamankan dan mengelola aset wakaf sesuai ketentuan syariat dan hukum positif. 3. Tantangan Hukum Pertanahan: Sengketa yang berlarut-larut selama puluhan tahun ini menyoroti kompleksitas sengketa tanah warisan atau wakaf di Indonesia, yang seringkali melibatkan sejarah panjang, banyak pihak, dan administrasi yang kurang jelas di masa lalu. Kasus ini menunjukkan pentingnya pencatatan dan administrasi pertanahan yang akurat dan modern untuk mencegah praktik manipulasi dan sengketa di masa depan. 4. Potensi Ekonomi Lokal: Dengan pengelolaan yang baru dan transparan, lahan wakaf persawahan seluas 4,18 hektar ini berpotensi memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar bagi desa. Hasil panen yang dibagi secara adil dapat digunakan untuk pemeliharaan masjid, pengembangan fasilitas pendidikan keagamaan, atau program kesejahteraan masyarakat. Pergantian penggarap dengan warga yang aktif membangun masjid juga dapat memperkuat rasa kepemilikan dan tanggung jawab komunal. 5. Pencegahan Kasus Serupa: Penegasan hak atas lahan wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar ini bisa menjadi contoh bagi kasus-kasus wakaf lain yang bermasalah di berbagai daerah. Ini mengirimkan pesan jelas bahwa aset wakaf harus dilindungi dan dikelola sesuai peruntukannya, serta bahwa putusan hukum harus dihormati dan dilaksanakan, tidak peduli seberapa lama sengketa itu berlangsung. Sebagai penutup, semua langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Desa Kuripan, masyarakat, dan pengurus Masjid Hidayatul Mukhtar bertujuan mengembalikan hak wakaf kepada masjid sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harapannya, aset berharga ini dapat kembali berfungsi optimal untuk kemaslahatan umat dan pembangunan spiritual serta sosial di Desa Kuripan.(ami) Post navigation DPRD Lombok Barat Perketat Pengawasan LKPJ APBD 2025: Komisi Skors Rapat, Tuntut Profesionalisme OPD dan Kehadiran Kepala Dinas Presiden Prabowo Subianto Resmikan Lima Bendungan Krusial, Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan Nasional dan Kesejahteraan Petani