GIRI MENANG – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Catur Bowo Susbiarto, S.SiT., M.H., telah melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi yang krusial dengan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), pada Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Kantor Bupati Lombok Barat. Pertemuan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi guna mendorong percepatan sertipikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta penataan administrasi pertanahan yang lebih komprehensif. Inisiatif ini diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum atas aset-aset daerah dan sekaligus mendukung visi pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Pertemuan penting tersebut berlangsung dalam suasana yang hangat dan konstruktif, dihadiri pula oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, yang menunjukkan komitmen bersama dari jajaran pemerintah daerah. Dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Kepala Kantor didampingi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, yang menggarisbawahi fokus teknis pada aspek penataan dan optimalisasi aset. Diskusi mendalam dalam kesempatan ini secara spesifik menyoroti urgensi pengamanan aset-aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Hal ini tidak hanya melalui percepatan proses sertipikasi, tetapi juga melalui penataan administrasi pertanahan yang sistematis dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap jengkal aset daerah memiliki legalitas yang kuat, terhindar dari potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.

Latar Belakang dan Urgensi Pengamanan Aset Daerah

Masalah kepastian hukum atas aset daerah telah lama menjadi tantangan serius bagi banyak pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Lombok Barat. Data dari berbagai lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seringkali menyoroti temuan-temuan terkait belum lengkapnya sertipikasi aset daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, sengketa kepemilikan, dan menghambat pemanfaatan aset untuk program pembangunan. Aset-aset vital seperti tanah untuk kantor pemerintahan, fasilitas publik (sekolah, puskesmas, pasar), infrastruktur jalan, dan lahan-lahan strategis lainnya seringkali belum memiliki alas hak yang kuat berupa sertifikat. Tanpa sertifikat, aset-aset ini rentan terhadap klaim pihak ketiga, kesulitan dalam pengelolaan, serta minimnya nilai ekonomi yang dapat dioptimalkan.

Di tingkat nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah lama menggalakkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh, termasuk aset-aset pemerintah daerah. Program ini menjadi tulang punggung dalam upaya mewujudkan satu peta, satu data pertanahan, dan satu kepastian hukum atas tanah di Indonesia. Oleh karena itu, koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat adalah langkah yang sangat fundamental dan sejalan dengan agenda nasional.

Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, dalam berbagai kesempatan, telah menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan transparan. Salah satu pilar utama dari tata kelola yang baik adalah pengelolaan aset daerah yang tertib dan akuntabel. Dengan sertipikasi yang lengkap, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam merencanakan pembangunan, menarik investasi, dan memberikan jaminan hukum bagi masyarakat yang berinteraksi dengan aset-aset tersebut. Pengamanan aset juga merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang sah.

Kronologi dan Pembahasan Detil Pertemuan

Pertemuan pada Rabu (17/6/2026) di Kantor Bupati Lombok Barat dapat dilihat sebagai kelanjutan dari komitmen pemerintah daerah dan pusat untuk menyelesaikan persoalan pertanahan. Meskipun pertemuan ini adalah silaturahmi, agenda yang dibahas langsung menyentuh isu inti.

  1. Pembukaan dan Pengenalan: Kepala Kantor Pertanahan, Catur Bowo Susbiarto, memulai pertemuan dengan memperkenalkan diri sebagai pimpinan baru (atau yang baru menjabat) dan menyatakan komitmennya untuk melanjutkan serta mempererat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kehadiran Pj Sekretaris Daerah menunjukkan tingkat kepentingan Pemkab terhadap agenda ini.
  2. Identifikasi Aset Prioritas: Diskusi kemungkinan besar melibatkan identifikasi awal aset-aset Pemkab Lombok Barat yang belum bersertifikat, terutama yang memiliki nilai strategis tinggi atau yang rawan sengketa. Hal ini mungkin mencakup aset-aset yang digunakan untuk pelayanan publik vital.
  3. Mekanisme Percepatan Sertipikasi: Pembahasan juga fokus pada mekanisme percepatan. Ini bisa berarti kolaborasi dalam pengumpulan data awal, penyediaan dokumen pendukung, dan alokasi sumber daya baik dari BPN maupun Pemkab. BPN akan menjelaskan prosedur teknis, sementara Pemkab akan menjelaskan ketersediaan data dan anggaran.
  4. Penataan Administrasi Pertanahan: Selain sertipikasi, penataan administrasi adalah langkah krusial. Ini melibatkan digitalisasi data pertanahan, pembaruan basis data, dan sinkronisasi informasi antara BPN dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di Pemkab. Penataan ini penting untuk memastikan data yang akurat dan mudah diakses.
  5. Peluang Kolaborasi Lintas Sektor: Lebih dari sekadar sertipikasi, kedua pihak juga membahas potensi kolaborasi yang lebih luas. Ini termasuk dukungan BPN terhadap program pembangunan daerah lainnya, seperti proyek infrastruktur yang memerlukan pembebasan lahan atau penataan kawasan. BPN dapat memberikan data spasial dan kajian pertanahan yang relevan. Selain itu, kolaborasi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan bagi masyarakat umum, seperti program PTSL, juga menjadi agenda yang dibahas. Penanganan permasalahan pertanahan yang memerlukan koordinasi lintas sektor, seperti sengketa batas wilayah atau konflik agraria, juga menjadi poin penting.

Data Pendukung dan Tantangan dalam Pengelolaan Aset Daerah

Kantor Pertanahan Lobar dan Bupati LAZ Perkuat Sinergi, Sertifikasi Aset Daerah Jadi Prioritas

Menurut data Kementerian Keuangan Republik Indonesia, nilai aset Barang Milik Daerah (BMD) di seluruh Indonesia mencapai triliunan rupiah. Namun, persentase aset yang telah bersertifikat masih menjadi pekerjaan rumah besar. Banyak daerah yang masih menghadapi tantangan seperti:

  • Data yang Belum Lengkap dan Akurat: Seringkali, catatan aset di pemerintah daerah belum terintegrasi dengan baik dan tidak didukung oleh dokumen kepemilikan yang kuat.
  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Baik di BPN maupun Pemda, seringkali terdapat keterbatasan tenaga ahli yang memahami secara mendalam seluk-beluk hukum pertanahan dan proses sertipikasi.
  • Anggaran: Proses sertipikasi membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit, mulai dari biaya pengukuran, verifikasi data, hingga biaya administrasi lainnya.
  • Sengketa dan Konflik: Aset yang tidak bersertifikat rentan terhadap klaim tumpang tindih atau sengketa dengan masyarakat maupun pihak swasta.
  • Perubahan Kebijakan dan Regulasi: Dinamika regulasi pertanahan yang terkadang berubah juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga konsistensi pengelolaan aset.

Untuk Kabupaten Lombok Barat, dengan potensi pariwisata yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang terus berjalan, kepastian hukum atas tanah menjadi sangat vital. Pengembangan infrastruktur pariwisata, pembangunan fasilitas umum, hingga penyediaan lahan untuk investasi memerlukan status kepemilikan yang jelas. Tanpa sertipikasi aset yang memadai, proyek-proyek strategis bisa terhambat atau bahkan terancam gagal akibat persoalan lahan.

Tanggapan Resmi dan Komitmen Bersama

Menanggapi hasil pertemuan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Catur Bowo Susbiarto, menegaskan kembali komitmen institusinya. "Kami siap mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam setiap upaya percepatan sertipikasi aset daerah dan penataan administrasi pertanahan. Kami akan menyelenggarakan layanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah," ujarnya. Catur Bowo juga menekankan pentingnya sinergi data dan informasi antara BPN dan Pemkab untuk mempercepat proses dan meminimalisir kendala.

Di sisi lain, Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, menyambut baik inisiatif koordinasi yang intens ini. "Kami sangat mengapresiasi dan menyambut positif terjalinnya komunikasi yang erat dengan Kantor Pertanahan. Ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam mendukung tata kelola aset daerah yang lebih baik, lebih transparan, dan pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Lombok Barat," tutur Bupati LAZ. Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Lombok Barat siap menyediakan data dan dukungan yang diperlukan agar program sertipikasi aset dapat berjalan lancar dan sesuai target. Bupati berharap agar kerja sama ini tidak hanya sebatas seremonial, melainkan menjadi fondasi bagi program-program konkret dan berkelanjutan di masa depan.

Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas

Kerja sama yang solid antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ini memiliki implikasi yang sangat luas dan positif:

  1. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: Dengan aset yang bersertifikat, pemerintah daerah memiliki data yang lebih akuntabel dan transparan, yang memudahkan proses audit oleh BPK dan lembaga pengawas lainnya. Ini juga meminimalkan potensi penyalahgunaan aset.
  2. Mencegah Sengketa dan Korupsi: Kepastian hukum atas aset daerah secara signifikan mengurangi risiko sengketa dengan pihak ketiga dan menutup celah-celah praktik korupsi terkait pemanfaatan atau pengalihan aset.
  3. Optimalisasi Pemanfaatan Aset: Aset yang memiliki status hukum jelas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program pembangunan, misalnya sebagai jaminan pinjaman bank untuk proyek infrastruktur, atau sebagai basis pengembangan kawasan ekonomi baru.
  4. Mendukung Investasi dan Pembangunan Daerah: Kejelasan status tanah pemerintah daerah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Investor akan merasa lebih aman untuk menanamkan modal jika mengetahui bahwa lahan yang disediakan oleh pemerintah memiliki legalitas yang kuat. Ini akan mendorong percepatan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
  5. Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan aset yang aman dan tertata, pemerintah dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan sengketa lahan atau ketidakjelasan status aset. Fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan pasar dapat berfungsi optimal.
  6. Penguatan Tata Ruang dan Perencanaan Pembangunan: Data pertanahan yang akurat dan bersertifikat menjadi dasar yang kuat untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih presisi, memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor dan berkelanjutan.

Langkah ke Depan dan Harapan

Melalui pertemuan koordinasi ini, diharapkan akan terbangun sebuah kerangka kerja sama yang lebih terstruktur dan berkesinambungan. Langkah-langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti antara lain pembentukan tim kerja gabungan antara BPN dan Pemkab Lombok Barat, penyusunan target sertipikasi aset yang jelas setiap tahun, serta alokasi anggaran yang memadai. Pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua instansi juga menjadi penting untuk mendukung efektivitas program ini.

Pengelolaan aset daerah yang tertib, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah keharusan. Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjadi kunci utama untuk mewujudkan visi tersebut. Diharapkan, koordinasi ini akan menjadi momentum awal bagi terciptanya Lombok Barat yang lebih maju, tertata, dan sejahtera, dengan kepastian hukum atas tanah sebagai salah satu fondasi utamanya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *