MATARAM – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) pada Tahun Anggaran 2025 mencapai angka signifikan sekitar Rp431 miliar. Fenomena ini memicu berbagai tanggapan di kalangan publik dan pemerhati kebijakan, dengan sebagian pihak menilai tingginya SILPA sebagai indikator buruknya kinerja belanja daerah dan adanya masalah serius dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa SILPA yang tinggi bukanlah semata-mata cerminan kegagalan pembangunan, melainkan lebih mencerminkan kompleksitas tata kelola administrasi keuangan yang perlu dibenahi. Konsep SILPA dan Kinerja Keuangan Daerah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, yang juga juru bicara Pemprov NTB, menjelaskan bahwa SILPA secara konseptual merupakan selisih lebih antara total pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan total belanja dan pengeluaran pembiayaan pada akhir tahun anggaran. "SILPA adalah indikator posisi fiskal suatu daerah, bukan indikator tunggal yang secara otomatis mendikte baik atau buruknya kinerja pemerintah daerah," ujar Ahsanul Khalik di Mataram, kemarin. Ia menekankan pentingnya analisis mendalam terhadap penyebab terbentuknya SILPA, bukan sekadar terpaku pada angkanya. Menurutnya, dalam konteks APBD Provinsi NTB Tahun 2025, tingginya SILPA tidak disebabkan oleh kegagalan program pembangunan atau ketidakmampuan dalam memanfaatkan anggaran. Sebaliknya, banyak kegiatan pembangunan telah berhasil diselesaikan secara fisik dan target pelaksanaannya tercapai. Permasalahan yang muncul lebih kepada keterlambatan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai tersebut hingga penutupan tahun anggaran. Kendala ini bersumber dari masalah administratif pada sejumlah perangkat daerah. "Dengan kata lain, akar persoalannya terletak pada tata kelola administrasi keuangan, bukan pada pelaksanaan pembangunan," tegas Ahsanul Khalik. Membedakan Kinerja Pembangunan, Penyerapan Anggaran, dan Administrasi Keuangan Ahsanul Khalik menggarisbawahi pentingnya membedakan antara kinerja pembangunan, kinerja penyerapan anggaran, dan kinerja administrasi keuangan. Ketiga aspek ini memang saling berkaitan, namun tidak dapat disamakan. Sebuah proyek bisa saja selesai tepat waktu, memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, dan memenuhi seluruh target fisik yang ditetapkan. Namun, pembayaran kepada pihak ketiga (penyedia jasa atau barang) belum dapat direalisasikan karena dokumen administrasi belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam situasi seperti ini, pembangunan telah terlaksana dengan baik, namun proses administrasi dan tata kelola keuangannya memerlukan perbaikan. "Oleh karena itu, menyimpulkan bahwa SILPA yang tinggi identik dengan buruknya kinerja pemerintah merupakan penyederhanaan yang kurang tepat," kata Ahsanul Khalik. Ia berpendapat bahwa penilaian terhadap keberhasilan APBD semestinya tidak hanya didasarkan pada besarnya angka penyerapan anggaran. Faktor-faktor lain seperti kualitas pelaksanaan program, manfaat nyata yang dihasilkan bagi masyarakat, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas dalam penggunaan keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan utama. Prinsip Kehati-hatian dan Kepatuhan Regulasi Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara merupakan aspek krusial yang tidak boleh diabaikan. Aparat pengelola keuangan memiliki kewajiban untuk tidak melakukan pembayaran apabila persyaratan administratif dan dokumen pendukung belum lengkap. Memaksakan pencairan dana hanya demi meningkatkan realisasi belanja dapat berujung pada konsekuensi hukum yang jauh lebih serius dibandingkan dengan menunda pembayaran hingga seluruh persyaratan terpenuhi. "Kepatuhan terhadap prosedur bukanlah bentuk kegagalan, melainkan wujud tanggung jawab dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara," jelas Ahsanul Khalik. Ia menambahkan bahwa jika logika SILPA yang tinggi identik dengan rendahnya kinerja pemerintah diterima begitu saja, maka pemerintah justru akan terdorong untuk mengejar penyerapan anggaran semata tanpa memperhatikan legalitas dan kelengkapan administrasi. Paradigma semacam ini berpotensi melahirkan praktik pembayaran yang dipaksakan demi memperbaiki statistik realisasi anggaran, padahal tindakan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran hukum dan merusak tata kelola keuangan daerah. Dalam pengelolaan keuangan publik yang baik, tujuan utamanya bukan sekadar tingginya angka serapan anggaran, melainkan memastikan bahwa setiap belanja yang dilakukan adalah sah, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ahsanul Khalik memberikan ilustrasi sederhana: "Ibarat sebuah rumah yang telah selesai dibangun dan siap ditempati, tetapi proses pelunasan kepada kontraktor tertunda karena dokumen administrasi belum lengkap. Dalam kondisi demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa rumah tersebut gagal dibangun." SILPA 2025: Keterlambatan Administrasi, Bukan Kekosongan Pembangunan Analogi rumah tersebut, menurut Ahsanul Khalik, dapat menggambarkan kondisi SILPA Pemprov NTB Tahun 2025. Sebagian besar pekerjaan telah selesai secara fisik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sementara penyelesaian administrasi keuangannya mengalami keterlambatan. Dengan demikian, SILPA sekitar Rp431 miliar tersebut pada hakikatnya bukan menunjukkan bahwa dana pembangunan menganggur atau program tidak berjalan. Sebaliknya, angka tersebut mencerminkan adanya kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai namun belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran yang sama. Kewajiban ini selanjutnya akan menjadi beban yang harus diselesaikan melalui APBD Tahun 2026, memanfaatkan ruang fiskal yang memang telah tersedia dari SILPA tersebut. Evaluasi dan Langkah Perbaikan ke Depan Meskipun demikian, kondisi tingginya SILPA ini tetap harus menjadi bahan evaluasi yang serius bagi Pemerintah Provinsi NTB. Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi keuangan mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan. Selain itu, penguatan sistem pengendalian internal, perbaikan manajemen kas, serta peningkatan disiplin dan koordinasi antarperangkat daerah dalam proses pengelolaan keuangan juga menjadi prioritas. Evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah yang dinilai kurang cermat dalam tata kelola administrasi merupakan langkah strategis yang perlu diambil guna mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses administrasi keuangan dapat berjalan lebih efisien dan efektif, selaras dengan progres pembangunan yang telah dicapai. Mengubah Paradigma Pemaknaan SILPA Pada akhirnya, yang paling krusial adalah meluruskan cara memaknai SILPA itu sendiri. Dalam kasus APBD NTB Tahun 2025, tingginya SILPA lebih mencerminkan kelemahan dalam aspek administrasi pembayaran daripada kegagalan dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, menjadikan besaran SILPA sebagai satu-satunya bukti buruknya kinerja belanja daerah tidak sepenuhnya menggambarkan realitas yang terjadi di lapangan. "Kritik yang konstruktif semestinya diarahkan pada perbaikan kualitas administrasi dan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan," tegas Ahsanul Khalik. Ia menekankan bahwa komitmen untuk menjaga kepatuhan hukum dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan harus terus dipandang sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. Dengan pemahaman yang komprehensif, SILPA dapat dilihat sebagai peluang untuk melakukan reformasi administrasi, bukan sebagai momok kegagalan pembangunan. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Melalui evaluasi berkala dan penyesuaian strategi, diharapkan setiap rupiah anggaran yang dikelola dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat NTB, seraya menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Upaya ini merupakan bagian dari ikhtiar berkelanjutan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel di NTB. Post navigation Pemerintah Provinsi NTB Matangkan Penyaluran Dana Stimulan Program Desa Berdaya, Verifikasi Proposal Capai 140 Desa Rencana Pembangunan Jalan Tol Lembar-Kayangan Rp 1,5 Triliun Terkendala Proyek Nasional Samota yang Mangkrak Sejak 2014