Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar rekonstruksi mendalam terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21). Proses reka ulang yang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, di kawasan Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, menjadi momen krusial untuk memperjelas rangkaian peristiwa keji yang dilakukan oleh tersangka tunggal berinisial HK alias Haekal (18). Dalam kegiatan yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, terungkap fakta-fakta baru yang memperlihatkan ketenangan serta kekejaman pelaku dalam menghabisi nyawa korban demi menguasai harta bendanya. Rekonstruksi yang dimulai tepat pukul 10.45 WITA ini menghadirkan tersangka Haekal dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Selain tersangka, penyidik juga menghadirkan tiga orang saksi kunci yang merupakan tetangga kos korban untuk memperkuat sinkronisasi keterangan di lokasi kejadian (TKP). Kehadiran perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram dan tim Inafis bertujuan untuk memastikan bahwa setiap adegan yang diperagakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna kelengkapan berkas perkara di persidangan nantinya. Situasi di sekitar lokasi sempat memanas karena ratusan warga serta kerabat korban memadati area garis polisi untuk menyaksikan langsung wajah pelaku, namun prosedur tetap berjalan kondusif hingga berakhir pada pukul 11.40 WITA. Detail 44 Adegan: Menelusuri Jejak Kejahatan dari Pencurian hingga Pembunuhan Sepanjang jalannya rekonstruksi, Haekal memperagakan sebanyak 44 adegan yang menggambarkan secara runut bagaimana ia merencanakan pencurian hingga akhirnya memutuskan untuk membunuh korban. Fokus utama penyidik tertuju pada adegan ke-17 hingga ke-22, yang menjadi inti dari tindak pidana penghilangan nyawa. Di titik inilah, terlihat jelas unsur kesengajaan dan kekejaman yang dilakukan oleh pemuda berusia 18 tahun tersebut. Berdasarkan peragaan tersebut, peristiwa bermula ketika Haekal memasuki kamar kos korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026. Awalnya, niat pelaku adalah melakukan pencurian barang elektronik. Setelah berhasil menggasak dua unit telepon genggam milik korban yang tengah tertidur pulas, pelaku kembali masuk ke dalam kamar untuk mencari kunci sepeda motor. Namun, suara gaduh yang ditimbulkan membuat Nadya terbangun. Pada adegan ke-17, terjadi kontak mata antara korban dan pelaku yang memicu kepanikan luar biasa pada diri Haekal. Ketika korban mulai berteriak meminta pertolongan, pelaku secara spontan membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal yang ada di tempat tidur. Pada adegan ke-18 hingga ke-20, diperlihatkan bagaimana pelaku menekan bantal tersebut dengan sekuat tenaga hingga korban jatuh pingsan dan berhenti melakukan perlawanan. Hal yang paling mengejutkan bagi tim penyidik dan kuasa hukum adalah tindakan pelaku pada adegan ke-21. Setelah korban tampak tak berdaya, Haekal tidak langsung melarikan diri. Ia justru sempat berhenti sejenak untuk mengecek denyut nadi dan sisa napas korban guna memastikan kondisi mahasiswi tersebut. Menyadari korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan atau belum sepenuhnya meninggal dunia, pelaku kembali melakukan pembekapan untuk kedua kalinya pada adegan ke-22. Tindakan memastikan kematian korban ini menjadi poin krusial yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang kuat untuk menghabisi nyawa, bukan sekadar ketidaksengajaan akibat panik. Baru setelah yakin korban telah mengembuskan napas terakhirnya, pelaku meninggalkan kamar kos dengan membawa sepeda motor dan barang berharga lainnya. Kronologi Pelarian dan Upaya Penghilangan Barang Bukti Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa rangkaian rekonstruksi tidak hanya dilakukan di lokasi pembunuhan, tetapi juga mencakup jalur pelarian tersangka. Setelah mengeksekusi korban di Gomong, pelaku diketahui memacu kendaraan curiannya menuju arah timur Pulau Lombok. Salah satu lokasi penting dalam reka ulang ini adalah jembatan di wilayah Punia hingga berakhir di kawasan Labuan Lombok, Kabupaten Lombok Timur. Di Labuan Lombok, pelaku melakukan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Haekal diketahui membongkar bagian-bagian sepeda motor korban. Knalpot motor tersebut dilepas dan dibuang ke laut di sekitar pelabuhan untuk mengaburkan identitas kendaraan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Selain itu, pelaku juga sempat menitipkan beberapa komponen motor di rumah kerabatnya dengan dalih barang tersebut adalah miliknya sendiri. Terkait barang bukti telepon genggam, penyidik mengungkapkan tantangan tersendiri. Salah satu HP milik korban telah berhasil diamankan dari tangan pacar tersangka, yang kini juga sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam menyembunyikan hasil kejahatan. Namun, satu unit HP lainnya hingga saat ini masih dalam pencarian. Berdasarkan keterangan Haekal, HP tersebut dibuang di suatu tempat setelah ia terlibat perselisihan dengan kekasihnya sesaat setelah kejadian. Polisi terus berupaya melakukan penelusuran teknis melalui koordinasi dengan penyedia layanan telekomunikasi untuk melacak keberadaan perangkat tersebut. Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku Dalam menangani kasus ini, Polresta Mataram menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan versi terbaru dari kodifikasi hukum pidana Indonesia. Penggunaan undang-undang baru ini menjadi perhatian khusus bagi praktisi hukum di Mataram karena merupakan salah satu kasus besar pertama yang direkonstruksi menggunakan rujukan pasal-pasal tersebut. Tersangka Haekal dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Pasal utama yang disangkakan adalah Pasal 458 ayat (1) mengenai tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, yang dalam dakwaannya dapat dikombinasikan dengan Pasal 479 ayat (3) terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Kombinasi pasal ini membawa ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Tidak hanya itu, penyidik juga menyisipkan Pasal 307 ayat (1) KUHP karena ditemukan fakta bahwa pelaku membawa dan menguasai senjata tajam saat melakukan aksinya di tempat umum, dengan ancaman tambahan hingga 7 tahun penjara. "Rekonstruksi ini sangat penting untuk memberikan gambaran terang benderang kepada jaksa penuntut umum mengenai kualifikasi tindak pidana yang terjadi. Kami melihat ada unsur kekerasan yang berlanjut dan upaya penghilangan barang bukti yang terencana," ujar AKP I Made Dharma di sela-sela kegiatan rekonstruksi. Reaksi Keluarga dan Desakan Pengusutan Keterlibatan Pihak Lain Keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi tersebut tampak terpukul melihat peragaan adegan demi adegan yang menunjukkan betapa menderitanya Nadya di saat-saat terakhirnya. Kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan, memberikan pernyataan tegas kepada awak media mengenai perilaku tersangka. Menurutnya, tindakan Haekal yang mengecek napas korban sebelum melakukan pembekapan kedua kalinya adalah bukti nyata dari sebuah tindakan yang sangat dingin dan tidak berperikemanusiaan. "Ini bukan lagi soal panik karena ketahuan mencuri. Ini adalah pembunuhan yang dieksekusi dengan sangat sadis. Pelaku ingin memastikan korban benar-benar mati agar tidak ada saksi yang bisa menunjuk dirinya. Kami meminta jaksa dan hakim nantinya memberikan hukuman maksimal, jika perlu seumur hidup, mengingat dampak psikologis luar biasa bagi keluarga yang ditinggalkan," tutur Anton. Lebih lanjut, pihak keluarga mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada sosok Haekal saja. Muncul kecurigaan adanya pihak-pihak lain yang membantu pelaku dalam masa pelarian atau dalam upaya menyembunyikan barang bukti. Fokus keluarga saat ini adalah pada pacar tersangka dan kakaknya yang sempat berinteraksi dengan pelaku sesaat setelah pembunuhan terjadi. Anton menekankan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau membantu membuang barang bukti (obstruction of justice) harus ikut terseret ke meja hijau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Analisis Keamanan Lingkungan Kos dan Implikasi Sosial Kasus pembunuhan Nadya Dwi Ramadhany ini memicu diskursus luas di tengah masyarakat Kota Mataram, khususnya mengenai keamanan di lingkungan hunian mahasiswa atau kos-kosan. Gomong, sebagai salah satu kantong mahasiswa terbesar di Mataram karena kedekatannya dengan kampus Unram, kini menjadi sorotan terkait minimnya pengawasan keamanan pada jam-jam rawan. Fakta bahwa pelaku dapat masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci menunjukkan adanya celah keamanan yang sering kali dianggap remeh oleh penghuni maupun pemilik kos. Peristiwa ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Mataram dan aparat kepolisian setempat untuk meningkatkan patroli di wilayah padat mahasiswa. Selain itu, para pemilik kos kini diimbau untuk memperketat sistem keamanan, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan penerapan sistem satu pintu (one gate system) untuk meminimalisir akses orang asing di malam hari. Secara sosiologis, keterlibatan remaja berusia 18 tahun dalam tindakan kriminalitas ekstrem seperti ini juga menjadi perhatian para ahli. Haekal, yang secara usia baru saja memasuki masa dewasa, menunjukkan perilaku kriminalitas yang cukup matang dengan melakukan upaya penghilangan jejak yang sistematis (seperti membuang knalpot dan HP). Hal ini mengindikasikan adanya pergeseran pola kriminalitas di kalangan remaja yang semakin berani melakukan kekerasan fisik demi keuntungan materi sesaat. Penutup dan Langkah Hukum Selanjutnya Dengan selesainya proses rekonstruksi ini, penyidik Polresta Mataram akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram (Tahap I). Jaksa peneliti akan meninjau apakah fakta-fakta yang ditemukan dalam rekonstruksi sudah cukup kuat untuk membuktikan dakwaan di persidangan. Keberhasilan polisi dalam menemukan sisa barang bukti, terutama telepon genggam yang masih hilang, akan menjadi kunci tambahan untuk memperkuat tuntutan. Publik kini menanti transparansi dalam proses persidangan mendatang. Kasus Nadya bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan sebuah tragedi yang merenggut masa depan seorang mahasiswi berprestasi di tangan seorang pemuda yang terbuai oleh niat instan menguasai harta orang lain. Penegakan hukum yang adil dan tegas diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi pembelajaran keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan. Polisi memastikan akan terus mendalami keterangan saksi-saksi tambahan guna memastikan tidak ada satu pun pihak yang terlibat yang lolos dari jeratan hukum. Post navigation Polda NTB Bongkar Jaringan Penggelapan Motor Lintas Daerah: Dua Pelaku Diamankan dan Satu Unit Kendaraan Berhasil Disita Sebelum Dikirim ke Dompu DPO Penggelapan Ditangkap di Sumbawa Barat