Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, melalui Dinas Pariwisata (Dispar), secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi (Pemrov) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera merampungkan dan menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang spesifik mengatur pemanfaatan ruang laut di kawasan perairan Teluk Ekas. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan dari berbagai elemen pelaku wisata dan pengusaha lokal yang merasa terganggu oleh potensi konflik dalam pemanfaatan kawasan perairan strategis tersebut, terutama terkait aktivitas wisata bahari yang semakin pesat.

Latar Belakang Konflik Pemanfaatan Ruang Laut Teluk Ekas

Teluk Ekas, yang terletak di pesisir selatan Pulau Lombok, telah lama dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan dengan potensi alam yang memukau. Keindahan bawah lautnya, ombak yang menantang, serta panorama pantai yang eksotis menjadikannya daya tarik utama bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Aktivitas seperti menyelam, snorkeling, dan yang paling sering menjadi sorotan adalah selancar, telah berkembang pesat di kawasan ini.

Namun, pertumbuhan aktivitas tersebut belum diimbangi dengan regulasi yang memadai, sehingga kerap menimbulkan gesekan. Pengusaha dan pelaku wisata di darat melaporkan bahwa aktivitas selancar, terutama yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara dan terkadang dikelola oleh pemandu wisata dari luar daerah, sering kali mengganggu kenyamanan wisatawan lain yang sedang menikmati fasilitas wisata di tepi pantai atau melakukan aktivitas bahari yang lebih tenang. Insiden penertiban pemandu wisata dari Lombok Tengah yang membawa tamu berselancar ke Ekas beberapa waktu lalu menjadi bukti nyata adanya permasalahan yang berulang.

Kewenangan Terbatas Pemkab Lombok Timur dan Desakan kepada Provinsi

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, dalam keterangannya kemarin, menjelaskan bahwa Pemkab Lombok Timur memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengatur secara langsung pemanfaatan ruang di wilayah perairan, khususnya yang berada di luar batas 12 mil dari garis pantai. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kewenangan pengelolaan wilayah perairan sejauh 0 hingga 12 mil dari garis pantai berada di tangan pemerintah provinsi.

"Kita hanya bisa mendesak provinsi untuk membuat regulasi. Karena 0 sampai 12 mil itu kewenangan provinsi. Kalau kita yang mengatur, sama saja kita masuk ke rumah orang," tegas Widayat. Ia menambahkan bahwa Pemkab Lombok Timur telah berupaya maksimal dalam mengatur aktivitas di wilayah darat yang menjadi kewenangannya. Ketika wisatawan tiba, mereka diarahkan untuk bersandar di pelabuhan yang telah ditentukan, menikmati fasilitas wisata darat yang disediakan, menginap, atau melakukan aktivitas lain yang tidak mengganggu ekosistem laut sebelum akhirnya diizinkan untuk melakukan aktivitas bahari. Namun, untuk pengaturan di wilayah perairan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemrov NTB.

Harapan Pemkab untuk Regulasi yang Jelas

Widayat menekankan pentingnya perhatian serius dari Pemerintah Provinsi NTB terhadap isu pemanfaatan ruang laut di Teluk Ekas. Ia berharap agar Pergub yang mengatur secara spesifik mengenai kawasan Teluk Ekas dapat segera diterbitkan. Tujuannya adalah agar pemanfaatan wilayah laut ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal serta berkelanjutan bagi masyarakat sekitar Teluk Ekas, tanpa menimbulkan konflik kepentingan antarpihak.

"Pemprov harus atensi masalah ini. Supaya segera diterbitkan regulasi aturan tentang Ekas. Kami ingin wilayah laut ini bisa memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat sekitar Teluk Ekas," ujar Widayat dengan penuh harap.

Upaya Koordinasi dan Kendala yang Dihadapi

Menindaklanjuti permasalahan ini, Dinas Pariwisata Lombok Timur mengaku telah berulang kali melakukan upaya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Komunikasi intensif telah dibangun untuk menyampaikan urgensi penerbitan regulasi tersebut. Namun, hingga saat ini, hasil konkret dari upaya koordinasi tersebut belum juga terlihat.

Pemrov Didesak Terbitkan Regulasi Penataan Ekas

"Ketika kita koordinasi, dari provinsi katanya sudah ada regulasi tapi kloning aturan Pemda Bima dan itu bisa diterapkan di Ekas. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada," ungkap Widayat, menyiratkan adanya ketidakjelasan dan penundaan dalam proses penerbitan regulasi yang diharapkan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun ada sinyal positif dari pihak provinsi mengenai adanya potensi solusi, implementasi dan legalisasi formal masih terhambat.

Implikasi dan Potensi Dampak Jangka Panjang

Ketiadaan regulasi yang jelas mengenai pemanfaatan ruang laut di Teluk Ekas berpotensi menimbulkan berbagai implikasi negatif dalam jangka panjang.

1. Konflik Kepentingan yang Berkelanjutan: Tanpa aturan yang mengikat, perselisihan antara pelaku wisata yang berfokus pada aktivitas selancar dengan pengelola akomodasi dan atraksi wisata darat kemungkinan akan terus berlanjut. Hal ini dapat merusak citra pariwisata Lombok Timur secara keseluruhan.

2. Kerusakan Lingkungan: Pemanfaatan ruang laut yang tidak terkelola dengan baik, terutama terkait dengan aktivitas bahari yang intensif, dapat berdampak pada degradasi ekosistem laut. Kurangnya zonasi atau pembatasan aktivitas dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang, pencemaran, dan gangguan terhadap biota laut.

3. Potensi Hilangnya Pendapatan Daerah: Jika konflik terus berlanjut dan citra pariwisata tercoreng, wisatawan mungkin akan beralih ke destinasi lain yang menawarkan pengalaman yang lebih terorganisir dan nyaman. Hal ini tentu akan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

4. Ketidakpastian Bagi Pelaku Usaha: Ketidakjelasan regulasi menciptakan ketidakpastian bagi para investor dan pelaku usaha di Teluk Ekas. Mereka membutuhkan kepastian hukum untuk dapat mengembangkan bisnis pariwisata secara optimal dan berkelanjutan.

5. Kesejahteraan Masyarakat Lokal: Tujuan utama Pemkab Lombok Timur adalah agar pemanfaatan Teluk Ekas memberikan manfaat optimal bagi masyarakat lokal. Tanpa regulasi yang memihak dan mengelola sumber daya secara adil, potensi ekonomi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat lokal bisa tergerus.

Harapan Masa Depan: Regulasi yang Adil dan Berkelanjutan

Penerbitan Peraturan Gubernur mengenai pemanfaatan ruang laut di Teluk Ekas bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlanjutan sektor pariwisata di Lombok Timur. Regulasi tersebut diharapkan dapat mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:

  • Zonasi Aktivitas: Menentukan zona-zona spesifik untuk berbagai aktivitas, seperti zona selancar, zona snorkeling/diving, zona rekreasi pantai, dan zona konservasi.
  • Pengaturan Pemandu Wisata: Menetapkan standar dan persyaratan bagi pemandu wisata yang beroperasi di Teluk Ekas, termasuk kewajiban untuk mematuhi aturan setempat dan menghormati hak wisatawan lain.
  • Pengelolaan Kapasitas: Menentukan batas maksimum jumlah wisatawan atau kapal yang diizinkan beraktivitas di area tertentu untuk mencegah kepadatan berlebih.
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Membangun sistem yang efektif untuk menangani dan menyelesaikan sengketa yang timbul antarpihak yang berkepentingan.
  • Pelibatan Masyarakat Lokal: Memastikan bahwa masyarakat lokal memiliki peran aktif dalam pengelolaan dan mendapatkan manfaat ekonomi yang adil dari pengembangan pariwisata di kawasan mereka.
  • Konservasi Lingkungan: Mengintegrasikan prinsip-prinsip konservasi lingkungan ke dalam setiap aspek pemanfaatan ruang laut untuk menjaga kelestarian ekosistem.

Dengan adanya regulasi yang komprehensif dan berkeadilan, Teluk Ekas dapat bertransformasi menjadi destinasi pariwisata yang tidak hanya indah, tetapi juga terkelola dengan baik, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, dan menjadi contoh pengelolaan kawasan pesisir yang berkelanjutan di NTB. Pemkab Lombok Timur akan terus berupaya mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk segera mewujudkan harapan ini demi kemajuan pariwisata daerah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *