PRAYA – Puluhan warga dari Desa Tumpak dan Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah pada Kamis, 1 Oktober 2026, menyuarakan keresahan mendalam terkait kondisi ruas jalan di desa mereka yang tak kunjung mendapatkan perbaikan. Aksi massa yang difasilitasi oleh Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB ini menyoroti lambannya respons pemerintah daerah terhadap infrastruktur vital yang telah rusak parah selama bertahun-tahun, menimbulkan dampak serius bagi keselamatan dan perekonomian masyarakat setempat. Kedatangan mereka di gedung wakil rakyat adalah puncak dari frustrasi yang menumpuk, mendesak komitmen konkret dan tindakan segera dari pemerintah daerah sebelum musim hujan tiba dan memperparah kerusakan, serta menuntut adanya prioritas anggaran yang jelas.

Kronologi Aksi dan Tuntutan Mendesak Warga

Aksi demonstrasi yang berlangsung tertib namun penuh semangat ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Supardi Yusuf. Dalam orasinya di hadapan anggota dewan dan jajaran pemerintah daerah yang hadir, Supardi Yusuf menegaskan bahwa masyarakat datang untuk menuntut hak dasar mereka atas infrastruktur jalan yang layak dan aman. Ia menjelaskan bahwa kondisi jalan yang rusak parah telah menjadi sumber penderitaan dan hambatan bagi aktivitas sehari-hari warga di dua desa tersebut. Para demonstran, membawa berbagai spanduk dan poster yang menggambarkan kondisi jalan mereka yang berlubang dan berbatu, menuntut perbaikan segera tanpa penundaan lebih lanjut.

Tuntutan utama mereka berpusat pada perbaikan beberapa ruas jalan krusial yang kondisinya sangat memprihatinkan dan memiliki peran vital dalam konektivitas antar wilayah serta aksesibilitas ekonomi lokal. Ruas-ruas jalan yang menjadi sorotan utama meliputi:

  1. Ruas Jalan dari Dusun Sepit, Bonut, Seang, dan Tonjeng di Desa Keramejati yang tembus ke Desa Prabu, Kecamatan Pujut. Jalan ini merupakan koridor utama bagi mobilitas warga antar desa, terutama untuk distribusi hasil pertanian dan akses ke pusat layanan.
  2. Ruas Jalan dari Dusun Sepit ke Dusun Tamping, Pengalung, dan Asak di Desa Keramejati yang tembus ke Desa Tumpak, Kecamatan Pujut. Jalur ini sangat penting untuk kegiatan ekonomi masyarakat, akses pendidikan bagi anak-anak sekolah, dan layanan dasar lainnya.
  3. Sambungan Ruas Jalan Pengembur menuju Mawun di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut. Bagian jalan ini, menurut warga, belum terselesaikan dan menjadi penghambat utama konektivitas, terutama menuju kawasan pariwisata Pantai Mawun yang potensial.

Supardi Yusuf secara eksplisit meminta agar perbaikan ruas-ruas jalan tersebut dapat diakomodasi melalui penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2026 ini. Permintaan ini didasari oleh urgensi waktu, mengingat pembahasan APBD-P 2026 yang belum final dan kekhawatiran akan dampak musim hujan yang akan datang dalam beberapa bulan ke depan. “Kami meminta agar berbagai ruas jalan tersebut diperbaiki dengan penganggaran di APBD perubahan tahun ini. Sebab pembahasan mengenai APBD tersebut belum final karena Bupati Lombok Tengah anggap belum tanda tangan,” ujar Supardi Yusuf, menekankan potensi jendela waktu yang masih tersedia untuk intervensi anggaran.

Lebih lanjut, kekhawatiran warga terhadap keselamatan menjadi poin penting yang disampaikan. “Perbaikan jalan tersebut juga perlu dilakukan sebelum musim hujan tiba. Apabila telah masuk musim hujan jalan tersebut dapat membahayakan para pengendara,” tambahnya, menggambarkan risiko kecelakaan lalu lintas yang meningkat drastis akibat kondisi jalan yang licin, berlumpur, dan berlubang yang tergenang air. Supardi juga secara politis menyentil para anggota DPRD Lombok Tengah, khususnya yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 3, untuk mengarahkan dana pokok-pokok pikiran (pokir) mereka guna perbaikan jalan di Desa Pengembur dan Desa Tumpak. “Kami mengharapkan agar ada dana pokir dari anggota DPRD Lombok Tengah terutama yang dari dapil 3 diarahkan untuk perbaikan jalan di Desa Pengembur dan Desa Tumpak, agar kelak dapat dipilih kembali,” tegasnya, menyiratkan adanya tekanan politik dan harapan agar wakil rakyat benar-benar mewakili aspirasi konstituennya demi menjaga legitimasi politik mereka.

Latar Belakang Permasalahan Infrastruktur dan Frustrasi Warga

Kondisi jalan yang rusak di Desa Pengembur dan Desa Tumpak bukanlah masalah baru yang muncul tiba-tiba. Supardi Yusuf mengungkapkan bahwa usulan perbaikan jalan di kedua desa ini telah diajukan secara resmi dan informal sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini, tidak pernah ada kesepakatan yang jelas atau tindak lanjut yang memadai dari pemerintah daerah. Ia menyebutkan adanya kebuntuan dalam diskusi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah untuk memprioritaskan perbaikan tersebut. Ketidakpastian dan penundaan berulang selama empat tahun terakhir ini telah menumpuk frustrasi di kalangan warga, memicu mereka untuk mengambil langkah demonstrasi sebagai upaya terakhir. “Sehingga diperlukan komitmen secara tertulis dari pihak DPRD untuk memprioritaskan perbaikan ruas jalan yang ada di Desa Pengembur dan Desa Tumpak ini,” jelas Supardi, menuntut jaminan tertulis agar tidak lagi terjadi penundaan dan janji-janji yang tidak terealisasi.

Kerusakan infrastruktur jalan di wilayah pedesaan seperti Pujut memiliki dampak yang multi-dimensi dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Secara ekonomi, jalan yang rusak secara signifikan menghambat mobilitas petani untuk membawa hasil panen ke pasar-pasar lokal maupun regional, seperti hasil bumi dari pertanian tembakau, jagung, atau buah-buahan. Waktu tempuh yang lebih lama, risiko kerusakan produk selama perjalanan, dan peningkatan biaya transportasi (bahan bakar dan perawatan kendaraan) secara langsung mengurangi nilai jual dan keuntungan yang diperoleh petani. Data menunjukkan bahwa di daerah dengan infrastruktur jalan yang buruk, biaya logistik bisa meningkat hingga 30-40%, yang pada akhirnya membebani konsumen dan mengurangi daya saing produk lokal. Para pedagang kecil dan UMKM pun kesulitan menjangkau daerah terpencil untuk distribusi barang atau mendapatkan pasokan bahan baku, membatasi potensi pertumbuhan usaha mereka.

Warga Pengembur dan Tumpak Tuntut Perbaikan Jalan

Selain itu, aspek sosial dan pendidikan juga sangat terdampak. Anak-anak sekolah menghadapi kesulitan dan risiko saat berangkat ke sekolah, terutama saat musim hujan ketika jalanan menjadi berlumpur dan licin. Hal ini dapat mengurangi tingkat kehadiran siswa dan mempengaruhi kualitas pendidikan. Akses terhadap layanan kesehatan darurat juga bisa terhambat secara fatal; ambulans atau kendaraan darurat lainnya akan kesulitan mencapai lokasi terpencil dengan cepat, yang berpotensi membahayakan nyawa dalam kasus-kasus medis krusial. Kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan terpengaruh, menciptakan rasa terisolasi, ketidakadilan, dan ketidakpuasan dibandingkan dengan daerah lain yang infrastrukturnya lebih baik. Kecamatan Pujut, yang dikenal dengan potensi pariwisata bahari seperti Pantai Mawun dan potensi pertaniannya, sangat bergantung pada infrastruktur jalan yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan menarik investasi. Namun, kondisi jalan yang buruk menjadi penghalang utama dalam mewujudkan potensi tersebut.

Tanggapan Resmi dari Pemerintah Daerah dan Dinas PUPR

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Rahadian, memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi dan tantangan pengelolaan infrastruktur jalan di kabupaten tersebut. Lalu Rahadian memaparkan bahwa jalan di wilayah Lombok Tengah terbagi menjadi empat kategori utama: jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa. Masing-masing kategori memiliki kewenangan pengelolaan dan pembiayaan yang berbeda, yang seringkali menjadi sumber kompleksitas dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Khusus untuk jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (jalan kabupaten), Lalu Rahadian menyebutkan total panjangnya mencapai 810 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 600 kilometer berada dalam kondisi baik atau sedang, sementara sisanya, sekitar 200 kilometer, masih dalam kondisi rusak parah hingga sedang. Angka 200 kilometer jalan rusak ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar dan mendesak bagi Dinas PUPR.

“Anggaran untuk membuat jalan sepanjang 1 kilometer dengan kualitas yang memadai, termasuk pengaspalan dan drainase, diperkirakan sekitar Rp 3 miliar. Sehingga, total anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki seluruh jalan yang rusak yang mencapai 200 kilometer di Lombok Tengah diperkirakan sekitar Rp 600 miliar,” ungkap Lalu Rahadian, memberikan gambaran skala investasi yang dibutuhkan. Angka Rp 600 miliar ini merupakan jumlah yang sangat besar, setara dengan hampir sepertiga dari total APBD Lombok Tengah (jika diasumsikan APBD sekitar Rp 2 triliun). Hal ini menunjukkan tantangan serius dalam pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar dengan keterbatasan anggaran yang ada, mengingat pemerintah daerah juga memiliki banyak sektor lain yang perlu dibiayai seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Meskipun menghadapi kendala anggaran yang signifikan, Lalu Rahadian menginformasikan bahwa dalam APBD Perubahan tahun 2026, terdapat alokasi anggaran untuk perbaikan jalan di 15 ruas jalan berbeda di seluruh kabupaten. Ia juga menyebutkan bahwa tiga dari 15 ruas tersebut berada di dapil tiga, yang secara geografis mencakup wilayah Pujut. Namun, secara spesifik, ruas jalan yang dituntut oleh massa aksi dari Desa Pengembur dan Desa Tumpak belum termasuk dalam daftar prioritas APBD-P 2026. “Kita akan mengusulkan perbaikan ruas jalan yang diinginkan massa aksi pada APBD murni tahun 2027,” tutup Lalu Rahadian, memberikan harapan namun sekaligus menunda ekspektasi perbaikan segera yang diinginkan warga.

Pernyataan ini, meskipun memberikan gambaran transparan tentang kondisi dan perencanaan, berpotensi mengecewakan massa aksi yang mengharapkan solusi instan. Penundaan hingga APBD Murni 2027 berarti warga masih harus menunggu setidaknya satu tahun lagi, menghadapi satu musim hujan lagi dengan kondisi jalan yang membahayakan. Penundaan ini juga dapat memicu pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam penentuan prioritas proyek infrastruktur.

Peran DPRD dan Dinamika Anggaran Pemerintah Daerah

Permasalahan jalan rusak di Desa Pengembur dan Desa Tumpak juga menyoroti kompleksitas dinamika antara eksekutif (Pemerintah Daerah melalui TAPD) dan legislatif (DPRD melalui Banggar) dalam proses penganggaran. Pernyataan Supardi Yusuf yang menyebutkan bahwa usulan perbaikan jalan telah muncul sejak 2022 namun "tidak pernah ada kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah" menunjukkan adanya kebuntuan politik dan prioritas yang berbeda.

TAPD, yang terdiri dari pejabat eksekutif daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah, bertanggung jawab menyusun rencana anggaran berdasarkan visi misi kepala daerah dan kemampuan fiskal daerah. Sementara itu, Banggar DPRD bertugas membahas, meneliti, dan menyetujui rancangan anggaran tersebut, memastikan alokasi dana sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan yang disepakati bersama dalam kerangka undang-undang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *