Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Perwira menengah ini diamankan pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya pendalaman sebuah kasus peredaran narkoba yang tengah diusut oleh Polda NTB. Keberadaan AKP Malaungi di bawah pengawasan Ditresnarkoba Polda NTB ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid. Kombes Pol Muhammad Kholid menegaskan komitmen kuat Polda NTB dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan internal Polri. Hal ini termasuk dugaan keterlibatan personel kepolisian dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. "Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh," ujar Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Kamis, 5 Februari 2026. Langkah pengamanan dan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penanganan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan AKP Malaungi pertama kali diamankan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Pengamanan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan perwira tersebut, namun juga dilanjutkan dengan penggeledahan ruang kerja AKP Malaungi yang berlokasi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima Kota. Saat ini, AKP Malaungi ditempatkan di bawah pengawasan langsung Ditresnarkoba Polda NTB untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Seluruh proses ini dilakukan guna mendapatkan gambaran yang utuh dan komprehensif terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang sedang ditangani. Tindakan Internal dan Kode Etik Selain menjalani proses penyelidikan pidana, Polda NTB juga akan mengambil langkah tegas di bidang internal organisasi. Terhadap AKP Malaungi akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Keputusan ini diambil untuk memastikan independensi proses penyelidikan dan sebagai bentuk akuntabilitas institusi. "Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kombes Pol Kholid. Sidang etik ini nantinya akan menentukan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada AKP Malaungi, terlepas dari hasil penyelidikan pidananya. Komitmen Kapolda NTB dan Perang Melawan Narkoba Kombes Pol Kholid menambahkan bahwa langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polda NTB ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo. Komitmen tersebut adalah untuk terus menjaga integritas institusi Polri serta memastikan bahwa perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB dijalankan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. "Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Kombes Pol Kholid, mengutip pernyataan Kapolda NTB. Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik pidana maupun disiplin. Pengembangan Kasus dan Pengungkapan Sebelumnya Penangkapan dan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi ini tidak berdiri sendiri. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya telah dibongkar oleh Polda NTB. Dalam pengungkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan Bripka Karol beserta istrinya, yang diketahui berinisial N alias Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolda NTB. Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Keempat individu ini, termasuk Bripka Karol dan N alias Nita, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Selain itu, sejumlah uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkoba, juga turut diamankan sebagai barang bukti. Transparansi dan Imbauan kepada Publik Polda NTB berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap perkembangan penanganan perkara ini. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab, sesuai dengan tahapan hukum yang sedang berjalan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif atau belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian dan memberikan dukungan agar pemberantasan narkoba di NTB dapat berjalan efektif. Implikasi dan Dampak Lebih Luas Kasus yang melibatkan seorang perwira polisi dalam dugaan keterlibatan narkoba ini tentu menimbulkan dampak yang signifikan. Pertama, hal ini menjadi pukulan telak bagi citra Polri di mata publik, meskipun penindakan tegas yang dilakukan oleh Polda NTB merupakan upaya untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang. Kedua, kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di berbagai tingkatan, bahkan mampu melibatkan aparat penegak hukum. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan kewaspadaan dan pengawasan yang lebih ketat di lingkungan internal Polri, serta kolaborasi yang lebih erat antara berbagai elemen masyarakat dalam memberantas narkoba. Ketiga, penindakan tegas yang dilakukan oleh Kapolda NTB dan jajarannya ini dapat menjadi preseden positif bagi upaya pemberantasan narkoba di wilayah lain. Komitmen untuk tidak mentoleransi pelanggaran hukum, sekecil apapun, dari internal kepolisian akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan menunjukkan bahwa perang melawan narkoba adalah prioritas utama. Keempat, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran pengawasan internal dan mekanisme kode etik dalam tubuh Polri. Proses yang transparan dan adil dalam sidang KKEP akan memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan sanksi yang setimpal, sehingga dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Dengan adanya kasus ini, diharapkan Polda NTB tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pelaku di luar institusi, tetapi juga terus melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan. Edukasi, pembinaan, dan pengawasan yang ketat terhadap seluruh personel adalah kunci untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, terutama dalam memerangi ancaman serius narkoba. Post navigation PLN UIW NTB Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan: 52 Lansia Dhuafa di Bima Terima Bantuan Sembako