SELONG – Aktivitas truk pengangkut material tambang yang saban hari melintasi permukiman Dusun Darul Hijrah, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga. Keluhan utama meliputi polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan, kerusakan jalan yang semakin parah, serta dampak negatif terhadap fasilitas umum, termasuk saluran air. Suara keberatan ini akhirnya disuarakan langsung oleh perwakilan warga dalam forum dengar pendapat (hearing) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Senin (3/8). Kepala Dusun Darul Hijrah, H. Muhammad Jaisi, dalam forum tersebut memaparkan bahwa polemik ini bukanlah hal baru, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menekankan betapa aktivitas kendaraan berat ini secara signifikan mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai pedagang makanan di pinggir jalan. "Di pinggir jalan banyak warga yang berjualan makanan. Namun makanan mereka sering terkena debu. Di jalur itu juga banyak santri yang setiap hari melintas dan membeli makanan," ujar H. Muhammad Jaisi, menggambarkan kerugian ekonomi dan kesehatan yang dialami warganya. "Karena itu kami meminta agar jalur angkutan tambang dialihkan melalui Jalan Gapuk dan tidak lagi melewati Dusun Darul Hijrah. Kadus Gapuk Daya juga sudah siap membantu," tambahnya, menunjukkan adanya potensi solusi kolaboratif antar dusun. Lebih lanjut, H. Muhammad Jaisi menjelaskan bahwa selain masalah debu yang meresahkan, truk-truk tambang tersebut juga berkontribusi pada kerusakan infrastruktur jalan yang parah. Kondisi jalan yang tadinya merupakan akses utama bagi warga dan ratusan santri menuju kawasan Darul Hijrah kini dipenuhi lubang dan keretakan. Dampak kerusakan ini bahkan merembet hingga merusak pipa saluran air yang vital bagi kebutuhan sehari-hari. Jarak tempuh dari Dusun Darul Hijrah menuju lokasi tambang yang hanya sekitar 1,8 kilometer, jika dibandingkan dengan alternatif jalur Gapuk yang tembus ke Pringgasela, hanya berjarak sekitar 500 meter, menjadi argumen kuat untuk pengalihan rute demi efisiensi dan minimalisasi dampak negatif. Kronologi dan Latar Belakang Permasalahan Permasalahan aktivitas truk tambang di wilayah Lombok Timur bukanlah fenomena tunggal yang baru muncul. Berbagai keluhan serupa kerap dilaporkan dari berbagai daerah di pulau ini yang memiliki potensi sumber daya alam mineral. Aktivitas pertambangan, meskipun berpotensi memberikan kontribusi ekonomi, seringkali berbenturan dengan kebutuhan dan hak masyarakat lokal untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman. Fenomena ini diperparah dengan kompleksitas regulasi dan kewenangan penegakan hukum terkait pertambangan dan infrastruktur jalan. Izin usaha pertambangan (IUP) seringkali diterbitkan di tingkat provinsi, sementara penegakan hukum terkait lalu lintas dan pelanggaran muatan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, serta kepolisian. Ketiadaan koordinasi yang efektif antar lembaga inilah yang seringkali menjadi celah bagi permasalahan yang terus berulang. Dalam kasus Dusun Darul Hijrah, keluhan warga telah terakumulasi selama bertahun-tahun, menunjukkan adanya stagnasi dalam penanganan masalah ini. Hearing di DPRD Lombok Timur pada Senin (3/8) merupakan upaya warga untuk mendesak adanya tindakan konkret dari pemerintah, setelah berbagai upaya komunikasi sebelumnya mungkin belum membuahkan hasil yang memuaskan. Pernyataan dan Tanggapan Resmi Menanggapi keluhan warga, Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, mengakui bahwa persoalan aktivitas tambang dan distribusi material memang belum kunjung tuntas. Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan secara prinsip diperbolehkan asalkan tidak merugikan masyarakat sekitar. Namun, ia menjelaskan batasan kewenangan Satpol PP. "Masalah izin tambang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Siapa yang mengeluarkan izin, itu pula yang memiliki kewenangan mencabut atau menutup kegiatan tambang," ujar Salmun Rahman. "Kami hanya bisa melakukan penghentian sementara apabila ditemukan pelanggaran. Jika muatan truk melebihi ketentuan, tentu bisa kami tindak," tambahnya, menekankan peran Satpol PP lebih pada penegakan aturan yang ada, bukan pada pencabutan izin usaha. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, M. Syafwan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah berupaya mencari solusi terbaik. Ia menyoroti kompleksitas penanganan yang harus mempertimbangkan status ruas jalan yang dilalui, mengingat adanya jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional. "Kami mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penggunaan jalan berdasarkan statusnya," kata M. Syafwan. Ia menambahkan bahwa batas maksimal muatan untuk ruas jalan tertentu adalah delapan ton, dan kendaraan pengangkut material wajib menggunakan terpal penutup. Mengenai lokasi tambang yang beroperasi saat ini, ia mengonfirmasi bahwa tambang tersebut telah mengantongi izin. "Jika aktivitas angkutan berlangsung hingga 24 jam, sebaiknya intensitasnya dikurangi," sarannya, menunjukkan potensi adanya opsi pengaturan jam operasional. Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Nurhasanah, dalam forum tersebut menegaskan bahwa tuntutan masyarakat sangatlah wajar dan berakar pada keinginan untuk mendapatkan keadilan serta hidup dalam ketenangan dan kenyamanan. Ia menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, mengalahkan kepentingan pihak-pihak tertentu. "Setiap jalan memiliki kapasitas. Pengalihan jalur angkutan merupakan solusi yang telah lama diperjuangkan masyarakat," tegas Nurhasanah. "Hasil hearing ini akan segera ditindaklanjuti. Kami meminta Dinas Perhubungan bersama Satpol PP segera turun ke lapangan untuk mencari solusi terbaik," pintanya, mendorong adanya aksi nyata dari instansi terkait. Ia berharap tindak lanjut dari hearing tersebut dapat segera diimplementasikan demi tercapainya keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kenyamanan masyarakat Dusun Darul Hijrah. Data Pendukung dan Implikasi yang Lebih Luas Data mengenai tonase maksimal kendaraan di berbagai kelas jalan sangat krusial dalam kasus ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan, kelas jalan dan beban sumbu yang diizinkan bervariasi. Untuk jalan arteri primer (nasional), beban sumbu terberat bisa mencapai 10 ton. Namun, untuk jalan kolektor primer (provinsi) atau jalan lokal (kabupaten), batasannya bisa lebih rendah. Jika jalan yang dilalui truk tambang adalah jalan kabupaten atau kolektor primer, maka muatan delapan ton yang disebutkan oleh Kadishub Lombok Timur sudah mendekati batas maksimal, bahkan bisa jadi melebihi jika truk tersebut membawa material lebih berat atau memiliki lebih dari dua sumbu. Keberadaan truk tambang dengan muatan berlebih (overload) merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Beban yang tidak proporsional dapat menyebabkan kerusakan mendadak pada struktur jalan, seperti keretakan pada perkerasan lentur atau ambles pada perkerasan kaku. Dampak polusi debu dari aktivitas pertambangan dan transportasi material juga memiliki implikasi kesehatan jangka panjang. Partikel halus seperti PM2.5 dapat terhirup ke dalam paru-paru dan menyebabkan berbagai masalah pernapasan, mulai dari iritasi tenggorokan, batuk, hingga penyakit pernapasan kronis seperti asma dan bronkitis, terutama bagi anak-anak dan lansia yang lebih rentan. Solusi pengalihan jalur, seperti yang diusulkan warga melalui Jalan Gapuk, perlu dikaji lebih mendalam dari sisi teknis dan dampak lingkungan. Apakah Jalan Gapuk memiliki kapasitas yang memadai untuk menampung volume lalu lintas truk tambang? Apakah pengalihan ini akan memindahkan masalah ke permukiman lain? Perlu ada kajian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) atau Studi Kelayakan Teknis sebelum keputusan pengalihan rute diambil secara definitif. Selain itu, regulasi mengenai jam operasional truk tambang perlu diperketat. Jika aktivitas berlangsung 24 jam, seperti yang disinggung Kadishub, ini tentu sangat mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari. Pembatasan jam operasional, misalnya hanya pada jam-jam tertentu di luar jam sekolah dan istirahat warga, bisa menjadi salah satu solusi parsial. Implikasi yang lebih luas dari penanganan kasus ini adalah mengenai penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga pemerintahan. Kegagalan dalam menyelesaikan masalah ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam melindungi hak-hak warganya. Di sisi lain, jika solusi yang adil dan berkelanjutan dapat dicapai, ini akan menjadi contoh positif bagi pengelolaan potensi sumber daya alam yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Pihak dewan, melalui Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, telah memberikan sinyal kuat untuk segera menindaklanjuti hasil hearing. Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan perwakilan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan mungkin juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan kajian mendalam di lapangan. Kajian ini harus mencakup: Verifikasi Kondisi Jalan: Menilai tingkat kerusakan jalan di Dusun Darul Hijrah dan membandingkan kapasitas Jalan Gapuk. Evaluasi Muatan Truk: Melakukan penimbangan acak terhadap truk-truk yang melintas untuk memastikan kepatuhan terhadap batas muatan. Analisis Dampak Lingkungan: Mengukur tingkat polusi udara (debu) dan kebisingan di sekitar permukiman warga. Peninjauan Izin Tambang: Memastikan legalitas dan kepatuhan perusahaan tambang terhadap ketentuan perizinan. Koordinasi Antar Lembaga: Membangun komunikasi yang lebih efektif antara Pemkab Lombok Timur, Pemprov NTB, dan Kementerian terkait jika diperlukan. Harapan besar disematkan pada proses tindak lanjut ini agar dapat menghasilkan solusi yang komprehensif, adil, dan berkelanjutan, sehingga aktivitas pertambangan dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat Dusun Darul Hijrah, serta warga lainnya yang mungkin terdampak di masa depan. Keputusan yang diambil harus mencerminkan prinsip bahwa pembangunan harus berjalan selaras dengan perlindungan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan. Post navigation Polres Lombok Timur Ungkap Jaringan Uang Palsu Lintas Pulau, Sita Ratusan Juta Rupiah