Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram akhirnya berhasil mengungkap tabir gelap di balik kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21). Keberhasilan ini menjadi titik terang setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram terhadap kasus yang sempat mengguncang keamanan warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tersangka utama berinisial HK, seorang remaja berusia 17 tahun, berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri dan menjadi buronan pihak berwajib. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap motif pembunuhan, tetapi juga menyingkap keterlibatan pelaku dalam serangkaian tindak pidana kekerasan lainnya di wilayah hukum Mataram. Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban, Nadya Dwi Ramadhany, yang merupakan warga asal Kabupaten Sumbawa Barat, ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya di kawasan Mataram. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Selain hilangnya nyawa korban, sejumlah harta benda milik mahasiswi tersebut juga dilaporkan raib, termasuk dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Hal ini segera mengarahkan dugaan pihak kepolisian pada motif pencurian dengan kekerasan yang berakhir pada hilangnya nyawa seseorang. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, dalam konferensi pers resminya yang digelar di Mapolresta Mataram pada Jumat, 31 Juli 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada penelusuran barang bukti yang hilang. Titik balik penyelidikan terjadi ketika tim kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan sepeda motor milik korban yang sempat digunakan oleh pelaku. Melalui pelacakan aset tersebut, identitas HK perlahan mulai terkuak hingga akhirnya polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti. Kronologi Kejadian dan Modus Operandi Pelaku Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, kronologi peristiwa maut tersebut terungkap secara rinci. Pada hari kejadian, tersangka HK diketahui sedang berkeliling di sekitar area rumah kos tempat korban tinggal. Pelaku menjalankan aksinya dengan metode acak, yakni mencoba membuka pintu-pintu kamar kos untuk mencari celah keamanan. Saat tiba di bagian belakang kamar yang ditempati Nadya, pelaku menemukan pintu dalam kondisi tidak terkunci. Celah inilah yang dimanfaatkan HK untuk menyelinap masuk ke dalam kamar dengan niat awal melakukan pencurian. Di dalam kamar, HK mencoba mengambil telepon genggam milik korban. Namun, di tengah aksinya, korban yang sedang beristirahat tiba-tiba terbangun dan menyadari kehadiran orang asing di dalam kamarnya. Nadya yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut memicu kepanikan luar biasa pada diri tersangka. Dalam upaya membungkam korban agar tidak menarik perhatian warga sekitar, HK mengambil bantal dan membekap wajah korban dengan kuat. Tekanan yang dilakukan secara terus-menerus membuat korban kehilangan oksigen dan akhirnya lemas hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, HK bergegas menggeledah kamar dan membawa lari barang-barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor yang terparkir di area kos. Tindakan dingin pelaku setelah menghabisi nyawa korban menunjukkan tingkat keberanian kriminal yang cukup tinggi, meskipun tersangka secara administratif masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Rekam Jejak Kriminalitas Tersangka HK Penyelidikan polisi tidak berhenti pada kasus pembunuhan Nadya. Dalam pengembangan penyidikan, Satreskrim Polresta Mataram menemukan fakta mengejutkan bahwa HK merupakan pelaku "residivis" dalam tindak kekerasan jalanan. Polisi mencatat bahwa tersangka terlibat dalam aksi penikaman yang terjadi di Jalan Majapahit pada tanggal 19 Juli 2026, hanya berselang beberapa pekan sebelum kasus pembunuhan di kos tersebut terungkap. Dalam insiden di Jalan Majapahit, korbannya adalah seorang remaja bernama Haekal Apriyan (17). Haekal menderita luka tusuk yang cukup serius di bagian dada setelah diserang oleh HK. Motif di balik penikaman tersebut tergolong sangat sepele, yakni hanya karena kesalahpahaman sesaat. Pelaku merasa tersinggung karena merasa diperhatikan atau dipandangi oleh korban di jalan raya. Rasa tersinggung yang tidak proporsional itu kemudian direspons oleh HK dengan serangan menggunakan senjata tajam. Fakta ini memperkuat profil tersangka sebagai individu yang memiliki kecenderungan temperamental tinggi dan tidak segan menggunakan kekerasan mematikan untuk menyelesaikan konflik kecil. Saat ini, penyidik masih terus mendalami apakah ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang melibatkan tersangka. Polisi menduga HK mungkin terlibat dalam aksi kriminalitas lain yang belum dilaporkan atau sedang dalam proses penyelidikan. Sejumlah barang bukti telah disita oleh polisi untuk memperkuat dakwaan, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dompet berisi identitas korban, serta bukti-bukti digital dari perangkat komunikasi yang sempat berpindah tangan. Jeratan Hukum dan Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak Atas perbuatannya yang beruntun, HK kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dalam kasus penikaman di Jalan Majapahit. Mengingat status tersangka yang masih berusia 17 tahun, proses hukum ini akan bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meskipun demikian, mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan—yakni pembunuhan berencana atau pencurian yang mengakibatkan nyawa melayang—ancaman hukuman penjara tetap menjadi konsekuensi logis, namun dengan prosedur persidangan yang disesuaikan untuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kombes Pol Hendro Purwoko menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional demi rasa keadilan bagi keluarga korban. Masyarakat pun menaruh perhatian besar pada kasus ini, mengingat status korban sebagai mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di kota tersebut, yang seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi para perantau. Tanggapan Keluarga dan Dampak Psikologis Suasana haru menyelimuti Mapolresta Mataram saat konferensi pers berlangsung. Ibu korban, Eni Widyawati, hadir dengan didampingi kuasa hukum keluarga, Lalu Anton Hariawan. Tangis Eni pecah saat melihat barang-barang peninggalan putri tercintanya yang kini menjadi barang bukti di atas meja penyidik. Bagi keluarga, Nadya adalah harapan besar yang sedang berjuang menuntut ilmu demi masa depan yang lebih baik. "Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah bekerja keras mengungkap pelaku pembunuhan anak kami," ujar Eni dengan suara lirih di hadapan awak media. Ungkapan terima kasih ini mencerminkan rasa lega sekaligus duka mendalam yang dirasakan keluarga setelah berhari-hari didera ketidakpastian mengenai siapa pelaku di balik tragedi tersebut. Kematian Nadya Dwi Ramadhany tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga, tetapi juga menciptakan keresahan di kalangan mahasiswa dan penghuni kos di Mataram. Kasus ini memicu diskusi publik mengenai keamanan lingkungan hunian mahasiswa. Banyak pihak mendesak agar pemilik kos-kosan lebih memperhatikan aspek keamanan, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan sistem penguncian pintu yang lebih memadai. Analisis Keamanan dan Implikasi Sosial Kasus ini menyoroti fenomena kerentanan keamanan di lingkungan pendidikan. Mataram sebagai kota pelajar di Nusa Tenggara Barat memiliki ribuan kamar kos yang tersebar di berbagai sudut kota. Banyak dari hunian ini tidak memiliki sistem keamanan terpadu, sehingga sering menjadi sasaran empuk pelaku kriminalitas spesialis rumah kosong atau pencurian dengan kekerasan. Secara sosiologis, keterlibatan remaja dalam tindak kriminalitas berat seperti pembunuhan menunjukkan adanya pergeseran pola perilaku menyimpang di kalangan anak muda. Kombes Pol Hendro Purwoko menghimbau agar seluruh elemen masyarakat kembali meningkatkan kewaspadaan kolektif. "Pastikan pintu dalam kondisi terkunci, terutama saat malam hari atau saat berada di dalam kamar sendirian. Lingkungan harus tetap dijaga dengan sistem keamanan swakarsa yang baik," tegas Kapolresta. Pihak Universitas Mataram juga diharapkan dapat memberikan dukungan psikologis bagi rekan-rekan korban serta memperketat pengawasan terhadap kesejahteraan mahasiswanya melalui koordinasi dengan aparat keamanan setempat. Kejadian ini menjadi pengingat pahit bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, bahkan di tempat yang dianggap paling aman seperti kamar sendiri. Pengungkapan kasus pembunuhan Nadya Dwi Ramadhany oleh Polresta Mataram merupakan prestasi penegakan hukum yang patut diapresiasi, namun di sisi lain menjadi cermin retak bagi kondisi sosial remaja saat ini. Proses hukum yang transparan dan adil kini dinantikan oleh publik guna memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban dan keluarganya, sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Mataram harus tetap menjadi kota yang aman bagi siapa saja yang datang untuk belajar dan berkarya. Post navigation Sindikat Pemalsuan STNK Kendaraan Tarikan Leasing dan Hasil Curian Terbongkar di Turida