Proyek pembangunan Laboratorium Program Studi Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram kini tengah menjadi sorotan publik menyusul adanya laporan mengenai penyegelan lokasi proyek oleh pihak yang mengklaim sebagai subkontraktor. Pembangunan yang berlokasi di Kampus II UIN Mataram ini merupakan salah satu proyek infrastruktur pendidikan paling strategis di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai kontrak mencapai Rp11,36 miliar. Meskipun sempat muncul kekhawatiran akan mandeknya pekerjaan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Mataram dan pelaksana proyek dari CV LARIS memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya terjadi di lapangan. Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah beredar kabar adanya aksi penghentian aktivitas di lokasi proyek oleh pihak tertentu pada pertengahan September 2026. Namun, berdasarkan verifikasi terbaru dan keterangan resmi dari berbagai pihak terkait pada Rabu (16/9/2026), ditegaskan bahwa aktivitas pembangunan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dinamika yang terjadi disebut sebagai persoalan internal antara penyedia jasa dengan pihak ketiga, yang tidak secara langsung memengaruhi kewajiban kontraktual terhadap universitas. Penegasan PPK UIN Mataram Mengenai Status Pekerjaan dan Legalitas Subkontraktor Saprul Anwar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Mataram, memberikan penjelasan tegas mengenai status hukum kemitraan dalam proyek ini. Menurut Saprul, secara administratif dan berdasarkan dokumen kontrak yang ditandatangani, tidak ada pengakuan terhadap pihak subkontraktor mana pun dalam pengerjaan Laboratorium Prodi Kedokteran tersebut. "Saya tegaskan dari awal tidak ada subkon dalam proyek ini," ujar Saprul dalam keterangan persnya. Pernyataan ini sekaligus menepis klaim pihak-pihak yang melakukan penyegelan lahan dengan dasar hubungan subkontrak. Lebih lanjut, Saprul membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa proyek tersebut terhenti total. Ia memastikan bahwa tim di lapangan masih terus bekerja untuk mengejar target penyelesaian. "Memang ada dinamika, tetapi pekerjaan di lapangan tetap berjalan. Progresnya masih sesuai schedule. Jadi tidak benar seperti yang diberitakan itu," tambahnya. Langkah responsif telah diambil oleh pihak universitas untuk memitigasi risiko keterlambatan. Pimpinan UIN Mataram telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen CV LARIS dengan unsur penegak hukum, termasuk dari pihak Kejaksaan, guna memastikan penyelesaian sengketa internal tidak mencederai kepentingan negara. Dalam pertemuan tersebut, CV LARIS selaku pemenang tender telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan segala persoalan internal yang melibatkan pihak luar dalam pekan ini. Langkah ini dinilai krusial mengingat laboratorium tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang akreditasi dan operasional Program Studi Kedokteran yang menjadi primadona baru di UIN Mataram. Pihak universitas menekankan bahwa fokus utama adalah ketersediaan fasilitas pendidikan bagi mahasiswa, sehingga kendala apa pun yang bersifat non-teknis harus segera disingkirkan. Kronologi Munculnya Polemik: Dari Pengadaan Material hingga Perjanjian Notarial Kepala Cabang CV LARIS Mataram, Saeful Anshari, membeberkan secara rinci bagaimana awal mula keterlibatan pihak luar yang kemudian memicu polemik ini. Berdasarkan keterangan Saeful, hubungan tersebut bermula dari pencarian vendor material, khususnya besi dan baja, setelah CV LARIS dinyatakan sebagai pemenang tender. Seorang staf CV LARIS memberikan informasi mengenai seseorang bernama Irfan (atau Erpan) asal Dompu yang diklaim mampu menyediakan material dengan harga kompetitif. Garis waktu interaksi tersebut dapat dirinci sebagai berikut: Fase Persiapan (Awal Agustus 2026): CV LARIS melakukan penjajakan pengadaan material konstruksi utama. Kendala Suplai: Material yang dijanjikan oleh pihak Irfan tidak kunjung tiba di lokasi proyek sesuai kesepakatan awal. Pertemuan 23 Agustus 2026: Saeful bertemu langsung dengan Irfan untuk menagih komitmen material. Namun, dalam pertemuan ini, pembicaraan berkembang. Irfan menyatakan kesanggupan bukan hanya menyediakan barang, tetapi juga menyuntikkan dana segar dan mengusulkan kerja sama operasional dalam pelaksanaan proyek. Formalisasi Kerja Sama: Atas dasar tawaran tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menuangkan kerja sama dalam sebuah akta notarial agar memiliki landasan hukum yang jelas. Munculnya Perselisihan: Setelah perjanjian ditandatangani, terjadi ketidaksepakatan mengenai realisasi komitmen dana dan teknis pembagian kerja. Saeful mengeklaim ada perbedaan persepsi mengenai kewajiban masing-masing pihak yang tidak terpenuhi sesuai kesepakatan. Upaya Mediasi (1 September 2026): Dilakukan pertemuan lanjutan untuk mencari titik temu, namun ketegangan tetap berlanjut. Tenggat Waktu (11 September 2026): Batas waktu penyelesaian masalah internal yang disepakati berakhir tanpa hasil yang memuaskan kedua pihak. Aksi Penyegelan (12 September 2026): Pihak yang merasa dirugikan melakukan tindakan sepihak berupa penyegelan lokasi proyek, yang kemudian memicu pemberitaan di media massa. Saeful Anshari menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen lengkap untuk membuktikan kronologi tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan penyegelan tersebut sangat disayangkan karena mengganggu citra perusahaan dan kelancaran proyek pemerintah. "Saya menyampaikan sesuai yang terjadi, tidak ditambah dan tidak dikurangi," tegasnya. Perspektif Regulasi dan Peran GAPENSI dalam Menjaga Standar Jasa Konstruksi Menanggapi dinamika ini, Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPD GAPENSI) NTB, H. Agus Mulyadi, ST, memberikan pandangan dari sudut pandang regulasi industri. Agus menekankan bahwa evaluasi terhadap kinerja kontraktor adalah hal yang lumrah, namun harus dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang jasa konstruksi dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Agus menyoroti implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang memberikan ruang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi untuk mengambil bagian dalam proyek pemerintah dengan pagu hingga Rp15 miliar. Proyek Laboratorium UIN Mataram yang bernilai Rp11,36 miliar masuk dalam kategori ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kemudahan akses proyek bagi usaha kecil harus dibarengi dengan kemampuan teknis dan manajerial yang mumpuni. "Untuk evaluasi oke-oke saja berdasarkan aturan yang ada," kata Agus. Ia menambahkan bahwa dokumen tender, Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan kemampuan dasar perusahaan harus menjadi acuan utama bagi PPK dalam menilai kelayakan penyedia. Terkait konflik internal yang terjadi di CV LARIS, Agus berpendapat bahwa organisasi profesi mendorong penyelesaian melalui jalur hukum yang tepat tanpa harus mengorbankan progres fisik di lapangan. Menurutnya, stabilitas proyek pemerintah adalah prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa konstruksi di NTB. Implikasi Terhadap Pengembangan Program Studi Kedokteran UIN Mataram Pembangunan laboratorium ini bukan sekadar proyek fisik biasa, melainkan pilar utama bagi masa depan pendidikan kedokteran di lingkungan universitas Islam negeri tersebut. Program Studi Kedokteran UIN Mataram membawa misi untuk melahirkan dokter-dokter yang tidak hanya kompeten secara medis, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual dan etika Islam. Keterlambatan dalam penyediaan fasilitas laboratorium dapat berdampak sistemik terhadap proses akreditasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Kementerian Pendidikan Tinggi. Laboratorium kedokteran yang modern dan lengkap merupakan syarat mutlak bagi sebuah institusi pendidikan medis. Di dalamnya akan tersedia berbagai fasilitas mulai dari laboratorium anatomi, biokimia, hingga simulasi klinis. Nilai Rp11,36 miliar yang dialokasikan mencerminkan standar tinggi yang ingin dicapai oleh UIN Mataram dalam menghasilkan lulusan yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional. Secara ekonomi, kelancaran proyek ini juga berdampak pada serapan anggaran daerah dan penciptaan lapangan kerja bagi tenaga kerja konstruksi lokal. Jika proyek ini terhambat oleh masalah hukum atau sengketa internal, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat NTB yang menantikan kontribusi lulusan dokter dari UIN Mataram untuk memperkuat layanan kesehatan di daerah-daerah terpencil. Langkah Strategis Menuju Penyelesaian dan Pengawasan Ketat Ke depan, koordinasi antara UIN Mataram, CV LARIS, dan lembaga pengawas seperti Kejaksaan diharapkan semakin intensif. Penglibatan TP4D (meskipun secara struktural telah bertransformasi, namun fungsi pengawalan tetap berjalan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) menjadi kunci untuk memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum. Beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan adalah: Transparansi Progres: PPK perlu memberikan laporan berkala mengenai persentase kemajuan fisik untuk meredam spekulasi negatif. Audit Kepatuhan: Memastikan bahwa CV LARIS tetap menjalankan kewajibannya sesuai spesifikasi teknis tanpa ada pengurangan kualitas akibat adanya tekanan finansial dari sengketa internal. Penyelesaian Hukum: Mendorong pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan urusan "bussiness to bussiness" (B2B) mereka di pengadilan atau melalui mediasi tanpa mengganggu akses pekerja ke lokasi proyek. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia jasa konstruksi di Indonesia, khususnya mengenai pentingnya uji tuntas (due diligence) dalam memilih mitra kerja sama atau vendor material. Kerja sama yang tidak memiliki landasan kuat dan pembagian risiko yang jelas sering kali menjadi bom waktu bagi proyek-proyek strategis pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran UIN Mataram dilaporkan kondusif. Para pekerja kembali beraktivitas di bawah pengawasan ketat manajemen CV LARIS dan tim teknis dari universitas. Target penyelesaian proyek pada akhir tahun anggaran tetap menjadi fokus utama, guna memastikan mahasiswa kedokteran dapat segera memanfaatkan fasilitas tersebut pada semester mendatang. Publik berharap agar integritas proyek tetap terjaga dan kepentingan pendidikan tidak dikalahkan oleh perselisihan bisnis jangka pendek. Post navigation Transformasi Pendidikan Vokasi Nusa Tenggara Barat Melalui Percepatan Program Revitalisasi SMK Tahun 2026