Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Tebu Nasional oleh pemerintah pusat sejak Oktober 2024, kini menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan potensi agroindustri gulanya. Penetapan status ini, yang seharusnya menjadi katalisator pembangunan dan optimisme, justru dikritik sebagai "gelar tanpa makna" atau "papan nama megah di depan lahan yang tak terurus" oleh sejumlah pihak, termasuk para akademisi. Lambatnya implementasi, ketiadaan peta jalan yang konkret, serta koordinasi yang sporadis antara pemerintah pusat dan daerah menjadi pangkal masalah yang menghambat percepatan pengembangan industri gula di wilayah yang dikenal memiliki potensi lahan luas dan kualitas rendemen tebu yang baik ini.

Latar Belakang dan Harapan Awal Penetapan

Penetapan Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional pada Oktober 2024 merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk mencapai swasembada gula nasional, mengingat Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan gula domestik. Dompu dipilih bukan tanpa alasan; daerah ini memiliki karakteristik lahan dan iklim yang sangat mendukung budidaya tebu dengan kualitas rendemen yang menjanjikan. Potensi ini sejatinya telah memicu antusiasme masyarakat lokal, yang pasca-penetapan status tersebut, mulai merintis dan mengembangkan lahan tebu mereka. Harapan besar tersemat pada status ini, di mana Dompu diproyeksikan menjadi sentra produksi gula yang mampu menopang ketahanan pangan nasional sekaligus mengangkat kesejahteraan petani di kawasan timur Indonesia.

Potensi Nyata di Lapangan: Data dan Investasi

Meskipun kritik mulai bermunculan, potensi tebu di Dompu bukanlah isapan jempol. Di Kecamatan Pekat, misalnya, PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) telah menunjukkan komitmen investasi yang signifikan. Perusahaan ini telah membuka lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 5.000 hektare untuk perkebunan tebu. Selain itu, PT SMS juga menjalin kemitraan dengan petani lokal yang mengelola lahan seluas 1.000 hektare. Secara keseluruhan, total areal tebu di Dompu telah mencapai lebih dari 6.000 hektare.

Angka produksi juga sempat menunjukkan capaian yang membanggakan. Pada tahun 2022, produksi gula dari Dompu sempat menyentuh angka 108.456 ton. Data ini menjadi bukti konkret bahwa Dompu memiliki kapasitas produksi yang substansial dan layak diperhitungkan dalam peta industri gula nasional. Dr. Iwan Harsono, seorang Pengamat Ekonomi dari Universitas Mataram, pada Selasa (2/12/2025), menegaskan bahwa potensi ini "sangat layak dijadikan komoditas unggulan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030." Menurut Dr. Iwan, yang juga merupakan salah satu tim seleksi pejabat eselon 2 di Kabupaten Dompu, pengembangan tebu bukan hanya tentang volume produksi, tetapi juga kemampuannya dalam menciptakan nilai tambah ekonomi di sektor agroindustri, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan secara berkelanjutan. Jika dimaksimalkan dengan baik, Dompu berpotensi besar menjadi sentra agroindustri tebu dan gula terkemuka di Kawasan Timur Indonesia.

Kritik Terhadap Implementasi: Gelar Tanpa Makna

Namun, di balik angka dan potensi yang menjanjikan, realitas di lapangan jauh dari harapan. Status "Kawasan Tebu Nasional" yang disematkan kepada Dompu justru dinilai oleh banyak pihak sebagai "gelar tanpa makna." Salah satu masalah utama adalah ketiadaan peta jalan (roadmap) pengembangan kawasan industri tebu yang konkret dan terintegrasi di tingkat daerah. Akibatnya, koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dilaporkan masih sporadis dan terfragmentasi. Program-program yang dijalankan seringkali tidak sinkron, kurang terarah, dan tidak memiliki visi jangka panjang yang jelas, menciptakan kekosongan dalam implementasi kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat pusat.

Prof. Lalu Wiresapta Karyadi, atau yang akrab disapa Prof. Wire, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mataram, menyoroti akar permasalahan ini dari sudut pandang regulasi dan tata kelola. "Tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang jelas, status ‘nasional’ itu bagai gelar tanpa makna," ujarnya. Prof. Wire menjelaskan bahwa ketiadaan payung hukum yang memadai membuat pemerintah daerah, petani, dan investor hanya bisa berspekulasi tentang implikasi nyata dari penetapan administratif tersebut. "Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan," tambahnya, mengutip pola kebijakan top-down yang kerap terjadi di Indonesia.

Kesenjangan Persepsi dan Analisis Kelayakan Sosial

Dompu Sebagai Kawasan Tebu Nasional, Bagai Gelar Tanpa Makna

Prof. Wire juga menggarisbawahi adanya kesenjangan persepsi yang lebar antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat, dalam perspektifnya, cenderung melihat Dompu dari kacamata makro: tanah yang cocok, iklim yang mendukung, dan ketersediaan lahan yang memadai untuk budidaya tebu skala besar. Namun, apa yang sering terabaikan adalah "analisis kelayakan sosialnya," sebuah aspek krusial yang mempertimbangkan kesiapan dan adaptasi masyarakat lokal. "Apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau membutuhkan pengembangan tebu?" pertanyaan Prof. Wire ini menggugah kesadaran akan pentingnya pendekatan partisipatif.

Kebijakan yang dirancang di pusat, lanjutnya, kerap kali dibuat tanpa mempertimbangkan detail kondisi lokal yang kompleks, termasuk sumber daya manusia yang tersedia, kapasitas tata kelola birokrasi setempat, bahkan jenis tanaman yang paling sesuai dengan karakteristik lahan. Ia memberikan contoh ekstrem di mana tebu dipaksakan ditanam di lahan basah yang kaya air. Meskipun tebu mungkin dapat tumbuh, hasilnya tidak ekonomis karena rendahnya rendemen gula. Kondisi ini secara langsung merugikan petani dan membuat proses pengolahan menjadi tidak efisien. Akibat dari pendekatan yang kurang kontekstual ini adalah keengganan pemerintah daerah untuk terlibat penuh dalam implementasi program, karena mereka merasa kebijakan tersebut tidak relevan atau sulit diimplementasikan di lapangan.

Dampak dan Implikasi Lebih Luas: Ancaman Swasembada Gula

Stagnasi dalam pengembangan Kawasan Tebu Nasional Dompu memiliki implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar masalah regional. Jika ekstensifikasi lahan pertanian tebu dan peningkatan produktivitas tebu tidak menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah, maka cita-cita swasembada gula nasional akan tetap menjadi mimpi yang sulit terwujud. Indonesia akan terus berada dalam posisi sebagai negara pengimpor gula, hanya karena rendahnya produksi domestik di sektor pertanian tebu.

Padahal, dengan terus memperkuat hilirisasi dan meningkatkan produktivitas tebu nasional, proses menuju swasembada gula akan dapat dipercepat. Peningkatan produktivitas tebu tidak hanya akan mengurangi ketergantungan impor, tetapi juga akan memperkuat ketahanan pangan negara dan secara langsung meningkatkan kesejahteraan petani tebu melalui pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan. Namun, tanpa kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung koordinasi yang solid antara semua pihak, potensi raksasa tebu Dompu hanya akan tetap menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan, teronggok di balik gemerlap gelar "nasional" yang disematkan namun sesungguhnya tak bermakna. Hal ini juga berpotensi mengikis kepercayaan petani dan investor terhadap program-program pemerintah.

Solusi dan Rekomendasi: Kolaborasi dan Komitmen Inklusif

Solusi dari kebuntuan ini, menurut Prof. Wire, terletak pada komitmen yang kuat dan kolaborasi yang efektif dari semua pemangku kepentingan. Pemerintah pusat tidak boleh hanya memantau dari jauh, tetapi harus secara aktif mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemerintah daerah. "Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program," tegasnya. Hal ini berarti pemerintah daerah harus diberikan otonomi yang lebih besar dalam merumuskan strategi implementasi yang sesuai dengan konteks lokal, sambil tetap dalam koridor kebijakan nasional.

Senada dengan itu, Dr. Iwan Harsono menegaskan bahwa potensi tebu harus dilihat bukan sekadar sebagai proyek ekonomi semata, melainkan sebagai instrumen rekayasa sosial-ekonomi yang komprehensif untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Pendekatan ini menuntut kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung oleh koordinasi yang solid. Ini mencakup tidak hanya aspek budidaya dan pengolahan, tetapi juga pengembangan kapasitas petani, akses terhadap teknologi dan permodalan, serta jaminan pasar yang stabil.

Kebutuhan akan regulasi turunan, seperti Peraturan Menteri atau instruksi presiden yang lebih detail, menjadi sangat mendesak. Regulasi ini harus mampu menjembatani kesenjangan antara kebijakan makro di tingkat pusat dan kebutuhan mikro di tingkat daerah, memberikan panduan yang jelas mengenai alokasi anggaran, pembagian peran, standar operasional, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang transparan. Tanpa kerangka kerja yang jelas ini, inisiatif sebesar "Kawasan Tebu Nasional" berisiko tinggi untuk gagal mencapai tujuannya, meninggalkan Dompu dengan potensi yang belum tergarap dan masyarakat yang kehilangan harapan.

Menjelang akhir tahun 2025, satu tahun lebih setelah penetapan status Kawasan Tebu Nasional, waktu terus berjalan. Urgensi untuk mengatasi masalah implementasi dan koordinasi ini semakin meningkat. Keberhasilan Dompu sebagai sentra tebu nasional akan menjadi barometer bagi keseriusan pemerintah dalam mewujudkan swasembada gula dan pembangunan agroindustri yang berkelanjutan di Indonesia. Kegagalan di Dompu dapat mengirimkan sinyal negatif kepada daerah lain yang memiliki potensi serupa, serta merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan nasional. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret dan terkoordinasi secara efektif harus segera diambil untuk memastikan bahwa "gelar" Kawasan Tebu Nasional Dompu benar-benar bermakna dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *