Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Tim Puma Jatanras kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang kian meresahkan masyarakat. Dalam sebuah operasi intensif yang dilakukan pada pertengahan Juli 2025, pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan distribusi sepeda motor ilegal yang beroperasi lintas daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan dua orang terduga pelaku utama serta penyelamatan aset milik warga sebelum sempat diseberangkan ke luar Pulau Lombok. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKP Agus Eka Artha, di bawah koordinasi Kasubdit III AKBP Catur Erwin Setiawan dan atas instruksi Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi. Dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MR (23), seorang pemuda asal Pagesangan, Kota Mataram, dan AR (25), warga asal Kabupaten Dompu. Keduanya memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan erat dalam rantai kejahatan kendaraan bermotor ini. Kronologi Kejadian dan Modus Operandi Kejahatan Kasus ini bermula dari sebuah laporan resmi yang dilayangkan oleh seorang korban ke Mapolda NTB. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tindak pidana ini terjadi pada tanggal 12 Juli 2025 di kawasan Hotel Kartika, Lingkungan Jeruk Manis, Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram. Modus yang digunakan oleh pelaku MR bukanlah pencurian dengan kekerasan atau pemberatan konvensional (seperti membobol kunci stang), melainkan melalui skema penggelapan dengan memanfaatkan kepercayaan korban. Pada hari kejadian, MR mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam satu unit sepeda motor merk Honda milik korban dengan alasan ada keperluan mendesak. Karena mengenal pelaku, korban memberikan kunci motor tersebut tanpa menaruh rasa curiga. Namun, setelah ditunggu selama beberapa hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. MR menghilang dan tidak dapat dihubungi, yang kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Penyelidikan mendalam segera dilakukan oleh Tim Puma Jatanras. Melalui serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pelacakan jejak digital, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan MR. Pada Selasa, 14 Juli 2025, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus MR di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Dalam proses interogasi awal, MR mengakui semua perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban tidak berniat dikembalikan sejak awal, melainkan langsung dijual kepada seorang penadah berinisial AR. Transaksi ilegal tersebut dilakukan dengan harga Rp11 juta, sebuah angka yang jauh di bawah harga pasar, yang menjadi ciri khas perdagangan barang hasil kejahatan. Pengembangan Kasus dan Penangkapan Penadah Lintas Pulau Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan MR. Pengembangan kasus dilakukan untuk memutus rantai distribusi barang curian tersebut. Dari pengakuan MR, muncul nama AR sebagai pembeli atau penadah tetap. Berdasarkan koordinasi antar-satuan, diketahui bahwa AR ternyata sudah diamankan terlebih dahulu oleh Tim Opsnal Polres Lombok Tengah dalam kaitan dengan perkara tindak pidana lainnya. "Kerja sama lintas satuan ini sangat krusial. Saat kami melacak AR, ternyata yang bersangkutan sudah berada dalam sel tahanan Polres Lombok Tengah untuk kasus berbeda. Kami segera melakukan pemeriksaan terhadap AR untuk mencari tahu keberadaan barang bukti motor milik korban," ujar Kasubdit III AKBP Catur Erwin Setiawan dalam keterangan resminya kepada media pada Sabtu (25/7). Informasi krusial didapatkan dari AR mengenai lokasi penyimpanan motor tersebut. Tim Puma kemudian meluncur ke sebuah rumah di kawasan Perumahan Grand Muslim, Kabupaten Lombok Barat. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda milik korban yang masih utuh. Temuan ini merupakan keberhasilan besar karena motor tersebut sudah dipersiapkan untuk dikirim ke Kabupaten Dompu melalui jalur darat dan laut. AR mengakui bahwa ia berencana mengirim kendaraan tersebut ke wilayah timur NTB untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Identitas calon penerima di Dompu saat ini telah dikantongi oleh penyidik Polda NTB. Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres Dompu untuk menangkap jaringan yang lebih luas di wilayah tersebut. Analisis Fakta: Tren Kejahatan Kendaraan Bermotor di NTB Kasus yang melibatkan MR dan AR ini menyoroti tren lama yang kembali marak di Nusa Tenggara Barat, yakni penggelapan dengan modus pinjam-pakai. Secara hukum, tindakan MR dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, AR sebagai pembeli barang yang patut diduga hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman serupa. Berdasarkan data kriminalitas di wilayah hukum Polda NTB, kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan penggelapan seringkali memiliki keterkaitan dengan jaringan lintas pulau. Motor yang dicuri di Pulau Lombok seringkali dilarikan ke Pulau Sumbawa (Sumbawa Besar, Dompu, dan Bima) atau sebaliknya, untuk menghilangkan jejak dan mempersulit pelacakan oleh pemilik asli maupun aparat kepolisian. Keberhasilan Tim Puma dalam mengamankan barang bukti di Perumahan Grand Muslim sebelum sempat dikirim ke Dompu menunjukkan efektivitas respon cepat kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat. Jika motor tersebut sudah sampai di Dompu dan berpindah tangan ke pembeli ketiga yang tidak tahu-menahu, proses pemulihan aset bagi korban akan menjadi jauh lebih sulit dan memakan waktu lama. Rekam Jejak Pelaku dan Tindakan Tegas Kepolisian Hal yang cukup mengejutkan dari hasil pemeriksaan adalah pengakuan MR yang menyatakan bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kalinya. MR tercatat telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Pulau Lombok. Ia mengaku memiliki hubungan "bisnis" yang cukup rutin dengan AR, di mana AR bertindak sebagai penampung utama kendaraan-kendaraan hasil kejahatan yang didapatkan MR. "Tersangka MR ini tampaknya sudah menjadikan modus ini sebagai mata pencaharian. Ia menyasar orang-orang yang dikenal atau yang mudah percaya untuk meminjamkan kendaraan. Kami masih mendalami laporan-laporan polisi lainnya yang kemungkinan melibatkan tersangka yang sama," tambah AKBP Catur. Pihak Polda NTB menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminalitas yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan ekonomi masyarakat. Operasi Jaran (Kejahatan Kendaraan) terus digalakkan secara periodik untuk menekan angka pencurian. Selain itu, pengawasan di pintu-pintu keluar pulau seperti Pelabuhan Lembar dan Pelabuhan Kayangan juga terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak para penyelundup kendaraan ilegal. Implikasi Sosial dan Imbauan kepada Masyarakat Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun. Modus operandi penggelapan seringkali lebih efektif dibandingkan pencurian biasa karena pelaku tidak perlu merusak kendaraan dan mendapatkan akses kunci secara sukarela dari korban. Secara sosiologis, maraknya kasus penadahan seperti yang dilakukan AR dipicu oleh tingginya permintaan pasar terhadap sepeda motor murah tanpa dokumen resmi (motor bodong). Selama masih ada permintaan dari masyarakat untuk membeli motor tanpa surat-surat (STNK dan BPKB) dengan harga miring, maka rantai kejahatan curanmor dan penggelapan akan sulit diputus sepenuhnya. Oleh karena itu, Polda NTB mengeluarkan beberapa poin imbauan penting bagi masyarakat: Waspada Memberi Pinjaman: Jangan mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun sudah dikenal, tanpa adanya jaminan atau kepastian tujuan yang jelas. Gunakan Kunci Ganda: Meskipun dalam kasus ini kuncinya diberikan secara sukarela, untuk mencegah pencurian biasa, penggunaan kunci ganda tetap menjadi keharusan. Jangan Membeli Motor Bodong: Membeli kendaraan tanpa surat-surat resmi tidak hanya berisiko secara hukum (jeratan pasal penadahan), tetapi juga secara langsung mendukung ekosistem kriminalitas di daerah tersebut. Segera Melapor: Jika menjadi korban kejahatan, segera melapor ke kantor polisi terdekat dalam waktu kurang dari 24 jam untuk meningkatkan peluang penangkapan pelaku dan penemuan kembali barang bukti. Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan Saat ini, MR dan AR beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda telah diamankan di Mapolda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB agar dapat segera disidangkan. Fokus kepolisian saat ini juga mengarah pada jaringan di Kabupaten Dompu. Polisi meyakini bahwa AR memiliki kaki tangan atau pembeli akhir yang sudah siap menampung motor-motor kiriman dari Lombok. Penyelidikan lintas Polres ini diharapkan mampu membongkar sindikat yang lebih besar yang mungkin telah beroperasi selama bertahun-tahun. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Identitas penerima di Dompu sudah ada, dan kami akan segera bertindak. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para pelaku kejahatan di wilayah NTB," tegas AKBP Catur menutup keterangannya. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda NTB berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan rasa aman kembali bagi warga Mataram dan sekitarnya. Penyelamatan aset motor senilai belasan juta rupiah tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak milik warganya dari tindakan kriminalitas yang merugikan. Post navigation Polda NTB Perkuat Bukti Ilmiah Melalui Scientific Crime Investigation Guna Mengungkap Tabir Kematian Mahasiswi Unram Nadya Dwi Rhamadany di Mataram Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Unram Nadya Dwi Ramadhany: Mengungkap Kekejaman Tersangka Haekal dalam 44 Adegan dan Upaya Penghilangan Barang Bukti