Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21). Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mataram, terungkap bahwa pelaku utama merupakan seorang remaja pria berinisial HK yang baru menginjak usia 17 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik secara luas karena tidak hanya melibatkan hilangnya nyawa seorang mahasiswi berprestasi, tetapi juga mengungkap tabir serangkaian aksi kekerasan jalanan yang dilakukan oleh pelaku yang sama di wilayah hukum Kota Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, menjelaskan bahwa penangkapan HK merupakan hasil dari kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu terakhir. Nadya, yang merupakan warga asli Kabupaten Sumbawa Barat, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya dalam kondisi yang memprihatinkan. Hasil autopsi awal menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik yang signifikan pada tubuh korban, yang kemudian dikonfirmasi sebagai penyebab utama kematian. Selain kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah aset berharga, termasuk dua unit telepon genggam (smartphone) dan satu unit sepeda motor yang biasa digunakannya untuk mobilitas kuliah.

Penelusuran Barang Bukti dan Penangkapan Pelaku

Titik terang dalam penyelidikan ini muncul ketika pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan sepeda motor milik korban. Kombes Pol Hendro Purwoko memaparkan bahwa pelaku sempat terlihat menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut di beberapa titik di Kota Mataram. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil memetakan profil terduga pelaku yang mengarah kuat pada HK.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran aset milik korban yang hilang. Kami melakukan investigasi mendalam terhadap alur perpindahan barang bukti, khususnya sepeda motor. Setelah identitas pelaku teridentifikasi, tim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya HK berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti," ujar Kombes Pol Hendro Purwoko di hadapan awak media pada Jumat (31/7).

Penangkapan HK membuka kotak pandora mengenai motif dan cara pelaku melakukan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa HK tidak mengenal korban secara pribadi. Aksi tersebut murni didasari oleh niat untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang secara tragis berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Kronologi Lengkap Peristiwa Pembunuhan di Kamar Kos

Peristiwa memilukan ini bermula ketika HK melakukan pengintaian di sekitar area pemukiman kos-kosan mahasiswa di Mataram. Dengan modus berkeliling dan mencoba akses pintu kamar yang tidak terkunci, pelaku mencari kesempatan di tengah keheningan malam. Pada saat kejadian, HK menemukan pintu bagian belakang kamar kos korban tidak dalam posisi terkunci rapat.

Melihat celah tersebut, pelaku masuk ke dalam kamar dengan niat awal untuk menggasak barang berharga, terutama telepon genggam milik korban yang saat itu sedang tergeletak di dekat posisi tidur korban. Namun, rencana pencurian yang semula berjalan sunyi berubah menjadi mencekam ketika Nadya tiba-tiba terbangun dari tidurnya. Menyadari ada orang asing di dalam kamarnya, korban secara spontan berteriak meminta tolong.

Teriakan korban membuat HK panik. Dalam kondisi terdesak dan takut aksinya diketahui oleh penghuni kos lainnya, pelaku kemudian menyerang korban secara membabi buta. HK membekap wajah korban menggunakan bantal dengan tekanan yang sangat kuat untuk meredam suara teriakan tersebut. Tekanan yang berlangsung selama beberapa menit itu menyebabkan korban mengalami gagal napas hingga akhirnya tidak berdaya dan meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku segera menguras barang berharga korban, termasuk kunci motor, dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Keterlibatan Pelaku dalam Aksi Kriminalitas Lain

Penyelidikan polisi tidak berhenti pada kasus pembunuhan Nadya. Melalui pengembangan penyidikan dan pencocokan data kriminalitas di wilayah Kota Mataram, terungkap fakta mengejutkan bahwa HK juga terlibat dalam aksi kekerasan lainnya. Salah satu yang paling menonjol adalah kasus penikaman yang terjadi di Jalan Majapahit pada tanggal 19 Juli 2026.

Dalam insiden di Jalan Majapahit tersebut, korban yang diketahui bernama Haekal Apriyan (17) mengalami luka tusuk serius di bagian dada. Berdasarkan keterangan polisi, motif penyerangan tersebut dipicu oleh hal yang sangat sepele. Pelaku merasa tersinggung dan emosi karena merasa diperhatikan atau dipelototi oleh korban saat berpapasan di jalan. Tanpa pikir panjang, HK yang saat itu membawa senjata tajam langsung melakukan penyerangan fisik.

"Kami menemukan adanya pola perilaku agresif dan destruktif pada pelaku. Kasus di Jalan Majapahit menunjukkan bahwa pelaku memiliki kecenderungan untuk menggunakan kekerasan ekstrem dalam merespons konflik kecil. Ini menjadi catatan serius bagi kami mengenai profil psikologis pelaku yang meskipun masih di bawah umur, namun tindakannya sangat membahayakan keamanan publik," tambah Kapolresta.

Remaja Pembunuh Nadya Terancam Hukuman 15 Tahun

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan HK dalam laporan-laporan kriminalitas lain yang belum terpecahkan di Mataram. Sejumlah barang bukti pendukung, seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dompet berisi identitas, serta senjata tajam yang digunakan dalam aksi penikaman, telah disita sebagai bagian dari berkas perkara.

Jeratan Hukum dan Perlindungan Anak di Bawah Umur

Meskipun pelaku HK masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur (17 tahun), beratnya tindak pidana yang dilakukan membuatnya harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Secara normatif, HK terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. Namun, karena statusnya yang masih di bawah umur, proses peradilan akan tetap memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polresta Mataram memastikan bahwa hak-hak tersangka sebagai anak tetap akan dipenuhi, namun penegakan hukum terhadap hilangnya nyawa seseorang tetap menjadi prioritas utama demi keadilan bagi keluarga korban.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, mengingat maraknya kasus kekerasan yang melibatkan remaja di lingkungan perkotaan. Peran aktif keluarga dianggap krusial untuk mencegah anak terjerumus ke dalam lingkaran kriminalitas jalanan.

Suasana Haru dan Tanggapan Keluarga Korban

Keberhasilan polisi menangkap pelaku membawa secercah keadilan bagi keluarga korban, meski duka mendalam tetap menyelimuti. Dalam konferensi pers tersebut, hadir ibu korban, Eni Widyawati, didampingi oleh kuasa hukum keluarga, Lalu Anton Hariawan. Suasana haru pecah saat Eni melihat barang-barang peninggalan putrinya yang kini menjadi barang bukti di meja penyidik.

Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, Eni menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polresta Mataram. "Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolresta dan seluruh tim yang telah bekerja siang malam untuk menangkap pelaku. Kehilangan Nadya adalah pukulan terberat bagi kami, namun setidaknya sekarang kami tahu siapa pelakunya dan proses hukum sedang berjalan," ucapnya lirih.

Keluarga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, meskipun disadari bahwa tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan nyawa Nadya. Kasus ini juga memicu gelombang simpati dari rekan-rekan mahasiswa di Universitas Mataram yang berharap agar keamanan di sekitar lingkungan kampus dan kos-kosan dapat ditingkatkan.

Analisis Keamanan Lingkungan dan Langkah Preventif

Tragedi yang menimpa Nadya Dwi Ramadhany menjadi alarm keras bagi masyarakat dan otoritas keamanan di Kota Mataram, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi sentra hunian mahasiswa. Mataram sebagai kota pendidikan memiliki ribuan hunian kos yang seringkali memiliki tingkat pengamanan yang minim.

Kapolresta Mataram mengimbau kepada seluruh pemilik kos dan para penghuni untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri. "Kami meminta kepada masyarakat, terutama adik-adik mahasiswa, untuk tidak pernah lengah. Pastikan pintu dan jendela selalu dalam kondisi terkunci, terutama saat malam hari atau saat akan beristirahat. Kepada pemilik kos, kami sarankan untuk memasang perangkat keamanan tambahan seperti CCTV atau lampu penerangan yang memadai di area akses masuk," tegas Kombes Pol Hendro Purwoko.

Selain itu, Polresta Mataram berencana untuk meningkatkan intensitas patroli malam di titik-titik rawan kriminalitas dan area pemukiman mahasiswa. Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kasus ini kini sedang dalam tahap pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Publik menantikan proses persidangan yang transparan agar keadilan bagi Nadya Dwi Ramadhany dapat ditegakkan seadil-adilnya. (rie)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *