MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menunjukkan komitmen kuat dalam upaya memperkuat fondasi hukum daerah demi menciptakan ekosistem usaha yang semakin kondusif dan berdaya saing. Salah satu langkah strategis yang tengah diprioritaskan adalah penyelesaian sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi perhatian langsung Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Terbaru, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kini telah resmi diundangkan, menandai babak baru dalam kemudahan berusaha di Bumi Gora.

Lutfah Rahayu, seorang Analis Kebijakan Hukum dari Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, menjelaskan bahwa kehadiran Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini merupakan jawaban atas berbagai keluhan dan masukan dari para pelaku usaha, khususnya terkait kerumitan dan panjangnya prosedur birokrasi yang kerap menjadi hambatan di masa lalu.

"Kami menyadari bahwa di masa lalu, banyak pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menghadapi tantangan signifikan dalam mengurus izin usaha. Birokrasi yang berbelit-belit seringkali menghambat pertumbuhan dan ekspansi mereka. Oleh karena itu, produk hukum ini dirancang secara khusus untuk menyederhanakan dan mempermudah masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, dalam memulai, menjalankan, serta mengembangkan bidang usaha mereka," ujar Lutfah Rahayu dalam sebuah kesempatan.

Inti dari Perda ini, menurut Lutfah, adalah prinsip simplifikasi atau penyederhanaan. Jika sebelumnya proses pengurusan izin usaha dianggap memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit, kini regulasi tersebut telah diatur sedemikian rupa agar menjadi lebih mudah diakses dan dilalui. Salah satu inovasi yang ditekankan adalah pemanfaatan sistem daring atau online, yang diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan mengurangi potensi pungutan liar.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi hambatan yang berarti bagi para pelaku UMKM untuk dapat tumbuh dan berkembang. Dengan adanya penyederhanaan aturan dan fasilitas yang lebih baik, kami berharap iklim investasi dan berusaha di NTB akan semakin menarik. Bagi masyarakat yang ingin mempelajari lebih rinci mengenai aturan-aturan yang tercantum dalam Perda ini, kami mempersilakan untuk mengaksesnya secara langsung melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB. Di sana, seluruh peraturan daerah yang telah diundangkan dapat diunduh dan dibaca oleh publik," tambahnya.

Proses penyusunan Perda ini tidak hanya berhenti pada Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha saja. Pemprov NTB secara paralel juga sedang menggarap sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya yang juga memiliki urgensi tinggi. Salah satunya adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan inisiatif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB. Perubahan ini diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan retribusi daerah dengan perkembangan ekonomi terkini dan potensi pendapatan daerah yang lebih optimal.

Selain itu, Pemprov NTB juga tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Raperda ini masih dalam tahap atensi dan pembahasan mendalam, mengingat sektor pertambangan memiliki implikasi yang luas terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Proses Kolaboratif dalam Pembentukan Perda

Lutfah Rahayu menekankan bahwa dalam setiap tahapan penyusunan dan pembentukan Perda, kolaborasi antar lembaga dan pemangku kepentingan memegang peranan yang sangat krusial. Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah merupakan sebuah rangkaian yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, serta memerlukan alokasi waktu yang memadai.

Tahapan ini dimulai dari tingkat usulan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan dengan substansi yang akan diatur. Setelah itu, rancangan tersebut akan melalui proses harmonisasi. Proses harmonisasi ini tidak hanya melibatkan tim internal Pemprov NTB, tetapi juga melibatkan tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) di tingkat pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pasal dan ketentuan dalam rancangan perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan peraturan pemerintah, serta tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Selanjutnya, rancangan perda akan memasuki tahapan Pembahasan Legislatif yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB. Tahap ini krusial untuk menyamakan persepsi dan visi antara pihak eksekutif (Pemprov NTB) dan legislatif (DPRD) guna menghasilkan peraturan yang representatif dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Pemprov NTB Siapkan Perda Perizinan Berusaha Permudah UMKM

"Proses pembentukan peraturan daerah memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Setelah melalui berbagai tahapan harmonisasi dan pembahasan legislatif, sampai pada tahap akhir, kami akan memfasilitasi rancangan perda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses penyesuaian regulasi lebih lanjut. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang akan diterbitkan telah sesuai dengan koridor hukum nasional. Setelah semua proses administrasi dan verifikasi selesai, barulah peraturan daerah tersebut akan mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg) resmi dari Kemendagri, yang menandakan bahwa peraturan tersebut sah dan berlaku," ungkap Lutfah.

Dampak dan Implikasi Penguatan Regulasi bagi UMKM

Pengundangan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi para pelaku UMKM di NTB. Dengan prosedur perizinan yang lebih sederhana dan transparan, diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah pelaku usaha formal yang terdaftar, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan lapangan kerja.

Kemudahan dalam memperoleh izin usaha juga akan membuka akses bagi UMKM untuk mendapatkan berbagai fasilitas pendukung lainnya, seperti akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal, keikutsertaan dalam program-program pelatihan dan pengembangan yang diselenggarakan pemerintah, serta kemudahan dalam mengikuti tender atau pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa UMKM memegang peranan vital dalam perekonomian Indonesia, termasuk di NTB. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) secara nasional sangat besar, dan mereka merupakan tulang punggung penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, setiap upaya yang dilakukan untuk memperkuat ekosistem UMKM, termasuk melalui penguatan regulasi, akan memiliki multiplier effect yang luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penyederhanaan birokrasi ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas para pelaku usaha. Ketika mereka tidak lagi dibebani dengan kerumitan administrasi, energi dan sumber daya yang dimiliki dapat lebih difokuskan pada pengembangan produk, peningkatan kualitas layanan, dan ekspansi pasar.

Peningkatan investasi, baik dari dalam maupun luar daerah, juga menjadi salah satu target yang ingin dicapai melalui penguatan payung hukum ini. Iklim usaha yang kondusif dan kepastian hukum yang terjamin akan menjadi daya tarik utama bagi para investor untuk menanamkan modalnya di NTB. Hal ini, tentu saja, akan berujung pada peningkatan aktivitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja baru, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NTB.

Peran Strategis JDIH dalam Akses Informasi

Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB sebagai platform akses publik terhadap peraturan daerah patut diapresiasi. Dalam era digital saat ini, kemudahan akses informasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan mengunggah seluruh peraturan daerah yang telah diundangkan ke dalam JDIH, Pemprov NTB memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka, serta mengetahui kebijakan-kebijakan yang berlaku.

Para pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat umum dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen-dokumen hukum yang relevan melalui situs web JDIH. Hal ini tidak hanya mempermudah proses penelitian dan pembelajaran, tetapi juga memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan hukum yang memadai.

Ke depan, Pemprov NTB diharapkan terus melanjutkan upaya penguatan regulasi ini. Evaluasi berkala terhadap efektivitas pelaksanaan Perda yang telah diterbitkan, serta penyesuaian jika diperlukan, akan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman. Kolaborasi yang berkelanjutan dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, akan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun NTB yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera melalui ekosistem usaha yang kuat dan didukung oleh payung hukum yang kokoh.

Peran Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam memprioritaskan penyelesaian sejumlah Perda yang krusial ini menunjukkan kepemimpinan yang visioner dan berorientasi pada solusi. Komitmen ini bukan sekadar janji, melainkan bukti nyata melalui langkah-langkah konkret yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat NTB, terutama para pelaku usaha yang menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *