GIRI MENANG – Duka menyelimuti Dusun Embungpas Barat, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, setelah seorang warganya, NU alias Amaq N (41), ditemukan meninggal dunia di pinggir aliran sungai di Dusun Penyeleng, Desa Eyat Mayang, Kecamatan Lembar, pada Kamis (6/8) sekitar pukul 05.30 WITA. Korban diduga kuat tewas akibat tersengat alat setrum ikan yang digunakannya saat mencari belut dan ikan pada malam hari. Peristiwa tragis ini kembali menyoroti bahaya penggunaan alat setrum ikan, baik bagi keselamatan individu maupun kelestarian lingkungan. Pihak kepolisian dari Polsek Lembar telah bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini, namun keluarga korban memutuskan untuk menolak autopsi, mengikhlaskan kejadian sebagai musibah.

Kronologi Tragis Pencarian Belut Malam Hari

Peristiwa nahas ini berawal pada Rabu (5/8) malam. Sekitar pukul 19.00 WITA, NU alias Amaq N, yang dikenal sebagai pencari ikan dan belut, berangkat dari rumahnya di Desa Sigerongan. Ia tidak sendiri, melainkan ditemani oleh seorang rekannya, dengan tujuan mencari nafkah di wilayah Kecamatan Lembar. Keduanya membawa perlengkapan lengkap, termasuk alat setrum ikan, sebuah metode yang sayangnya masih kerap digunakan oleh sebagian masyarakat karena dianggap lebih efektif dalam menangkap ikan dan belut, meskipun berisiko tinggi dan melanggar hukum.

Setibanya di wilayah Lembar, keduanya memutuskan untuk berpisah demi memaksimalkan hasil tangkapan. NU alias Amaq N memilih kawasan Dusun Penyeleng sebagai lokasi perburuannya, sementara rekannya menuju Dusun Pekemit, Desa Cendimanik. Pemisahan ini, yang mungkin terlihat praktis saat itu, ternyata menjadi titik awal dari tragedi yang tak terduga. Malam pun larut, dan aktivitas mencari ikan berlangsung dalam kegelapan, hanya diterangi oleh senter atau penerangan seadanya, menambah faktor risiko.

Menjelang tengah malam, sekitar pukul 24.00 WITA, rekan korban mulai merasa khawatir. Beberapa kali ia mencoba menghubungi NU alias Amaq N melalui telepon seluler, namun panggilannya tidak mendapat respons. Rasa cemas kian memuncak seiring waktu yang terus berjalan tanpa kabar. Dengan perasaan tidak enak, rekan korban kemudian memutuskan untuk mendatangi lokasi tempat NU alias Amaq N terakhir diketahui mencari ikan di Dusun Penyeleng. Pencarian dilakukan berulang kali dalam gelapnya malam, namun upayanya tidak membuahkan hasil. Korban belum ditemukan hingga dini hari.

Kekhawatiran itu akhirnya terjawab, namun dengan kabar yang paling buruk. Baru menjelang waktu subuh, sekitar pukul 05.30 WITA, rekan korban kembali melanjutkan pencarian. Kali ini, ia melihat sesosok tubuh tergeletak di pinggir kali sebelah barat. Saat didekati, betapa terkejutnya ia mendapati bahwa tubuh tersebut adalah NU alias Amaq N. Korban ditemukan dalam keadaan terlentang, tubuhnya sudah kaku, dan yang paling mencengangkan, tangannya masih menggenggam erat alat setrum yang digunakannya untuk mencari ikan. Pemandangan ini sontak menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat sengatan listrik dari alat tersebut.

Saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan diteruskan ke pihak kepolisian. Beberapa jam kemudian, keluarga korban tiba di lokasi untuk memastikan informasi tragis tersebut. Setelah meyakini bahwa jasad tersebut adalah anggota keluarga mereka, jenazah NU alias Amaq N kemudian dievakuasi menggunakan mobil pikap menuju rumah duka untuk persiapan pemakaman.

Tindakan Cepat Polsek Lembar dan Temuan Awal

Merespons laporan penemuan jenazah, jajaran Polsek Lembar di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Ruslan, segera bergerak cepat. Tim kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP merupakan langkah krusial dalam setiap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti fisik, mendokumentasikan kondisi lokasi, serta mencari petunjuk yang dapat menjelaskan penyebab kematian.

"Begitu menerima laporan, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan di TKP, mengumpulkan keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis guna memastikan kondisi korban," ungkap IPDA Ruslan, menjelaskan prosedur standar yang mereka terapkan. Tim penyidik juga meminta keterangan dari rekan korban yang pertama kali menemukan jenazah, serta warga sekitar yang mungkin memiliki informasi relevan.

Pemeriksaan awal terhadap jenazah juga dilakukan secara eksternal oleh tenaga medis dari Puskesmas Sigerongan. Hasil pemeriksaan luar yang dilakukan oleh petugas medis menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yang mengindikasikan tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan. Namun, temuan penting lainnya adalah adanya luka bakar pada bagian leher dan punggung korban. Luka bakar ini, berdasarkan dugaan awal, sangat kuat berkaitan dengan sengatan listrik dari alat setrum ikan yang dibawa korban.

Temuan luka bakar ini menjadi petunjuk utama dalam mengarahkan penyelidikan ke arah kematian akibat sengatan listrik. Petugas medis menjelaskan bahwa sengatan listrik tegangan tinggi dapat menyebabkan luka bakar internal maupun eksternal, mengganggu fungsi jantung, dan sistem saraf, yang berujung pada kematian. Kondisi tubuh kaku dan alat setrum yang masih tergenggam erat oleh korban semakin memperkuat dugaan ini.

Aspek Hukum dan Bahaya Penggunaan Alat Setrum Ikan

Pria Asal Lingsar Tewas di Pinggir Kali

Kasus kematian NU alias Amaq N menjadi pengingat pahit tentang bahaya laten penggunaan alat setrum ikan. Praktik ini tidak hanya mengancam keselamatan individu yang menggunakannya, tetapi juga memiliki dampak destruktif yang luas terhadap ekosistem perairan. Di Indonesia, penggunaan alat setrum ikan dilarang keras oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, secara tegas melarang penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau alat atau cara lain yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk denda dan pidana penjara.

Dampak lingkungan dari setrum ikan sangat merusak. Arus listrik yang dialirkan ke air tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga mematikan ikan-ikan kecil, larva, telur ikan, bahkan biota air lainnya yang tidak menjadi target. Hal ini mengganggu rantai makanan, merusak habitat alami, dan dapat menyebabkan kepunahan spesies ikan tertentu di suatu perairan. Akibatnya, keberlanjutan sumber daya ikan terancam, dan ekosistem sungai atau danau menjadi tidak seimbang. Bagi masyarakat yang bergantung pada perikanan, praktik ini pada akhirnya akan merugikan mereka sendiri dalam jangka panjang karena menipisnya populasi ikan.

Selain ancaman terhadap lingkungan, bahaya langsung bagi pengguna alat setrum ikan adalah risiko sengatan listrik yang fatal. Alat-alat setrum yang digunakan seringkali merupakan rakitan sendiri dengan standar keamanan yang rendah atau bahkan tidak ada sama sekali. Penggunaan di lingkungan basah seperti sungai atau danau, ditambah dengan kondisi tubuh yang seringkali berkeringat atau kontak langsung dengan air, sangat meningkatkan risiko korsleting dan sengatan listrik. Banyak kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di mana para pencari ikan tewas tersengat alat mereka sendiri. Kasus NU alias Amaq N menambah daftar panjang korban akibat praktik berbahaya ini.

Pentingnya Autopsi dan Keputusan Keluarga Korban

Dalam penanganan kasus kematian yang tidak wajar, autopsi medis adalah prosedur standar yang sangat penting untuk menentukan penyebab pasti kematian secara ilmiah dan medis. Autopsi dapat memberikan detail tentang cedera internal, kondisi organ, dan keberadaan zat-zat asing yang mungkin tidak terdeteksi melalui pemeriksaan luar. Informasi dari autopsi sangat krusial bagi penyidik dalam menyusun berita acara dan menguatkan kesimpulan penyebab kematian, terutama jika ada dugaan tindak pidana.

Kapolsek Lembar, IPDA Ruslan, menjelaskan bahwa penyidik telah menyampaikan prosedur ini kepada pihak keluarga korban. "Kami telah memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai pentingnya autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian," ujarnya. Penjelasan ini mencakup manfaat autopsi untuk kepastian hukum dan ilmiah.

Namun, dalam kasus ini, pihak keluarga korban memiliki hak untuk menolak autopsi. Setelah berdiskusi dan mempertimbangkan, keluarga NU alias Amaq N menyatakan telah mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah. Mereka secara resmi menolak dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan penolakan. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat oleh keluarga sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara. Keputusan keluarga ini harus dihormati oleh pihak kepolisian, meskipun mungkin membatasi kemampuan untuk mendapatkan detail medis yang paling komprehensif. Dalam budaya masyarakat Indonesia, seringkali ada kecenderungan untuk menerima musibah sebagai takdir dan menghindari prosedur medis yang dirasa dapat "mengganggu" jenazah, terutama jika penyebab kematian sudah cukup jelas dari bukti-bukti awal.

Meskipun autopsi ditolak, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti lain yang ada, termasuk hasil visum et repertum dari pemeriksaan luar, keterangan saksi, dan kondisi alat setrum yang ditemukan di TKP. Semua bukti ini akan dikompilasi untuk menyimpulkan penyebab kematian berdasarkan fakta-fakta yang tersedia.

Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan

Dalam penanganan kejadian tersebut, personel Polsek Lembar telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian yang komprehensif. Mulai dari mendatangi lokasi kejadian segera setelah menerima laporan, melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi kunci seperti rekan korban, hingga mengajukan permintaan visum et repertum kepada tenaga medis. Selain itu, koordinasi intensif dengan keluarga korban juga dilakukan untuk menjelaskan proses hukum dan menghormati keputusan mereka terkait autopsi.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan, membuat laporan polisi, serta menyusun berita acara dan surat pernyataan penolakan autopsi sesuai prosedur yang berlaku. Polsek Lembar memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati keputusan keluarga korban dalam menyikapi musibah tersebut. Kasus ini akan ditutup sebagai kematian yang tidak disengaja akibat kecelakaan kerja, dengan penyebab utama sengatan listrik dari alat setrum ikan.

Tragedi ini menjadi momentum penting bagi pihak berwenang, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan serta aparat penegak hukum, untuk semakin gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan alat setrum. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari metode ini perlu terus digalakkan, terutama di daerah-daerah yang memiliki kebiasaan mencari ikan di sungai atau danau. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan alternatif mata pencarian yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada praktik-praktik ilegal dan berbahaya tersebut.

Kematian NU alias Amaq N bukan hanya sekadar angka dalam statistik, melainkan sebuah kehilangan yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat akan risiko fatal dari praktik-praktik yang tidak aman. Semoga tragedi serupa tidak terulang kembali, dan kesadaran akan pentingnya keselamatan diri serta kelestarian lingkungan dapat semakin meningkat di tengah masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *