Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng) telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menahan empat individu yang diduga kuat terlibat dalam skandal pengadaan dum truk dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021. Proyek vital yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di daerah tersebut kini menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 700 juta dari total nilai anggaran Rp 5,1 miliar. Penahanan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik rasuah yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.

Empat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah mantan Kepala DLH Lombok Tengah periode 2020-2021, Muhamad Amir Ali (MAA), yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Kemudian, mantan Kepala DLH periode 2021-2022, Supardiono (SU), yang melanjutkan estafet kepemimpinan di dinas terkait. Tersangka ketiga adalah Saprudin (SA), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah dari tahun 2020 hingga 2022. Terakhir, Abdullah (A), direktur perusahaan penyedia barang yang memenangkan tender proyek pengadaan tersebut. Keempatnya ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif pada Rabu, 3 Juni 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kronologi Penahanan dan Reaksi Publik

Suasana di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Rabu (3/6) pagi cukup tegang. Keempat tersangka tiba sekitar pukul 09.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah berjam-jam berada di ruang penyidik, sekitar pukul 16.30 Wita, mereka keluar dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan, yang sontak menarik perhatian awak media dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut para tersangka saat mereka digiring menuju mobil tahanan. Raut wajah mereka tampak tegang dan enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Mereka langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Lombok Barat, tempat mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang dan teliti yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Lombok Tengah. Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa penetapan dan penahanan keempat tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kuat dan mencukupi. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dokumen-dokumen surat, serta berbagai barang bukti fisik yang telah berhasil dikumpulkan oleh jaksa penyidik. "Perbuatan yang dilakukan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan menghambat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor lingkungan hidup," ungkap Putri Ayu Wulandari. Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Lombok Tengah.

Mengurai Modus Operandi Dugaan Korupsi: Peran Masing-Masing Tersangka

Kejari Lombok Tengah secara rinci memaparkan peran masing-masing tersangka dalam skandal korupsi pengadaan dum truk dan arm roll ini. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan terstruktur terungkap dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga serah terima barang.

Tersangka Muhamad Amir Ali (MAA) – Mantan Kepala DLH sekaligus PPK:
MAA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memegang peran sentral dalam proyek ini. Ia diduga melakukan perencanaan proyek tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berdasarkan dokumen lengkap sebagai dasar perhitungan lelang. HPS adalah estimasi biaya barang/jasa yang disusun secara profesional dan menjadi patokan kewajaran harga dalam proses pengadaan. Tanpa HPS yang akurat, potensi mark-up harga atau pengadaan barang/jasa yang tidak efisien sangat tinggi, membuka celah untuk praktik korupsi.

Lebih lanjut, MAA juga diduga memecah dokumen dari satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa klausal pemecahan kontrak yang sah. Pemecahan kontrak semacam ini seringkali dilakukan untuk menghindari proses tender yang lebih ketat atau untuk membagi proyek kepada rekanan tertentu yang sudah diatur sebelumnya. Ia juga menandatangani adendum atas dua kontrak yang tidak sah, yang kemudian mengakibatkan pekerjaan melebihi nilai maksimum yang seharusnya. Puncaknya, MAA menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta realisasi pekerjaan yang belum seratus persen rampung. Ini berarti pembayaran telah dilakukan secara penuh, padahal barang atau jasa belum sepenuhnya diterima sesuai spesifikasi, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip pembayaran berbasis kinerja.

Tersangka Supardiono (SU) – Mantan Kepala DLH (2021-2022):
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang meneruskan jabatan MAA, SU juga turut bertanggung jawab. Ia diduga menyetujui pembayaran yang tidak sesuai fakta terkait realisasi pekerjaan yang belum lengkap seratus persen kepada penyedia. Akibat dari persetujuan pembayaran yang prematur ini, surat-surat kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tidak terbit sama sekali hingga saat ini. Ketiadaan dokumen kepemilikan ini menyulitkan DLH untuk mengoperasikan kendaraan secara legal dan menunjukkan bahwa serah terima barang tidak dilakukan secara sah dan menyeluruh. Seharusnya, SU melakukan pengecekan menyeluruh terhadap realisasi pekerjaan sebelum melakukan pembayaran penuh kepada penyedia untuk memastikan semua kewajiban kontrak telah terpenuhi, termasuk kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan.

Tersangka Kasus Pengadaan Dum Truk DLH Diborgol

Tersangka Saprudin (SA) – Kabid Perencanaan DLH (2020-2022):
SA, selaku Kepala Bidang Perencanaan, diduga kuat turut serta dalam perencanaan proyek tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang, sama seperti MAA. Keterlibatannya dalam tahapan awal ini mengindikasikan adanya persekongkolan dalam merancang proyek yang tidak transparan. Selain itu, ia juga diduga menyetujui pembayaran termin satu dan termin dua yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Ini menunjukkan adanya koordinasi atau persetujuan bersama dalam melakukan pembayaran untuk pekerjaan yang belum selesai, yang berujung pada kerugian negara. Yang lebih mencurigakan, SA juga disebut memalsukan beberapa tanda tangan yang bukan kapasitasnya pada berita acara serah terima arm roll, sebuah tindakan serius yang bisa mengindikasikan upaya menutupi ketidakberesan dan memanipulasi dokumen resmi.

Tersangka Abdullah (A) – Direktur Perusahaan Penyedia:
Abdullah, selaku direktur perusahaan penyedia barang pemenang tender, juga diduga melakukan serangkaian pelanggaran. Perusahaannya diketahui tidak berkompeten dan diduga menggunakan dokumen palsu atau tidak benar sebagai peserta lelang. Sebuah praktik curang yang sering ditemukan dalam tender proyek pemerintah untuk memenangkan proyek secara tidak sah. Bahkan, tersangka A diketahui membeli kendaraan dari perusahaan yang sebelumnya adalah peserta tender yang kalah. Ini mengindikasikan adanya pengaturan atau persekongkolan sejak awal antara peserta tender untuk memanipulasi hasil lelang. Puncaknya, A meminta serah terima barang yang diketahui direalisasi padahal kegiatan belum terealisasi sepenuhnya, tanpa bukti kepemilikan yang sah kepada dinas, meskipun ia sudah menerima pembayaran penuh dari pemerintah daerah. Ini menunjukkan adanya penyerahan barang yang tidak lengkap atau tidak sesuai spesifikasi, namun pembayaran sudah dicairkan.

Latar Belakang Proyek dan Pentingnya Pengadaan Kendaraan Lingkungan Hidup

Proyek pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah tahun anggaran 2021 ini sejatinya merupakan inisiatif penting untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pengadaan ini meliputi dum truk dan arm roll untuk wilayah Kecamatan Pujut serta dum truk untuk Kecamatan Praya. Kecamatan Pujut dikenal dengan potensi pariwisatanya, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, sehingga kebutuhan akan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien sangat krusial untuk menunjang citra pariwisata daerah dan mendukung sektor ekonomi kreatif. Sementara itu, Kecamatan Praya sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi juga memiliki volume sampah yang tinggi, sehingga pengadaan armada pengangkut sampah adalah kebutuhan mendesak untuk menjaga sanitasi perkotaan.

Proyek ini dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, dengan total pagu anggaran yang mencapai Rp 5,4 miliar. Setelah melalui proses lelang, satu penyedia ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,122 miliar. Pengadaan kendaraan operasional seperti dum truk dan arm roll sangat vital bagi DLH untuk menjalankan fungsi pengumpulan, pengangkutan, dan pengelolaan sampah dari berbagai sumber, mulai dari rumah tangga, pasar, hingga fasilitas umum. Tanpa armada yang memadai dan berfungsi optimal, penanganan sampah akan terhambat, berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta mencoreng citra kebersihan daerah. Oleh karena itu, dugaan korupsi dalam proyek sepenting ini sangat disayangkan dan merugikan masyarakat secara luas. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Garis Waktu Penyelidikan dan Peran BPKP

Kasus ini mulai terendus publik dan penegak hukum pada Maret 2025, ketika Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kendaraan operasional DLH tersebut. Laporan ini menjadi titik awal bagi tim penyidik untuk melakukan pendalaman.

  • Maret 2025: Kejari Lombok Tengah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dum truk dan arm roll DLH Lombok Tengah tahun anggaran 2021. Laporan ini menandakan adanya kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
  • 7 Mei 2025: Laporan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025. Surat ini secara resmi membuka tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti awal dan menentukan apakah ada unsur pidana korupsi yang kuat.
  • 12 Juni 2025: Surat Perintah Penyelidikan lanjutan Nomor Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 diterbitkan, menandakan bahwa tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut yang lebih mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi kunci dan dokumen-dokumen proyek.
  • Periode Penyelidikan dan Penyidikan Intensif (Juni 2025 – Mei 2026): Selama periode ini, jaksa penyidik melakukan pengumpulan keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya secara komprehensif. Termasuk di dalamnya adalah permintaan audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. BPKP melakukan audit forensik terhadap seluruh transaksi dan realisasi fisik proyek.
  • Rabu, 3 Juni 2026: Hasil penyelidikan yang matang dan perhitungan kerugian negara dari BPKP menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka, yang kemudian langsung ditahan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memainkan peran krusial dalam kasus ini. Perhitungan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 700 juta dilakukan secara cermat oleh auditor BPKP berdasarkan dokumen kontrak, bukti pembayaran, laporan serah terima, serta kondisi riil kendaraan yang diserahkan. Angka kerugian ini menjadi salah satu pilar utama dalam pembuktian kasus korupsi di pengadilan, karena memberikan dasar faktual tentang dampak finansial dari tindakan pidana tersebut. Kehadiran BPKP memastikan bahwa perhitungan kerugian negara memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Implikasi Luas Terhadap Tata Kelola Pemerintahan dan Anti-Korupsi

Penetapan dan penahanan empat tersangka dalam kasus korupsi DLH Lombok Tengah ini membawa implikasi yang luas, baik bagi tata kelola pemerintahan daerah maupun bagi upaya pemberantasan korupsi secara nasional.

  • Dampak Terhadap Kepercayaan Publik: Kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan pemerintah daerah. Ketika dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat diselewengkan, rasa skeptisisme dan ketidakpuasan dapat meningkat, bahkan berujung pada apatisme. Proses hukum yang transparan dan adil, yang berujung pada vonis yang setimpal, diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan tersebut.
  • Peringatan Bagi Pejabat Lain: Penahanan para pejabat tinggi DLH ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Tengah dan daerah lain untuk senantiasa menjalankan tugas dan wewenang sesuai koridor hukum dan prinsip-prinsip integritas. Kejaksaan menunjukkan tidak ada toleransi bagi praktik korupsi, bahkan untuk proyek-proyek yang dianggap "kecil" namun berdampak besar pada pelayanan publik dan hajat hidup orang banyak. Ini adalah pesan penting tentang akuntabilitas pejabat publik.
  • Gangguan Pelayanan Lingkungan Hidup: Jika kendaraan yang diadakan tidak berfungsi optimal, tidak sesuai spesifikasi, atau bahkan bermasalah secara hukum (misalnya STNK/BPKB tidak terbit), maka operasional DLH dalam mengelola sampah akan terganggu secara signifikan. Hal ini secara langsung merugikan masyarakat yang bergantung pada layanan kebersihan, menyebabkan penumpukan sampah, dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan lingkungan yang lebih besar.
  • Perbaikan Sistem Pengadaan: Kasus ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di Lombok Tengah secara menyeluruh. Perlu adanya penguatan pengawasan internal, peningkatan integritas dalam proses tender, serta edukasi berkelanjutan mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari praktik korupsi. Pentingnya HPS yang akurat, verifikasi dokumen tender yang ketat, dan pemeriksaan fisik barang secara teliti sebelum pembayaran penuh harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *