MATARAM – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) memberikan klarifikasi mendalam mengenai pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihak PLN menegaskan bahwa penggunaan sumber daya air ini dilakukan secara sangat terbatas, bersifat sementara, dan telah melalui serangkaian kajian teknis serta lingkungan yang komprehensif, sesuai dengan izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Konteks Pengembangan Energi Panas Bumi di Flores Pengembangan PLTP Mataloko, yang direncanakan memiliki kapasitas 2 x 10 MW, merupakan bagian integral dari upaya pemerintah Indonesia, khususnya melalui PLN, untuk meningkatkan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional. Pulau Flores sendiri memiliki potensi panas bumi yang signifikan, dan pemanfaatannya menjadi krusial untuk mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik tenaga fosil yang berkontribusi terhadap emisi karbon. Proyek ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan listrik lokal yang terus meningkat, tetapi juga menjadi contoh transisi energi bersih di kawasan timur Indonesia. Fase Pengeboran: Kebutuhan Air yang Terukur Ali Ashat, seorang Pengajar sekaligus Advisory Board Program Magister Panas Bumi Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan bahwa kebutuhan air pada tahap awal pengembangan PLTP, yaitu fase pengeboran, memiliki karakteristik spesifik. Penggunaan air sungai saat ini utamanya adalah untuk mengisi kolam penampung (water pond) yang berfungsi sebagai reservoir cadangan selama proses pengeboran. "Pemanfaatan air sungai ini hanya untuk mendukung kegiatan pengeboran," ujar Ali Ashat. "Yang paling penting adalah dilakukan monitoring secara berkala dan sosialisasi yang berkesinambungan kepada masyarakat." Ia merinci lebih lanjut bahwa kebutuhan air pada fase ini tidak bersifat kontinu 24 jam sehari. Pengambilan air dari sungai hanya dilakukan ketika cadangan di dalam water pond mulai berkurang. Sumber utama pengisian kolam penampung sendiri adalah air hujan dan air yang didaur ulang kembali selama proses pengeboran. Mekanisme Penggunaan Air dan Keterbatasan Ali Ashat menambahkan bahwa kebutuhan air dalam jumlah yang lebih besar baru muncul ketika proses pengeboran mencapai lapisan reservoir panas bumi atau ketika terjadi kondisi ‘total loss’ – suatu kondisi di mana air yang disuntikkan ke dalam sumur tidak kembali. Namun, kedua kondisi ini bersifat sementara dan memiliki durasi yang terbatas. "Dalam kondisi normal, kebutuhan air di lapangan sangat kecil dan sebagian besar hanya digunakan untuk mendukung aktivitas operasional pekerja," jelasnya. "Karena itu, pemanfaatan air sungai untuk pengeboran bersifat sementara dan bukan kebutuhan permanen." Hal ini menegaskan bahwa strategi pengelolaan air dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, dengan prioritas pada penggunaan sumber air alternatif seperti air hujan dan sistem sirkulasi tertutup. Izin Resmi dan Dasar Hukum Pemanfaatan Air Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh dasar hukum yang kuat. PT PLN (Persero) UIP Nusra telah mendapatkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Kementerian Pekerjaan Umum. Izin ini menjadi landasan operasional yang memastikan bahwa setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memprioritaskan aspek pengelolaan dan kelestarian sumber daya air. Keluarnya izin ini menunjukkan bahwa proses pengajuan dan persetujuan telah melalui tahapan evaluasi yang ketat, meliputi studi kelayakan teknis, analisis dampak lingkungan, serta konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait. Detail Teknis Kolam Penampung dan Kapasitas Untuk mendukung kelancaran kegiatan pengeboran, PLN telah menyiapkan empat unit kolam penampung (water pond) yang strategis. Menurut Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB) WKP Mataloko, Adrys Silaban, masing-masing water pond memiliki kapasitas rata-rata sekitar 4.840 meter kubik. "Masing-masing water pond memiliki kapasitas rata-rata sekitar 4.840 meter kubik," ujar Adrys Silaban. "Pengambilan air dilakukan hanya untuk mengisi kolam penampung sebelum kegiatan pengeboran dimulai. Selanjutnya, air dimanfaatkan secara sirkulatif selama proses pengeboran, sehingga penambahan pasokan air dari sungai hanya dilakukan apabila volume kolam berkurang." Adrys menambahkan bahwa proses pengisian kolam penampung tidak hanya mengandalkan pasokan dari sungai. Saat ini, sebagian kebutuhan air pada water pond juga telah terpenuhi secara alami melalui air hujan yang tertampung. Kondisi ini semakin memperkuat argumen bahwa pengambilan air dari sungai dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional dan tidak berlangsung secara terus-menerus atau berlebihan. Peran Air Hujan dalam Mitigasi Kebutuhan Air Keberadaan dan peran air hujan dalam mengisi water pond menjadi elemen penting dalam strategi pengelolaan sumber daya air proyek PLTP Mataloko. Gambar udara yang menyertai laporan ini menunjukkan kondisi water pond Wellpad A PLTP Mataloko yang telah terisi air hujan, menjadi bukti visual dari upaya PLN untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya alam yang tersedia secara alami sebagai bagian dari persiapan kegiatan pengeboran. "Kondisi water pond Wellpad A PLTP Mataloko dari pantauan udara yang telah terisi air hujan sebagai bagian dari persiapan kegiatan pengeboran," demikian keterangan pada gambar. Hal ini menunjukkan bahwa PLN proaktif dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung, termasuk memastikan ketersediaan air melalui berbagai sumber. Transparansi dan Partisipasi Masyarakat General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menegaskan komitmen PLN terhadap prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pengembangan PLTP Mataloko. "Kami memastikan pemanfaatan air dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis dan lingkungan yang memadai serta senantiasa mengedepankan aspek keberlanjutan," ujar Manurung. "PLN juga berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam proses monitoring dan membuka ruang komunikasi secara terbuka." Komitmen ini mencakup penyampaian informasi secara berkala, dialog dengan tokoh masyarakat dan perwakilan warga, serta pelibatan masyarakat dalam mekanisme pengawasan dan pemantauan dampak lingkungan. Pendekatan ini penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan bahwa proyek pembangunan berjalan harmonis dengan lingkungan dan komunitas lokal. Implikasi Lebih Luas: Kontribusi terhadap Energi Bersih Nasional Pengembangan PLTP Mataloko bukan sekadar proyek infrastruktur lokal, melainkan memiliki implikasi strategis yang lebih luas bagi bauran energi nasional. Peningkatan kapasitas energi panas bumi di Flores, seperti yang diupayakan melalui PLTP Mataloko, berkontribusi signifikan terhadap target pemerintah dalam meningkatkan porsi energi terbarukan dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Proyek ini juga diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penguatan infrastruktur energi di wilayah Flores. Dengan mengoptimalkan potensi panas bumi yang melimpah, Indonesia semakin mendekatkan diri pada tujuan kemandirian energi dan keberlanjutan lingkungan. Manurung menambahkan, "Menurutnya, pengembangan PLTP Mataloko merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan bauran energi baru terbarukan di Flores sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit berbahan bakar fosil." Pernyataan ini menggarisbawahi visi jangka panjang PLN dan pemerintah dalam transformasi sektor energi nasional menuju sumber yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Post navigation Presiden Resmikan Bendungan Meninting, PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Tanpa Gangguan