MATARAM – Rencana monumental perluasan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di kawasan Udayana, Mataram, kini berujung pada langkah konkret pengosongan kompleks perumahan dinas anggota dewan. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-KP) Provinsi NTB tengah gencar melakukan penghitungan nilai aset seluruh bangunan rumah dinas yang berdiri di atas lahan strategis tersebut. Langkah ini merupakan prasyarat mutlak sebelum aset daerah berupa puluhan unit rumah tersebut dibongkar untuk membuka jalan bagi mega proyek pembangunan kantor legislatif yang baru.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR-KP NTB, Ilham Ardiansyah, S.T., M.T., menegaskan bahwa setiap bangunan yang tercatat sebagai aset daerah wajib melalui proses penilaian aset sebelum dialihfungsikan atau dibongkar. "Semua bangunan itu memiliki nilai aset. Karena itu, ketika akan dibongkar, kami diminta melakukan penghitungan nilai asetnya," ujar Ilham Ardiansyah dalam keterangannya, kemarin. Penilaian ini penting untuk akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah dan sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran, terutama jika nantinya ada kompensasi atau pemanfaatan nilai aset tersebut.

Dasar hukum dari proses pengosongan ini merujuk pada Surat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB Nomor 900/550/BKAD/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Surat tersebut secara tegas memerintahkan seluruh penghuni untuk mengosongkan 28 unit rumah dinas yang tersebar di kompleks Udayana, paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026. Tenggat waktu yang relatif singkat ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan potensi kekhawatiran bagi para penghuni yang telah lama mendiami rumah-rumah tersebut.

Kronologi dan Dasar Pengosongan

Perintah pengosongan rumah dinas ini tidak muncul tiba-tiba, melainkan merupakan bagian integral dari rencana induk pengembangan kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi NTB, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas DPRD NTB. Lahan di kawasan Udayana yang saat ini ditempati oleh rumah dinas anggota dewan telah diidentifikasi sebagai area krusial untuk ekspansi gedung DPRD. Perubahan tata letak dan skala bangunan kantor DPRD yang baru secara signifikan memengaruhi eksistensi rumah dinas yang ada.

Sekretaris Dinas PUPRPKP NTB, Ilham Ardiansyah, menjelaskan bahwa posisi bangunan kantor DPRD yang baru direncanakan akan sedikit bergeser dari lokasi kantor lama. Pergeseran ini, meskipun terlihat minor, berpotensi besar untuk menggusur keberadaan rumah dinas yang saat ini dihuni. "Memang dalam rencana pembangunan kantor DPRD yang baru, posisi bangunannya sedikit bergeser dari kantor yang lama sehingga kawasan perumahan tersebut berpotensi terdampak penggusuran," ungkapnya.

Proyek pembangunan gedung baru DPRD NTB ini akan dilaksanakan oleh instansi vertikal di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) yang kini telah bertransformasi menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BPBPK). Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini hanya memiliki peran sebagai fasilitator, salah satunya adalah membantu dalam proses penghitungan nilai aset. "Yang akan membangun adalah balai dari Kementerian PUPR. Pemerintah Provinsi hanya diminta membantu menghitung nilai aset yang ada di lokasi tersebut," jelas Ilham.

Meskipun demikian, Ilham Ardiansyah mengaku belum memiliki informasi rinci mengenai komunikasi yang telah terjalin antara pihak pelaksana proyek dengan para penghuni rumah dinas. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, dirinya belum melihat adanya surat resmi yang diterbitkan oleh bidang terkait mengenai pemberitahuan pengosongan kepada para penghuni. "Sejauh yang saya ketahui, belum ada surat yang disampaikan kepada penghuni. Nanti saya akan berkoordinasi kembali dengan teman-teman di Bidang Cipta Karya mengenai perkembangan terbaru," ujarnya, menunjukkan adanya potensi miskoordinasi atau keterlambatan dalam penyampaian informasi krusial kepada pihak yang terdampak.

Dampak bagi Penghuni dan Pertimbangan Aset

Tenggat waktu pengosongan yang ditetapkan pada 30 Juni 2026, hanya berselang kurang dari dua minggu dari tanggal surat edaran diterbitkan, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kesiapan para penghuni. Sebagian besar penghuni rumah dinas ini telah mendiami lokasi tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga memerlukan persiapan ekstra untuk mencari dan berpindah ke tempat tinggal baru.

Secara pribadi, Ilham Ardiansyah menyadari pentingnya komunikasi yang baik dan transparan dengan para penghuni. Ia berencana untuk segera berkomunikasi dengan Kepala Dinas PUPR-KP NTB untuk membahas persoalan ini lebih lanjut dan mencari solusi terbaik. "Menurut saya secara pribadi memang harus ada komunikasi yang baik dengan penghuni. Saya akan mencoba berkomunikasi dengan pak kadis terkait persoalan ini," tuturnya, menunjukkan kepedulian terhadap aspek kemanusiaan dalam proses relokasi ini.

Jelang Pembongkaran, Pemprov Hitung Nilai Aset Rumah Dinas Dewan

Pihak balai pelaksana proyek dari Kementerian PUPR diketahui berencana memulai tahap konstruksi pembangunan pada tahun mendatang. Hal ini berarti lahan kompleks perumahan dinas tersebut harus sudah dalam kondisi bersih dan siap digunakan paling lambat pada akhir tahun ini. Namun, informasi mengenai surat edaran pengosongan yang mengharuskan para penghuni angkat kaki paling lambat 30 Juni 2026 masih belum sepenuhnya dipahami secara detail oleh Ilham Ardiansyah. Ia berjanji akan segera mencari informasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan BKAD untuk mengklarifikasi isi dan ketentuan pasti dari surat tersebut.

Salah satu aspek krusial yang masih menjadi tanda tanya besar adalah kemungkinan adanya ganti rugi atau skema kompensasi bagi para penghuni yang selama ini menyewa rumah dinas tersebut. Ilham Ardiansyah mengaku belum memiliki informasi yang memadai mengenai hal ini. "Sampai saat ini saya belum mengetahui secara rinci apakah ada skema kompensasi atau tidak," katanya. Ia juga belum dapat memberikan kepastian mengenai kemungkinan perpanjangan waktu bagi penghuni untuk melakukan persiapan dan pemindahan barang sebelum batas waktu pengosongan yang ketat tersebut. Konsultasi dengan Bidang Aset BKAD akan menjadi langkah selanjutnya untuk mengetahui apakah ada kebijakan khusus terkait tenggat waktu tersebut.

Dalam konteks pembongkaran, Ilham Ardiansyah menjelaskan bahwa proses tersebut biasanya akan melalui mekanisme lelang. Pemenang lelang tersebut nantinya akan bertanggung jawab penuh atas pembongkaran hingga pembersihan lahan hingga benar-benar bersih. "Ketika proses pembongkaran dilakukan, seluruh material sudah dilelang. Pembersihan lahan hingga benar-benar bersih juga menjadi tanggung jawab dari rekanan pemenang lelang," jelasnya. Pemerintah pusat, melalui BPBPK, mensyaratkan lahan dalam kondisi bersih total sebelum pembangunan gedung baru dapat dimulai. Awalnya, Dinas PUPRPKP NTB sempat mempertimbangkan penganggaran untuk pembersihan lahan, namun ternyata pekerjaan tersebut sudah menjadi bagian dari kewajiban pemenang lelang. Kendati demikian, Ilham mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemenang lelang untuk proyek pembongkaran ini.

Perspektif Sekretaris DPRD NTB

Menanggapi rencana ini, Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra, membenarkan adanya informasi mengenai rencana perluasan gedung DPRD NTB yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat dan Dinas PUPRPKP NTB. "Kita diinfokan bahwa pembangunan gedung (DPRD NTB) itu akan sampai belakang dari PU (PUPRPKP NTB), dari kementerian juga," ungkapnya. Informasi ini mengkonfirmasi bahwa lahan yang saat ini ditempati rumah dinas anggota dewan memang akan difungsikan untuk mendukung perluasan fasilitas legislatif.

Hendra Saputra menekankan bahwa pihak sekretariat DPRD NTB hanya menerima informasi mengenai rencana pembangunan tersebut. Mengenai detail koordinasi, ia menyatakan bahwa mereka hanya diinformasikan bahwa pembangunan gedung akan meluas hingga ke belakang area kantor PUPR, melibatkan dukungan dari kementerian. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa koordinasi langsung dengan penghuni rumah dinas mungkin lebih banyak ditangani oleh instansi pelaksana proyek atau BKAD, sementara sekretariat DPRD lebih pada penerimaan informasi dan koordinasi internal terkait fasilitas dewan.

Implikasi dan Tantangan ke Depan

Rencana perluasan gedung DPRD NTB ini merupakan bagian dari upaya modernisasi dan peningkatan kapasitas infrastruktur pemerintahan daerah. Kebutuhan akan ruang kerja yang lebih memadai, fasilitas rapat yang representatif, serta area pendukung lainnya menjadi urgensi seiring dengan peningkatan fungsi dan peran DPRD dalam pembangunan daerah. Namun, di balik rencana ambisius ini, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi secara bijaksana.

Pertama, aspek komunikasi dan sosialisasi kepada penghuni rumah dinas menjadi kunci utama untuk meminimalkan potensi gejolak sosial. Keterlambatan atau minimnya informasi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan protes. Kedua, penyelesaian hak-hak penghuni, terutama terkait ganti rugi atau bantuan relokasi, harus menjadi prioritas. Tanpa kejelasan mengenai hal ini, proses pengosongan dapat menjadi sumber konflik berkepanjangan. Ketiga, efisiensi proses lelang pembongkaran dan pembersihan lahan sangat krusial untuk memastikan proyek pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal. Keterlambatan dalam tahap awal ini dapat berdampak pada keseluruhan lini masa proyek.

Terakhir, penetapan status aset pasca-pembangunan gedung baru juga perlu diperjelas. Menurut Ilham Ardiansyah, aset yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan BKAD kemungkinan besar masih akan berada di bawahnya untuk sementara waktu. "Sementara kemungkinan masih berada di bawah BKAD. Selanjutnya akan ditentukan kembali aset tersebut akan dicatat dan dikelola oleh instansi mana," ujarnya. Keputusan ini akan memengaruhi bagaimana aset daerah tersebut akan dimanfaatkan dan dikelola di masa mendatang.

Proyek perluasan gedung DPRD NTB ini menjadi cerminan dari dinamika pembangunan infrastruktur publik yang selalu melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat secara langsung. Keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari kemegahan bangunannya, tetapi juga dari bagaimana prosesnya dikelola secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *