PRAYA – Puluhan warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang tergabung dalam Aksi Sosial Bersama (ASB) mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat pada Kamis (6/8) lalu. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan; warga menuntut transparansi manajemen SPBU terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang menyebabkan antrean panjang, serta adanya dugaan praktik penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, termasuk potensi permainan calo yang memanfaatkan pembelian menggunakan jeriken. Insiden ini menyoroti kembali permasalahan klasik distribusi BBM bersubsidi di daerah, di mana masyarakat sering kali menjadi korban dari praktik-praktik ilegal dan kurangnya pengawasan yang memadai. Pemicu Aksi: Kelangkaan dan Antrean Panjang Pertalite Hanafi, salah seorang perwakilan warga yang memimpin aksi tersebut, menjelaskan bahwa kegelisahan masyarakat memuncak setelah beberapa hari terakhir, pasokan Pertalite di SPBU Darek mengalami kelangkaan signifikan. Kondisi ini secara langsung berdampak pada aktivitas sehari-hari warga, mulai dari petani yang membutuhkan bahan bakar untuk operasional mesin pertanian, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada transportasi, hingga pengendara umum yang harus berjuang mendapatkan pasokan energi esensial. “Kami datang untuk meminta pertanggungjawaban dan solusi konkret dari pihak SPBU. Antrean panjang yang terjadi setiap hari bukan lagi hal yang bisa ditoleransi. Masyarakat membutuhkan kejelasan dan pelayanan yang optimal agar roda perekonomian lokal tidak terhambat,” tegas Hanafi usai pertemuan atau hearing dengan manajemen SPBU Darek. Antrean yang mengular ini tidak hanya membuang waktu produktif warga, tetapi juga menimbulkan potensi kemacetan dan ketidaknyamanan di jalan raya sekitar SPBU. Tuntutan Warga: Transparansi dan Pengawasan Ketat Dalam pertemuan yang berlangsung intens tersebut, warga mengajukan sejumlah tuntutan konkret yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Darek. Pertama, mereka mendesak pihak SPBU untuk memasang papan informasi yang jelas dan transparan di area depan SPBU. Papan informasi ini diharapkan memuat rincian penting seperti kuota bulanan BBM yang diterima dari Pertamina, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, jam operasional SPBU, mekanisme alur antrean yang tertib dan adil, serta nomor pengaduan resmi Pertamina. “Transparansi adalah kunci untuk menghilangkan keraguan dan spekulasi. Masyarakat berhak tahu berapa kuota BBM bersubsidi yang diterima SPBU dan berapa harga resmi yang harus dibayar. Ini juga untuk mencegah permainan harga di tingkat pengecer yang sering kali merugikan konsumen akhir,” tambah Hanafi, menekankan pentingnya akuntabilitas. Kedua, warga meminta manajemen SPBU untuk segera melakukan penataan antrean yang lebih efektif dan efisien. Penataan ini mencakup pemisahan jalur antrean, penempatan petugas pengatur antrean, dan sistem yang memastikan semua pembeli mendapatkan giliran secara adil, sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi para pembeli maupun pengguna jalan lainnya. Isu Krusial: Penyelewengan BBM Bersubsidi via Jeriken dan Dugaan Calo Isu krusial lainnya yang diangkat warga adalah dugaan praktik penyelewengan dalam pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Menurut Hanafi, terdapat indikasi kuat adanya permainan calo yang membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken, kemudian menjualnya kembali di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini tidak hanya mengurangi jatah BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, tetapi juga menciptakan distorsi harga di pasaran lokal. “Kami mendesak agar pembelian BBM menggunakan jeriken hanya diperbolehkan jika disertai rekomendasi resmi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau dinas terkait, dengan batasan maksimal 35 liter per orang per hari. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, seperti petani atau nelayan untuk keperluan produktif, bukan untuk spekulan yang mencari keuntungan pribadi,” paparnya dengan tegas. Untuk memastikan pengawasan yang efektif dan mencegah praktik ilegal, warga juga mengusulkan pembentukan tim pengawasan gabungan. Tim ini diharapkan terdiri dari perwakilan warga, manajemen SPBU, dan perangkat desa, dengan jadwal pengawasan rutin setiap minggu. Tujuan tim ini adalah memantau langsung proses penyaluran BBM dan mengidentifikasi potensi penyelewengan sejak dini. Lebih lanjut, Hanafi menekankan pentingnya komitmen dari pihak SPBU untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum penyedia jasa atau karyawannya yang terbukti terlibat dalam praktik menjual BBM di atas HET atau memfasilitasi calo. “Masyarakat yang datang dengan kendaraan sering kali kesulitan mendapatkan pelayanan maksimal karena didominasi oleh pembeli jeriken. Parahnya lagi, banyak pengguna jeriken ini diduga berasal dari luar Kecamatan Praya Barat Daya, yang seharusnya tidak mengisi di SPBU ini mengingat kuota yang terbatas,” keluhnya, menyoroti masalah lintas wilayah. Tanggapan Manajemen SPBU Darek: Pelayanan Sesuai SOP dan Tantangan Lapangan Menanggapi tuntutan warga, Pengawas SPBU Darek, Mustaal Jayadi, menyatakan bahwa pihaknya selalu berusaha melayani masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan bahwa SPBU tidak akan berani melakukan pelanggaran karena risiko sanksi yang berat dari PT Pertamina (Persero) sebagai penyedia. Terkait pembelian menggunakan jeriken, Mustaal menjelaskan bahwa pelayanan tetap diberikan karena pembeli telah dilengkapi dengan barcode rekomendasi yang dikeluarkan oleh UPT atau dinas terkait, sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. “Intinya, tidak ada indikasi permainan dalam pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU kami. Kami beroperasi berdasarkan aturan dan prosedur yang ditetapkan Pertamina,” ujar Mustaal. Mengenai kelangkaan dan antrean panjang, Mustaal membantah adanya kekurangan stok BBM di SPBU Darek. Ia menyatakan bahwa stok BBM selalu tercukupi, meskipun antrean panjang kerap terjadi. Menurutnya, fenomena antrean panjang ini bukan hanya terjadi di SPBU Darek, melainkan juga di banyak SPBU lain di wilayah Lombok Tengah dan sekitarnya, bahkan dengan kondisi yang lebih parah. “Memang ada penurunan jumlah kuota BBM yang kami terima, tetapi itu tidak sampai membuat kami kehabisan stok. Stok kami selalu ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Terkait pembeli jeriken dari luar Praya Barat Daya, Mustaal membenarkan hal tersebut namun menegaskan bahwa mereka dilayani karena membawa rekomendasi barcode yang sah dan terdaftar dalam sistem. “Siapapun bisa mengisi BBM menggunakan jeriken asalkan membawa rekomendasi atau barcode resmi yang telah terverifikasi,” katanya, menjelaskan mekanisme yang ada. Meskipun demikian, Mustaal menambahkan bahwa sejak 31 Juli lalu, pihak SPBU Darek sempat menunda pelayanan untuk pembelian BBM menggunakan jeriken. Keputusan ini diambil untuk memprioritaskan antrean kendaraan roda dua dan roda empat yang sudah mengular. “Kami belum berani melayani jeriken karena antrean masih sangat panjang. Kami utamakan dulu antrean kendaraan umum agar masyarakat bisa terlayani lebih cepat dan mengurangi kepadatan,” pungkas Mustaal, mengindikasikan adanya upaya adaptasi terhadap kondisi lapangan demi kenyamanan pelanggan langsung, meskipun masih dalam kerangka aturan yang ada. Konteks Lebih Luas: Problematika BBM Bersubsidi di Indonesia Permasalahan kelangkaan dan antrean panjang BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, bukanlah fenomena baru di Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), konsumsi Pertalite di beberapa daerah kerap melebihi kuota yang ditetapkan, terutama setelah harga Pertamax dan BBM non-subsidi lainnya disesuaikan. Subsidi BBM yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan pribadi. Data BPH Migas menunjukkan bahwa penyelewengan BBM bersubsidi melalui praktik penimbunan atau penjualan kembali di atas HET masih marak terjadi, membutuhkan pengawasan ekstra dari aparat penegak hukum dan Pertamina. Pada tahun 2023 saja, BPH Migas bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap ratusan kasus penyelewengan BBM bersubsidi di berbagai daerah, menunjukkan skala permasalahan yang signifikan. Regulasi dan Teknologi dalam Upaya Penyaluran Tepat Sasaran Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga telah menerapkan sistem pendaftaran Program Subsidi Tepat MyPertamina dengan penggunaan QR Code. Sistem ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, tepat sasaran kepada konsumen yang berhak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta surat edaran BPH Migas, pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi dan usaha mikro diatur ketat. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 60 liter per hari, sementara roda dua 40 liter per hari. Untuk kendaraan umum atau usaha yang memerlukan BBM bersubsidi, rekomendasi dari dinas terkait menjadi syarat mutlak, dan pembelian menggunakan jeriken juga wajib terdaftar dan membawa rekomendasi. Implementasi sistem berbasis QR Code ini diharapkan dapat meminimalisir praktik penyelewengan dan calo, dengan memberikan data transaksi yang akurat dan transparan. Namun, tantangan di lapangan, terutama dalam edukasi masyarakat mengenai penggunaan sistem baru dan pengawasan yang konsisten, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak terkait. Dampak Ekonomi dan Sosial di Tingkat Lokal Praya Barat Daya Dampak dari kelangkaan dan antrean panjang BBM bersubsidi di SPBU Darek sangat terasa bagi masyarakat Praya Barat Daya. Sektor pertanian, yang menjadi tulang punggung ekonomi desa, sangat bergantung pada ketersediaan BBM untuk operasional mesin pompa air, traktor tangan, atau alat pertanian lainnya. Ketika BBM langka, petani harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan bahan bakar dari pengecer dengan harga di atas HET, atau kehilangan waktu berharga karena harus mengantre berjam-jam yang mengurangi produktivitas. Hal ini secara langsung meningkatkan biaya produksi pertanian dan berpotensi mengurangi pendapatan petani, mengancam ketahanan pangan lokal. Bagi pelaku UMKM, seperti pedagang keliling, pengemudi ojek, atau penyedia jasa transportasi lokal, kelangkaan BBM berarti hambatan serius dalam menjalankan usaha mereka. Biaya operasional meningkat, jangkauan layanan terbatas, yang pada akhirnya memengaruhi stabilitas ekonomi keluarga dan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Secara sosial, antrean panjang juga memicu ketegangan, frustrasi, dan potensi konflik di antara warga yang berebut mendapatkan giliran, menciptakan suasana kurang kondusif di lingkungan SPBU. Peran dan Tanggung Jawab Pihak Berwenang Menanggapi isu-isu serupa di berbagai daerah, PT Pertamina Patra Niaga Regional Bali Nusra secara berkala mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi melalui saluran resmi seperti Pertamina Call Center 135. Pihak Pertamina menegaskan komitmennya untuk menindak tegas SPBU atau oknum yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk pencabutan izin operasi jika pelanggaran terbukti berat. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau UPT terkait, diharapkan dapat lebih proaktif dalam melakukan pengawasan rutin dan sosialisasi regulasi pembelian BBM bersubsidi kepada masyarakat. Koordinasi yang kuat antara Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Daerah (termasuk perangkat desa), dan Kepolisian Sektor Praya Barat Daya menjadi krusial untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran BBM bersubsidi yang adil dan tepat sasaran di wilayah tersebut. Pihak kepolisian juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum terhadap praktik penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi secara ilegal yang sering kali melibatkan jaringan calo. Langkah ke Depan dan Harapan Komitmen Bersama Ke depan, tuntutan warga Desa Darek untuk peningkatan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menjadi momentum bagi perbaikan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Darek khususnya, dan di Lombok Tengah pada umumnya. Pembentukan tim pengawasan gabungan yang diusulkan warga bisa menjadi model kolaborasi yang efektif antara masyarakat, SPBU, dan pemerintah desa untuk memantau langsung kondisi di lapangan dan memberikan umpan balik yang konstruktif. Selain itu, upaya edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pembelian BBM bersubsidi yang benar, termasuk penggunaan QR Code MyPertamina, perlu terus digalakkan secara masif. Dengan komitmen bersama dari semua pihak, diharapkan masalah kelangkaan, antrean panjang, dan praktik penyelewengan BBM bersubsidi dapat diminimalisir, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan akses energi yang terjangkau dan merata dapat terpenuhi. Ini adalah investasi jangka panjang untuk stabilitas ekonomi dan sosial di daerah. Insiden di SPBU Darek ini adalah cerminan dari tantangan berkelanjutan dalam mengelola subsidi energi di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berupaya memastikan BBM bersubsidi sampai ke tangan yang berhak melalui regulasi dan teknologi, namun di sisi lain, masih ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Transparansi data, pengawasan partisipatif dari masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas adalah pilar utama untuk menciptakan sistem distribusi BBM yang adil dan efisien, demi kesejahteraan masyarakat luas, khususnya di daerah-daerah seperti Desa Darek yang sangat bergantung pada ketersediaan energi untuk menjaga roda perekonomian mereka tetap berputar. Post navigation Rekonstruksi Kasus Kebakaran Tragis di Ponpes Batukliang Ungkap Detik-detik Mengerikan, Dua Tersangka Hadapi Proses Hukum Lanjutan