Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan kalangan generasi muda di wilayah hukum Kota Mataram. Dalam sebuah operasi penyergapan yang dilakukan pada Rabu malam, 2 September, petugas berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kedua terduga pelaku yang diamankan diketahui berasal dari Kabupaten Bima. Mereka adalah seorang perempuan berinisial W, berusia 19 tahun, yang tercatat masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi. W berasal dari Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Bersamanya, turut diamankan seorang pria berinisial D, berusia 23 tahun, warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang merupakan kekasih dari W. Penangkapan ini menambah panjang daftar keterlibatan oknum mahasiswa dalam pusaran peredaran gelap narkotika di ibu kota provinsi tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan di Lokasi Kejadian

Operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di Lingkungan Banjar Intaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan pada Rabu malam.

Saat petugas memasuki lokasi, kedua terduga pelaku berada di dalam kamar kos tersebut. Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh saksi umum dari lingkungan setempat guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam kamar.

Berdasarkan hasil penggeledahan badan dan lingkungan kamar, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 7,74 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam beberapa kemasan berbeda. Sebagian sabu ditemukan di dalam sebuah wadah berwarna hitam yang sengaja disimpan di saku celana pendek milik salah satu pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan poketan sabu lainnya yang disembunyikan di dalam gulungan tisu untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan.

"Kami mengamankan keduanya berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kos tersebut. Berat bruto sabu yang kami sita adalah 7,74 gram, sebuah jumlah yang cukup signifikan untuk kategori penguasaan narkotika di tingkat pengecer atau pengguna aktif," ujar AKP Remanto dalam keterangan resminya pada Kamis, 3 September.

Penyitaan Barang Bukti dan Indikasi Peredaran Luas

Selain mengamankan narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polresta Mataram juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku tidak hanya sekadar pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas distribusi atau transaksi. Barang bukti yang turut diamankan antara lain adalah satu unit timbangan elektrik digital, satu bendel klip plastik bening yang biasanya digunakan untuk memecah sabu ke dalam paket-paket kecil, serta satu buah pipet plastik yang telah dimodifikasi.

Petugas juga menyita lima unit telepon seluler (handphone) dari berbagai merek yang diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun calon pembeli. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200.000 ikut disita sebagai barang bukti yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika. Keberadaan timbangan elektrik dan plastik klip menjadi indikator kuat bagi penyidik bahwa aktivitas di kos-kosan tersebut mengarah pada praktik jual beli narkoba.

Saat ini, W dan D telah dibawa ke Markas Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami keterangan dari kedua pelaku guna memetakan jaringan yang menyuplai barang haram tersebut kepada mereka. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan pada sumber utama sabu tersebut, mengingat jumlahnya yang melebihi 5 gram, yang secara hukum masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Pengembangan Kasus dan Kaitan dengan Jaringan Narkotika Bima

AKP Remanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan W dan D saja. Satresnarkoba Polresta Mataram saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul barang bukti tersebut. Ada indikasi bahwa sabu tersebut dipasok oleh jaringan yang memiliki keterkaitan dengan wilayah asal kedua pelaku, yakni Kabupaten Bima.

"Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang secara pasti. Penyidik juga mendalami sejauh mana keterlibatan keduanya dengan jaringan narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bima. Apakah barang ini dibawa langsung dari Bima atau dikirim melalui jasa kurir ke Mataram, itu yang sedang kami selidiki," tambah Remanto.

Sepasang Kekasih Asal Bima Ditangkap di Kos-kosan Pagutan Timur, Sabu 7,74 Gram Disita

Keterlibatan seorang mahasiswi dalam kasus ini menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian. Fenomena mahasiswa yang terjerumus dalam jaringan narkoba di kota-kota besar seperti Mataram sering kali dipicu oleh faktor ekonomi, pergaulan bebas, hingga tekanan gaya hidup. Polisi mengimbau kepada para pemilik kos-kosan untuk lebih selektif dalam menerima penghuni dan rutin memantau aktivitas di lingkungan mereka guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Ancaman Hukuman dan Landasan Hukum

Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini terancam hukuman penjara yang sangat berat. Penyidik menjerat W dan D dengan pasal berlapis. Pasal utama yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Berdasarkan UU tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal yang mencapai miliaran rupiah. Selain UU Narkotika, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai bagian dari sinkronisasi regulasi hukum terbaru di Indonesia.

Analisis Fakta: Tren Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa

Kasus penangkapan mahasiswi berinisial W ini menjadi cermin dari tantangan besar yang dihadapi oleh aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kota Mataram, sebagai pusat pendidikan dan ekonomi di NTB, menjadi titik kumpul mahasiswa dari berbagai daerah, termasuk dari Pulau Sumbawa seperti Bima dan Dompu. Kerentanan mahasiswa terhadap penyalahgunaan narkoba sering kali bermula dari lingkungan tempat tinggal seperti kos-kosan yang minim pengawasan.

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menunjukkan bahwa tren peredaran narkoba terus merambah ke berbagai lini, tidak terkecuali institusi pendidikan. Penggunaan kos-kosan sebagai lokasi transaksi atau gudang penyimpanan kecil (safe house) merupakan modus lama yang masih sering ditemukan. Hal ini dikarenakan sifat hunian kos yang lebih privat dibandingkan rumah tinggal biasa, sehingga pelaku merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas ilegalnya.

Dalam perspektif kriminologi, keterlibatan pasangan kekasih (partner-in-crime) dalam peredaran narkoba juga sering ditemukan untuk membagi peran. Salah satu pihak biasanya berperan sebagai pemegang barang (stok), sementara pihak lain berperan mencari pembeli atau menyediakan tempat. Dalam kasus W dan D, polisi masih memilah peran masing-masing melalui pemeriksaan digital forensik terhadap lima telepon seluler yang disita.

Langkah Preventif dan Reaksi Masyarakat

Tokoh masyarakat di Kelurahan Pagutan Timur memberikan apresiasi atas langkah cepat Satresnarkoba Polresta Mataram. Menurut warga sekitar, peredaran narkoba di lingkungan perkotaan sudah sangat mengkhawatirkan dan merusak citra lingkungan yang selama ini dikenal religius dan tenang. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku lain yang mungkin masih beroperasi di wilayah tersebut.

Pemerintah Kota Mataram melalui program-program penguatan kelurahan juga terus mendorong peran aktif Ketua RT dan RW untuk melakukan pendataan ulang terhadap penghuni kos. Pola "tamu wajib lapor" dan pengawasan lingkungan secara swadaya menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak pengedar narkoba.

Di sisi lain, pihak kampus tempat mahasiswi W menuntut ilmu kemungkinan besar akan mengambil tindakan tegas jika yang bersangkutan terbukti bersalah di pengadilan. Sesuai dengan pakta integritas mahasiswa di hampir seluruh perguruan tinggi di Indonesia, keterlibatan dalam tindak pidana narkotika biasanya berujung pada sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat atau Drop Out (DO).

Kesimpulan Sementara

Hingga berita ini diturunkan, kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Mataram. Polisi memiliki waktu 3×24 jam (yang dapat diperpanjang) untuk menetapkan status tersangka secara resmi setelah melalui gelar perkara. Fokus utama kepolisian saat ini adalah memutus rantai pasokan sabu yang mengalir dari Bima ke Mataram, guna melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa narkoba tidak mengenal latar belakang profesi atau status sosial. Seorang mahasiswi yang seharusnya fokus pada masa depan akademisnya kini harus berhadapan dengan hukum dengan ancaman hukuman yang dapat menghancurkan masa depannya. Polresta Mataram berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Mataram yang bersih dari narkoba (Bersinar).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *