Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus melakukan pendalaman intensif terkait kasus dugaan pembunuhan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Rhamadany (NDR). Penanganan perkara ini menjadi atensi publik mengingat status korban sebagai mahasiswi aktif dan kompleksitas pembuktian yang tengah dihadapi oleh tim penyidik. Kepolisian menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses hukum ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi guna memastikan keadilan bagi korban serta menghindari kesalahan prosedur hukum yang fatal.

Peristiwa yang menggemparkan warga Kota Mataram ini bermula ketika jasad Nadya Dwi Rhamadany ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya pada Minggu, 17 Mei lalu. Korban yang diketahui berasal dari Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, ditemukan dalam kondisi yang memicu dugaan adanya tindak pidana kekerasan yang berujung pada kematian. Sejak penemuan tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus ini. Ia menekankan bahwa dalam sistem peradilan pidana modern, keberhasilan sebuah pengungkapan kasus tidak hanya diukur dari kecepatan penetapan tersangka, melainkan dari kualitas alat bukti yang diajukan. Menurutnya, penyidik tidak boleh terburu-buru hanya karena desakan publik atau asumsi semata. Penguatan alat bukti menjadi kunci utama agar berkas perkara dapat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nantinya mampu meyakinkan majelis hakim di persidangan.

Kombes Pol Arisandi menyatakan komitmen penuh Polda NTB untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Namun, ia memberikan catatan penting bahwa era pembaruan hukum saat ini menuntut akurasi yang absolut. Penyidik harus memastikan bahwa pengumpulan alat bukti dilakukan secara matang agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pelaku atau yang dalam istilah hukum disebut sebagai error in persona. Penetapan tersangka yang serampangan tanpa dukungan bukti yang kuat hanya akan mencederai proses hukum dan memberikan celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan keadilan di kemudian hari.

Dalam proses penanganan perkara pidana, kepolisian tidak bekerja di ruang hampa. Ada mekanisme sinkronisasi yang harus dijaga antara penyidik, jaksa, dan hakim. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), minimal diperlukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Kombes Pol Arisandi menjelaskan bahwa sekadar memenuhi ambang batas minimal tidaklah cukup. Kualitas dari alat bukti tersebut harus mampu membentuk satu kesatuan rangkaian peristiwa yang logis dan tidak terbantahkan. Keyakinan penyidik harus selaras dengan keyakinan penuntut umum agar kasus ini memiliki dasar yang kokoh saat dilimpahkan ke pengadilan.

Salah satu pilar utama yang digunakan Polda NTB dalam mengungkap kasus kematian Nadya adalah penerapan Scientific Crime Investigation (SCI). Metode ini mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, mulai dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, hingga digital forensik. Penggunaan SCI dianggap krusial, terutama ketika saksi mata yang melihat langsung peristiwa pidana sangat minim atau bahkan tidak ada. Dengan mengandalkan bukti ilmiah seperti sidik jari, jejak DNA, analisis proyektil atau luka, hingga rekam jejak digital dari perangkat komunikasi, polisi dapat menyusun kronologi kejadian secara objektif tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pengakuan lisan yang sering kali bersifat subjektif.

Tantangan utama yang dihadapi oleh penyidik dalam kasus ini memang terletak pada keterbatasan saksi mata. Kondisi kamar kos yang tertutup dan waktu kejadian yang mungkin terjadi saat lingkungan sekitar sedang sepi menjadi faktor penyulit. Namun, Kombes Pol Arisandi menegaskan bahwa minimnya saksi bukanlah jalan buntu. Hal tersebut justru memicu penyidik untuk bekerja lebih keras dalam mencari alat bukti lain, seperti rekaman CCTV di sekitar lokasi, keterangan saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum meninggal, serta analisis mendalam terhadap barang-barang milik korban yang ditemukan di TKP.

Polisi Kedepankan SCI Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Hingga saat ini, progres pengumpulan alat bukti dilaporkan telah mencapai angka sekitar 70 persen. Angka ini menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi sebagian besar kepingan puzzle yang diperlukan untuk merekonstruksi peristiwa tersebut. Meski demikian, sisa 30 persen sisanya sering kali merupakan bagian yang paling krusial, yakni bukti yang secara langsung mengaitkan calon tersangka dengan tindak pidana yang terjadi. Penyidik saat ini tengah berupaya melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi intensif bersama ahli forensik dan pihak-pihak terkait lainnya sebelum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Selain fokus pada aspek pembuktian, Polda NTB juga tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, termasuk hak-hak bagi pihak yang nantinya akan berstatus sebagai tersangka. Dalam prinsip hukum pidana, seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence). Oleh karena itu, formulasi dakwaan dan pengumpulan bukti sejak tahap awal harus dilakukan secara cermat agar tidak melanggar hak-hak hukum siapapun, sekaligus memastikan bahwa pelaku yang sebenarnya tidak dapat mengelak dari pertanggungjawaban hukum.

Kasus kematian Nadya Dwi Rhamadany ini juga membawa dampak psikologis yang signifikan bagi komunitas mahasiswa di Universitas Mataram dan masyarakat NTB secara luas. Keamanan di lingkungan tempat tinggal mahasiswa, khususnya rumah kos, kini menjadi perhatian serius. Banyak pihak mendesak agar pemilik kos meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dan pengawasan akses keluar masuk penghuni maupun tamu. Tragedi ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya kewaspadaan kolektif dalam menjaga keamanan lingkungan pendidikan.

Pihak keluarga korban di Sumbawa Barat terus menanti keadilan dengan harapan besar pada kinerja kepolisian. Dukungan moral terus mengalir dari rekan-rekan sesama mahasiswa dan organisasi daerah yang meminta agar kasus ini diusut secara transparan. Polda NTB menyadari ekspektasi besar ini dan berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan signifikan kepada publik secara berkala, selama hal tersebut tidak mengganggu proses penyidikan yang bersifat rahasia.

Secara lebih luas, penanganan kasus ini menggunakan metode Scientific Crime Investigation mencerminkan transformasi Polri menuju institusi yang lebih modern dan profesional (Presisi). Dengan menjauhkan diri dari praktik-praktik investigasi konvensional yang hanya mengandalkan interogasi, Polri berupaya membangun kepercayaan masyarakat melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan yuridis. Pengungkapan kasus Nadya akan menjadi ujian sekaligus pembuktian efektivitas SCI dalam menangani kasus-kasus sulit yang minim saksi.

Sebagai penutup, Kombes Pol Arisandi meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara maksimal. Ia menjamin bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini dan setiap personel bekerja di bawah sumpah jabatan untuk menegakkan keadilan. "Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi. Kami ingin ketika kasus ini dibawa ke meja hijau, keadilan yang dihasilkan adalah keadilan yang sejati bagi almarhumah Nadya dan keluarganya," pungkasnya.

Polda NTB kini tengah memasuki fase krusial dalam penyidikan. Dengan dukungan teknologi forensik dan dedikasi tim penyidik, diharapkan dalam waktu dekat misteri di balik kematian mahasiswi asal Sumbawa Barat ini dapat segera terungkap secara benderang. Kasus ini tidak hanya sekadar penegakan hukum terhadap satu individu, tetapi juga merupakan upaya negara dalam menjamin rasa aman bagi setiap warga negaranya, khususnya para mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah asal mereka.

Analisis hukum mencatat bahwa keberhasilan polisi dalam mengumpulkan 70 persen bukti adalah langkah maju yang signifikan. Namun, penguatan sisa bukti melalui sinkronisasi keterangan ahli dan bukti fisik akan menjadi penentu utama. Jika penyidik berhasil menyambungkan titik-titik bukti ilmiah tersebut, maka kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penggunaan SCI di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Masyarakat kini menanti pengumuman resmi mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Nadya Dwi Rhamadany, sembari berharap kejadian serupa tidak pernah terulang kembali di masa depan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *