Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21). Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mataram pada hari Jumat, 31 Juli, pihak kepolisian memaparkan detail penangkapan pelaku yang diketahui berinisial HK, seorang remaja pria berusia 17 tahun. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik di Nusa Tenggara Barat, mengingat status korban sebagai mahasiswa rantau dan pelaku yang masih tergolong di bawah umur namun telah melakukan serangkaian tindakan kriminal yang sangat brutal di wilayah hukum Kota Mataram. Nadya Dwi Ramadhany, korban yang merupakan warga asli Kabupaten Sumbawa Barat, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya di Mataram dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Penemuan jenazah ini segera memicu penyelidikan intensif dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban serta hilangnya sejumlah barang berharga milik mahasiswi tersebut, termasuk dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang biasa digunakannya untuk aktivitas perkuliahan. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan barang bukti yang hilang. Tim penyidik melakukan penelusuran mendalam terhadap aset milik korban yang raib setelah kejadian. Fokus utama penyelidikan diarahkan pada sepeda motor korban yang terdeteksi masih beroperasi di wilayah Mataram. Berdasarkan informasi intelijen dan pemantauan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi seorang individu yang menggunakan motor tersebut, yang tidak lain adalah HK. "Sepeda motor korban sempat digunakan oleh pelaku untuk mobilitas sehari-hari. Dari petunjuk krusial itulah identitas pelaku berhasil kami kunci hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan tanpa perlawanan berarti," ujar Kombes Pol Hendro Purwoko di hadapan awak media. Kronologi Pembunuhan dan Motif Pelaku Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka HK, terungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut didasari oleh motif ekonomi yang berujung pada kepanikan. Kejadian bermula saat HK melakukan observasi di lingkungan rumah kos yang ditempati oleh korban. Pelaku berkeliling di area tersebut dengan tujuan mencari sasaran pencurian. HK mencoba membuka beberapa pintu kamar kos secara acak hingga akhirnya ia menemukan pintu bagian belakang kamar Nadya yang tidak dalam posisi terkunci rapat. Memanfaatkan kelalaian tersebut, HK menyelinap masuk ke dalam kamar dengan niat awal untuk menggasak barang berharga, terutama telepon genggam yang tergeletak di dekat korban. Namun, aksi pencurian tersebut tidak berjalan mulus. Nadya yang saat itu sedang beristirahat tiba-tiba terbangun dan menyadari kehadiran orang asing di dalam kamarnya. Korban yang terkejut secara spontan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut memicu kepanikan luar biasa pada diri pelaku. Dalam upaya untuk membungkam teriakan korban agar tidak didengar oleh penghuni kos lainnya, HK mengambil bantal dan membekap wajah Nadya dengan tekanan yang sangat kuat. Tekanan yang berlangsung selama beberapa menit tersebut membuat korban kehilangan suplai oksigen dan akhirnya lemas hingga meninggal dunia di tempat. Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa dan tidak berdaya, pelaku dengan dingin mengambil dua buah ponsel dan kunci sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian. Tindakan ini menunjukkan eskalasi kejahatan dari pencurian biasa menjadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebuah delik hukum yang sangat berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rekam Jejak Kriminalitas dan Aksi Kekerasan Lain Hal yang lebih mengejutkan dalam pengembangan penyidikan ini adalah fakta bahwa HK bukan pertama kalinya melakukan aksi kekerasan di Kota Mataram. Polisi menemukan bukti kuat bahwa remaja berusia 17 tahun ini juga merupakan pelaku utama dalam kasus penikaman yang terjadi di Jalan Majapahit pada tanggal 19 Juli 2026. Dalam insiden di Jalan Majapahit tersebut, HK menyerang seorang remaja lain bernama Haekal Apriyan (17) menggunakan senjata tajam. Korban Haekal menderita luka tusuk yang cukup serius di bagian dada dan harus mendapatkan perawatan medis intensif. Motif di balik penikaman tersebut dinilai sangat sepele dan menunjukkan temperamen pelaku yang sangat labil serta berbahaya. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia merasa tersinggung karena merasa diperhatikan atau dipelototi oleh korban saat berpapasan di jalan. Rasa tersinggung yang tidak beralasan itu direspon HK dengan serangan fisik menggunakan senjata tajam yang memang telah dibawanya. Polresta Mataram kini tengah mendalami apakah ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang melibatkan HK, mengingat pola tindakannya yang cenderung nekat dan repetitif. "Kami melihat ada pola kecenderungan kekerasan yang konsisten pada pelaku. Kasus di Jalan Majapahit dan pembunuhan di kamar kos ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki akses terhadap senjata tajam dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan ekstrem untuk mencapai tujuannya atau merespon konflik sepele," tambah Kapolresta Mataram. Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, Polresta Mataram berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat jeratan hukum terhadap HK. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dompet berisi identitas Nadya, dua unit telepon genggam hasil curian, serta sepeda motor milik korban. Selain itu, polisi juga menyita bantal yang digunakan untuk membekap korban serta senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi penikaman sebelumnya. Atas serangkaian tindak pidana tersebut, HK dijerat dengan pasal berlapis. Primer adalah Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan pasal terkait penganiayaan berat dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mengingat usia pelaku yang masih 17 tahun, proses hukum akan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), namun pihak kepolisian menegaskan bahwa beratnya tindak kejahatan yang dilakukan akan menjadi pertimbangan utama dalam proses penuntutan di pengadilan. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa meskipun pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan rangkaian kekerasan lainnya tidak bisa ditoleransi. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka sebagai anak namun tidak mengurangi esensi keadilan bagi korban dan keluarganya. Duka Keluarga dan Respons Kuasa Hukum Suasana haru menyelimuti Mapolresta Mataram saat konferensi pers berlangsung. Ibu korban, Eni Widyawati, hadir dengan didampingi oleh kuasa hukum keluarga, Lalu Anton Hariawan. Isak tangis pecah ketika Eni melihat barang-barang milik mendiang putrinya yang kini menjadi label barang bukti kepolisian. Kehilangan anak perempuan yang sedang menempuh pendidikan tinggi di perantauan menjadi pukulan batin yang sangat dalam bagi keluarga besar di Sumbawa Barat. Dalam pernyataan singkatnya yang penuh dengan emosi, Eni Widyawati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Mataram. "Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolresta dan seluruh tim yang telah bekerja keras mengungkap siapa pelaku yang tega mengambil nyawa anak kami. Kami sangat terpukul, namun pengungkapan ini memberikan sedikit rasa tenang karena pelaku sudah tertangkap," ucapnya dengan nada lirih. Sementara itu, Lalu Anton Hariawan selaku kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Ia meminta agar penegak hukum memberikan sanksi yang seadil-adilnya dan setimpal dengan perbuatan pelaku. Menurutnya, meskipun pelaku masih di bawah umur, tindakan yang dilakukan sangat terencana dan sadis, sehingga perlu ada efek jera yang nyata agar kejadian serupa tidak menimpa mahasiswa lain di Mataram. Implikasi Sosial dan Imbauan Keamanan bagi Mahasiswa Kasus pembunuhan Nadya Dwi Ramadhany ini memberikan dampak psikologis yang cukup besar bagi komunitas mahasiswa di Kota Mataram, khususnya bagi mereka yang tinggal di rumah kos. Mataram sebagai pusat pendidikan di Nusa Tenggara Barat menampung ribuan mahasiswa rantau, yang seringkali menjadi target empuk bagi pelaku kriminal karena kurangnya sistem keamanan di lingkungan tempat tinggal sementara mereka. Menanggapi situasi ini, Kapolresta Mataram mengimbau kepada seluruh masyarakat, pemilik kos, dan para mahasiswa untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan. "Kejadian ini bermula dari pintu yang tidak terkunci. Kami sangat menyarankan agar para penghuni kos selalu memastikan pintu dan jendela dalam kondisi terkunci rapat, terutama saat malam hari atau saat sedang beristirahat. Pemilik kos juga diharapkan bisa memasang perangkat keamanan tambahan seperti CCTV atau menempatkan penjaga keamanan guna meminimalisir niat jahat pelaku kriminal," tegas Kombes Pol Hendro Purwoko. Analisis dari sisi kriminologi menunjukkan bahwa tren kejahatan jalanan dan kekerasan yang melibatkan remaja di Mataram memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, bukan hanya kepolisian. Peran orang tua, institusi pendidikan, dan lingkungan sosial sangat krusial dalam mendeteksi dini perilaku menyimpang pada remaja agar tidak berujung pada tindakan kriminalitas berat seperti yang dilakukan oleh HK. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meredam keresahan publik sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat mengganggu kondusivitas keamanan di Kota Mataram. Polresta Mataram berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan tindakan preventif lainnya guna menjamin keselamatan warga, khususnya para mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di wilayah tersebut. Kasus ini kini tengah memasuki tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram guna proses persidangan lebih lanjut. Post navigation Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Resmi Tahan Oknum Guru Ngaji Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Empat Santri di Kecamatan Pujut Geger Penemuan Kerangka Manusia di Kawasan Argapura Lombok Barat Kepolisian Lakukan Investigasi Mendalam Terkait Identitas dan Batas Wilayah Hukum