PRAYA – Aktivitas penambangan emas ilegal kembali menelan korban jiwa di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Seorang penambang berinisial H.J. (50), warga Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dilaporkan meninggal dunia di lokasi tambang emas ilegal kawasan Gunung Pengolong, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, pada Rabu (18/3/2026). Korban diduga mengalami gangguan kesehatan berupa sesak napas saat sedang menggali material batu bersama rekan-rekannya, sebuah insiden yang kembali menyoroti risiko mematikan dari praktik penambangan tanpa izin yang marak terjadi di berbagai daerah.

Insiden tragis ini menambah daftar panjang korban jiwa dalam aktivitas penambangan ilegal yang sering kali dilakukan tanpa standar keselamatan dan pengawasan memadai. Kondisi kerja yang ekstrem, kurangnya peralatan pelindung diri, serta paparan terhadap lingkungan yang berbahaya, menjadi faktor pemicu utama kecelakaan dan masalah kesehatan serius bagi para penambang. Kejadian ini juga menggarisbawahi tantangan berat yang dihadapi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas ilegal yang kerap kali berakar pada persoalan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Kronologi Kejadian dan Evakuasi Korban

Menurut keterangan dari saksi mata di lokasi kejadian, H.J. tiba di area penambangan Gunung Pengolong bersama empat orang rekannya pada pagi hari untuk memulai aktivitas penambangan emas. Gunung Pengolong, yang dikenal memiliki potensi kandungan emas, telah lama menjadi daya tarik bagi para penambang ilegal, meskipun telah berulang kali dilakukan upaya penertiban. Pada hari nahas tersebut, H.J. bersama kelompoknya bekerja di salah satu lubang galian yang dalam dan sempit, sebuah kondisi lazim dalam penambangan rakyat tanpa izin.

Saat sedang fokus menggali dan memecah bebatuan, yang merupakan pekerjaan fisik sangat berat, korban tiba-tiba mengeluhkan sesak yang luar biasa di bagian dada dan ulu hatinya. Rekan-rekan korban yang berada di dekatnya sempat berusaha memberikan pertolongan pertama, namun kondisi H.J. memburuk dengan cepat. Dalam waktu singkat, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Kapolsek Kawasan Mandalika, IPTU Kadek Angga Nambara, membenarkan kejadian ini, menyampaikan bahwa keluhan sesak napas tersebut menjadi indikasi awal penyebab kematian.

Setelah dipastikan meninggal, rekan-rekan korban, dengan dibantu beberapa penambang lain yang berada di lokasi, segera mengevakuasi jenazah H.J. Proses evakuasi dari area tambang yang terjal dan sulit dijangkau merupakan tantangan tersendiri. Jenazah kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, menggunakan kendaraan roda empat. Evakuasi yang dilakukan secara mandiri oleh rekan-rekan korban ini menunjukkan betapa minimnya prosedur standar dan respons cepat dari pihak berwenang di lokasi tambang ilegal, yang biasanya jauh dari fasilitas medis atau pos keamanan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa H.J. memiliki riwayat penyakit sesak napas atau asma. Kondisi medis ini diduga kambuh dan memburuk secara drastis saat ia melakukan aktivitas fisik yang sangat berat dan melelahkan di lingkungan tambang yang minim oksigen dan penuh debu. Penyakit pernapasan memang menjadi salah satu risiko kesehatan utama bagi penambang, terutama mereka yang bekerja di ruang tertutup atau dengan ventilasi buruk, di mana debu partikulat dan gas berbahaya dapat terhirup secara terus-menerus.

Konteks Latar Belakang: Sejarah Penertiban dan Tantangan Berulang

Kawasan Gunung Pengolong bukanlah nama baru dalam peta penambangan emas ilegal di Lombok Tengah. Area ini telah lama menjadi sorotan karena aktivitas penambangan tanpa izin yang masif, sering kali melibatkan ratusan warga dari berbagai daerah. Potensi kandungan emas di wilayah ini menjadi magnet yang sulit ditolak bagi sebagian masyarakat yang mencari nafkah di tengah keterbatasan ekonomi.

Upaya penertiban oleh pihak berwenang pun telah berulang kali dilakukan. Salah satu upaya signifikan terakhir terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, atau sekitar dua minggu sebelum insiden meninggalnya H.J. Pada saat itu, pemilik lahan yang sah, bekerja sama dengan Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, telah melakukan operasi penutupan dan penimbunan area tambang. Alat berat dikerahkan untuk meratakan lubang-lubang galian dan akses jalan menuju lokasi, dengan harapan dapat menghentikan seluruh aktivitas ilegal.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa upaya penertiban semacam itu seringkali hanya memberikan efek jera sementara. Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu setelah penutupan masif tersebut, lokasi Gunung Pengolong kembali ramai didatangi warga. Mereka kembali membuka lubang-lubang baru atau mencari celah untuk melanjutkan aktivitas penambangan. Fenomena ini menunjukkan kompleksitas permasalahan penambangan ilegal, yang tidak hanya membutuhkan tindakan represif, tetapi juga solusi jangka panjang yang menyentuh akar permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat.

Pemerintah daerah dan aparat keamanan menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka harus menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari kerusakan. Di sisi lain, mereka juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang seringkali terpaksa memilih jalur ilegal karena kebutuhan hidup. Tanpa adanya alternatif mata pencarian yang layak dan berkelanjutan, masyarakat akan selalu kembali ke tambang, terlepas dari risiko yang mengintai.

Seorang Warga Sekotong Meninggal Saat Menambang Emas Secara Ilegal di Areguling Lombok Tengah

Bahaya Penambangan Ilegal: Kesehatan, Lingkungan, dan Sosial

Tragedi yang menimpa H.J. adalah pengingat keras akan berbagai bahaya yang melekat pada aktivitas penambangan emas ilegal. Bahaya ini mencakup tiga dimensi utama: kesehatan, lingkungan, dan sosial.

1. Risiko Kesehatan yang Mengintai:
Para penambang ilegal seringkali bekerja dalam kondisi yang sangat tidak aman. Lubang galian yang sempit dan dalam, minimnya ventilasi, serta kurangnya alat pelindung diri (APD) standar seperti masker, helm, dan sepatu keselamatan, adalah pemandangan umum.

  • Penyakit Pernapasan: Paparan terus-menerus terhadap debu silika dari batuan, ditambah dengan kondisi kerja yang minim oksigen, dapat menyebabkan penyakit paru-paru kronis seperti silikosis, asma, bronkitis, bahkan TBC. Kematian H.J. akibat sesak napas adalah contoh nyata dari dampak fatal kondisi ini.
  • Keracunan Gas: Di dalam lubang tambang, gas berbahaya seperti karbon monoksida (CO) atau hidrogen sulfida (H2S) dapat menumpuk tanpa terdeteksi, menyebabkan pusing, mual, kehilangan kesadaran, hingga kematian.
  • Kelelahan Fisik dan Kecelakaan Kerja: Aktivitas menggali dan memecah batu adalah pekerjaan yang sangat menguras tenaga. Kelelahan ekstrem dapat meningkatkan risiko kecelakaan seperti terpeleset, tertimpa material, atau bahkan longsornya dinding galian.
  • Kontaminasi Merkuri: Meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam kasus ini, banyak penambangan emas ilegal menggunakan merkuri untuk memisahkan emas dari bijihnya. Merkuri adalah neurotoksin kuat yang dapat menyebabkan kerusakan otak, ginjal, dan sistem saraf jika terhirup atau terserap kulit.

2. Kerusakan Lingkungan yang Tak Terpulihkan:
Dampak lingkungan dari penambangan ilegal sangat luas dan seringkali permanen.

  • Deforestasi dan Erosi Tanah: Pembukaan lahan untuk tambang dan akses jalan menyebabkan hilangnya tutupan hutan. Tanah menjadi gundul dan rentan terhadap erosi, terutama saat musim hujan, yang dapat memicu longsor.
  • Pencemaran Air dan Tanah: Proses penambangan menghasilkan limbah batuan dan lumpur yang seringkali langsung dibuang ke sungai atau area terbuka. Jika menggunakan bahan kimia seperti merkuri atau sianida, limbah tersebut akan mencemari sumber air, tanah, dan rantai makanan, berdampak pada kesehatan manusia dan ekosistem.
  • Hilangnya Keanekaragaman Hayati: Kerusakan habitat dan pencemaran mengancam flora dan fauna lokal, bahkan dapat menyebabkan kepunahan spesies tertentu.

3. Implikasi Sosial dan Ekonomi:

  • Konflik Sosial: Perebutan lahan tambang atau sumber daya seringkali memicu konflik antar kelompok masyarakat atau antara penambang dan pemilik lahan yang sah.
  • Eksploitasi Pekerja: Penambang ilegal seringkali bekerja dalam kondisi tanpa perlindungan hukum, upah rendah, dan jam kerja yang panjang. Anak-anak dan perempuan juga rentan dieksploitasi.
  • Ketergantungan dan Kemiskinan Berkelanjutan: Meskipun menjanjikan keuntungan sesaat, aktivitas ilegal ini seringkali tidak memberikan solusi permanen untuk kemiskinan. Masyarakat menjadi tergantung pada sumber daya yang tidak berkelanjutan, dan pada akhirnya, lingkungan yang rusak akan memperburuk kondisi hidup mereka.
  • Kerugian Negara: Aktivitas ilegal berarti tidak ada pajak atau royalti yang masuk ke kas negara, merugikan pembangunan daerah dan nasional.

Tanggapan Pihak Berwenang dan Imbauan

Menyikapi insiden tragis ini, Kapolsek Kawasan Mandalika, IPTU Kadek Angga Nambara, kembali menegaskan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. "Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para penambang itu sendiri," ujar Kapolsek.

Pihak kepolisian menekankan bahwa selain melanggar hukum, penambangan ilegal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas melarang aktivitas penambangan tanpa izin dan mengancam pelakunya dengan sanksi pidana penjara serta denda yang besar.

Penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini. Patroli rutin, operasi penertiban, dan penindakan tegas terhadap para pelaku, termasuk pemodal atau cukong di balik aktivitas ilegal, harus terus digalakkan. Namun, tindakan represif saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak.

Solusi Jangka Panjang dan Rekomendasi

Untuk mencegah terulangnya tragedi serupa dan mengatasi akar masalah penambangan ilegal, beberapa langkah strategis perlu diambil:

  1. Edukasi dan Sosialisasi: Masyarakat perlu terus-menerus diedukasi mengenai bahaya penambangan ilegal, baik bagi diri mereka sendiri maupun bagi lingkungan. Informasi tentang sanksi hukum juga harus disebarluaskan secara efektif.
  2. Pengembangan Ekonomi Alternatif: Pemerintah daerah, bekerja sama dengan kementerian terkait dan sektor swasta, harus mengembangkan program-program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar area tambang. Ini bisa berupa pelatihan keterampilan, pengembangan sektor pertanian atau perikanan yang ramah lingkungan, atau dukungan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  3. Pengawasan Berkelanjutan: Setelah penertiban, pengawasan harus terus dilakukan secara intensif untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang kembali muncul. Pemanfaatan teknologi seperti drone dapat membantu dalam pemantauan area yang luas dan sulit dijangkau.
  4. Rehabilitasi Lingkungan: Area-area yang telah rusak akibat penambangan ilegal harus segera direhabilitasi melalui program penanaman kembali (reboisasi) dan pemulihan ekosistem.
  5. Regulasi yang Jelas dan Akses Legal: Pemerintah perlu meninjau kembali regulasi terkait pertambangan rakyat agar lebih mudah diakses dan dipenuhi oleh masyarakat, dengan tetap memperhatikan standar keselamatan dan lingkungan. Jika ada area yang memungkinkan untuk pertambangan rakyat, harus diatur secara legal dan diawasi ketat.
  6. Keterlibatan Masyarakat Lokal: Melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama dalam upaya pencegahan dan penertiban dapat meningkatkan efektivitas program, karena mereka memiliki pengaruh kuat di komunitasnya.

Tragedi meninggalnya H.J. di Gunung Pengolong adalah sebuah peringatan pahit bahwa risiko dari penambangan ilegal bukan sekadar ancaman, melainkan kenyataan yang memakan korban jiwa. Diperlukan komitmen kuat dari semua pihak – pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan bahkan sektor swasta – untuk bekerja sama mencari solusi yang komprehensif. Solusi yang tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga memberikan harapan dan mata pencarian yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta melindungi kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Tanpa upaya serius dan terkoordinasi, insiden serupa dikhawatirkan akan terus berulang, menambah daftar panjang korban yang harus dibayar mahal demi secuil emas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *