Aksi kekerasan jalanan yang brutal kembali menghentak ketenangan warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sebuah insiden pembacokan yang melibatkan sekelompok pemuda terhadap dua orang pelajar terjadi di kawasan ikonik Jalan Udayana pada Minggu dini hari, 12 Juli. Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam karena terungkap bahwa kedua korban merupakan korban salah sasaran dari amarah buta para pelaku yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram bergerak cepat merespons laporan tersebut dan berhasil meringkus para pelaku dalam waktu singkat, sekaligus mengungkap tabir di balik motif serangan yang tidak berdasar tersebut. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, dalam konferensi pers resminya menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman fatal. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polsek Selaparang bersama tim gabungan Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi prioritas utama kepolisian mengingat lokasi kejadian merupakan salah satu pusat aktivitas publik dan paru-paru kota yang seharusnya aman bagi masyarakat, terutama pada jam-jam rawan. Kronologi Lengkap Insiden Berdarah di Jalan Udayana Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekonstruksi awal, peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 00.00 WITA. Dua korban, yakni Alpan Parezi (19), seorang pelajar asal Gunungsari, dan rekannya Ahmad Arbain Efendi (18), awalnya sedang menikmati waktu luang dengan nongkrong sambil minum kopi di salah satu sudut kota. Suasana yang semula tenang berubah mencekam ketika mereka memutuskan untuk pulang menuju kediaman di wilayah Jempong sekitar pukul 00.30 WITA dengan melintasi jalur protokol Jalan Udayana. Saat motor yang dikendarai korban melintas di depan Kantor Imigrasi Mataram, tiba-tiba mereka dipepet oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai beberapa sepeda motor. Tanpa ada dialog atau peringatan terlebih dahulu, para pelaku langsung melakukan serangan agresif. Kombes Pol Hendro Purwoko memaparkan bahwa para pelaku membekali diri dengan senjata tajam yang sangat berbahaya. Serangan tersebut dilakukan secara membabi buta, menyebabkan kedua korban tidak sempat melakukan pembelaan diri yang berarti. Akibat serangan mendadak tersebut, Alpan Parezi menderita luka robek yang cukup dalam di bagian punggung. Sementara itu, rekannya, Ahmad Arbain Efendi, juga mengalami nasib serupa dengan luka robek di punggung sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Setelah melakukan aksi kejinya, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan kedua korban dalam kondisi terluka parah di pinggir jalan. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Operasi Penangkapan dan Identitas Para Pelaku Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Selaparang dan Polresta Mataram melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai bukti petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar Jalan Udayana. Berbekal informasi lapangan dan analisis rekaman video, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 13 Juli, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di wilayah Punia, Mataram. Dalam penggerebekan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Mereka adalah SD (20), ZK (17), FT (16), dan IJ (15). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial DN (17) memilih untuk menyerahkan diri ke kantor polisi setelah menyadari bahwa rekan-rekannya telah tertangkap. Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam aksi brutal tersebut: SD (20): Merupakan tersangka dewasa yang berperan menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis celurit panjang. ZK (17): Pelaku di bawah umur yang melakukan penebasan terhadap korban dengan parang. FT (16): Turut serta melakukan penganiayaan fisik dengan cara menendang korban saat serangan berlangsung. IJ (15) dan DN (17): Berperan sebagai penyedia atau pemilik senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut, serta ikut serta dalam rombongan saat pengejaran korban. Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya lima unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, beberapa bilah senjata tajam jenis celurit dan parang, pakaian milik korban yang bernoda darah, serta salinan rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para tersangka di lokasi kejadian. Motif Salah Sasaran dan Dampak Minuman Keras Salah satu fakta yang paling menyayat hati dalam kasus ini adalah pernyataan Kapolresta Mataram bahwa kedua korban merupakan korban salah sasaran. Motif di balik aksi ini murni dipicu oleh dendam salah alamat dan pengaruh negatif alkohol. Sebelum kejadian, para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras (miras) hingga mabuk. Dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, mereka berniat mencari seseorang yang dilaporkan telah mengganggu atau menggoda teman perempuan salah satu dari mereka. "Para pelaku ini mencari orang yang diduga mengganggu teman wanita mereka. Namun, saat melihat korban melintas, mereka langsung mengasumsikan bahwa itulah orang yang mereka cari. Padahal, korban sama sekali tidak mengenal para pelaku dan tidak tahu-menahu mengenai permasalahan yang ada. Ini murni tragedi salah sasaran yang dipicu oleh pengaruh miras," tegas Kombes Pol Hendro Purwoko. Fenomena "salah sasaran" ini menggarisbawahi bahaya laten dari perilaku premanisme remaja yang dikombinasikan dengan konsumsi alkohol di ruang publik. Ketidakmampuan mengendalikan emosi dan hilangnya nalar sehat akibat miras membuat para pelaku bertindak impulsif dan sangat berbahaya bagi keselamatan warga sipil lainnya. Konsekuensi Hukum dan Pasal Berlapis Meskipun sebagian besar pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, Polresta Mataram menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, mengingat beratnya luka yang diderita korban dan penggunaan senjata tajam, jeratan pasal yang dikenakan cukup berat. Para tersangka yang masih di bawah umur dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak di tempat umum, yakni Pasal 307 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, untuk tersangka dewasa (SD), polisi menerapkan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 7 tahun), serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Tak berhenti di situ, SD juga dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi siapa pun yang berniat melakukan aksi serupa di wilayah hukum Mataram. Langkah Strategis Kepolisian dan Pengamanan Kawasan Udayana Insiden ini menjadi alarm bagi otoritas keamanan di Kota Mataram. Jalan Udayana, yang selama ini dikenal sebagai pusat olahraga dan kuliner, juga sering dikeluhkan masyarakat sebagai lokasi ajang balap liar dan tempat berkumpulnya kelompok pemuda hingga larut malam. Menanggapi situasi ini, Kapolresta Mataram menyatakan akan mengambil langkah-langkah preventif dan represif yang lebih intensif. Pertama, Polresta Mataram akan meningkatkan eskalasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Patroli malam akan dilakukan dengan frekuensi yang lebih tinggi, terutama pada jam-jam kecil di titik-titik rawan kriminalitas. Kedua, kepolisian akan mengaktifkan kembali pos terpadu di kawasan Udayana yang melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Patroli akan kami perketat, dan setiap kerumunan pemuda yang mencurigakan, terutama yang membawa kendaraan dengan knalpot brong atau terindikasi mengonsumsi miras, akan kami tindak tegas di tempat," ujar Kapolresta. Selain itu, Polresta Mataram juga menyoroti fenomena pelajar yang masih berkeliaran di luar rumah hingga dini hari. Kepolisian mengimbau dengan keras kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. Penertiban terhadap pelajar yang menggunakan sepeda motor tanpa surat lengkap atau melanggar jam malam akan dilakukan secara rutin. Langkah awal berupa teguran dan pemanggilan orang tua akan dilakukan, namun jika pelanggaran berulang, tindakan hukum yang lebih tegas akan diambil. Kolaborasi Lintas Sektor dan Peran Masyarakat Menangani masalah keamanan kota tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian semata. Polresta Mataram berencana menggandeng Pemerintah Kota Mataram untuk melakukan razia besar-besaran terhadap senjata tajam dan penertiban kafe-kafe atau warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Pengawasan peredaran miras ilegal dianggap sebagai kunci utama dalam menekan angka kriminalitas jalanan, mengingat banyak kasus kekerasan di Mataram diawali dari pengaruh alkohol. Analisis sosial menunjukkan bahwa keterlibatan remaja dalam tindak kriminalitas sering kali berakar dari kurangnya ruang aktivitas positif dan lemahnya kontrol sosial di lingkungan keluarga. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, diperlukan pendekatan edukatif yang melibatkan tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan lembaga perlindungan anak. Implikasi dari kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi warga Kota Mataram untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya indikasi tindakan kriminal atau kerumunan yang berpotensi menimbulkan kericuhan melalui call center kepolisian. Saat ini, kelima pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah kelompok ini terlibat dalam aksi kekerasan serupa di lokasi lain. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan jalanan adalah ancaman nyata yang harus dihadapi dengan sinergi antara ketegasan aparat, kebijakan pemerintah yang tepat, dan kepedulian orang tua dalam mendidik generasi muda agar terhindar dari jeratan miras dan perilaku kriminal. Post navigation Polresta Mataram Bongkar Jaringan Pengedar Narkotika Antar-Wilayah di Narmada dengan Barang Bukti 60,87 Gram Sabu