MATARAM – Potensi ekonomi dari aset pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang seharusnya menjadi motor penggerak industrialisasi dan kesejahteraan daerah terancam terbuang sia-sia. Tiga pabrik pakan yang berlokasi di Kawasan Science Technology and Industrial Park (STIPark) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Banyumulek, Kabupaten Lombok Barat, kini teronggok tak beroperasi. Proyek yang diresmikan dengan megah pada September 2023 lalu, bersama investor asal Malaysia, PT. Taza Industri Internasional, kini menjadi sorotan tajam akibat mangkraknya aktivitas produksi.

Peresmian yang dihadiri oleh mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, kala itu digadang-gadang sebagai tonggak penting dalam mewujudkan NTB sebagai daerah yang mandiri dan sejahtera melalui penguatan sektor agribisnis. Tiga pabrik yang meliputi pabrik Feedmill, Corn Seeds, dan Corn Dryer ini dirancang untuk mendukung ketersediaan produk agroindustri berbasis jagung secara berkelanjutan, dengan target utama menghasilkan pakan ternak berkualitas serta benih jagung unggul. Namun, realitasnya, sejak diresmikan, pabrik-pabrik ini belum pernah menunjukkan aktivitas produksi yang berarti.

Kronologi Mangkraknya Tiga Pabrik Pakan

Perjalanan pembangunan dan peresmian ketiga pabrik ini menandai sebuah harapan besar bagi NTB. Namun, harapan tersebut perlahan terkikis oleh berbagai persoalan yang belum terpecahkan.

  • September 2023: Peresmian tiga pabrik pakan di kawasan STIPark BRIDA Banyumulek oleh mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersama investor asal Malaysia, PT. Taza Industri Internasional.
  • Sejak Peresmian: Ketiga pabrik tidak kunjung beroperasi. Investor mengeluhkan kondisi mesin yang tidak layak operasi dan bahkan mengajukan biaya perbaikan kepada BRIDA.
  • Periode Kontrak: Sesuai kontrak, pabrik pakan tersebut seharusnya berlangsung selama lima tahun. Namun, pembayaran sewa oleh investor Malaysia hanya dilakukan pada tahun pertama. Setelah itu, pembayaran terhenti karena pabrik tidak pernah beroperasi.
  • Awal April 2026: Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Aryadi, merespons kondisi ini dengan melayangkan surat permintaan audit menyeluruh kepada Inspektorat Provinsi NTB.
  • Pertengahan April 2026: Aryadi menyatakan bahwa pabrik "Feedmill" sejak ia menjabat memang tidak pernah beroperasi, mendorong dilakukannya audit sebagai dasar penentuan langkah strategis selanjutnya.

Penyelidikan BRIDA: Audit Menyeluruh untuk Ungkap Akar Masalah

Menyikapi kondisi yang merugikan ini, Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Aryadi, mengambil langkah tegas. Ia telah resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Provinsi NTB untuk melakukan audit menyeluruh terhadap ketiga pabrik pakan tersebut. Langkah ini diambil sebagai dasar untuk menentukan strategi selanjutnya dalam menangani aset daerah yang terbengkalai.

"Feedmill sejak saya di sana memang tidak pernah operasi. Sehingga saya minta kemarin diaudit dulu," ungkap Aryadi saat ditemui di Mataram, Rabu (15/4). Permintaan audit ini bukan tanpa alasan. BRIDA NTB berupaya mengungkap secara terang siapa pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan dalam pengelolaan pabrik tersebut. Selain itu, audit diharapkan mampu menjawab persoalan fundamental mengapa pabrik yang telah dikontrak selama tiga tahun itu tak kunjung beroperasi. "Nanti kita tunggu saja hasil auditnya Inspektorat," ujar Aryadi.

Kondisi Aset yang Meragukan dan Mekanisme Kontrak yang Dipertanyakan

Lebih lanjut, Aryadi membeberkan temuan awal yang cukup mengejutkan. Pihak investor bahkan mengajukan biaya perbaikan kepada BRIDA, mengindikasikan adanya persoalan serius pada kondisi aset sejak awal kerja sama dilakukan. "Sejak disewa itu tidak pernah beroperasi. Akhirnya saya panggil tim asetnya, saya tanya memang dari awal itu tidak layak operasi dalam proses," jelas Aryadi.

Kebingungan yang sama juga dirasakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB. Pihak BKAD mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan ini. Namun, ketika menerima informasi bahwa mesin pabrik tidak layak operasi, muncul pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pembayaran dan durasi kontrak.

Sesuai kontrak, pabrik pakan tersebut seharusnya beroperasi selama lima tahun. Namun, pembayaran oleh investor Malaysia, PT. Taza Industri Internasional, hanya dilakukan pada tahun pertama. Setelah itu, pembayaran terhenti karena pabrik tidak pernah beroperasi. Aryadi tidak merinci nilai kontrak per tahun karena bukan menjadi kewenangannya secara langsung, namun menegaskan bahwa dalam proses penetapan nilai sewa, tim appraisal aset dari BKAD menjadi pihak yang menentukan besaran kontrak saat penandatanganan dilakukan.

Tiga Pabrik Pakan Mangkrak, BRIDA Minta Inspektorat Audit

"Saya tanyalah kemarin saat rapat, kenapa ini tidak beroperasi? Saya panggil investornya, kenapa Anda tidak bayar? Saya bilang ini memang kondisi mesin rusak. Kalau Anda tahu jadi operasi, tidak pernah operasi kan? Saya bilang iya. Kenapa Anda tandatangani kontraknya kalau ini rusak? Nah ini yang perlu diteliti," tegas Aryadi, menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penandatanganan kontrak yang seharusnya didasari pada kelayakan aset.

Implikasi Kerugian Daerah dan Rekomendasi Pemutusan Kontrak

Melihat kondisi aset pemerintah provinsi yang mangkrak tanpa memberikan kontribusi nyata, potensi kerugian daerah pun tak terhindarkan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi BRIDA NTB. Oleh karena itu, BRIDA merekomendasikan agar kontrak kerja sama dengan PT. Taza Industri Internasional segera diputus. Namun, keputusan akhir mengenai pemutusan kontrak tetap berada di tangan pengelola aset, yaitu BKAD dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.

Aryadi menekankan bahwa BRIDA hanya berstatus sebagai pengguna aset, bukan pengelola. "Di BRIDA itu dikatakan pengguna aset, tapi SK pengguna aset itu tidak ada. Karena kalau namanya pengguna, OPD itu harus punya tugas dan fungsi pengelolaan pabrik. Apakah BRIDA pengelola pabrik? Tidak kan? Sehingga semua kontrak di sana," jelasnya. Ia menambahkan bahwa status pabrik seharusnya berada di bawah pengelolaan BKAD sebagai pengelola aset daerah, yang diperkuat dengan fakta bahwa kontrak sewa ditandatangani langsung oleh Sekda sebagai pengelola aset.

"Kalau kita melihat Permendagri, ada istilah pengelola dan pengguna. Pengguna itu adalah OPD. Aset yang digunakan OPD harus sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pertanyaannya, apakah pabrik itu terkait dengan fungsi BRIDA?" ujarnya dengan nada heran. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam penempatan tanggung jawab pengelolaan aset.

Lebih lanjut, potensi ekonomi dari aset tersebut hingga kini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejak didirikan, pabrik tersebut belum pernah menghasilkan pemasukan bagi daerah, sebuah fakta yang sangat disayangkan mengingat nilai investasi yang ditanamkan.

"Potensi aset ini harus diteliti berapa jumlahnya. Tapi sejak didirikan belum pernah menyumbang PAD. Kenapa tidak berhasil, kenapa rusak, kapan rusaknya, apakah masalah teknis atau lainnya, ini semua harus dilihat," tegas Aryadi.

Menanti Keputusan Gubernur dan Harapan Baru untuk Aset NTB

Aryadi menekankan pentingnya mendapatkan informasi yang detail dan akurat dari hasil audit Inspektorat. Hal ini sangat diperlukan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dapat mengambil keputusan yang tepat dan strategis terkait nasib aset berharga tersebut.

"Setahu saya, aset seperti ini harus disewakan oleh pengelola, yaitu BKAD dan Sekda. Kalau pengguna, biasanya OPD menggunakan aset sesuai tupoksinya. Sementara BRIDA, apakah tupoksinya mengelola pabrik atau untuk riset?" tutupnya, kembali menggarisbawahi perlunya kejelasan peran dan fungsi dalam pengelolaan aset daerah.

Sejatinya, kehadiran tiga pabrik ini merupakan bagian dari upaya besar mendorong industrialisasi di NTB, program strategis yang diharapkan mampu mewujudkan daerah yang mandiri dan sejahtera melalui penguatan sektor agribisnis. Target ambisius untuk menghasilkan pakan ternak berkualitas serta benih jagung unggul kini terancam pupus. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, jika tidak segera ditangani secara serius dan transparan, berisiko menjadi simbol kegagalan tata kelola aset pemerintah daerah. Publik menanti langkah konkret dari pemerintah provinsi agar aset strategis ini dapat kembali produktif dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan NTB.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *