Puluhan warga Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa (21/4) untuk menuntut kepastian penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka. Aksi massa ini mencuat setelah proses administrasi yang telah memenuhi seluruh tahapan permohonan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tak kunjung membuahkan hasil, menyebabkan ketidakpastian hukum dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Kehadiran warga didampingi oleh tim kuasa hukum yang menegaskan tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda penerbitan sertipikat, mengingat seluruh kewajiban telah dipenuhi dan klaim pihak ketiga yang diduga menghambat proses telah melewati batas waktu hukumnya.

Aksi Massa Menuntut Kepastian Hukum di Kantor Pertanahan

Pagi itu, suasana di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah sedikit berbeda dari biasanya. Sekelompok warga Mawun, yang didominasi oleh para petani dan kepala keluarga, berkumpul dengan membawa spanduk dan tuntutan yang jelas: segera terbitkan sertipikat tanah mereka. Mereka datang bukan tanpa dasar. Sebagaimana dijelaskan oleh perwakilan warga dan tim kuasa hukum, para pemohon telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pemberian hak dari BPN. SK ini merupakan bukti formal bahwa permohonan mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan oleh undang-undang. Lebih lanjut, seluruh kewajiban finansial yang melekat pada proses pendaftaran tanah, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), telah dilunasi. Pembayaran PNBP adalah pungutan atas pelayanan pendaftaran tanah yang menjadi hak negara, sementara BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang keduanya merupakan prasyarat mutlak dalam penerbitan sertipikat. Dengan telah dipenuhinya kedua kewajiban ini, warga merasa bahwa hak mereka untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah seharusnya sudah terpenuhi tanpa hambatan.

Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor dan jajaran Kasi Kantor Pertanahan Lombok Tengah, perwakilan warga menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka. Mereka mengungkapkan frustrasi atas lambannya proses yang telah berjalan berlarut-larut, padahal bagi mereka, kepemilikan tanah adalah jaminan hidup dan masa depan. Ketidakpastian ini berdampak langsung pada kemampuan mereka untuk memanfaatkan tanah secara optimal, baik untuk pertanian maupun sebagai jaminan untuk akses permodalan. Protes ini mencerminkan kegelisahan kolektif masyarakat yang merasa hak-hak mereka diabaikan oleh birokrasi, meskipun telah menempuh jalur yang benar sesuai prosedur yang berlaku.

Sorotan dari Tim Kuasa Hukum: Profesionalisme dan Transparansi BPN Dipertanyakan

Tim kuasa hukum warga dari Kantor Advokat Irvan Hadi & Partners, yang diwakili oleh Irvan Hadi dan Zulkifli, menegaskan bahwa penundaan penerbitan sertipikat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Irvan Hadi dengan tegas menyatakan, "Masyarakat sudah membayar BPHTB. Secara aturan, proses seharusnya dilanjutkan hingga penerbitan sertipikat. Tidak ada alasan untuk menunda." Pernyataan ini merujuk pada prinsip dasar hukum pertanahan di Indonesia, di mana pembayaran BPHTB menandakan bahwa transaksi atau perolehan hak atas tanah telah sah secara perpajakan dan siap untuk proses pendaftaran atau balik nama.

Irvan Hadi juga menyoroti lambannya tindak lanjut permohonan ini sebagai cerminan belum optimalnya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Lombok Tengah. "Kami berharap BPN bekerja profesional dan transparan agar kepercayaan publik tidak tergerus," ujarnya. Transparansi dan profesionalisme BPN sangat krusial dalam menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat. Ketika proses yang sudah jelas prosedurnya mengalami hambatan tanpa penjelasan yang memadai, hal itu dapat menimbulkan dugaan-dugaan negatif dan merusak citra lembaga. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setelah BPHTB dibayarkan, proses pendaftaran tanah maupun balik nama harus segera diproses hingga tuntas. "Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepastian waktu," tegas Irvan. Kepastian waktu menjadi krusial karena setiap penundaan memiliki implikasi ekonomi dan sosial yang signifikan bagi para pemohon.

Ancaman Persepsi Keberpihakan BPN dan Batas Waktu Hukum

Zulkifli, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa objek tanah yang dimohonkan telah lama dikuasai masyarakat secara turun-temurun dan tidak lagi dalam sengketa dengan pihak lain yang sah secara hukum. "Masyarakat mengajukan permohonan karena lahan tersebut telah mereka kuasai lama dan tidak ada keberatan dari pihak mana pun," ujarnya, memperkuat posisi warga yang merasa berhak penuh atas tanah tersebut.

Zulkifli juga secara spesifik mengingatkan agar BPN tetap bersikap netral dan tidak menimbulkan persepsi berpihak pada pihak tertentu, terutama terkait adanya dugaan klaim dari sebuah perusahaan. Ia menjelaskan bahwa BPN Lombok Tengah sebelumnya telah memberikan tenggat waktu 90 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya bagi pihak lain, termasuk perusahaan yang merasa keberatan, untuk menempuh upaya hukum. "Jangan sampai muncul kesan BPN berpihak, apalagi jika disebut masih ada persoalan dengan perusahaan, sementara perusahaan atau pihak yang merasa keberatan sendiri oleh pihak BPN Lombok Tengah telah diberikan tenggat waktu 90 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya bagi pihak lain menempuh upaya hukum dan itu sudah terlewati," tegasnya.

Pemberian tenggat waktu 90 hari ini merupakan mekanisme standar dalam penyelesaian sengketa pertanahan, di mana pihak yang merasa keberatan diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada upaya hukum yang ditempuh, secara hukum klaim keberatan tersebut dianggap gugur atau tidak memiliki kekuatan hukum untuk menunda proses penerbitan sertipikat. Oleh karena itu, menurut Zulkifli, dengan telah lewatnya waktu yang sudah diberikan dan tidak adanya upaya hukum dari pihak yang merasa keberatan, maka tidak ada alasan BPN untuk tidak menerbitkan sertipikat para pemohon. Penundaan tanpa dasar yang jelas setelah batas waktu ini terlampaui justru dapat menimbulkan kesan BPN tidak profesional atau bahkan berpihak pada kepentingan pihak tertentu.

Respon Kantor Pertanahan: Klaim Keperdataan sebagai Kendala

Menanggapi tuntutan warga dan sorotan tim kuasa hukum, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Supriyadi, memberikan alasan adanya kendala dalam menerbitkan sertipikat yang dimohonkan warga tersebut. Menurutnya, masih adanya klaim keperdataan oleh pihak lain sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam menindaklanjuti SK pemberian hak yang telah dikeluarkan. "Ini sudah menjadi tugas kami di Kantor Pertanahan. Akan kita selesaikan. Tapi kita harus berhati-hati dalam hal ini karena masih ada masalah keperdataan dengan pihak lain," terang Supriyadi.

Pernyataan Supriyadi ini mengindikasikan bahwa BPN berada dalam posisi yang dilematis, di satu sisi harus memenuhi hak warga yang telah melengkapi persyaratan, di sisi lain merasa terikat oleh adanya klaim dari pihak lain, meskipun klaim tersebut belum berujung pada proses hukum formal di pengadilan. Kehati-hatian yang dimaksud BPN seringkali merujuk pada upaya menghindari potensi gugatan hukum di kemudian hari jika sertipikat diterbitkan tanpa penyelesaian tuntas atas klaim yang ada. Namun, dari sudut pandang warga dan kuasa hukum, kehati-hatian ini tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat yang telah memenuhi seluruh kewajiban prosedural dan finansial.

Latar Belakang Konflik Agraria di Mawun: Akar Sejarah dan Dinamika Pembangunan

Konflik agraria di Dusun Mawun, seperti banyak kasus serupa di Indonesia, memiliki akar yang dalam, seringkali melibatkan sejarah penguasaan tanah secara turun-temurun yang berbenturan dengan klaim modern, baik oleh individu, perusahaan, maupun pemerintah. Dusun Mawun sendiri, yang berada di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, adalah bagian dari wilayah Kabupaten Lombok Tengah yang kini menjadi pusat perhatian pembangunan pariwisata super prioritas Mandalika. Keberadaan proyek-proyek strategis nasional di wilayah ini telah memicu peningkatan nilai tanah secara drastis, yang pada gilirannya seringkali memperuncing sengketa kepemilikan.

Penguasaan tanah secara turun-temurun oleh masyarakat Mawun berarti bahwa tanah tersebut telah diolah dan dimanfaatkan oleh keluarga mereka selama beberapa generasi, seringkali tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan formal seperti sertipikat di awal masa penguasaan. Seiring waktu, dan dengan adanya program-program legalisasi aset tanah dari pemerintah, masyarakat berupaya untuk melegitimasi penguasaan mereka melalui sertipikasi. Namun, proses ini seringkali terhambat oleh munculnya klaim dari pihak ketiga, seperti perusahaan yang mungkin memiliki izin konsesi atau hak guna usaha (HGU) di masa lalu, atau individu yang mengklaim kepemilikan berdasarkan surat-surat lama yang diragukan keabsahannya. Dalam kasus Mawun, dugaan klaim dari sebuah perusahaan menjadi titik krusial yang menahan proses sertifikasi, meskipun batas waktu untuk menempuh jalur hukum telah terlewati.

Regulasi Pertanahan dan Proses Sertifikasi: Sebuah Tinjauan

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menjadi landasan utama hukum pertanahan di Indonesia, yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur secara rinci prosedur dan tahapan sertifikasi tanah. Proses ini umumnya meliputi pengajuan permohonan, pengukuran bidang tanah, penelitian data yuridis (seperti bukti kepemilikan dan riwayat tanah), pengumuman data fisik dan data yuridis (untuk memberi kesempatan kepada pihak lain mengajukan keberatan), penerbitan SK pemberian hak, pembayaran PNBP dan BPHTB, hingga akhirnya penerbitan sertipikat.

Mekanisme pengumuman data fisik dan data yuridis, serta pemberian tenggat waktu 90 hari bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, adalah bagian integral dari upaya BPN untuk memastikan prinsip contradictoir delimitatie atau prinsip kehati-hatian dalam menentukan batas dan hak atas tanah. Namun, jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang keberatan, maka secara hukum BPN seharusnya dapat melanjutkan proses penerbitan sertipikat tanpa hambatan. Penundaan setelah melewati tahapan ini dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi BPN dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dampak Buruk Ketidakpastian Agraria: Perekonomian dan Kepercayaan Publik

Ketidakpastian kepemilikan tanah memiliki dampak yang luas dan merugikan, baik bagi individu maupun bagi pembangunan daerah secara keseluruhan. Bagi masyarakat Dusun Mawun, penundaan penerbitan sertipikat berarti mereka tidak dapat memanfaatkan tanah mereka secara optimal sebagai aset produktif. Tanah yang tidak bersertifikat sulit dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, sehingga menghambat akses mereka terhadap modal untuk mengembangkan usaha pertanian atau usaha lainnya. Hal ini secara langsung memengaruhi kesejahteraan ekonomi keluarga dan menghambat upaya pengentasan kemiskinan di pedesaan.

Selain dampak ekonomi, ketidakpastian hukum agraria juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya BPN. Jika sebuah lembaga yang seharusnya menjamin kepastian hukum justru menjadi sumber ketidakpastian, hal itu dapat menimbulkan apatisme dan resistensi di kalangan masyarakat. Di wilayah seperti Lombok Tengah yang tengah gencar membangun sektor pariwisata, kepastian hukum atas tanah adalah prasyarat mutlak untuk menarik investasi dan memastikan keberlanjutan pembangunan. Konflik agraria yang berlarut-larut dapat menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif dan memperlambat laju pembangunan.

Kasus Mawun bukanlah satu-satunya di Indonesia. Banyak daerah lain menghadapi tantangan serupa dalam program reforma agraria, di mana penguasaan tanah secara turun-temurun berbenturan dengan klaim-klaim formal yang kompleks. Penyelesaian konflik agraria yang adil dan transparan adalah kunci untuk mewujudkan keadilan sosial dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Diperlukan koordinasi yang lebih baik antar lembaga pemerintah, penegakan hukum yang tegas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang partisipatif dan berpihak pada masyarakat.

Menanti Resolusi: Harapan akan Keadilan dan Layanan Publik yang Optimal

Situasi di Dusun Mawun menyoroti urgensi bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan koridor hukum. Penjelasan BPN mengenai "klaim keperdataan" memerlukan klarifikasi lebih lanjut: apakah klaim tersebut telah diproses secara hukum di pengadilan? Jika belum, dan batas waktu yang diberikan untuk menempuh jalur hukum telah terlewati, maka BPN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menerbitkan sertipikat bagi warga yang telah memenuhi semua persyaratan.

Masyarakat Mawun dan tim kuasa hukum mereka berharap agar BPN dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi mengenai status "klaim keperdataan" dan langkah-langkah yang akan diambil BPN untuk menyelesaikannya sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik. Mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan, jika memungkinkan, atau bahkan intervensi dari pihak yang lebih tinggi jika diperlukan, mungkin menjadi langkah penting untuk memecah kebuntuan. Pada akhirnya, keadilan pertanahan adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara, dan dalam kasus Mawun, warga hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka setelah melalui seluruh prosedur yang ditetapkan. Mereka menanti resolusi yang cepat dan adil agar dapat hidup tenang dengan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai selama beberapa generasi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *